Lompat ke isi

2019 Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Afkaruna vol5 no1.png|italic title=Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies|isbn=2599-0551|pub_date=June 2019|cover_artist=|pages=|series=Vol 15, No 1 (2019)|author=|title_orig=Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
Baris 19: Baris 20:
|:
|:
|''Taufan Anggoro''
|''Taufan Anggoro''
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Afkaruna vol5 no1.png|italic title=Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies|isbn=2599-0551|pub_date=June 2019|cover_artist=|pages=|series=Vol 15, No 1 (2019)|author=|title_orig=Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies}}'''''Abstract'''''
|}'''''Abstract'''''


Buku karya [[Faqihuddin Abdul Kodir]] ini memperkenalkan sebuah metode yang dinamakan qirāah mubādalah, untuk menafsirkan kembali teks-teks primer Islam. Qirā’ah mubādalah adalah sebuah pembacaan dengan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana antara laki-laki dan perempuan dapat hidup secara adil berasaskan kemaslahatan kedua belah pihak. Tidak hanya memperkenalkan konsep [[mubadalah]], buku karya Faqihuddin ini juga mengidentifikasi isu-isu yang berkembang seputar relasi laki-laki dan perempuan. Beberapa topik permasalahan yang dibahas dalam bukunya ini antara lain seputar pernikahan, [[poligami]],waris, seks, dan beberapa topik lainnya yang berkutat pada relasi laki-laki dan perempuan. Buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin ini mampu menyuarakan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan secara softly, sehingga lebih banyak diterima dan banyak mendapat sambutan positif dari masyarakat luas.
Buku karya [[Faqihuddin Abdul Kodir]] ini memperkenalkan sebuah metode yang dinamakan qirāah mubādalah, untuk menafsirkan kembali teks-teks primer Islam. Qirā’ah mubādalah adalah sebuah pembacaan dengan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana antara laki-laki dan perempuan dapat hidup secara adil berasaskan kemaslahatan kedua belah pihak. Tidak hanya memperkenalkan konsep [[mubadalah]], buku karya Faqihuddin ini juga mengidentifikasi isu-isu yang berkembang seputar relasi laki-laki dan perempuan. Beberapa topik permasalahan yang dibahas dalam bukunya ini antara lain seputar pernikahan, [[poligami]],waris, seks, dan beberapa topik lainnya yang berkutat pada relasi laki-laki dan perempuan. Buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin ini mampu menyuarakan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan secara softly, sehingga lebih banyak diterima dan banyak mendapat sambutan positif dari masyarakat luas.

Revisi per 12 Juni 2024 11.44

2019 Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam
JudulAfkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies
SeriVol 15, No 1 (2019)
Tahun terbit
June 2019
ISBN2599-0551
Nama Jurnal : Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies
Seri : Vol 15, No 1 (2019)
Tahun : June 2019
Judul Tulisan : Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam
Penulis : Taufan Anggoro

Abstract

Buku karya Faqihuddin Abdul Kodir ini memperkenalkan sebuah metode yang dinamakan qirāah mubādalah, untuk menafsirkan kembali teks-teks primer Islam. Qirā’ah mubādalah adalah sebuah pembacaan dengan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana antara laki-laki dan perempuan dapat hidup secara adil berasaskan kemaslahatan kedua belah pihak. Tidak hanya memperkenalkan konsep mubadalah, buku karya Faqihuddin ini juga mengidentifikasi isu-isu yang berkembang seputar relasi laki-laki dan perempuan. Beberapa topik permasalahan yang dibahas dalam bukunya ini antara lain seputar pernikahan, poligami,waris, seks, dan beberapa topik lainnya yang berkutat pada relasi laki-laki dan perempuan. Buku Qira’ah Mubadalah karya Faqihuddin ini mampu menyuarakan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan secara softly, sehingga lebih banyak diterima dan banyak mendapat sambutan positif dari masyarakat luas.



Keywords:

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2019.0098.129-134