Lompat ke isi

Proses Kongres: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
←Mengganti halaman dengan 'Proses adalah catatan tentang seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 Apr...'
Tag: Penggantian
Baris 1: Baris 1:
Proses adalah catatan tentang seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.
Proses adalah catatan tentang seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.


== KONSEP KEULAMAAN PEREMPUAN ==
{{Artikelfeat|title=[[Konsep Keulamaan Perempuan]]|content=Dalam dinamika sosial dan kultural ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) diselenggarakan untuk menegaskan eksistensi ulama perempuan dan mengapresiasi peran dan kiprahnya dalam mewujudkan nilai- nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Kongres yang digelar untuk yang pertama kali ini juga menjadi muara bagi perjumpaan visi, pemikiran, dan realitas di lapangan, yang menyimpulkan bahwa ulama perempuan itu ada dan nyata kontribusinya untuk agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.|line=[[Konsep Keulamaan Perempuan|Selengkapnya...]]}}
Sejarah Islam mencatat bahwa ulama perempuan telah menjadi bagian dari setiap perkembangan peradaban Islam. Secara teologis, hal ini berawal dari sikap Nabi Muhammad SAW yang menghormati perempuan dan memberi jalan kebebasan bagi mereka. Akan tetapi, tradisi keulamaan perempuan di dunia Islam, termasuk Indonesia, tak hanya dipengaruhi oleh sikap penghormatan Nabi SAW kepada perempuan, melainkan juga dipengaruhi oleh konteks geo-politik, budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya lokal. Islam Indonesia adalah Islam yang dalam kehidupan keagamaannya terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di manapun, termasuk ruang publik.


Dalam dinamika sosial dan kultural ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) diselenggarakan untuk menegaskan eksistensi ulama perempuan dan mengapresiasi peran dan kiprahnya dalam mewujudkan nilai- nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Kongres yang digelar untuk yang pertama kali ini juga menjadi muara bagi perjumpaan visi, pemikiran, dan realitas di lapangan, yang menyimpulkan bahwa ulama perempuan itu ada dan nyata kontribusinya untuk agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan. Untuk visi ini, KUPI perlu menegaskan konsep “ulama perempuan” dan perspektif keadilan yang menjadi basis keulamaan perempuan sekaligus. Konsep dan perspektif ini menjadi pondasi bangunan pengetahuan KUPI, baik dalam kaitan dengan sikap dan pendangan keagamaan, maupun rekomendasi yang dikeluarkan.
{{Artikelfeat|title=[[Rangkaian Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]|line=[[Rangkaian Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia|Selengkapnya...]]|content=Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bukan hanya kegiatan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Ciwaringain Cirebon semata. Akan tetapi, ia merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain yang dilakukan sejak pertengahan 2016. Kesuksesan tiga hari penyelenggaran Kongres di Pesantren ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.}}


=== Ulama Perempuan dalam Lintasan Sejarah Islam ===
== Proses ==
Dari literatur sejarah peradaban Islam, keulamaan perempuan sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Mereka tidak hanya ada, melainkan juga berperan penting dalam proses turunnya wahyu, seperti turunnya ayat 35 dari surat al-Ahzab yang diawali oleh pertanyaan Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.; berperan  dalam dialektika nash (teks sumber) dengan realitas, seperti datangnya 60an sahabiyat (perempuan-perempuan sahabat Nabi SAW) kepada Nabi SAW yang mengadukan kebiasaan suami mereka yang sering melakukan pemukulan terhadap istrinya, kemudian Nabi mengecam suami yang suka memukul isteri; dan terserapnya aspirasi dan terpetakannya kondisi perempuan sehingga terakomodasi dalam hukum Islam, seperti jawaban Nabi kepada 3 sahabiyat yang mengalami istihaadlah di mana jawaban kepada masing-masing tidak sama karena kearifan Nabi SAW pada keadaan perempuan yang tidak sama satu lain.
{{columns-list|colwidth=35em|
 
<DynamicPageList>
Pada masa Nabi SAW, perempuan juga berperan dalam memberikan saran kepada Nabi SAW pada saat yang penting dan genting, seperti yang dilakukan Ummul Mukminin Ummu Salamah ra saat peristiwa Perjanjian Hudaibiyah; berperan dalam proses pengajaran dan penyebarluasan riwayat, ajaran agama, dan ilmu pengetahuan, seperti yang dilakukan Ummul Mukminin Aisyah ra. sebagai sahabat yang terbanyak ke-4 meriwayatkan hadits, dan menjadi rujukan bagi   para   sahabat      laki-laki   dan   perempuan   dalam   hal   agama;   berperan membentuk komunitas yang  belajar langsung  kepada Nabi SAW, seperti yang dilakukan Asma’ binti Umar ra menjadi juru bicara shababiyat Anshar; dan juga berperan mengkritisi tradisi, fenomena, pandangan, bahkan kebijakan yang merugikan perempuan, seperti ada perempuan sahabat (shahabiyah) yang mengkritisi sahabat yang melarang perempuan shalat di masjid, atau shahabiyah Anshar yang memprotes Khalifah Umar membatasi mahar, karena pembatasan yang demikian tidak sesuai dengan dengan ayat 20 Surat an-Nisa’.
category = Proses
 
order    = ascending
Keberadaan dan peran para shahabiyat ini begitu nyata dan diakui oleh semua penulis biografi sebagai periode terbaik dalam lintasan sejarah Islam. Sayang, setelah Abad ke-2 H/8 M s/d Abad ke-9 H/15 M, terjadi penurunan drastis peran perempuan dalam pembentukan dan penyampaian ilmu dan hadits. Peran perempuan pada umumnya sebagai guru dan penyampai riwayat, hanya sedikit yang diakui keulamaannya dan menjadi mufti. Faktor penting penyebab turun drastisnya peran perempuan dalam ilmu agama adalah pandangan yang merendahkan perempuan, termasuk dari para ulama laki-laki dan penguasa, dan lebih dominannya tradisi patriarki di setiap dinasti, termasuk Dinasti Abbasiyah, justru ketika keilmuan Islam mencapai puncak kejayaan.
</DynamicPageList>
 
}}
Di masa sahabat, proporsi shahabiyat yang terekam dalam ath-Thabaqaat Ibn Sa’d adalah 16,5% atau lebih dari 1200 orang dalam hitungan Ibn Sa’ad. Pada masa tabi’in menurun drastis menjadi 1,9% (hanya 90 orang) dalam hitungan Ibn Hibban. Pada masa tabi’it tabi’in lebih sedikit lagi. Ibn Hibban mencatat 14 orang perempuan saja. Sementara Ibnu Hajar mencatat 3 orang dan Ibn Sa’ad 16 orang perempuan.Sejak abad ke-2 s/d 5 H, hanya sekitar 10 orang perempuan yang dikenali setiap satu abad sebagai penyampai ilmu agama. Sebagian besar berasal dari kelas menengah dan berpendidikan.
 
Di antara yang sedikit itu ada nama Sukainah bint al-Husain (w. 735 M) cicit Nabi SAW. Dia adalah tokoh perempuan dan ulama terkemuka pada zamannya. Pemikirannya cemerlang, budi pekertinya indah, penyair besar, guru para penyair Arab tekemuka seperti Jarir al-Tamimy dan Farazdaq (w. 732). Cicit Nabi SAW yang lain, Nafisah binti al-Hasan (w. 824) adalah guru hadits bagi Imam Syafi’i ra (w. 820). Imam Ahmad bin Hanbal ra (w. 855) juga berguru pada Ummu Umar ats-Tsaqafiyah. Sementara Al-Hafiz Ibn Mundzir (w. 932) juga berguru pada Ummu Habibah al-Ashbihani, Imam al-Qadhi ‘Iyadh (w. 1149 M) berguru pada Khadijah bint Sahnun dan Syaikh al-Akbar Ibn Arabi (w. 1240) berguru pada dua orang perempuan Fakhr al-Nisa dan Qurrah al-Ain. Beberapa ulama terkemuka, seperti Ibn al-Jauzi (w. 1200) dan Ibn Qudamah al-Hanbali (w. 1233) juga berguru pada Syuhdah bint al-Abri.
 
Mulai abad ke-6–10 H (11-15M), jejak ulama perempuan mulai lebih banyak terekam dibanding abad sebelumnya. Dari 13 orang pada abad ke-5 menjadi 40-an orang pada abad ke-6 H. Abad ke-8 H, Ibn Hajar mencatat 168 perempuan penyampai ilmu agama, pemberi dan penerima ijazah, dan beliau sendiri belajar pada 33 guru perempuan. Abad ke-9 H, as-Sakhawi mencatat ada sekitar 405 perempuan alim sebagai guru dan penyampai ijazah, dan beliau sendiri berguru kepada 46 perempuan. Abad ke-10 H, as-Suyuthi belajar hadits pada 33 guru perempuan. Abad ke-11 H/16 M sampai abad ke-13 H/ 19 M, peran perempuan  menurun  tajam  kembali  seiring  kemandegan  dalam  kesarjanaan Islam dan kemunduran politik umat Islam.
 
Mulai abad ke-19 M, suara untuk menyetarakan perempuan dalam akses kepada pendidikan dan kritik terhadap wacana agama yang merendahkan dan meminggirkan kaum perempuan mulai terdengar. Adalah Rifa’ah  al-Thahtawi dari Mesir (1801-1873 M) yang memulai, dan kemudian disambut oleh banyak ulama, termasuk ulama laki-laki seperti Qasim Amin, Muhammad Abduh, dan lain-lain. Suara ini terus menggema, mengubah pandangan keagamaan sebagian muslim menjadi lebih ramah kepada perempuan, dan segera menjalar di berbagai belahan dunia, serta memasuki ranah-ranah pemikiran dan tindakan yang lebih luas, hingga kini.
 
Dari paparan di atas, dapat kita nyatakan bahwa peran ulama perempuan ada dan nyata dalam sejarah peradaban Islam, namun terjadi pasang surut dalam gelombang sejarah. Meski demikian, ini bukan indikator tidak adanya perempuan cerdas dan berintegritas. Sebab, hasil kajian adz-Dzahabi dalam Mizaanul I’tidaal, kitab rijaalul hadiits yang berisi para perawi hadits yang dinilai dla’if riwayatnya, mengkonfirmasi kapabilitas dan kredibilitas perempuan. Beliau berkomentar tentang 4000 perawi yang ia nyatakan “tertuduh dusta”. Beliau mengatakan, “Dan saya tidak melihat seorang perempuan pun yang tertuduh berdusta dan ditinggalkan haditsnya.”
 
Menurunnya peran keulamaan perempuan lebih dikarenakan oleh situasi sosial budaya dan politik yang tidak mendukung. Pada saat otoritas agama dan negara dipegang Rasulullah SAW, beliau sangat memberi ruang aktualisasi kepada shahabiyat. Para shahabiyat pun memiliki banyak inisiatif, sehingga peran shahabiyat teraktualisasikan dengan sangat baik. Sebaliknya, ketika kebijakan negara, pandangan, dan tradisi keagamaan masyarakat tidak memberi ruang kepada ulama perempuan, keberadaan dan perannya pun menurun. Ironisnya, sejarah Islam mencatat pada saat peradaban Islam mencapai puncaknya di bidang ilmu pengetahuan, ulama perempuan yang namanya sejajar dengan ulama laki-laki justru menurun. Menjadi jelas bahwa peran keulamaan perempuan tidak bisa dilepaskan dari dukungan struktural para penyelenggara negara, dan juga dukungan kultural masyarakatnya.
 
=== Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam Indonesia ===
Sejarah Islam Indonesia pun menunjukkan hal yang tidak jauh berbeda. Ada sejumlah catatan emas di sana, namun ada juga sisi gelap sejarah yang membuat potensi keulamaan perempuan tidak teraktualisasikan. Dalam perjalanan sejarah Islam Nusantara (saat itu Indonesia belum ada), tercatat beberapa nama ulama perempuan yang menonjol. Sebagian dari ulama perempuan itu menjabat Sulthanah yang memiliki kekuasaan formal dan memimpin kesultanan-kesultanan muslim sejak abad ke-17 M. Sebagian yang lain menjadi permaisuri Raja, keluarga kerajaan, serta isteri, anak atau keluarga dekat dari tokoh Islam. Sebagian yang lain berproses secara mandiri, tidak ada kekuasaan formal, dan pengaruh utamanya bukan berasal dari nama besar keluarga. Para ulama perempuan ini selain peduli pada kaumnya, pada umumnya juga terlibat langsung dalam perjuangan melawan penjajahan Belanda, termasuk dalam perjuangan bersenjata, terlibat aktif dalam pergerakan meraih kemerdekaan Indonesia, dan mengisi kemerdekaan dengan meneguhkan nilai- nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, khususnya untuk kemajuan perempuan.
 
Pada abad ke-17 M, ada nama Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (Sultanah Aceh Darussalam selama 34 tahun, sejak 1641–1674 M). Sultanah legendaris yang cerdas ini belajar agama sejak usia 7 tahun kepada para ulama dan sarjana-sarjana terkenal, seperti Nuruddin ar-Raniry, Hamzah Fansuri, Taqiyyuddin Hasan, Muhyiddin Ali, Faqih Zainul Abidin, dan lain-lain. Ia menguasai bahasa Arab, Persia, Spanyol dan Urdu, juga ilmu fikih, sastra, sejarah, mantiq, falsafah, dll. Kecintaannya pada ilmu menjadikan Aceh Darussalam maju pesat dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni budaya. Universitas dan dayah-dayah maju pesat, termasuk yang berbeda pandangan dengan Sultanah.
 
Beberapa kitab ulama besar ditulis atas permintaan sang Sultanah, antara lain Hidaayatul Imaan bi Fadhlil Manaan oleh Syekh Nuruddin ar-Raniry, Mir’atut Thullaab fiy Tashiili Ma’rifatil Ahkaam dan 9 kitab lainnya oleh Syekh Abdurrauf as-Sinkily, Risaalah Masaa’il Muhtadiin li Ikhwaanil Mubtadi oleh Syekh Daud ar- Rumy. Kitab-kitab ini kemudian dianjurkan dipelajari masyarakat umum.
 
Sultanah juga sangat mempedulikan nasib perempuan dan mengembangkan Armada Inong Bale, menjalin hubungan diplomatik dengan Turki Usmani, dan mampu menghadapi Belanda dan kekuatan-kekuatan  lain yang mengancam kedaulatan kerajaan Aceh Darussalam. Ia juga  menjadi referensi keberhasilan perempuan memimpin negara, sehingga melempangkan jalan kepemimpinan bagi 3 sultanah di Aceh Darussalam pada periode setelahnya.
 
Ada pula Ratu Sinuhun (w. 1642 M), istri Raja Kesultanan Palembang Darussalam, yang memiliki karya monumental “Kitab Simbur Cahaya”, yang merupakan undang-undang tertulis, paduan antara hukum adat dan hukum Islam. Kitab ini berisi 5 bab, di dalamnya ada aturan tentang pranata hukum dan kelembagaan adat yang menyetarakan laki-laki dan perempuan, serta melindungi perempuan. Adanya denda hukuman yang berat bagi laki-laki yang menggoda perempuan diyakini sebagai hukum peninggalan Ratu Sinuhun.
 
Pada abad ke-18 M, ada Fatimah al-Banjary, cucu pertama dari Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari (w. 1710 M). Fatimah menguasai berbagai ilmu Islam dari kakek dan ayahnya, mulai bahasa Arab, ushuluddin, tafsir, hadits, hingga fikih. Jika guru besar laki-laki Banjar adalah Syekh Arsyad, maka guru besar perempuannya adalah Fatimah. Ada satu kitab Arab Melayu yang populer di Banjar dan Melayu dan menjadi rujukan umat dalam beragama dan beribadah sampai sekarang, yakni “Perukunan Jamaluddin” atau juga dikenal “Perukunan Besar” atau “Perukunan Melayu”. Kitab ini dicetak pertama kali pada tahun 1897 M, dan terus dicetak ulang, dan dipakai juga di Filipina, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Myanmar. Menurut hasil penelitian Martin van  Bruinessen berdasar tutur lisan masyarakat Banjar, kitab ini ditulis oleh Syaikhah Fatimah yang  tidak  lain  adalah  keponakan  Syaikh  Jamaluddin.  Ini  terjadi  karena  ada tradisi  bahwa  menulis  kitab  adalah  “pekerjaan  laki-laki”,  sehingga  walaupun penulis aslinya perempuan, tetapi yang dipublikasikan adalah laki-laki.
 
Pada abad ke-19 M, ada Ratu Aisyah We Tenri Olle, Ratu Tanete di Sulawesi Selatan yang berkuasa selama 55 tahun (1855-1910 M). Aisyah cinta ilmu dan menguasai sastra. Bersama ibunya, ia menyelamatkan naskah kuno I La Galigo, sebuah epos warisan dunia yang ditulis abad ke-13 sampai dengan abad 15 M, berupa sajak yang terangkai dalam 300.000 larik di atas daun lontar. Naskah ini lebih panjang dari epos Mahabharata (160-200 ribu larik). Saat ini naskah asli disimpan di Universitas Leiden. Aisyah sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan mendirikan sekolah untuk laki-laki dan perempuan di masa pemerintahannya. Ia dikenal cerdas, pandai mengatur administrasi negara dengan menerapkan desentralisasi, teguh pendirian, namun fleksibel dalam membawakan diri.
 
Dari Kepulauan Riau, ada Raja Aisyah binti Raja Sulaiman (1870-an- 1924 M), cucu Raja Ali Haji, Riau. Ia seorang penulis produktif sejak usia belasan tahun. Ia sangat kritis menyikapi ketidakadilan terhadap perempuan. Pemikirannya dapat ditelusuri lewat karya-karya sastranya, yakni Hikayat Samsul Anwar atau Malikatu Badrul Munir; Syair Khadamuddin (diterbitkan pada 1926); Syair Religi Tajam Bertimbal; Hikayat Syariful Aktar (diterbitkan pada 1929). Hikayat Samsul Anwar yang menggambarkan perempuan yang merdeka dari belenggu adat untuk mencapai pengetahuan dan hikmah hidup dengan melewati berbagai tantangan merupakan cerminan kehidupan pengarang.
 
Masih di abad ke-19 M, ada nama Tengku Fakinah (1856–1938 M), pengasuh pondok pesantren (dayah) yang luas ilmu agamanya dan punya banyak keterampilan dari kampung Lam Krak dikenal sebagai ulama  besar  yang sekaligus panglima perang, dan pengumpul logistik pasukan Aceh melawan Belanda. Selama 4 tahun (1914–1918), ia pergi ke Mekkah untuk haji sekaligus memperdalam fikih di Masjidil Haram. Setibanya di kampung halaman, ia disambut meriah para santri dan pengikutnya, dan selanjutnya ia mengasuh pesantren hingga akhir hayat.
 
Di penghujung abad ke-19 M, ada Ratu Zaleha (1880-1953 M), cucu Pangeran Antasari, pejuang di medan perang dan pendidik kaumnya. Ia menghimpun kekuatan berbagai suku di Kalimantan untuk melawan Belanda, mengajar baca tulis dan ilmu-ilmu keislaman kepada anak-anak Banjar dan penyuluhan untuk kaum perempuan. Setelah tertangkap bersama ibunya Nyai Salmah, pada 1906, Ratu Zaleha diasingkan di Bogor dan Banjar pun dijajah Belanda.
 
Di masa pergerakan kemerdekaan Indonesia, nama Nyai Siti Walidah (Nyai Ahmad Dahlan, 1872-1946 M) tercatat indah, dan berpengaruh besar, terutama kepada perempuan Muhammadiyah. Istri pendiri Muhammadiyah dan pahlawan nasional ini adalah penggerak Aisyiyah dan muballighah terkemuka. Melalui “Sopo Tresno”, Nyai Walidah mengajar agama kepada para perempuan, membentuk kesadaran mereka, mengajak dan memahamkan mereka tentang pentingnya organisasi dan  perjuangan. “Sopo Tresno” semakin membesar dan berpengaruh,   sehingga   pada   tahun   1922   perkumpulan   ini   resmi   menjadi organisasi perempuan Islam Muhammadiyah yang bernama Aisyiyah. Nyai Siti Walidah terus aktif berdakwah, meningkatkan iman, ilmu, dan keterampilan anggota Aisyiyah, mendirikan panti yatim, sekolah, rumah sakit, serta melakukan berbagai amal usaha untuk kemaslahatan umat hingga akhir hayatnya.
 
Dari ranah Minang, ada nama Rohana Koedoes (1884-1972 M) yang sejak kecil sudah menguasai bahasa Belanda, Arab, dan Melayu. Komitmennya untuk pemberdayaan perempuan diwujudkan secara nyata melalui dunia pendidikan, jurnalistik, dan penguatan ekonomi. Di Koto Gadang, ia mendirikan Sekolah Kerajinan “Amai Setia” yang mengajarkan agama Islam, budi pekerti, baca tulis, bahasa Belanda, berbagai keterampilan dan pengetahuan umum kepada kaum perempuan. Sekolah ini berkembang hingga mempunyai koperasi simpan pinjam (KSP) yang merupakan KSP pertama di Minangkabau. Di Bukit Tinggi, ia mendirikan “Rohana School”. Pemikiran, puisi, dan artikelnya disebarluaskan melalui koran yang diterbitkannya sendiri tahun 1912, “Sunting Melayu”, dan juga surat kabar Radio “Cahaya Sumatera”. Ia juga aktif dalam pergerakan kemerdekaan.
 
Masih dari ranah Minang, ada nama HR Rasuna Said (1910-1965 M), pahlawan nasional Indonesia yang namanya dijadikan nama salah satu jalan protokol di Jakarta. Beliau adalah aktivis  politik, pergerakan, pendidikan, dan jurnalistik sekaligus. Ia aktif di organisasi Persatuan Muslim Indonesia (PERMI) dan banyak organisasi lainnya, mendirikan Sekolah Thawalib Puteri dan Perguruan Puteri, serta kursus baca tulis “Menyesal”. Ia menerbitkan dan memimpin koran “Raya” dan majalah “Menara Puteri”, memimpin Laskar Rakyat bagian putri. Aktivitas politiknya terus berlangssung hingga akhir hayat. Ia pernah dipenjara oleh Belanda, dan di usia senja dipercaya sebagai anggota DPR dan kemudian DPA.
 
Ulama perempuan dari Minang yang namanya besar dan jejak keulamaannya ada dan makin maju hingga kini adalah Rahmah El-Yunusiyah (1900-1969 M). Pada usia 23 tahun, ia mendirikan  dan memimpin madrasah pertama untuk perempuan di Indonesia, Diniyah Puteri Padang Panjang yang terus berkembang dan eksis hingga kini. Istiqamahnya Rahmah di bidang pendidikan dan juga perjuangannya dalam pergerakan kemerdekaan mengundang kekaguman Rektor Universitas al-Azhar Kairo yang berkunjung pada tahun 1955. Terinspirasi Diniyah Puteri, al-Azhar membuka Kulliyyaatul Banaat, dan pada tahun 1957 Rahmah dianugerahi gelar “Syaikhah” oleh Universitas al-Azhar Kairo. Gelar Syaikhah adalah gelar bergengsi yang diberikan kepada hanya sedikit orang.
 
Dari Jombang, Jawa Timur, ada nama Nyai Khoiriyah Hasyim (1906-1983 M). Keulamaannya tidak ada yang meragukan. Beliau juga piawai dalam manajemen pendidikan dan keterampilan. Memimpin Pesantren Tebuireng sejak di usia 27 tahun (1933-1938). Ketika mukim di Mekkah, beliau mendirikan Madrasah Lil Banaat di Makkah al-Mukarramah tahun 1942, dan beliau menjadi pengajarnya. Ini prestasi keilmuan yang tidak mudah dicapai sembarang orang, termasuk perempuan Saudi sendiri. Sepulang dari mukim di Mekkah (1938- 1956), beliau pulang dan mendirikan Pondok Putri Seblak Jombang yang hingga kini masih ada di bawah naungan Yayasan Khoiriyah Hasyim. Kiprah dan intelektualitasnya diakui di kalangan NU, sehingga ditempatkan di Syuriah PBNU dan duduk sebagai narasumber di forum-forum Bahtsul Masail NU.
 
Demikian ini hanyalah sekelumit jejak ulama perempuan dalam kilas sejarah Indonesia hingga zaman awal kemerdekaan. Masih banyak sesungguhnya nama ulama perempuan yang belum disebutkan, dan lebih banyak lagi yang namanya tidak terekam oleh sejarah. Namun demikian, dapat dinyatakan bahwa jejak sejarah keulamaan perempuan Indonesia sejak abad ke-17 sudah ada dan tidak terputus hingga sekarang, dan saat ini ulama perempuan semakin banyak dan berperan di berbagai bidang kehidupan.
 
Sayangnya, seperti terjadi dalam sejarah peradaban Islam, teramat sedikit dari nama hebat yang telah kami sebutkan di atas ditulis dalam sejarah bangsa Indonesia. Jangankan sejarah bangsa, penulisan sejarah Islam Indonesia pun belum memberi tempat yang layak kepada mereka. Nama besar Sultanah Safiatuddin yang berkuasa selama 34 tahun dan berjasa besar pada peradaban Islam tidak tercatat dalam pelajaran sejarah yang diajarkan kepada anak-anak sekolah. Padahal peninggalannya ada sampai saat ini, antara lain  dipakainya nama dua ulama besar pada zamannya yang mendukung perjuangan dan kebijakan Sultanah sebagai nama perguruan tinggi terkemuka di Aceh, yakni Universitas Syah Kuala dan Universitas Islam Negeri ar-Raniry. Demikian pula peninggalan Rahmah el-Yunusiyah, madrasah Diniyah Putri nya ada sampai saat ini dan semakin maju.
 
Paska kemerdekaan Indonesia, Ormas-ormas muslimah mulai eksis dan mapan. Bersamaan dengan itu, ulama perempuan mulai berkiprah dalam tampuk kepemimpinan organisasi induk, selain aktif di organisasi sayap perempuannya. Misalnya, di PBNU, pada tahun 1950-an ada Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi, dan Nyai Khoiriyah Hasyim. Di PP Muhammadiyah (periode 1962- 1968) ada Prof. Baroroh el-Baried. Keberadaan ulama perempuan di pucuk pimpinan Ormas-ormas Islam terus ada hingga sekarang. Paska ratifikasi CEDAW tahun 1984 dan adanya kebijakan gender mainstreaming, seiring dengan makin kuatnya isu gender diadopsi oleh kalangan muslim, dan makin banyaknya ulama perempuan, maka hari ini banyak pesantren dan perguruan tinggi Islam swasta dan negeri, yang santri dan mahasiswanya perempuan dan laki-laki, memiliki pemimpin tertinggi atau rektor perempuan. Ulama perempuan juga ada di pucuk- pucuk pimpinan Ormas Islam bersama laki-laki, meski proporsinya masih jauh lebih sedikit dibandingkan laki-laki.
 
Melihat perjalanan sejarah keulamaan perempuan dalam peradaban Islam dan Indonesia yang disebutkan secara sekilas di atas, di mana keberadaan mereka ada dan nyata kontribusinya di satu sisi, namun di sisi lain keberadaan dan peran  mereka mengalami pasang  surut, dan banyak sekali nama mereka tidak ditempatkan secara layak dalam sejarah peradaban, maka di sinilah urgensinya KUPI diselenggarakan.
 
Kini, Indonesia telah memiliki banyak ulama perempuan yang aktif memberikan kontribusi untuk meneguhkan nilai-nilai keislaman,  kebangsaan, dan  kemanusiaan.  Sudah  saatnya  ulama  perempuan mengkonsolidasikan  diri untuk memperkuat  kapasitas keulamaannya, bertemu satu sama lain, dan kemudian bergerak bersama untuk membangun peradaban Islam, bangsa, dan kemanusiaan bersama ulama laki-laki, negara, dan seluruh elemen civil society lainnya.
 
Dengan demikian, keberadaan ulama perempuan perlu lebih diperkokoh untuk memperkuat perannya bagi Islam, bangsa, dan kemanusiaan, dan memberikan sumbangsih nyata bagi penyelesaian beragam permasalahan aktual melalui sinergi antarulama perempuan itu sendiri dan antara ulama perempuan dengan berbagai stakeholder terkait. Ulama perempuan juga diharapkan dapat memberikan ruh keislaman, keadilan, kesetaraan, kebangsaan, dan kemanusiaan ke dalam alam pemikiran dan tindakan umat dan masyarakat, serta hukum dan kebijakan negara.
 
=== Konsep Ulama Perempuan: Perspektif KUPI ===
Ulama Perempuan adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam al-Qur’an dan beberapa teks Hadits. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “’aliim” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu, tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu. Secara sosial, terminologi ”ulama” sering dilekatkan kepada tokoh atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari.
 
Al-Qur’an menyebut kata “’aliim” (bentuk tunggal) sebanyak 13 kali (9:105, 13:9, 32:6, 33:92, 34:3, 35:38, 39:46, 59:22, 62:8, 18:64, dan 72:26). Semuanya mengenai sifat Allah SWT, Yang Maha Tahu dalam segala hal, baik yang terlihat maupun gaib. Sementara kata “ulama” sendiri hanya disebut sekali dalam Surat Fathir (35:28). Ayat ini berbicara mengenai karakter dasar “ulama” yang harusnya berintegritas tinggi karena hanya takut pada Allah SWT. Kata lain yang masih dari akar yang sama adalah “ulul ’ilmi” (orang yang berilmu), terdapat dalam surat Ali Imran (3:18), mengenai tugas utama ulama untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an juga menyebut beberapa kata lain yang memiliki makna yang sama dengan ulul ‘ilmi, yakni “ulul abshaar” (Q.S. al-Hasyr, 59:2), “ulil al-albaab” (Q.S. Ali Imran, 3:191), “ahludz dzikr” (Q.S. al-Nahl, 16:43), dan lain-lain.
 
Dalam Hadits, kata “ulama” secara tekstual disebut sebagai pewaris para Nabi, yang hanya mewarisi pengetahuan, bukan harta sama sekali (Sunan Abu Dawud, no. Hadits: 3643, terbitan Maknaz al-Islami, Cairo, tahun 2000). Tugas utama ulama adalah membimbing umat ke jalan yang benar. “Ulama” dikontraskan dengan “juhhal”, atau mereka yang bodoh, sesat dan menyesatkan (Sahih Bukhari, no. Hadits: 100, terbitan Maknaz al-Islami, Cairo, tahun 2000). Baik al-Qur’an maupun Hadits, semuanya lebih menekankan pada perilaku keulamaan daripada jenis ilmu yang harus dikuasai mereka.
 
Berangkat dari sumber-sumber teks di atas, kata “ulama”  adalah  orang yang berilmu mendalam, yang dengannya memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas),    berkepribadian    mulia    (akhlaaq    kariimah),    mengamalkan, menyampaikan,  menegakkan  keadilan,  dan  memberikan  kemaslahatan  pada semesta (rahmatan lil ‘aalamiin).
 
Definisi di atas terinspirasi dari pernyataan Habib Abdullah al-Haddad (w. 1132 H/1720 M) dalam An-Nashaa’ih ad-Diiniyah, bahwa ilmu seorang ulama itu harus mengantarkannya pada semua perilaku mulia (akhlaaq mahmuudah) dan perbuatan baik yang bermanfaat (a’maal shaalihah). Yang dimaksud ilmu mendalam di sini merujuk pada pembahasan  ijtihad oleh asy-Syatibi (w. 798 H/1388 M) dalam al-Muwafaqat, adalah ilmu tentang teks-teks agama (an- nushuush asy-syar’iyyah), prinsip dan cita-cita dasar hukum agama (maqaashid asy-syar’iyyah), dan realitas sosial yang dihadapi (waqaa’i al-hayaat).
 
Kata “perempuan”, menurut hemat KUPI, bisa memiliki dua pemaknaan: biologis dan ideologis. Pemaknaan dari sisi biologis, menurut definisi  Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang memiliki  puki  (kemaluan perempuan), dapat menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sedangkan secara ideologis, pemaknaan ”perempuan” bisa berarti perspektif, kesadaran, dan gerakan keberpihakan pada perempuan untuk mewujudkan keadilan relasi dengan laki-laki, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial.
 
Dua pemaknaan ini digunakan untuk membedakan kata “perempuan ulama” dari “ulama perempuan”. ”Perempuan ulama” adalah semua orang yang berjenis kelamin perempuan yang memiliki kapasitas keulamaan, baik yang memiliki perspektif keadilan gender maupun yang belum. Sementara ”ulama perempuan” adalah semua ulama, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender. Ulama perempuan bekerja, secara intelektual maupun praktikal, mengintegrasikan perspektif keadilan gender dengan sumber-sumber keislaman dalam merespons realitas kehidupan dalam rangka menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Pemaknaan “ulama perempuan” ini menyiratkan sebuah proses yang berkesinambungan dan terus menerus untuk menegaskan dan memastikan bahwa kiprah ulama, dengan ilmu yang dimilikinya, adalah untuk mewujudkan kemanusiaan yang adil dan  beradab. Pemaknaan ini meniscayakan pelibatan perempuan sebagai subjek maupun penerima manfaat dalam semua kiprah keulamaan. Dalam proses panjang ini, identifikasi dan apresiasi terhadap perempuan-perempuan ulama sejak masa awal Islam sampai saat sekarang ini adalah menjadi sebuah keniscayaan untuk menegaskan eksistensi dan legitimasi keulamaan perempuan.
 
Dalam perspektif KUPI, “ulama perempuan” merupakan orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaaq kariimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan kepada semesta (rahmatan lil ‘aalamiin). Takut atau takwa kepada Allah SWT tidak hanya untuk urusan kemanusiaan secara umum tetapi juga dalam urusan perempuan secara khusus. Tidak juga hanya dalam urusan publik, tetapi juga dalam urusan keluarga. Begitu pun berakhlak mulia, menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan, tidak hanya dalam hal-hal yang menyangkut laki-laki, tetapi juga sama  persis  dalam  hal  yang  berkaitan  dengan  perempuan.  Sehingga,  tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
=== Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan ===
Salah satu prinsip Islam yang menjadi dasar utama adalah ajaran tauhid (mengesakan Allah SWT). Dengan prinsip ini, KUPI menenegaskan bahwa sikap dan pandangan keagamaan yang dihasilkan harus menjiwai keimanan bahwa “Tuhan itu hanya Allah SWT semata” dan menolak segala bentuk eskploitasi pada manusia dan alam atas nama apapun. Selanjutnya, akar tauhid ini meniscayakan kesetaraan antarmanusia, terutama laki-laki dan perempuan. Relasi antarmereka juga harus didasarkan pada prinsip kesalingan satu sama lain yang bermuara pada kemitraan dan kerjasama, bukan dominasi dan hegemoni yang berujung pada kekerasan dan penindasan.
 
Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan atas selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Nabi Ibrahim AS melahirkan perlawanan  terhadap  penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Nabi Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki.
 
Tauhid yang dibawa Nabi Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Nabi Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente (ribaa). Dalam pergulatan ini, para Rasul berpihak pada kelompok yang dilemahkan secara struktural (mustadl’afiin) dan berhadapan langsung dengan al-malaa’ (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, tokoh masyarakat,  adat,  bahkan  tokoh  agama,   yang sombong   dan dengan kuasanya melakukan penistaan atas manusia (al-mustakbiriin).
 
Iman atas keesaan Allah SWT mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), dan pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang  menjadi  cahaya  peradaban manusia.
 
Salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Rasul Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan. Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarki (al-abawi) yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral, dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap  tidak ada. Masyarakat Arab Jahiliyah ketika itu meragukan bahwa perempuan adalah manusia, bisa beribadah, mendapat pahala, masuk surga, dan ruhnya kekal sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana laki-laki. Keraguan ini dijawab tegas oleh al-Qur’an bahwa perempuan adalah manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13), bisa beribadah dan memperoleh pahala (QS. an-Nahl, 16:97), bisa masuk surga (QS. an-Nisaa’, 4:124), dan memiliki ruh kekal yang  dimintai pertanggungajwaban oleh Allah SWT (QS. al-An’aam, 6:94).
 
Dalam sistem patriarki (al-abawi), kemanusiaan perempuan wajib mendapatkan penegasan atas dasar iman. Pertama, perempuan bukanlah hamba laki-laki, sebab keduanya sama-sama hanya hamba Allah (QS. adz-Dzaariyaat, 51:56); dan perempuan tidak berada di bawah laki-laki untuk selalu diperintah, sebab keduanya sama-sama pemimpin (khaliifah) di muka bumi (QS. al-Ahzaab, 33:72) dan saling menjadi penjaga/pelindung       (auliyaa’) atas lainnya, sehingga harus kerjasama (QS. at-Taubah, 9:71). Kedua, perempuan tidak berasal dari laki-laki seakan jadi makhluk kelas dua, sebab keduanya Allah ciptakan  dari  bahan  dan  proses  yang   sama   (QS. al-Mu’minuun, 23:12- 14). Ketiga, bukan jenis kelamin melainkan ketakwaan yang menjadi ukuran kemuliaan manusia di sisi Allah (QS. al-Hujuraat, 49:13).
 
Deklarasi kemanusiaan perempuan ini diiringi dengan perubahan- perubahan radikal atas kehidupan perempuan. Misalnya, larangan menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, mahar, dan warisan; pembatasan talak yang boleh kembali (thalaaq raj’iy) dari tak terbatas menjadi hanya dua kali (QS. an-Nisaa’, 4:229) dan poligami dari tak terbatas menjadi maksimal empat (QS. an-Nisaa’, 4:3); pengenalan nilai baru, seperti perkawinan sebagai janji kokoh (miitsaaqan  ghaliidhan, QS.  an-Nisaa’,  4:21), suami-istri  sebagai pasangan (zawaaj, QS. ar-Ruum, 30:21), sikap saling memperlakukan pasangan dengan baik (mu’aasyarah bil-ma’ruuf, QS. an-Nisaa’, 4:19), dan bersama dalam menyelesaikan masalah (musyaawarah, QS. al-Baqarah, 2:233); serta masih banyak lainnya. Islam bahkan menegaskan bahwa memperlakukan laki-laki dan perempuan secara setara adalah bagian dari keimanan kepada Allah (QS. at- Taubah, 9:71) dan perlakuan baik seorang suami kepada istrinya sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
 
“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan istri, karena sesungguhnya kalian meminang mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan vagina mereka dengan kalimat Allah.” (HR. Bukhari Muslim).
 
Melihat bertubi-tubinya ajaran Islam yang memanusiakan perempuan ini, sahabat Umar bin Khattab sampai memberikan  kesaksian  tentang  perubahan cara pandang atas perempuan yang terjadi pada dirinya dan masyarakat ketika itu: “Demi Allah, kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali hingga firman Allah turun menyebut-nyebut nama mereka dan menegaskan bahwa mereka mempunyai bagian yang tidak bisa kami ganggu.” (HR. Muslim).
 
Perubahan besar-besaran atas posisi dan  peran  perempuan  dalam sejarah kedatangan Islam memperlihatkan dua strategi. Pertama, upaya perubahan yang langsung menuju “Sasaran Akhir”. Misalnya, penghapusan total atas tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup (QS. an-Nahl, 16:58-59), kebiasaan mewariskan perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:19),  perkawinan  sedarah (QS. an-Nisaa’, 4:23), dan pemaksaan pelacuran pada perempuan (QS. an-Nuur, 24:33). Kedua, upaya perubahan yang dijalankan sebagai proses yang bertahap melalui “Sasaran Antara”. Misalnya, terkait poligami (QS. an-Nisaa’, 4:3), semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah tak terbatas pada saat yang sama (1:tak terbatas), kemudian dibatasi 4 (1:4), lalu 3 (1:3), lalu 2 (1:2) kemudian diperintahkan untuk monogami (1:1).
 
Demikian pula tentang waris bagi perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:11), semula perempuan tidak mendapatkan bagian waris bahkan diwariskan (1:0), lalu bisa memperoleh separuh dari laki-laki misalnya sebagai anak (1:2) dan bisa pula sama, yaitu ketika menjadi ibu dari anak yang meninggalkan cucu ketika wafat di mana bagian warisnya sama persis dengan bapak (1:1). Hal yang sama terjadi pada nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2:282, an-Nuur, 24:6-9), semula tidak diperhitungkan sama sekali (1:0), kemudian diperhitungkan setengah dari laki-laki dalam hutang  piutang  (1:1/2), lalu sama persis dalam sumpah li’aan (1:1).
 
Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai spirit dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal 3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres  Nomor  1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13), sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.
 
Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui “Sasaran Antara”, hanya  mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai  kecenderungan  besar  memperlakukan  “Sasaran  Antara”  sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya Keadilan Hakiki bagi perempuan.
 
Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan” dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam   relasi   perempuan   dan   laki-laki.   Dalam    sistem    patriarki (al- abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan--yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui--dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan, sehingga berakibat pada  perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
 
Islam sebaliknya memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang  mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah sebuah tindakan zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan  ini, maka ajaran  agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
 
Islam memberikan contoh bagaimana menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan adil secara hakiki. Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki Lima Rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa di bulan Ramadlan, dan haji bagi yang mampu. Keduanya sama-sama diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang melakukan keburukan. Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis. Misalnya perempuan  digugurkan  kewajiban shalatnya selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan digugurkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain. Perempuan juga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadlan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.
 
Islam juga memberikan perhatian khusus pada realitas sosial perempuan. Misalnya, penegasan bahwa Allah tidak menyalahkan, bahkan mengampuni, seorang budak perempuan yang tidak punya daya untuk menolak dilacurkan padahal ia ingin menjaga kesuciannya (QS. an-Nuur, 24:33); pertimbangan posisi lemah perempuan sebagai istri dalam kasus dhihaar, sehingga laki-laki sebagai suami diwajibkan membayar kafarat atau denda (QS. al-Mujaadilah, 58:3); kepastian adanya bagian waris untuk perempuan menyikapi tradisi monopoli waris  oleh  laki-laki (QS.  an-Nisaa’, 4:11); kepastian  pengakuan  terhadap  nilai kesaksian perempuan yang sebelumnya diamputasi total oleh laki-laki (QS. al- Baqarah, 2:282 dan an-Nuur, 24:6-9).
 
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan mempunyai lima prinsip dasar. Pertama, memandang proses turunnya al-Qur’an secara berangsur dan bertahap (tadriij) sebagai hidaayah (petunjuk) tentang pentingnya dialog antara nash agama dengan realitas kehidupan. Sikap arif diperlukan dalam merespons realitas kehidupan yang beragam ini dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam melakukan  perubahan  sosial. Penerapan ajaran Islam yang berstatus sebagai “Sasaran  Antara” harus  tetap  disikapi sebagai sesuatu yang sementara sambil mempersiapkan kondisi yang memungkinkan tercapainya “Sasaran Akhir” ajaran Islam.
 
Kedua, mempertimbangkan pengalaman nyata perempuan sekaligus sebagai individu, umat Islam, warga negara Indonesia, dan warga dunia dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan. Faktanya, selama lebih dari 1400 tahun sejak Rasulullah SAW wafat, telah terjadi perubahan sosial yang sangat signifikan, termasuk perubahan peran dan posisi perempuan dalam segala aspek kehidupan.
 
Ketiga, menempatkan nilai-nilai keislaman secara tidak terlepas dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ajaran Islam tidak diperbolehkan menjadi justifikasi atas tindakan tidak manusiawi dan perpecahan bangsa.
 
Keempat, memperhatikan perlunya membangun secara sekaligus kesalehan individual dan kesalehan sosial (struktural).
 
Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami nash agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.
 
Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap ulama perempuan dapat mengemban amanah kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan  alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan perspektif ini dapat dilihat dari cara ulama perempuan merespons nash agama dan realitas kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
 
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada nash agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan juga pada kehidupan secara umum,  di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus  perempuan secara biologis dan sosial.
 
== RANGKAIAN KEGIATAN KONGRES ULAMA PEREMPUAN INDONESIA ==
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bukan hanya kegiatan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Ciwaringain Cirebon semata. Akan tetapi, ia merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain yang dilakukan sejak pertengahan 2016. Kesuksesan tiga hari penyelenggaran Kongres di Pesantren ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Di antaranya adalah kegiatan- kegiatan ritual keagamaan, lomba menulis profil ulama perempuan, penyerapan suara-suara komunitas melalui workshop di tiga wilayah Indonesia, halaqah metodologi keulamaan perempuan, kegiatan bakti sosial dan kultural, pentas seni dan budaya, termasuk silaturrahim intensif dengan  berbagai tokoh pesantren dan organisasi-organisasi Islam arus utama, baik di tingkat nasional maupun lokal.
 
=== Doa dan Silaturrahim ===
KUPI adalah penyatuan antara keimanan hati, pemahaman akal, aktivisme sosial, dan jejaring masyarakat akar rumput. Di pagi hari pertama, Selasa 25 April 2017, kegiatan KUPI diawali dengan semaan dan khataman al-Qur’an yang dipimpin Ibu Nyai Hj. Afwah Mumtazah bersama dengan para huffazh dari Ikatan Huffazh al-Qur’an Cirebon. Ada sekitar 200 perempuan huffazh (penghafal al- Qur’an) yang hadir mengikuti semaan di Pondok Pesantren Kebon Jambu al- Islamy ini. Oleh Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva juga ditegaskan bahwa KUPI hadir untuk mengakui peran-peran mereka sebagai ulama perempuan. Selama Kongres, ribuan santri di dalam dan di luar Pesantren Babakan juga melafalkan doa-doa khusus untuk kesuksesan Kongres. Pada saat acara pembukaan dan penutupan, juga diawali dengan pembacaan ayat suci al-Qur’an, pembacaan shalawat, dan pembacaan doa tawassul oleh Nyai Hj. Masturoh Hannan, tokoh perempuan kharismatik dari Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon.
 
Penyelenggaraan KUPI juga tidak terlepas dari dukungan  kekuatan jaringan sosial tradisi keislaman Indonesia, baik pesantren, maupun organisasi- organisasi besar seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI. Oleh karena itu, silaturrahim dengan tokoh-tokoh pesantren dan organisasi keislaman menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Kongres yang tidak terpisahkan. Silaturrahim ini dilakukan untuk memperoleh doa, restu, dan dukungan baik moril maupun materil terhadap penyelenggaraan KUPI. Baik tokoh-tokoh pesantren tingkat lokal di Cirebon, maupun tokoh-tokoh Islam tingkat nasional di Jakarta dan daerah lain.
 
Dalam rangkaian silaturrahim ini, tokoh-tokoh Islam yang sempat dikunjungi Panitia KUPI adalah Nyai Hj. Sinta Nuriyah Wahid (tokoh senior perempuan dari pesantren pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, ibu Negara era kepresidenan KH. Abdurrahman Wahid), Nyai Hj. Aisyah Hamid Baidlowi (politisi perempuan dan tokoh pesantren), Nyai Hj. Nafisah Sahal (Pengasuh Pesantren Maslakul Huda Pati), K.H. Ma’ruf Amin (Rois Aam PBNU dan Ketua Umum MUI), Prof. Dr. KH. Said Aqiel Siraj (Ketua Umum PBNU), Prof. Dr. KH. Syafii Ma’arif (tokoh senior Muhammadiyah), Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin (Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan tokoh senior Muhammadiyah), Dr. Mukti (Sekjen PP Muhammadiyah), KH. Mustofa Bisri (ulama kharismatik NU), dan KH. Nasaruddin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal).
 
Tokoh-tokoh pesantren Cirebon yang dikunjungi untuk penyelenggaran KUPI ini adalah Ibu Nyai Hj. Raudloh, Nyai Hj. Nihayatul Muhtaj (para pengasuh Pesantren Gedongan Cirebon), KH. Tamam, KH. Asymawi, KH. Zamzami Amin, KH. Marzuki Ahal, KH. Azka Hamam, KH. Nurhadi, KH. Muhaimin As’ad, KH. Syarif Abu Bakar, KH. Affandi Mochtar, KH. Amin Fuad Amin (mereka adalah para pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon), KH. Nahduddin Royandi Abbas, KH. Hasanudin Kriyani, KH. Anas Arsyad, KH. Adib Rofiuddin, KH. Wawan Arwani Amin, KH. Faris el-Haq Fuad Hasyim, KH. Ade Naseh (mereka adalah para pengasuh Pesantren Buntet Cirebon), KH. Musthofa Aqil Siradj, KH. Ni’amillah Aqil Siradj, dan KH. Muhammad Nawawi (mereka adalah para  pengasuh Pesantren Kempek Cirebon), KH. Usamah Mansur (Pengasuh Pesantren An- Nasuha Pabedilan Cirebon dan Katib Syuriah PWNU Jawa Barat), KH. Abd. Azis Hakim Syaerozie (Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon), KH. Syakur Yasin (Pengasuh Pesantren Cadang Pinggan Indramayu), dan KH. Maman Imanulhaq (Pengasuh Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka).
 
Di samping tokoh-tokoh kultural, Panitia KUPI juga melakukan kunjungan dan audiensi dengan tokoh-tokoh formal dari pemerintahan. Di antaranya adalah Bapak H.M. Jusuf Kalla (Wakil Presiden Republik Indonesia), Bapak H. Lukman Hakim Saefuddin (Menteri Agama Republik Indonesia), GKR Hemas (Wakil Ketua DPD  RI),  Ibu  Dr.  Yohana  Jembise  (Menteri  Pemberdayaan  Perempuan  dan Perlindungan Anak RI), dan Bapak Hanif Dzakiri (Menteri Tenaga Kerja RI).
 
Dukungan dan pernyataan-pernyataan positif yang disuarakan tokoh- tokoh tersebut di atas mengenai KUPI membuat masyarakat mudah mengenal dan menerima kehadirannya, serta mendorong banyak pihak untuk bersedia menjadi peserta. Ucapan-ucapan selamat dari mereka juga membuat semangat para peserta dan pelaksana semakin membara untuk menghadirkan kegiatan- kegiatan KUPI menjadi momentum yang bersejarah. Dukungan, pernyataan, dan ucapan selamat juga sekaligus menuntut para peserta dan pelaksana agar dapat menjadikan KUPI sebagai gerakan yang dapat memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat Indonesia.
 
=== Jangkar Pesantren Kebon Jambu ===
KUPI hadir untuk mengakui dan melegitimasi keberadaan  ulama perempuan di mata publik,  serta mengamplifikasi suara-suara mereka  ke penjuru dunia. Memilih Pesantren Kebon Jambu al-Islamy sebagai lokasi Kongres, alasan utamanya adalah karena ia dipimpin dan diasuh oleh seorang ulama perempuan, yakni Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva, seorang ulama yang selama satu dekade ini telah menegaskan dirinya sebagai pendakwah keadilan gender dan keberagaman bangsa Indonesia dalam perspektif Islam. Lebih dari itu, Pesantren ini bersama Pesantren-pesantren  yang  lain  di Babakan secara khusus, dan di Cirebon secara umum memiliki otoritas sosial dan akar kultural yang kuat untuk mengusung dan menyuarakan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan sekaligus kemanusiaan. Nilai-nilai ini adalah motto yang juga diusung KUPI.
 
Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy didirikan oleh sepasang suami istri, KH Muhammad dan Nyai Hj. Masriyah Amva pada tahun 1993. Sebelumnya, sejak tahun 1975, Akang Muh (nama panggilan KH Muhammad) adalah pengasuh Pondok Pesantren Kebon Melati. Akang adalah peletak dasar tradisi dan sistim pembelajaran di Pesantren Kebon Jambu. Akang adalah ulama yang tekun, tulus, rendah hati, penyabar, dan pengamal tasawuf. Sebagian besar ustadz-ustadzah yang saat ini mengajar di Pesantren adalah murid-murid Akang.  Pada  tahun 2006, Akang wafat dan tampuk kepemimpinan Pesantren beralih ke istri beliau, Nyai Hj. Masriyah Amva.
 
Karena masyarakat yang patriarki, tentu saja banyak tantangan dan lika- liku yang dihadapi Iby Nyai dalam mengelola Pesantren. Jumlah santri yang saat ditinggal Akang 350an, sekarang  di tangan  Ibu Nyai sudah lebih dari 1000an santri, laki-laki dan perempuan. Jenjang pendidikan juga bertambah dan lebih beragam. Tentu saja, gedung dan fasilitas juga bertambah. Tetapi yang paling khas dari Pesantren ini adalah penerimaannya terhadap perspektif keadilan gender dan pluralisme dalam perspektif Islam.
 
Untuk mengusung ini, Ibu Nyai sendiri telah menulis lebih dari 15 buku yang berisi kontemplasi spiritual dari pengalaman hidup beliau sehari-hari. Relasinya dengan Tuhan, yang disuarakan melalui bait puisi dan doa, menjadi media untuk mendefinisikan feminisme, gender, dan pluralisme. Salah satu bait puisi dan doa beliau adalah:
 
Adakah aku masih mendamba laki-laki mulia? Sedangkan aku tahu bahwa diri-Mu Sang Maha Mulia?
 
Dan sangat mampu dengan kuasaMu memberiku berlimpah kemuliaan?
 
Adakah aku masih mendamba laki-laki besar? Sedangkan aku tahu bahwa diri-Mu Yang Maha Besar?
 
Dan sangat mampu dengan kuasa-Mu memberiku kebesaran-kebesaran?
 
Adakah aku masih mendamba lelaki yang kaya? Sedangkan aku tahu bahwa diri-Mu Sang Maha Kaya Raya?
 
Dan sangat mampu dengan kuasa-Mu memberiku limpahan kekayaan?
 
Adakah aku masih mendamba lelaki yang perkasa? Sedangkan aku tahu bahwa diri-Mu Sang Maha Perkasa?
 
Dan sangat mampu dengan kuasa-Mu menjadikanku perempuan perkasa?
 
Tuhan...
 
Andai aku masih terus mendamba selain diri-Mu Sungguh aku tak kuasa menanggung berjuta kecewa
 
Dalam acara Pembukaan Kongres, Ibu Nyai dengan lantang berkata: “Saya adalah pejuang [keadilan] gender dan pluralisme. Laki-laki jangan takut dengan [gerakan] gender. Karena [gerakan] gender bukan untuk memberangus laki-laki. Tetapi untuk menempatkan perempuan secara setara dan menjadi mitra yang bekerjasama dengan laki-laki. Saya juga tetap menuntut para perempuan untuk tetap mencintai dan menyayangi laki-laki, sebagaimana juga meminta laki-laki menyayangi perempuan”.
 
Dalam sambutan pada acara pembukaan Kongres, Ibu Nyai mendefenisikan bahwa feminisme menurutnya adalah ide atau sikap di mana perempuan manapun diharamkan untuk membutuhkan makhluk laki-laki dan atau makhluk manapun selain Allah SWT. Sementara kesetaraan gender menurutnya adalah bahwa perempuan diharamkan bersandar kepada kekuatan laki-laki atau kekuatan makhluk manapun, selain Allah  SWT.  Lalu,  seseorang yang pluralis, menurut Ibu Nyai, adalah ia yang meyakini bahwa setiap makhluk harus mencintai makhluk lain ciptaan Allah SWT dengan tidak memandang latar belakang apapun. Karena sikap dan pandangan-pandangan seperti ini, Pesantren Kebon  Jambu  sering  menerima  kunjungan  berbagai  kalangan,  para  aktivis, akademisi, dan para peneliti, muslim dan non-muslim, baik dari dalam maupun luar negeri.
 
Di satu sisi, semua ini menunjukkan kemampuan Ibu Nyai dalam mengelola Pesantren. Ia menandakan kapasitas keilmuan dan keberpihakan yang tegas dan jelas terhadap kesetaraan dan keadilan gender. Di sisi yang lain, ia juga menunjukkan posisi beliau yang kuat di mata santri, alumni, keluarga Pesantren, para aktivis, dan masyarakat umum. Karena posisi beliau ini, KUPI memilih Pesantren Kebon Jambu al-Islamy sebagai tempat Kongres. Sebagai salah satu dari puluhan Pesantren yang berada di Desa Babakan Ciwaringin Cirebon, posisi kultural Pesantren Kebon Jambu tidak lepas dari otoritas dan legitimasi dari Pesantren Babakan secara umum.
 
Babakan adalah salah satu daerah Pesantren yang cukup tua di Cirebon, di samping Buntet, Kempek dan Arjawinangun. Ia pertama kali dibuka oleh Kyai Jatira pada tahun 1705. Tetapi aktivitas pembelajaran pesantren lebih jelas dan intensif baru dilakukan oleh Kyai Amin Sepuh pada awal abad keduapuluh. Babakan memiliki posisi kultural, karena Kyai Amin Sepuh ini. Beliau termasuk salah seorang yang ditunggu restunya untuk Resolusi Jihad yang digemakan NU pada masa kemerdekaan, 22 Oktober 1945. Beliau juga, bersama anak-anak dan santri-santri Babakan, ikut bergerak menuju Surabaya untuk mengusir Belanda pada perang 10 November 1945. Akibat konfrontasi dan perlawanan Kyai Amin Sepuh ini, Pesantren Babakan pernah diserang dan dibumi-hanguskan pada saat agresi Belanda yang kedua, tepatnya tahun 1952. Semua orang mengungsi, termasuk KH Amin Sepuh.
 
Pada tahun 1955, KH Amin Sepuh kembali lagi ke Babakan untuk memulai dari awal, membangun dan mengembangkan Pesantren Babakan. Pesantren ini dinamakan Raudlatut Tholibin. Di tangan beliau ini, tokoh-tokoh ulama kunci di Cirebon dan daerah lain belajar. Sebutlah misalnya KH. Abdullah Abbas (Buntet), Kang Ayip Muh (Jagasatru Kota Cirebon), dan KH Syukron Mamun (Jakarta). Babakan adalah salah satu Pesantren Cirebon, di mana nilai-nilai keislaman menyatu secara kuat dengan nilai-nilai kebangsaan. Nama Cirebon sendiri sejak didirikan dan sampai sekarang menjadi simbol dari perpaduan berbagai  ras, suku, dan agama.
 
Cirebon adalah daerah pesisir yang memiliki pelabuhan Muara Jati yang di masa lampau menjadi embarkasi yang sangat penting bagi para saudagar dari berbagai penjuru dunia. Ia menjadi kota persinggahan berbagai kebudayaan, seperti Melayu, Jawa, Sunda, Arab, Cina dan Portugis. Oleh karena itu, sangatlah bisa dimengerti nilai pluralisme sangatlah menojol di wilayah ini sebagaimana tergambar dalam simbol utama Keraton Cirebon, yaitu Kereta Singa Barong dan Kereta Paksi Naga Liman. Paksi artinya burung, yang saat itu menjadi lambang Islam dari Mesir. Naga adalah ular yang menjadi lambang Tiongkok yang beragama Budha. Liman adalah gajah yang menjadi lambang India  yang beragama Hindu. Cirebon dengan demikian adalah kota multikultural.
 
Melalui Cirebon ini, tepatnya Pesantren Babakan Ciwaringn Cirebon, lebih spesifik lagi Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, KUPI ingin mengingatkan sekaligus  menegaskan  pentingnya  corak  Islam  Nusantara  yang  menghormati keragaman dan pluralisme yang bermuara pada nilai-nilai Tauhid. Yakni, sebuah pemahaman dan  praktik keagamaan  yang  tidak hanya memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan, tetapi juga membuka ruang secara lebar bagi perempuan untuk berkiprah di berbagai kehidupan publik, baik sosial, ekonomi, politik, pendidikan, maupun keagamaan. Sesuatu yang ingin ditegaskan  oleh KUPI sebagai keniscayaan sejarah dan sekaligus keterpanggilan iman.
 
=== Kegiatan-Kegiatan Pembuka ===
Sebelum Kongres digelar pada tanggal 25-27 April, berbagai  kegiatan telah diadakan sebagai persiapan, penyerapan, dan penguatan awal agar Kongres bisa diterima, atau setidaknya bisa dimengeri oleh para peserta yang hadir. Salah satu tujuan diselenggarakan KUPI adalah mengidentifikasi dan memberi legitimasi ulama perempuan yang lahir dari oleh dan untuk masyarakat. Untuk itu, sejak 1 Mei 2016, KUPI telah membuka lomba penulisan profil ulama perempuan. Sampai akhir Agustus 2016 waktu pengiriman untuk lomba ditutup. Ada 76 naskah yang masuk ke meja Panitia. Jumlah yang cukup banyak ini menandakan legitimasi sosial terhadap eksistensi ulama perempuan adalah nyata ada. Hanya karena persoalan teknis penulisan, Panitia hanya memilih beberapa tulisan saja sebagai pemenang. Yaitu, tulisan tentang Tengku Fakinah Aceh, Nyai Sholihah Wahid Hasyim Jakarta, Rahmah El-Yunusiah Minangkabau, Nyai Hj. Siti Walidah Yogyakarta, Nyai Siti Maryam Sumenep, Nyai Khotimatul Husna Yogyakarta, Nyai Hj. Masyitoh Riau, dan Nyai Hj. Mahsunah Jombang. Nama-nama ini sekaligus menandakan ragam aktivitas dari ulama perempuan, ada yang bergerak pada wilayah pendidikan, ada yang di organisasi sosial, perjuangan melawan penjajah, politik, berkiprah di komunitas, dan ada yang menekuni majlis ta’lim dan pendidikan usia dini.
 
Baik dari tulisan ini, tulisan-tulisan lain,  maupun  diskusi-diskusi  yang luas di kalangan ulama perempuan, salah satu problem  untuk  mengakui eksistensi ulama perempuan dan mengapresiasi mereka adalah kendala sosial psikologis masyarakat. Individu-individu atau masing-masing ulama perempuan sendiri juga seringkali tidak bersedia disebut sebagai ulama perempuan. Problem ini telah dibicarakan secara intensif oleh KUPI melalui workshop-workshop pra- Kongres mulai dari November 2016 sampai Februari 2017. Ada tiga wilayah yang mewakili daerah-daerah Indonesia. Untuk wilayah bagian timur Indonesia, workshop pra-Kongres diadakan di Makassar, pada tanggal 28 Februari-2 Maret 2017, dengan mengundang para peserta dari Sulawesi, Papua, Kalimantan, NTB dan NTT. Untuk wilayah bagian barat, diselenggarakan di Padang, pada 28-30 November 2016, dengan mengundang  peserta dari kepulauan Sumatra, mulai dari Aceh sampai Lampung. Sementara untuk wilayah bagian tengah, diadakan di Yogyakarta, pada 19-21 November 2017, dengan mengundang para peserta dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
 
Ada dua hal yang dibahas dalam workshop-workshop pra-Kongres. Pertama, eksistensi, definisi, dan peran ulama perempuan. Kedua, isu-isu sosial yang harus direspons ulama perempuan. Dari pertemuan-pertemuan inilah muncul  konsep  ulama  perempuan,  pentingnya  perjumpaan  ulama  dan  aktivis pemberdayaan perempuan, dan perlunya pandangan keagamaan yang diputuskan ulama perempuan terkait masalah kemanusiaan dan kebangsaan. Sembilan isu yang dibahas dalam Diskusi Paralel di Kongres sudah disebutkan sebelumnya dalam pertemuan-pertemuan pra-Kongres ini. Tiga masalah yang diputuskan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI adalah yang paling krusial dan sudah dibahas dalam workshop-workshop pra-Kongres ini. Di samping dua hal mengenai eksistensi ulama perempuan dan isu yang harus direspons ulama perempuan, workshop ini juga sekaligus menjajagi kemungkinan para peserta dan komunitas mereka bersedia hadir ke Kongres di Cirebon dengan biaya mereka sendiri. Di luar dugaan panitia, ternyata para peserta bersedia hadir bahkan dengan mengajak beberapa anggota komunitas mereka masing-masing dengan biaya sendiri.
 
Hal-hal yang menyangkut substansi Kongres, yaitu konsep, perspektif, paradigma, metodologi, dan juga analisis untuk isu-isu krusial ditindaklanjuti dalam berbagai pertemuan, baik dalam skala kecil oleh tim kecil maupun dalam kegiatan yang mengundang 50 orang peserta. Di antaranya adalah pertemuan halaqah metodologi musyawarah keagamaan KUPI, diadakan di Jakarta pada 4-6 April 2017. Halaqah ini dilakukan untuk memperkuat analisis sosial, argumentasi teologis, dan kejelasan konsep-konsep  utama yang akan digulirkan dalam Kongres. Pertemuan ini dihadiri 49 peserta dari berbagai daerah se-Indonesia, termasuk Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim dan Makassar. Penajaman atas hasil halaqah ini dilakukan oleh tim kecil berjumlah 20 orang di Pesantren Mahasina Bekasi pada 19 April 2017.
 
Sekalipun secara sosial telah memperoleh dukungan dari berbagai tokoh nasional, dan secara substansial telah mengalami penguatan dari berbagai sisi, tetapi persoalan psikologis internal ternyata masih mengalami kendala. Untuk menyatakan diri sebagai “ulama perempuan” tidaklah mudah. Dalam pertemuan hari pertama Kongres, 25 April 2017, siang hari jam 13.30-16.00, masih banyak peserta merasa belum percaya diri untuk disebut “ulama perempuan Indonesia”. Sebaliknya, mereka mengusulkan sebutan lain selain “ulama perempuan”. Akan tetapi, pada saat yang sama mereka juga merasa perlu kehadiran ulama perempuan. Mereka juga sebenarnya menerima orang lain yang hadir di Kongres, bukan untuk menunjuk diri mereka sendiri, disebut sebagai “ulama perempuan”. Ini adalah problem psikologis sekaligus juga sosial, karena konstruksi ulama selama ini hanya untuk laki-laki.
 
Problem ini terus bergulir di kalangan peserta dan panitia dalam pembicaraan di luar ruang  kelas. Pernyataan  yang  jelas dan tegas dari Ketua Panitia Pengarah, Ny. Hj. Badriyah Fayumi, tentang keulamaan perempuan pada malam pembukaan adalah merespon kegelisahan ini. Begitupun pernyataan puitis dan spiritual yang disampaikan pengasuh Pesantren Kebon Jambu al- Islamy, Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva. “Bahwa saya juga bukan siapa-siapa. Saya adalah ulama jadi-jadian. Tetapi ketika saya bersandar kepada sinar Allah, maka saya jadi bersinar. Saya jadi dibutuhkan orang. Lalu, orang menyebut saya sebagai ulama. Sesungguhnya saya bukan siapa-siapa.”, tegas Ibu Nyai Masriyah dalam sambutan acara pembukaan KUPI. Kekuatan spritual diperlukan untuk memperkokoh eksistensi dan posisi seseorang sebagai ulama perempuan. Mungkin secara individual, seseorang belum siap disebut ulama perempuan, tetapi secara kolektif, sebagaimana Kongres ini, adalah legitimated disebut sebagai ulama yang memberikan jawaban keagamaan untuk isu-isu kemanusiaan yang krusial.
 
Dus, kegiatan-kegiatan sebelum Kongres, baik yang formal maupun informal, tidak hanya memperkuat gagasan-gagasan tentang keadilan sosial, tetapi juga mendialogkan pengalaman dan perasaan para peserta tentang kiprah mereka sehari-hari. Kiprah sosial yang sesungguhnya menjadi ciri khas ajaran Islam. Yakni, pada satu sisi kiprah keulamaan, namun pada sisi yang lain kiprah ritual dan intelektual. Kegiatan-kegiatan selama Kongres juga adalah bentuk dialog partisipatif antarpeserta mengenai eksistensi ulama perempuan dan kiprahnya di masyarakat untuk meneguhkan nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.
 
=== Dialog Tematik dan Musyawarah Keagamaan ===
Susunan acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dirancang untuk memfasilitasi dialog yang dinamis antara pemahaman keagamaan dan realitas kehidupan perempuan. Latar belakang yang beragam di antara para peserta Kongres memungkinkan terjadinya pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kapasitas bersama untuk memahami dan membumikan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan dalam konteks terkini. Pemahaman yang diperoleh dari proses saling belajar ini menjadi asupan penting bagi proses musyawarah keagamaan dan perumusan rekomendasi Kongres.
 
Dalam khutbah iftitah-nya, Ketua Panitia Pengarah KUPI, Ny. Hj. Badriyah Fayumi meletakkan landasan bersama bagi Kongres dengan memberi fokus pada ulama perempuan dan peran keulamaan. Kehadiran dan kontribusi ulama perempuan dinyatakan secara tegas sebagai keniscayaan dalam sejarah peradaban Islam dan perjalanan kebangsaan Indonesia. Sebagai bukti, disebutkanlah daftar panjang nama-nama perempuan ulama beserta warisan keulamaannya sejak awal kelahiran Islam dan sejak gagasan tentang Indonesia baru mulai berkumandang di bumi Nusantara. Kendati demikian, sejalan dengan itu, pasang surut pengakuan dan dukungan terhadap peran ulama perempuan juga merupakan fakta sejarah. Ternyata, kuat  atau tidaknya peran keulamaan perempuan tidak mungkin terlepas dari ada atau tidaknya dukungan struktural para penyelenggara negara dan dukungan kultural masyarakat. Khutbah iftitah ini membangkitkan emosi para peserta Kongres karena, akhirnya, ulama perempuan mendapatkan pengakuan atas jati diri dan perjuangan panjangnya.
 
Proses dialog antara pandangan keagamaan dan realitas kehidupan perempuan dimulai di hari pertama Kongres, sebelum malam pembukaan resmi KUPI. Tepatnya, dalam seminar internasional di kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang merupakan kerjasama KUPI dengan IAIN Cirebon dan AMAN Indonesia.  Para  narasumber  datang  ke  IAIN  Cirebon  dari  tujuh  negara, yaitu Afghanistan, Indonesia, Kenya, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Saudi Arabia. Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pengarah KUPI menjelaskan bahwa pemahaman tentang konteks global dan mancanegara merupakan referensi penting dan aktual bagi arah dan gerakan KUPI ke depan. Bersamaan dengan itu, KUPI juga berharap agar dunia internasional pun mencatat apa yang berlangsung pada Kongres di Indonesia ini, baik gagasan, proses, maupun gerakannya.
 
Dialog ini, yang dihadiri 298 peserta dari berbagai penjuru Indonesia dan 10 negara, berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan pengalaman perempuan Muslim di berbagai belahan dunia memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan. Zainah Anwar (Malaysia) menceritakan upayanya membangun gerakan sedunia untuk mendorong kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim; Siti Ruhaini Dzuhayatin (Indonesia) menjelaskan model kepemimpinannya dalam lembaga hak-hak asasi manusia yang didirikan oleh Organization of Islamic Conference; Bushra Qadeem (Pakistan) menggambarkan strateginya memberdayakan perempuan kepala keluarga sehingga mereka menjadi kekuatan pendamai di komunitas yang sedang berhadapan dengan ekstrimisme dan kekerasan; dan, Hatoon Al-Fassi (Saudi Arabia) menunjukkan kiat-kiat perempuan Arab dalam memperjuangkan hak-haknya dalam institusi- institusi keagamaan maupun melalui media sosial.
 
Pada sesi kedua, Roya Rahmani (Afghanistan) berbagi tentang pengalamannya melawan politisasi agama yang  berdampak pada peminggiran peran perempuan dalam proses perdamaian; Ulfat Hussein Masibo (Kenya) menegaskan pentingnya pemberdayaan  di tingkat keluarga terkait kesetaraan dan keadilan bagi perempuan guna membangun ketahanan masyarakat terhadap gerakan-gerakan ekstrimis; Rafatu Abdulhamid (Nigeria) menekankan kontribusi ulama perempuan di negerinya dalam menyebarluaskan ajaran-ajaran Islam yang menjunjung nilai-nilai toleransi dan perdamaian serta melawan radikalisme; dan, terakhir, Eka Srimulyani (Aceh, Indonesia) menggambarkan bagaimana konteks budaya dan dinamika sosial-politik lokal berpengaruh besar pada kapasitas, pengaruh, dan otoritas perempuan ulama di Aceh dari zaman ke zaman.
 
KUPI mengharapkan bahwa, melalui sinergi yang baik di antaranya, ulama perempuan sedunia akan semakin meningkatkan eksistensi dan kontribusinya dalam mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘aalamiin). Ulama perempuan memberi nilai tersendiri melalui kepedulian, khususnya kepada perempuan, anak-anak dan mereka yang dlu’afaa dan mustadl’afiin serta melalui upaya nyatanya untuk memanusiakan mereka dan menyetarakan mereka dengan manusia lainnya.
 
Keesokan harinya, Rabu 26 April 2017, Seminar Nasional berlangsung di lokasi Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu sebagai acara pertama KUPI. Di bawah tenda besar di halaman depan pesantren, KH Husein Muhammad (Ketua Yayasan Fahmina, Cirebon) memaparkan sejarah dan peran ulama perempuan di Indonesia; Dr. Nur Rofi’ah (PTIQ, Alimat, dan Rahima, Jakarta) menjelaskan metode studi Islam dalam perspektif keadilan hakiki bagi perempuan;  Siti  Aisyiah  (Ketua  Pimpinan  Pusat  Aisyiah,  Yogyakarta)  berbagi tentang   strategi   dakwah   ulama   perempuan   dalam   meneguhkan   nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan; serta Prof. Dr. Machasin (PBNU, Guru Besar UIN Sunan  Kalijaga,  Yogyakarta)  menyampaikan  pandangannya  tentang  tantangan dan peluang yang dihadapi ulama perempuan dalam menebarkan Islam moderat.
 
Pandangan yang disampaikan di panggung seminar nasional mencerminkan kerangka berpikir yang melandasi seluruh proses KUPI dan menawarkan sebuah cara pandang khusus ulama perempuan. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan, yang dikembangkan oleh Nur Rofi’ah, ditegaskan keberakarannya pada amanah kerasulan untuk memanusiakan semua manusia dan dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses panjang pembebasan Islam atas perempuan dari patriarki (al-abawi). Dialog antara nash agama dan realitas kehidupan perempuan merupakan pijakan yang mutlak dalam perspektif ini, dan keimanan yang diwujudkan dalam kesalehan individual dan kesalehan struktural menjadi prasyarat bagi tercapainya amanah kerasulan untuk memanusiakan semua manusia.
 
Untuk membumikan dialog antara pandangan keagamaan dan realitas kehidupan terkini yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, proses Kongres dilanjutkan dengan diskusi paralel tentang sembilan tema sekaligus. Kesembilan tema ini mencakup soal pendidikan keulamaan perempuan dan respons pesantren terhadap keulamaan perempuan serta isu kekerasan seksual, pernikahan anak, buruh migran, pembangunan desa, radikalisme agama, konflik dan kerusakan alam. Masing-masing diskusi tematik dikelola bersama organisasi- organisasi yang memang mempunyai kepakaran dan karya di bidangnya, seperti Migrant Care, PEKKA, Rumah Kitab, AMAN Indonesia, Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, STID Al-Biruni, dan Fahmina. Untuk setiap diskusi tematik, ada tim perumus yang mencatat hasil diskusi, termasuk rekomendasi- rekomendasi yang muncul dalam proses dialog.
 
Wajah keulamaan perempuan Indonesia kembali mendapatkan perhatian pada malam harinya saat penayangan film karya seorang perempuan dari Malaysia, Noorhayati Kaprawi, tentang profil Nyai Hj. Masriyah Amva, ulama perempuan dan pimpinan Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy. Bagaimana sendi-sendi keislaman, kemanusiaan, keadilan, dan kebangsaan hidup dalam keseharian Ibu Nyai hidup mengelola Pesantren dan bersosialisasi dengan warga masyarakat.
 
Dibekali perspektif keadilan hakiki bagi perempuan dalam pemahaman Islam serta kejelasan fakta-fakta terkait sembilan isu krusial yang dihadapi bangsa, para peserta Kongres dalam kondisi matang untuk menjalankan musyawarah keagamaan KUPI. Musyarawah keagamaan ini difokuskan pada tiga tema yang telah terlebih dahulu ditentukan oleh Panitia KUPI melalui serangkaian proses konsultasi pra-Kongres, yaitu tentang pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial. Proses musyawarah berlangsung secara paralel dalam tiga ruangan yang berbeda dan terbuka untuk diikuti para peserta Kongres. Kerangka penulisan hasil musyawarah berlaku konsisten antarketiga tema sesuai kesepakatan yang terbangun dalam proses halaqah pra-Kongres, mencakup tashawwur (deskripsi), adillah  (dasar  hukum),  istidlaal  (analisis),  sikap  dan  pandangan  keagamaan, tazkiyah (rekomendasi), maraaji’ (referensi), dan maraafiq (lampiran).
 
Bagi peserta Kongres yang memilih untuk tidak berpartisipasi dalam musyawarah keagamaan tersedia peluang untuk mengikuti acara peluncuran buku terbitan KUPI tentang kiprah 20 ulama perempuan Indonesia. Selain buku yang berjudul ‘Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan’ ini juga dibahas terbitan LBH APIK yang berjudul ‘Dari Inspirasi Menjadi Harapan: Perempuan Muslim Indonesia dan Harapannya kepada Islam yang Pluralis dan Damai’. Pada kesempatan ini, dari panggung di halaman depan pesantren, seorang ulama perempuan dan pengasuh pondok pesantren memberi testimoni sebagai seorang penyintas kekerasan yang menjadi pelindung dan pemimpin. Acara peluncuran ini ditutup dengan presentasi website dan media sosial yang dikembangkan untuk menyosialisasikan ide-ide yang berakar pada perspektif keadilan hakiki bagi perempuan. Yaitu, website mubaadalah.com dan resiprositi.com.
 
Hasil musyawarah keagamaan dengan tiga tema serta hasil kompilasi rekomendasi terkait sembilan isu kemudian dibacakan ke publik oleh sejumlah perwakilan ulama perempuan peserta Kongres pada acara penutupan KUPI tanggal 27 April 2017. Selain peserta Kongres dan tamu undangan, acara penutupan ini dihadiri oleh Menteri Agama RI, Drs. H. Lukman Hakim Saefuddin, dan Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Keduanya memberikan tanggapan positif terhadap hasil-hasil Kongres dan, secara khusus, Menteri Agama menyatakan kesiapannya menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan. Pada acara penutupan ini pula dibacakan Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan Indonesia, yang dimulai dengan kata-kata: “Kami dengan keyakinan sepenuh hati menyatakan bahwa perempuan adalah manusia yang memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana laki-laki melalui akal budi dan jiwa raga .... Kehadiran ulama perempuan dengan peran dan tanggung jawab keulamaannya di sepanjang masa pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah.”
 
=== Kegiatan Sosial, Seni, dan Kultural ===
Sebagai bagian dari gerakan sosial kemasyarakatan, KUPI juga menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan kultural yang melibatkan berbagai komponen masyarakat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Di antaranya adalah kegiatan bakti sosial, layanan bazar buku dan makanan, layanan informasi kebijakan publik, dan pentas seni budaya. Kegiatan-kegiatan ini menunjukkan keseharian  model aktivitas  sosial ulama perempuan peserta KUPI di satu sisi, juga menunjukkan karakter jaringan kelembagaan mereka di sisi yang lain. Kegiatan bakti sosial selama Kongres berupa khitanan masal, layanan pengobatan gratis, dan deteksi dini kanker serviks melalui test pap smear.
 
Khitanan masal dilaksanakan  pada hari Senin  24 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon. Acara ini dimulai dengan sholawatan dari Grup Genjring Santri Putra Kebon Jambu bertempat di Musholla utama  Pesantren.  Kegiatan  ini,  yang didukung  Pusat  Kesehatan  Umum  (PKU) Muhammadiyah Cirebon, bertempat di halaman Pesantren, diikuti 21 anak dari sekitar Desa Babakan.
 
Sementara deteksi kanker serviks melalui test pap smear dilakukan selama kegiatan Kongres, 25-26 April 2017. Kegiatan ini terselenggara bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Cirebon. Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi mengenai bahaya kanker serviks pada hari pertama yang dihadiri 250 peserta. Sosialisasi mengambil tempat halaman depan Pesantren. Pelaksanaan pemeriksaan pap smear sendiri dilakukan oleh empat orang tenaga medis dari RS Jantung Hasna Medika Palimanan Timur Cirebon. Yaitu, dr. Desi Ratna Sari, dr. Kartika Sari Dewi, dr. Dede Muslikha, dan dr. Asri Maulidyna Aulia. Test ini telah diikuti 66 orang perempuan selama kegiatan Kongres.
 
Selama Kongres berlangsung juga disediakan layanan kesehatan gratis dan siaga mobil ambulans. Kegiatan  ini merupakan  kerjasama KUPI dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Puskesmas Ciwaringan, dan PKU Muhammadiyah. Tim medis yang bekerja secara bergiliran adalah Sumedi, Yuli Indriasari, Ida Royani, Uswatun Kasanah, Sumiarsih, Roimah, Luwiyati, Kaeriyah, dan Supami. Selama Kongres, layanan ini telah dimanfaatkan oleh 52 orang peserta. Termasuk peserta dari luar negeri, Nigeria, yang mengalami diare karena makanan yang tidak cocok.
 
Layanan bazar buku, bazar makanan, dan kerajinan lokal Cirebon, serta display informasi kebijakan publik dari Ombudsman RI juga dibuka selama Kongres dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, baik dari kalangan pesantren dan masyarakat  sekitar, maupun perguruan tinggi dan instansi pemerintah. Dari 16 stand yang dibuka di pintu masuk Kongres, 4 stand untuk buku-buku dan karya ilmiah, 2 untuk batik dan kerajinan lokal Cirebon, 4 untuk pernak-pernaik KUPI, 4 untuk kuliner, 2 untuk informasi publik, yang diisi pihak BPJS Kesehatan dan Ombudsman Republik Indonesia. Stand Ombudsman termasuk yang banyak mendapat kunjungan peserta yang meminta layanan informasi dan aduan publik. Sebanyak 393 orang yang datang dan menerima informasi kerja-kerja Ombudsman. Melalui perhelatan publik seperti KUPI ini, Ombudsman berharap masyarakat  tahu kiprahnya dan berani melaporkan persoalan kebijakan publik kepadanya.
 
Selama Kongres juga digelar pentas seni dan budaya di panggung utama. Pentas ini diisi seniman-seniman dari berbagai Pesantren Babakan Ciwaringin, terutama dari Pesantren Kebon Jambu, Assalafiy, Mu’allimin, dan  Bapenpori. Yang dipentaskan adalah nyanyian shalawat, lagu pop Islami, tari zapin, tari indang, tari saman, hapalan Alfiyah dengan musik, alunan musik angklung, dan baca puisi. Grup-grup yang tampil, di antaranya, adalah Haniah 13, Sangkan 13, New Zahra. Semua grup ini adalah kreasi Pesantren Babakan. Salah satu lagu spiritual dan kultural yang menyerap pesan-pesan Kongres adalah shalawat musawah (kesetaraan) dan shalawat samara (sakinah/ketenangan, mawaddah/cinta, rahmah/kasih).
 
Musawah adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan perspektif yang diusung KUPI. Sementara samara adalah kata kunci atau kisi-kisi utama dari keluarga ideal yang diharapkan setiap muslim, sesuai dengan anjuran al-Qur’an (ar-Ruum, 30:21). Kedua shalawat ini digubah oleh Faqihuddin Abdul Kodir, wakil ketua Panitia Pelaksa KUPI. Selama Kongres ini, shalawat musawah telah dinyanyikan kelompok Paduan Suara FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon pada saat pembukaan Seminar Internasional, kelompok Paduan Suara ISIF Cirebon pada saat pembukaan KUPI, dan oleh Grup Haniya 13 pada saat penutupan KUPI .
 
Kegiatan-kegiatan sosial, seni, dan kultural selama Kongres ini menunjukkan keberakaran KUPI pada tradisi masyarakat muslim Indonesia. Dalam mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, KUPI akan selalu berpijak pada dan berangkat dari tradisi keislaman serta nilai-nilai kebangsaan. KUPI sadar bahwa nilai-nilai agama dan kemanusiaan akan selalu hadir dalam dimensi budaya masyarakat. Karena itu, budaya masyarakat muslim Indonesia akan dijadikan KUPI sebagai wadah dari penegasan legitimasi, eksistensi, peran, dan kiprah ulama perempuan. Islam moderat, atau wasathiyah, yang berakar pada budaya Nusantara, dan yang berkemajuan adalah landasan KUPI dalam menghadirkan putusan, sikap, dan pandangan keagamaan mengenai isu-isu yang berkembang di masyarakat.
 
Seluruh rangkaian kegiatan di atas memberi gambaran yang jelas mengenai berbagai dimensi KUPI, di satu sisi, yang meliputi aspek spiritual, sosial, intelektual, kultural, eknomi dan politik. Di sisi yang ini, KUPI ingin menegaskan dimensi-dimenasi tersebut sebagai bagian dari cakupan pengertian keulamaan perempuan. Dimensi ini juga sekaligus menjadi medan kiprah yang seharusnya dijalankan para ulama perempuan. Pengertian keulamaan yang mencakup berbagai dimensi ini berangkat dari pengalaman nyata para ulama perempuan Indonesia, termasuk yang hadir dalam Kongres ini di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin, Cirebon Jawa Barat.


__TANPADAFTARISI__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__

Revisi per 14 Agustus 2021 09.40

Proses adalah catatan tentang seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.

Dalam dinamika sosial dan kultural ini, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) diselenggarakan untuk menegaskan eksistensi ulama perempuan dan mengapresiasi peran dan kiprahnya dalam mewujudkan nilai- nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Kongres yang digelar untuk yang pertama kali ini juga menjadi muara bagi perjumpaan visi, pemikiran, dan realitas di lapangan, yang menyimpulkan bahwa ulama perempuan itu ada dan nyata kontribusinya untuk agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bukan hanya kegiatan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Ciwaringain Cirebon semata. Akan tetapi, ia merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain yang dilakukan sejak pertengahan 2016. Kesuksesan tiga hari penyelenggaran Kongres di Pesantren ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya.

Proses