Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum [[musyawarah]] keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum [[musyawarah]] keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | ||
KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren | KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, [[Hasil Kongres|hasil kongres]] dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI. | ||
Terdapat 5 (lima) isu utama yang telah dihasilkan KUPI 2 tahun 2022 ini dengan hasil sebagaimana berikut: | Terdapat 5 (lima) isu utama yang telah dihasilkan KUPI 2 tahun 2022 ini dengan hasil sebagaimana berikut: | ||