Perempuan Ulama Punya Peran Besar: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 25-27 April 2017, membuahkan ikrar keulamaan perempuan dan sejumlah rekomendasi. Kongres yang diikuti sekitar 500 peserta dari 15 negara itu juga menghasilkan pandangan keagamaan menyangkut tiga persoalan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 25-27 April 2017, membuahkan ikrar keulamaan perempuan dan sejumlah rekomendasi. Kongres yang diikuti sekitar 500 peserta dari 15 negara itu juga menghasilkan pandangan keagamaan menyangkut tiga persoalan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. | ||
Ikrar, rekomendasi, dan pandangan keagamaan itu jadi ikhtiar perempuan ulama bagi kemaslahatan umat. Hasil-[[hasil Kongres]] | Ikrar, rekomendasi, dan pandangan keagamaan itu jadi ikhtiar perempuan ulama bagi kemaslahatan umat. Hasil-[[hasil Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia ([[KUPI]]) dibacakan secara bergantian oleh perwakilan ulama dari beberapa daerah pada penutupan KUPI, kemarin, yang dihadiri Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifuddin]] dan GKR Hemas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Panitia pengarah yang diwakili komisioner Ombudsman RI, [[Ninik Rahayu]], melaporkan, KUPI berjalan lancar. | ||
Ikrar Ulama Perempuan menyatakan, perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah SWT yang diberikan kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapa pun atas nama apa pun. Sepanjang sejarah Islam, perempuan ulama telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban. | Ikrar Ulama Perempuan menyatakan, perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga. Semua ini adalah anugerah Allah SWT yang diberikan kepada setiap manusia yang tidak boleh dikurangi oleh siapa pun atas nama apa pun. Sepanjang sejarah Islam, perempuan ulama telah ada dan berperan nyata dalam pembentukan peradaban. | ||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Pernikahan anak terbukti membawa kemudaratan sehingga mencegah pernikahan anak hukumnya wajib. Kemaslahatan keluarga [[sakinah]] tak bisa terwujud jika dalam pernikahan terjadi banyak kemudaratan. | Pernikahan anak terbukti membawa kemudaratan sehingga mencegah pernikahan anak hukumnya wajib. Kemaslahatan keluarga [[sakinah]] tak bisa terwujud jika dalam pernikahan terjadi banyak kemudaratan. | ||
Pernikahan anak terbukti merugikan perempuan. Berdasarkan hasil musyawarah keagamaan KUPI, lebih dari 50 persen pernikahan anak berakhir dengan perceraian sebelum setahun usia nikah. Pernikahan usia muda juga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual. | Pernikahan anak terbukti merugikan perempuan. Berdasarkan hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] KUPI, lebih dari 50 persen pernikahan anak berakhir dengan perceraian sebelum setahun usia nikah. Pernikahan usia muda juga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual. | ||
Terkait hal itu, KUPI merekomendasikan, antara lain, agar negara memastikan ada kebijakan yang mengikat di tingkat nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak. Caranya, antara lain, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Terkait ini, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, uji materi (judicial review) terhadap UU Perkawinan telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena seharusnya legislative review. | Terkait hal itu, KUPI merekomendasikan, antara lain, agar negara memastikan ada kebijakan yang mengikat di tingkat nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak. Caranya, antara lain, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Terkait ini, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, uji materi (judicial review) terhadap UU Perkawinan telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena seharusnya legislative review. | ||