Lompat ke isi

KUPI: Harapan Baru Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
HANYA satu kata untuk kegiatan [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia), KEREN! Meski cuma satu hari saya mengikuti, dari 3 hari rangkaian kegiatan dari Selasa-Rabu 25 s/d 27 April 2007 bertempat di PP. Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, namun saya bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi pemantau (di ''name tag'' berubah menjadi peserta). Ibarat pepatah, seperti minum air laut yang semakin banyak justru semakin haus. Artinya semakin saya banyak tahu, justru aku semakin minder, bodoh dan tak tahu apa-apa. KUPI seumpama lautan ilmu pengetahuan yang tak habis dipelajari. Kegiatan pertama yang aku ikuti seminar nasional, yang mengupas tuntas sejarah ulama perempuan menangkal radikalisme atas nama agama. Catatan menarik yang disampaikan Ibu [[Nur Rofiah]], Dosen PTIQ Jakarta, salah satu pemateri dalam seminar tersebut. “Menguatkan perempuan atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Perilaku memanusiakan perempuan bagian dari misi kenabian (amanah rasul)/profetik, sedangkan ulama adalah pewaris para Nabi”. Catatan lainnya “Semua menjadi mungkin bagi perempuan untuk memperjuangkan keadilan hakiki ketika Indonesia menjadi Negara Bangsa, karena jika beralih menjadi Negara Islam akan kembali sulit dilakukan. Maka dari itu NKRI Harga mati mutlak tak bisa di tawar lagi. Mengapa demikian, sebab tafsir yang dilakukan seringkali adalah antara (maksud dan artinya), bukan sasaran akhir apa yang diinginkan oleh dalil naqli, seperti pemahaman tentang ayat [[aurat]], [[poligami]], hukum waris dan sebagainya”.
HANYA satu kata untuk kegiatan [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia), KEREN! Meski cuma satu hari saya mengikuti, dari 3 hari rangkaian kegiatan dari Selasa-Rabu 25 s/d 27 April 2007 bertempat di PP. Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, namun saya bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi pemantau (di ''name tag'' berubah menjadi peserta). Ibarat pepatah, seperti minum air laut yang semakin banyak justru semakin haus. Artinya semakin saya banyak tahu, justru aku semakin minder, bodoh dan tak tahu apa-apa. KUPI seumpama lautan ilmu pengetahuan yang tak habis dipelajari. Kegiatan pertama yang aku ikuti seminar nasional, yang mengupas tuntas sejarah ulama perempuan menangkal radikalisme atas nama agama. Catatan menarik yang disampaikan Ibu [[Nur Rofiah]], Dosen PTIQ Jakarta, salah satu pemateri dalam seminar tersebut. “Menguatkan perempuan atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Perilaku memanusiakan perempuan bagian dari misi kenabian (amanah rasul)/profetik, sedangkan ulama adalah pewaris para Nabi”. Catatan lainnya “Semua menjadi mungkin bagi perempuan untuk memperjuangkan [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] ketika Indonesia menjadi Negara Bangsa, karena jika beralih menjadi Negara Islam akan kembali sulit dilakukan. Maka dari itu NKRI Harga mati mutlak tak bisa di tawar lagi. Mengapa demikian, sebab tafsir yang dilakukan seringkali adalah antara (maksud dan artinya), bukan sasaran akhir apa yang diinginkan oleh dalil naqli, seperti pemahaman tentang ayat [[aurat]], [[poligami]], hukum waris dan sebagainya”.


Kegiatan kedua, diskusi paralel yang dibagi dalam 9 kelas diskusi kelompok. Awalnya bingung, karena semua tema menarik tetapi peserta dan pemantau hanya boleh memilih satu. Akhirnya saya memilih pernikahan anak dengan alasan dalam waktu dekat PC. LKKNU Indramayu akan bersinergi dengan KPI mengawal program Tolak Pernikahan Anak. Dengan dipandu Ibu [[Lies Marcoes]] diskusi berjalan hangat dan menarik. Ternyata persoalan pernikahan anak begitu kompleks dan banyak variable penyebab serta akibatnya. Belum lagi berbicara metodologi penelitian teks keagamaan, analisa hukum dan ambiguitas hukum positif yang dianut masyarakat Indonesia, antara hukum negara serta hukum agama, kitab fikih bab pernikahan, pembahasan dalil al-Qur`an dan [[Hadits]], ''asbab al-nuzul'' dan ''asbab al-wurud'', keshahihan sebuah hadits hingga kualitas sanad/periwayatan hadits. Kami berbagi pengalaman dengan para peneliti dari Australia dan Malaysia, para Ibu-Ibu Hebat yang mengadvokasi pernikahan anak dari Aceh, Banjarmasin Kalimantan, Makasar Sulawesi, Lumajang Jawa Timur dan daerah lainnya di Indonesia. Berharap pada agenda KUPI selanjutya saya masih bisa ikut.
Kegiatan kedua, diskusi paralel yang dibagi dalam 9 kelas diskusi kelompok. Awalnya bingung, karena semua tema menarik tetapi peserta dan pemantau hanya boleh memilih satu. Akhirnya saya memilih pernikahan anak dengan alasan dalam waktu dekat PC. LKKNU Indramayu akan bersinergi dengan KPI mengawal program Tolak Pernikahan Anak. Dengan dipandu Ibu [[Lies Marcoes]] diskusi berjalan hangat dan menarik. Ternyata persoalan pernikahan anak begitu kompleks dan banyak variable penyebab serta akibatnya. Belum lagi berbicara metodologi penelitian teks keagamaan, analisa hukum dan ambiguitas hukum positif yang dianut masyarakat Indonesia, antara hukum negara serta hukum agama, kitab fikih bab pernikahan, pembahasan dalil al-Qur`an dan [[Hadits]], ''asbab al-nuzul'' dan ''asbab al-wurud'', keshahihan sebuah hadits hingga kualitas sanad/periwayatan hadits. Kami berbagi pengalaman dengan para peneliti dari Australia dan Malaysia, para Ibu-Ibu Hebat yang mengadvokasi pernikahan anak dari Aceh, Banjarmasin Kalimantan, Makasar Sulawesi, Lumajang Jawa Timur dan daerah lainnya di Indonesia. Berharap pada agenda KUPI selanjutya saya masih bisa ikut.
Baris 13: Baris 13:
Mungkin kasus yang pernah saya temui, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pengalaman Ibu-Ibu Hebat lainnya, yang bahkan sampai rela diusir dari tempat dimana dia tinggal. Tetapi dengan kepingan cerita, dan ragam kasus pernikahan anak di seluruh Indonesia menjadi PR KUPI agar ke depan ada draft legal atau [[fatwa]] yang bisa menjadi pegangan. Kemudian ada monitoring dan evaluasi berkala sejauh mana pendampingan kasus ini, karena seringkali menguap begitu saja tanpa tindak lanjut berarti bagi si korban, bagaimana ia bisa diberdayakan lagi secara ekonomi, sosial dan politik.
Mungkin kasus yang pernah saya temui, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pengalaman Ibu-Ibu Hebat lainnya, yang bahkan sampai rela diusir dari tempat dimana dia tinggal. Tetapi dengan kepingan cerita, dan ragam kasus pernikahan anak di seluruh Indonesia menjadi PR KUPI agar ke depan ada draft legal atau [[fatwa]] yang bisa menjadi pegangan. Kemudian ada monitoring dan evaluasi berkala sejauh mana pendampingan kasus ini, karena seringkali menguap begitu saja tanpa tindak lanjut berarti bagi si korban, bagaimana ia bisa diberdayakan lagi secara ekonomi, sosial dan politik.


Terimakasih Ibu Lies Marcoes sudah membuat diskusi pernikahan anak menjadi menarik, dan memancing keingintahuan kami, namun tetap bersikap kritis terhadap materi yang disampaikan. Terimakasih kepada peneliti isu-isu perempuan di Indonesia dari Australia Prof Kathryn Robinson, selalu ada harapan dan tantangan bagi para pengkaji isu perempuan, karena beliau saja jauh-jauh dari Australia berkenan hadir dan memberikan motivasi, berbagi pengalamannya saat melakukan penelitian pernikahan anak di Indonesia. Terimakasih juga kepada para ulama pesantren pengkaji isu pernikahan anak, Kiyai Mukti Ali, Gus Jamaludin Muhammad, Roland Gunawan dan Ahmad Hilmi, sudah menjelaskan konsep pernikahan anak menurut fikih yang berat jadi mudah dipahami. Tidak ketinggalan Peneliti Insist dan Rumah KitaB Nurhady Sirimorok yang sudah menerangkan metodologi penelitian yang rumit dan njlimet menjadi mudah dimengerti. Bonus luar biasa dari KUPI, saya bertemu para senior, ulama dan kiyai yang ''concern'' terhadap isu perempuan, dan perempuan-perempuan hebat di bidangnya masing-masing.
Terimakasih Ibu Lies Marcoes sudah membuat diskusi pernikahan anak menjadi menarik, dan memancing keingintahuan kami, namun tetap bersikap kritis terhadap materi yang disampaikan. Terimakasih kepada peneliti isu-isu perempuan di Indonesia dari Australia Prof Kathryn Robinson, selalu ada harapan dan tantangan bagi para pengkaji isu perempuan, karena beliau saja jauh-jauh dari Australia berkenan hadir dan memberikan motivasi, berbagi pengalamannya saat melakukan penelitian pernikahan anak di Indonesia. Terimakasih juga kepada para ulama pesantren pengkaji isu pernikahan anak, Kiyai Mukti Ali, Gus Jamaludin Muhammad, Roland Gunawan dan Ahmad Hilmi, sudah menjelaskan konsep pernikahan anak menurut fikih yang berat jadi mudah dipahami. Tidak ketinggalan Peneliti Insist dan [[Rumah Kitab|Rumah KitaB]] Nurhady Sirimorok yang sudah menerangkan metodologi penelitian yang rumit dan njlimet menjadi mudah dimengerti. Bonus luar biasa dari KUPI, saya bertemu para senior, ulama dan kiyai yang ''concern'' terhadap isu perempuan, dan perempuan-perempuan hebat di bidangnya masing-masing.


Terimakasih KUPI sudah mempertemukan kami semua, memberi pengetahuan, pencerahan dan menjalin silaturahim dengan para penggerak perempuan lainnya. Bagi saya, KUPI adalah harapan baru perempuan Indonesia. Membahas isu perempuan yang kontekstual, merumuskan fatwa yang berpihak pada perempuan, serta mendorong kebijakan publik tentang hak perempuan yang berkeadilan. Ia yang terpinggirkan dan termarginalkan haknya, ia yang diperlakukan diskriminatif, kelak akan menemukan ruangnya kembali bersama KUPI.[]
Terimakasih KUPI sudah mempertemukan kami semua, memberi pengetahuan, pencerahan dan menjalin silaturahim dengan para penggerak perempuan lainnya. Bagi saya, KUPI adalah harapan baru perempuan Indonesia. Membahas isu perempuan yang kontekstual, merumuskan fatwa yang berpihak pada perempuan, serta mendorong kebijakan publik tentang hak perempuan yang berkeadilan. Ia yang terpinggirkan dan termarginalkan haknya, ia yang diperlakukan diskriminatif, kelak akan menemukan ruangnya kembali bersama KUPI.[]
Baris 28: Baris 28:
''(Ketua PC. LKKNU Indramayu dan Pengamat KUPI)''
''(Ketua PC. LKKNU Indramayu dan Pengamat KUPI)''


[[Kategori:Refleksi Kongres]]
[[Kategori:Refleksi]]
[[Kategori:Refleksi Kongres1]]
[[Kategori:Refleksi Kongres 1]]