Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 12: | Baris 12: | ||
Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | Selain di wilayah pedesaan, daerah dengan kerusakan alam parah akibat perubahan fungsi dan kepemilikan lahan, jumlah pernikahan anak cenderung lebih tinggi. Misalnya di daerah Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Hal ini terjadi karena akses masyarakat terhadap sumber daya alam mereka, misalnya tanah, menjadi mengecil bahkan tertutup. Mereka tidak lagi memiliki penghasilan dari tanah dan lingkungan mereka sendiri. Dalam kondisi demikian, menikahkan anak perempuan menjadi jalan pintas untuk melepaskan tanggung-jawab keluarga terhadapnya. Karena dengan pernikahan tersebut, sang anak beralih tanggung jawab dari orang tua ke dalam tanggung jawab suaminya dan membawa sang anak perempuan keluar dari rumah keluarganya. Dibarengi juga dengan harapan besar, sang anak dapat membawa rizki dari luar untuk keluarganya ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan (Rumah KitaB, 2016). | Adapun faktor-faktor yang menjadi penyebab langsung pernikahan anak adalah kehamilan tak diinginkan (KTD), perjodohan paksa, dan putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. Pernikahan anak juga terjadi karena orang tua menghendaki anaknya segera mandiri secara ekonomi, seksualitas sang anak dipandang membahayakan sehingga seksualitasnya perlu terkontrol, atau karena menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan. Faktor-faktor di atas, pernikahan usia anak seringkali dikemas dengan justifikasi agama; mengikuti Sunnah Nabi Saw, melengkapi keagamaan seseorang, dan menghindarkannya dari perzinahan ([[Rumah Kitab|Rumah KitaB]], 2016). | ||
Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | Salah satu kabupaten yang menunjukkan adanya korelasi antara perkawinan anak dengan buta huruf, AKI, dan AKB yakni Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki prevensi tertinggi untuk tiga hal di atas bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Jawa Timur. Angka buta huruf yakni ada 6,84% anak laki-laki dan 19,09% anak perempuan usia lima tahun ke atas belum pernah atau tidak bersekolah pada tahun 2012, AKI yakni 109/100.000 kelahiran hidup tahun 2012 dan AKB tercatat 58 bayi/1000 kelahiran tahun 2011. Data tersebut terjadi karena angka perkawinan anak di Bondowoso menempati urutan tertinggi di Jawa Timur yakni 73,9% tahun 2011 (YKP, 2016). | ||
| Baris 312: | Baris 312: | ||
</div> | </div> | ||
[[Kategori:Hasil]] | [[Kategori:Hasil Kongres]] | ||
[[Kategori:Hasil | [[Kategori: Hasil Kongres1]] | ||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||