Lompat ke isi

KUPI: Gerakan Baru Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi 'Meski sudah hampir seminggu berlalu, suasana KUPI masih terngiang-ngiang dalam ingatan, masih tampak jelas di pelupuk mata, masih sering terbawa mimpi indah. Kesibukan...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Meski sudah hampir seminggu berlalu, suasana [[KUPI]] masih terngiang-ngiang dalam ingatan, masih tampak jelas di pelupuk mata, masih sering terbawa mimpi indah. Kesibukan itu seolah masih melekat dalam keseharianku. Oh, KUPI... Sungguh ''ngangeni''. Rindu selalu dengan suasana KUPI. Meski sangat melelahkan karena urus sana-sini, tetapi semuanya hilang dan berganti bahagia yang membuncah saat kesuksesan besar itu tiba.  
Meski sudah hampir seminggu berlalu, suasana [[KUPI]] masih terngiang-ngiang dalam ingatan, masih tampak jelas di pelupuk mata, masih sering terbawa mimpi indah. Kesibukan itu seolah masih melekat dalam keseharianku. Oh, KUPI... Sungguh ''ngangeni''. Rindu selalu dengan suasana KUPI. Meski sangat melelahkan karena urus sana-sini, tetapi semuanya hilang dan berganti bahagia yang membuncah saat kesuksesan besar itu tiba.  


Bangga bisa terlibat dan manjadi bagian dari sejarah besar pergerakan perempuan Indonesia, bahkan perempuan dunia, di saat ulama perempuan se-Nusantara berkumpul untuk merumuskan 'fatwa' keagamaan dalam perjumpaan nasional KUPI. Kongres itu baru saja digelar. Tepatnya pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, pimpinan Nyai Hj. Masriyah Amva—seorang ulama perempuan penulis, penyair, dan spiritualis.
Bangga bisa terlibat dan manjadi bagian dari sejarah besar pergerakan perempuan Indonesia, bahkan perempuan dunia, di saat ulama perempuan se-Nusantara berkumpul untuk merumuskan '[[fatwa]]' keagamaan dalam perjumpaan nasional KUPI. Kongres itu baru saja digelar. Tepatnya pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, pimpinan Nyai Hj. Masriyah Amva—seorang ulama perempuan penulis, penyair, dan spiritualis.


Tidak ada satu catatan sejarah bahwa ulama perempuan pernah melakukan kongres sebelumnya, baik di Indonesia maupun dunia. Bahkan penyebutan istilah “ulama perempuan” sendiri masih ''debatable''. Meski tidak menyebut “kongres pertama,” tetapi dengan catatan sejarah tersebut, KUPI yang digelar kemarin dapat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan, baik di Indonesia maupun dunia. Namun karena diikuti oleh mayoritas ulama perempuan Indonesia, maka KUPI—sesuai dengan namanya—lebih tepat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan Indonesia.
Tidak ada satu catatan sejarah bahwa ulama perempuan pernah melakukan kongres sebelumnya, baik di Indonesia maupun dunia. Bahkan penyebutan istilah “ulama perempuan” sendiri masih ''debatable''. Meski tidak menyebut “kongres pertama,” tetapi dengan catatan sejarah tersebut, KUPI yang digelar kemarin dapat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan, baik di Indonesia maupun dunia. Namun karena diikuti oleh mayoritas ulama perempuan Indonesia, maka KUPI—sesuai dengan namanya—lebih tepat disebut sebagai kongres pertama ulama perempuan Indonesia.


Ada banyak hal yang menarik untuk dicatat dari perjumpaan KUPI di Cirebon kemarin. Misalnya saja, isi perbincangan atau isu yang diangkat dalam agenda utama KUPI, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam. Tidak saja pada pilihan isunya, tetapi yang lebih menarik lagi adalah ‘fatwa’ yang dikeluarkan ulama perempuan Indonesia—yang mereka sebut hasil keputusan musyawarah keagamaan.  
Ada banyak hal yang menarik untuk dicatat dari perjumpaan KUPI di Cirebon kemarin. Misalnya saja, isi perbincangan atau isu yang diangkat dalam agenda utama KUPI, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam. Tidak saja pada pilihan isunya, tetapi yang lebih menarik lagi adalah ‘fatwa’ yang dikeluarkan ulama perempuan Indonesia—yang mereka sebut hasil keputusan [[musyawarah]] keagamaan.  


Ulama perempuan menetapkan bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 18 tahun, sesuatu yang sangat berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, fatwa MUI, dan banyak hasil ''bahtsul masa’il'' yang dilakukan ulama laki-laki.  
Ulama perempuan menetapkan bahwa usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 18 tahun, sesuatu yang sangat berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan, ketentuan Kompilasi Hukum Islam, fatwa MUI, dan banyak hasil ''bahtsul masa’il'' yang dilakukan ulama laki-laki.  


Ulama perempuan juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana ''(jarimah)'' yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tindak pidana pemaksaan ''(ikrah)'' yang dilakukan pemerkosa kepada pihak yang diperkosa. Dalam pemerkosaan, menurut keputusan ulama perempuan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab ''fiqh'' tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan ''fiqh'' menyamakan perzinahan dengan pemerkosaan.  
Ulama perempuan juga menetapkan bahwa perzinahan dan pemerkosaan adalah dua pidana ''(jarimah)'' yang berbeda, baik dari sisi definisi, unsur-unsur, maupun sanksi pidananya. Pemerkosaan memiliki sanksi yang lebih berat dari perzinahan, karena ada tindak pidana pemaksaan ''(ikrah)'' yang dilakukan pemerkosa kepada pihak yang diperkosa. Dalam pemerkosaan, menurut keputusan ulama perempuan, yang berdosa dan wajib dihukum adalah pemerkosa, sementara pihak yang diperkosa tidak berdosa dan tidak terkena sanksi apapun, malah wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Ini ketentuan yang sangat baru, karena dalam banyak kitab ''[[fiqh]]'' tidak pernah dijelaskan perbedaan antara perzinahan dan pemerkosaan. Malah banyak pandangan ''fiqh'' menyamakan perzinahan dengan pemerkosaan.  


Tidak hanya isu perempuan, KUPI juga membahas isu kemanusiaan dan perusakan alam. Dalam keputusan musyawarah keagamaan ulama perempuan, hukum perusakan alam adalah haram mutlak, meskipun atas nama pembangunan. Pembangunan tidak boleh merusak alam (air, udara, tanah, flora, fauna, dan keseimbangan ekosistem). Apabila ada kerusakan akibat pembangunan, maka negara berkewajiban untuk memulihkannya ''(ishlahiha).''  
Tidak hanya isu perempuan, KUPI juga membahas isu kemanusiaan dan perusakan alam. Dalam keputusan musyawarah keagamaan ulama perempuan, hukum perusakan alam adalah haram mutlak, meskipun atas nama pembangunan. Pembangunan tidak boleh merusak alam (air, udara, tanah, flora, fauna, dan keseimbangan ekosistem). Apabila ada kerusakan akibat pembangunan, maka negara berkewajiban untuk memulihkannya ''(ishlahiha).''  
Baris 17: Baris 17:
Dalam sejarah Indonesia, baru dalam kongres ini ulama perempuan Indonesia berani mengeluarkan ‘fatwa’ dan rekomendasi. Bukan sekadar fatwa, tetapi fatwa yang yang sangat progresif, berani, kritis, dan sangat tajam. Tentu ini suatu prestasi dan capaian ''(milestone)'' yang gemilang dari gerakan perempuan Indonesia.  
Dalam sejarah Indonesia, baru dalam kongres ini ulama perempuan Indonesia berani mengeluarkan ‘fatwa’ dan rekomendasi. Bukan sekadar fatwa, tetapi fatwa yang yang sangat progresif, berani, kritis, dan sangat tajam. Tentu ini suatu prestasi dan capaian ''(milestone)'' yang gemilang dari gerakan perempuan Indonesia.  


Selain isu dan hasil musyawarah keagamaan yang menghentakkan kesadaran keagamaan kita, yang menarik lagi untuk dicatat adalah partisipan kongres. Kongres ini menurut catatan panitia diikuti oleh lebih dari 700 orang baik sebagai peserta maupun pengamat. 700 orang ini adalah hasil seleksi dari 1.200-an orang yang mendaftar, baik secara ''online'' maupun ''offline''. 700 orang ini berasal dari ragam latar belakang provinsi, budaya, etnik, bahasa, dan aliran keagamaan. Bahkan, sebagian peserta berasal dari 15 negara dari Asia, Afrika, dan Amerika. 700 orang ini juga berasal dari tradisi keilmuan dan gerakan sosial yang berbeda. Di antara mereka, ada yang berasal dari pondok pesantren dan majlis ta’lim, ada yang berasal dari perguruan tinggi Islam, LSM Perempuan, Ormas keislaman, dan bahkan individu-individu yang memiliki konsen kesetaraan dan keadilan gender.  
Selain isu dan hasil musyawarah keagamaan yang menghentakkan kesadaran keagamaan kita, yang menarik lagi untuk dicatat adalah partisipan kongres. Kongres ini menurut catatan panitia diikuti oleh lebih dari 700 orang baik sebagai peserta maupun pengamat. 700 orang ini adalah hasil seleksi dari 1.200-an orang yang mendaftar, baik secara ''online'' maupun ''offline''. 700 orang ini berasal dari ragam latar belakang provinsi, budaya, etnik, bahasa, dan aliran keagamaan. Bahkan, sebagian peserta berasal dari 15 negara dari Asia, Afrika, dan Amerika. 700 orang ini juga berasal dari [[tradisi]] keilmuan dan gerakan sosial yang berbeda. Di antara mereka, ada yang berasal dari pondok pesantren dan majlis ta’lim, ada yang berasal dari perguruan tinggi Islam, LSM Perempuan, Ormas keislaman, dan bahkan individu-individu yang memiliki konsen kesetaraan dan keadilan gender.  


''Walhasil'', KUPI Cirebon ini adalah pertemuan besar para ulama, aktivis, akademisi, dan peneliti dari ragam negara dan daerah, ragam etnik, gender, dan aliran keagamaan, yang menyatu ke dalam kesatuan isu kesetaraan dan keadilan gender. Lagi-lagi, momentum seperti ini langka terjadi. Mungkin peristiwa ini kali pertama terjadi dalam sejarah Indonesia. Mereka tidak mempersoalkan perbedaan yang melekat dalam identitas masing-masing, melainkan fokus membahas sejumlah isu yang menjadi konsen gerakan perempuan Indonesia selama ini.  
''Walhasil'', KUPI Cirebon ini adalah pertemuan besar para ulama, aktivis, akademisi, dan peneliti dari ragam negara dan daerah, ragam etnik, gender, dan aliran keagamaan, yang menyatu ke dalam kesatuan isu kesetaraan dan keadilan gender. Lagi-lagi, momentum seperti ini langka terjadi. Mungkin peristiwa ini kali pertama terjadi dalam sejarah Indonesia. Mereka tidak mempersoalkan perbedaan yang melekat dalam identitas masing-masing, melainkan fokus membahas sejumlah isu yang menjadi konsen gerakan perempuan Indonesia selama ini.  
Baris 30: Baris 30:




'''Penulis: Marzuki Wahid'''
'''Penulis: [[Marzuki Wahid]]'''


''(Wakil Ketua Yayasan Fahmina/Panitia Pengarah KUPI)''
''(Wakil Ketua Yayasan Fahmina/Panitia Pengarah KUPI)''
[[Kategori:Refleksi]]
 
[[Kategori:Refleksi Kongres]]
[[Kategori:Refleksi Kongres1]]