Lompat ke isi

Hasil Kongres: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.
Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.
{{Artikelfeat|title=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual]]|content=Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka.|line=[[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]|content=Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.|line=[[Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia|Selengkapnya...]]}}


== Dokumen Resmi Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia ==
== Dokumen Resmi Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia ==

Revisi per 14 Agustus 2021 09.44

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dalam seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25-27 April 2017 M bertepatan dengan 28-30 Rajab 1438 H.

Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka.

Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Dokumen Resmi Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.