Lompat ke isi

MENAG Sanggupi Upaya Mencetak Ulama Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) selesai dilaksanakan di pondok pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy, Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04). Menter...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) selesai dilaksanakan di pondok pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy, Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjanjikan tindaklanjuti dari sejumlah rekomendasi dalam kongres tersebut. Utamanya, menambahkan ulama perempuan melalui [[lembaga]] pendidikan tinggi.
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) selesai dilaksanakan di pondok pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy, Babakan, Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04). Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifuddin]] menjanjikan tindaklanjuti dari sejumlah rekomendasi dalam kongres tersebut. Utamanya, menambahkan ulama perempuan melalui [[lembaga]] pendidikan tinggi.


Salah satu rekomendasi dalam KUPI yang baru pertama kalinya digelar tersebut adalah mencetak lebih banyak ulama perempuan melalui ''ma’had aly'' alias perguruan tinggi agama berbasis pesantren. Kongres menginginkan, pemerintah membentuk ''Ma’had Aly'' khusus perempuan. Saat ini, Kemenag telah membuka sebanyak 13 ''Ma’had Aly'' di berbagai daerah.
Salah satu rekomendasi dalam KUPI yang baru pertama kalinya digelar tersebut adalah mencetak lebih banyak ulama perempuan melalui ''ma’had aly'' alias perguruan tinggi agama berbasis pesantren. Kongres menginginkan, pemerintah membentuk ''Ma’had Aly'' khusus perempuan. Saat ini, Kemenag telah membuka sebanyak 13 ''Ma’had Aly'' di berbagai daerah.
Baris 5: Baris 5:
Lukman menegaskan, Kemenag membuka diri untuk membuka ''Ma’had Aly'' khusus perempuan, guna mencetak lebih banyak ulama perempuan, “Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ''Ma’had Aly'' untuk memperbanyak ulama perempuan,” kata Lukman selepas menutup KUPI di pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamiy, kemarin.
Lukman menegaskan, Kemenag membuka diri untuk membuka ''Ma’had Aly'' khusus perempuan, guna mencetak lebih banyak ulama perempuan, “Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ''Ma’had Aly'' untuk memperbanyak ulama perempuan,” kata Lukman selepas menutup KUPI di pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamiy, kemarin.


Pelaksanaan KUPI beberapa hari belakangan melahirkan hasil musyawarah dan rekomendasi terkait tiga isu, yaitu pernikahan anak, keruskan lingkungan, dan kekerasan seksual. Selain itu, dalam kesempatan itu juga lahir rekomendasi umum KUPI mengenai berbagai isu sosial, yakni pendidikan ke-ulamaan perempuan di Indonesia, respon pesantren terhadap ke-ulamaan perempuan, dan penghentian kekerasan seksual.
Pelaksanaan KUPI beberapa hari belakangan melahirkan hasil [[musyawarah]] dan rekomendasi terkait tiga isu, yaitu pernikahan anak, keruskan lingkungan, dan kekerasan seksual. Selain itu, dalam kesempatan itu juga lahir rekomendasi umum KUPI mengenai berbagai isu sosial, yakni pendidikan ke-ulamaan perempuan di Indonesia, respon pesantren terhadap ke-ulamaan perempuan, dan penghentian kekerasan seksual.


Selain itu, disepakati juga rekomendasi perlindungan anak dari penikahan anak, perlindungan buruh migran, pembangunan berkeadilan bebasis desa, peran perempuan dalam menghadapi radikalisme agama, peran dan strategi ulama perempuan merespon krisis dan konflik kemanusiaan, serta peran ulama perempuan dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan keruskan lingkungan.
Selain itu, disepakati juga rekomendasi perlindungan anak dari penikahan anak, perlindungan buruh migran, pembangunan berkeadilan bebasis desa, peran perempuan dalam menghadapi radikalisme agama, peran dan strategi ulama perempuan merespon krisis dan konflik kemanusiaan, serta peran ulama perempuan dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan keruskan lingkungan.
Baris 13: Baris 13:
Lukman mencatat, kongres itu telah berhasil memperjuangkan keadilan mengenai relasi hubungan laki-laki dan perempuan. Dia menilai, hal itu adalah isu yang semakin memiliki urgensi dan tingkatan relevensi yang tinggi.
Lukman mencatat, kongres itu telah berhasil memperjuangkan keadilan mengenai relasi hubungan laki-laki dan perempuan. Dia menilai, hal itu adalah isu yang semakin memiliki urgensi dan tingkatan relevensi yang tinggi.


Tidak hanya itu, kongres tesebut telah menghasilkan pengenalan kembali dan revitalisasi peran ulama perempuan. Para ulama perempuan yang hadir dari berbagai daerah Indonesia juga mampu membangun jaringan yang lebih luas. “kongres ini juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa di kedepankan. Islam sebagai rahmatan lil alamin yang moderat, tidak menyudutkan posisi perempuan,” kata Lukman.
Tidak hanya itu, kongres tesebut telah menghasilkan pengenalan kembali dan revitalisasi peran ulama perempuan. Para ulama perempuan yang hadir dari berbagai daerah Indonesia juga mampu membangun [[jaringan]] yang lebih luas. “kongres ini juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa di kedepankan. Islam sebagai rahmatan lil alamin yang moderat, tidak menyudutkan posisi perempuan,” kata Lukman.


Menag juga menyoroti rekomendasi KUPI soal dinaikannya usia legal pernikahan bagi perempuan. Menag menyatakan, uji materi tentang batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun telah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menag juga menyoroti rekomendasi KUPI soal dinaikannya usia legal pernikahan bagi perempuan. Menag menyatakan, uji materi tentang batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun telah ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baris 35: Baris 35:
''Sumber: Harian Republika, 28 April 2017''
''Sumber: Harian Republika, 28 April 2017''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita KUPI 1]]