Lompat ke isi

2023 Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial|isbn=2502-7646|pub_date=2023-11-08|cover_art...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| ''Faridatus Suhadak (Faculty of Sharia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Zuliza Mohd Kusrin (Universiti Kebangsaan Malaysia)''
| Mukhammad Nur Hadi (UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia), ''Faridatus Suhadak (Faculty of Sharia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Zuliza Mohd Kusrin (Universiti Kebangsaan Malaysia)''
|}
|}
'''Abstract'''
'''''Abstract'''''


Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri.  Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar.  Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI.  Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan [[fiqh]] yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
''Polygamy can be granted if it meets one of the alternative conditions and the absolute cumulative condition. However, sometimes alternative terms are used as wrappers for other reasons to look ridiculous, such as humanity. This paper examines three polygamy rulings at the Pasuruan Religious Court in 2019 using the three Indonesia Women Ulama Congress ([[KUPI]]) [[fatwa]] approaches ma’ruf, [[mubadalah]], and ultimate justice. The article finds that the reason for public justice is used to wrap up humanitarian reasons. In the ma’ruf approach, the standard of public justice as the basis for judges' consideration needs to be more precise because it does not refer to the global public experience. These standards are not in harmony with the decent logic of women in general. The Mubadalah approach ensures a balanced interpretation and interplay of public justice and humanity. The judge’s reasoning for considering standards of public justice and humanity based on patriarchal paradigms deserves to be criticized. The ultimate justice approach illustrates that the judge's reasoning is not based on women's biological, sociological, and anthropological life experiences in the case of polygamy. Using justice and justifying humanitarian reasons in some polygamy rulings in the Pasuruan Religious Court does not yet have a solid basic legal paradigm.''


'''''Keywords:''' polygamy; humanity; public justice''
'''Abstrak'''


[[Poligami]] dapat dikabulkan jika memenuhi salah satu syarat alternatif dan syarat kumulatif mutlak. Namun, terkadang syarat alternatif digunakan sebagai pembungkus untuk alasan lain agar terlihat konyol, seperti alasan kemanusiaan. Tulisan ini mengkaji tiga putusan poligami di Pengadilan Agama Pasuruan pada tahun 2019 dengan menggunakan tiga pendekatan fatwa Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI): ma'ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Artikel tersebut menemukan bahwa alasan keadilan publik digunakan untuk membungkus alasan kemanusiaan. Dalam pendekatan ma'ruf, standar keadilan publik yang menjadi dasar pertimbangan hakim perlu lebih tepat karena tidak mengacu pada pengalaman publik secara global. Standar ini tidak selaras dengan logika kepatutan perempuan pada umumnya. Pendekatan mubadalah memastikan interpretasi yang seimbang dan interaksi antara keadilan publik dan kemanusiaan. Alasan hakim dalam mempertimbangkan standar keadilan publik dan kemanusiaan yang didasarkan pada paradigma patriarki patut dikritisi. Pendekatan keadilan tertinggi menggambarkan bahwa nalar hakim tidak didasarkan pada pengalaman hidup perempuan secara biologis, sosiologis, dan antropologis dalam kasus poligami. Saat ini, penggunaan keadilan dan pembenaran alasan kemanusiaan dalam beberapa putusan poligami di Pengadilan Agama Pasuruan belum memiliki dasar paradigma hukum yang kokoh.


 
'''Kata Kunci:''' ''poligami; kemanusiaan; keadilan publik''  
 
 
'''''Keywords:''' Nusyuz, KHI, [[Mubadalah]]''  


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.21154/justicia.v20i2.7324'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''https://doi.org/10.21154/justicia.v20i2.7324'''''

Revisi per 24 Juli 2024 12.51

2023 Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia
JudulJusticia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
SeriVol. 20 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-11-08
ISBN2502-7646
Nama Jurnal : Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Seri : Vol. 20 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-11-08
Judul Tulisan : Social Justice and Humanity on Polygamous Marriage at The Religious Court of Pasuruan - Indonesia
Penulis : Mukhammad Nur Hadi (UIN Sunan Ampel Surabaya, Indonesia), Faridatus Suhadak (Faculty of Sharia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang), Zuliza Mohd Kusrin (Universiti Kebangsaan Malaysia)

Abstract

Polygamy can be granted if it meets one of the alternative conditions and the absolute cumulative condition. However, sometimes alternative terms are used as wrappers for other reasons to look ridiculous, such as humanity. This paper examines three polygamy rulings at the Pasuruan Religious Court in 2019 using the three Indonesia Women Ulama Congress (KUPI) fatwa approaches ma’ruf, mubadalah, and ultimate justice. The article finds that the reason for public justice is used to wrap up humanitarian reasons. In the ma’ruf approach, the standard of public justice as the basis for judges' consideration needs to be more precise because it does not refer to the global public experience. These standards are not in harmony with the decent logic of women in general. The Mubadalah approach ensures a balanced interpretation and interplay of public justice and humanity. The judge’s reasoning for considering standards of public justice and humanity based on patriarchal paradigms deserves to be criticized. The ultimate justice approach illustrates that the judge's reasoning is not based on women's biological, sociological, and anthropological life experiences in the case of polygamy. Using justice and justifying humanitarian reasons in some polygamy rulings in the Pasuruan Religious Court does not yet have a solid basic legal paradigm.

Keywords: polygamy; humanity; public justice

Abstrak

Poligami dapat dikabulkan jika memenuhi salah satu syarat alternatif dan syarat kumulatif mutlak. Namun, terkadang syarat alternatif digunakan sebagai pembungkus untuk alasan lain agar terlihat konyol, seperti alasan kemanusiaan. Tulisan ini mengkaji tiga putusan poligami di Pengadilan Agama Pasuruan pada tahun 2019 dengan menggunakan tiga pendekatan fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI): ma'ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki. Artikel tersebut menemukan bahwa alasan keadilan publik digunakan untuk membungkus alasan kemanusiaan. Dalam pendekatan ma'ruf, standar keadilan publik yang menjadi dasar pertimbangan hakim perlu lebih tepat karena tidak mengacu pada pengalaman publik secara global. Standar ini tidak selaras dengan logika kepatutan perempuan pada umumnya. Pendekatan mubadalah memastikan interpretasi yang seimbang dan interaksi antara keadilan publik dan kemanusiaan. Alasan hakim dalam mempertimbangkan standar keadilan publik dan kemanusiaan yang didasarkan pada paradigma patriarki patut dikritisi. Pendekatan keadilan tertinggi menggambarkan bahwa nalar hakim tidak didasarkan pada pengalaman hidup perempuan secara biologis, sosiologis, dan antropologis dalam kasus poligami. Saat ini, penggunaan keadilan dan pembenaran alasan kemanusiaan dalam beberapa putusan poligami di Pengadilan Agama Pasuruan belum memiliki dasar paradigma hukum yang kokoh.

Kata Kunci: poligami; kemanusiaan; keadilan publik

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.21154/justicia.v20i2.7324