Lompat ke isi

2023 Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP): Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:Almizan vol19 no1.png|italic title=Al-Mizan (e-Journal)|isbn=2442-8256|pub_date=Jun 30, 2023|cover_artist=|pages=|series...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23: Baris 23:
'''Abstract'''
'''Abstract'''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istriKompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasarDari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuzDengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128)Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Abstract:Female genital mutilation and mutilation (FGM/C), which is better known in the community as circumcisionor female circumcision, has become a global issue and is increasingly coming to the fore as a culturally harmful practice. The diversity of  FGM/C  practices  with  different  implications  gives  a  negative  image  to Islam which is considered to legalize or order female circumcision as an obligation for men. This  article  aims  to  map  the  opinions  of Islamic  scholars  about  FGM/Cfrom  the opinions of fuqaha to contemporary scholars, both personally and collectively. Based on a review of kinds of literature, this article found a variety of opinions regarding female circumcision from the perspective of Islamic scholars; obligatory, sunnah, or  dignity (makrumah). This research also shows the opinion of contemporary scholars who  tend  to  say  the  weak  argumentation  of  the  dalil  naqli  that  makes  female circumcision  obligatoryBased  on  maqasid  sharia  and  medical  evidence  that circumcision does not benefit women and even  tends to be harmful, contemporary scholars have issued a [[fatwa]] for its prohibition. The significance of this study lies in its  usefulness  as  a  basis  for  advocating  the  prevention  of  FGM/C  practices in  the community.


'''Keywords:''' Female Genital Mutilation; Fatwa; Contemporary Scholars


'''Abstrak'''


Pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP), yang lebih dikenal di masyarakat dengan istilah khitan atau sunat perempuan, telah menjadi isuglobal dan semakin mengemuka sebagai praktik budaya yang membahayakan perempuan. Keragaman praktik P2GP dengan implikasinya yang berbeda-bedamemberikan citra negatif bagi Islam yang dianggap melegalkan atau memerintahkan khitan perempuan sebagaimana kewajiban bagi laki-laki. Artikel ini bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap pendapat ulama tentang P2GP, dari pendapat ulama mazhab hingga ulama kontemporer baik secara personal maupun kolektif. Berdasarkan kajian berbagai literaturditemukan keragaman pendapat mengenai khitan perempuan dalam perspektif ulama mazhab; wajib, sunah, atau makrumah. Penelitian ini juga menunjukkan pendapat ulama kontemporer yang cenderung mengatakan lemahnya argumentasi dari dalil naqliyang mewajibkankhitan perempuan. Dengan melandaskan pada maqasid syariahdan pembuktian medis tidak adanya manfaat khitan bagi perempuan bahkan cenderung membahayakan, maka ulama kontemporer menfatwakan pelarangannya. Signifikansi dari kajian ini terletak pada kemanfaatnnya sebagai basis advokasi pencegahan praktik P2GP di masyarakat.


'''Kata Kunci:''' ''Khitan Perempuan; Fatwa; Ulama Kontemporer''


'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3778'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3778'''''