Menanti Fatwa Perempuan Ulama Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaring...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangann sosial, migrasi, dan radikalisme. | Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangann sosial, migrasi, dan radikalisme. | ||
Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, fatwa, dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. Perempuan ulama di dunia sejak dulu telah berjuang dan menjadi bagian setiap perkembangan peradaban Islam. | Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, [[fatwa]], dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. Perempuan ulama di dunia sejak dulu telah berjuang dan menjadi bagian setiap perkembangan peradaban Islam. | ||
Keberadaan perempuan ulama di Indonesia merupakan ciri sekaligus pembeda nyata wajah Islam daripada negara-negara berpenduduk mayoritas Islam lain. Perempuan berperan penting dalam dua organisasi keislaman besar, yakni NU dan Muhammadiyah. | Keberadaan perempuan ulama di Indonesia merupakan ciri sekaligus pembeda nyata wajah Islam daripada negara-negara berpenduduk mayoritas Islam lain. Perempuan berperan penting dalam dua organisasi keislaman besar, yakni NU dan Muhammadiyah. | ||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
Hal ini memastikan Islam Indonesia yang moderat, yang telah berlangsung sejak era kolonial. Ajaran Islam terpola kepada ajaran dasar dan nondasar. Ajaran dasar ialah ajaran yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah mutawatir yang diyakini datang dari Allah Swt dan Rasul-Nya. | Hal ini memastikan Islam Indonesia yang moderat, yang telah berlangsung sejak era kolonial. Ajaran Islam terpola kepada ajaran dasar dan nondasar. Ajaran dasar ialah ajaran yang termaktub dalam Al Quran dan Sunnah mutawatir yang diyakini datang dari Allah Swt dan Rasul-Nya. | ||
Sebaliknya, ajaran nondasar ialah ajaran berupa hasil ijtihad manusia dalam bentuk tafsir, interpretasi atau pemikiran ulama yang menjelaskan tentang ajaran dasar dan implementasinya dalam kehidupan nyata. | Sebaliknya, ajaran nondasar ialah ajaran berupa hasil [[ijtihad]] manusia dalam bentuk tafsir, interpretasi atau pemikiran ulama yang menjelaskan tentang ajaran dasar dan implementasinya dalam kehidupan nyata. | ||
Ajaran dasar selalu bersifat absolut, abadi, dan tidak berubah. Sebaliknya, ajaran kedua bersifat ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dinamika masyarakat, serta perkembangan sains dan teknologi. | Ajaran dasar selalu bersifat absolut, abadi, dan tidak berubah. Sebaliknya, ajaran kedua bersifat ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dinamika masyarakat, serta perkembangan sains dan teknologi. | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
Di bawah UUD, Indonesia juga memiliki serangkaian peraturan yang mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan. CEDAW sudah menjadi UU sejak 1986. Kita juga memiliki UU PKDRT sejak 2003. | Di bawah UUD, Indonesia juga memiliki serangkaian peraturan yang mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan. CEDAW sudah menjadi UU sejak 1986. Kita juga memiliki UU PKDRT sejak 2003. | ||
Berpijak pada argumen di atas, posisi ulama begitu kuat dalam merumuskan pendapat hukum dalam tradisi masyarakat muslim. | Berpijak pada argumen di atas, posisi ulama begitu kuat dalam merumuskan pendapat hukum dalam [[tradisi]] masyarakat muslim. | ||
Otoritas fatwa akan selalu diserahkan kepada ulama karena merekalah yang dipandang memiliki kapasitas melakukan ijtihad. Produk intelektual ulama di bidang hukum telah dijadikan sebagai legitimasi oleh masyarakat dalam menyikapi hubungan antaragama di Indonesia. | Otoritas fatwa akan selalu diserahkan kepada ulama karena merekalah yang dipandang memiliki kapasitas melakukan ijtihad. Produk intelektual ulama di bidang hukum telah dijadikan sebagai legitimasi oleh masyarakat dalam menyikapi hubungan antaragama di Indonesia. | ||
| Baris 48: | Baris 48: | ||
''Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/'' | ''Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-perempuan-ulama/'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] | |||