Lompat ke isi

Mengurai Keresahan Sesama KPI dan KUPI: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 10: Baris 10:
Kongres dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Desember 1928 dihadiri hampir 30 organisasi wanita dari seluruh Jawa dan Sumatera, dengan susunan kepanitiaan yang terdiri dari ketua R.A. Sukonto (Wanito Utomo), Wakil Ketua Siti Munjiah (Aisyiyah), sekretaris Siti Sukaptinah (JIBDA) dan bendahara R.A Hardjodiningrat (Wanita Katolik). Kongres kemudian menghasilkan tiga keputusan penting yakni; mendirikan badan pemufakatan dengan nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), mendirikan studiefonds untuk anak-anak perempuan yang tidak mampu, dan mencegah pekawinan di bawah umum.
Kongres dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 25 Desember 1928 dihadiri hampir 30 organisasi wanita dari seluruh Jawa dan Sumatera, dengan susunan kepanitiaan yang terdiri dari ketua R.A. Sukonto (Wanito Utomo), Wakil Ketua Siti Munjiah (Aisyiyah), sekretaris Siti Sukaptinah (JIBDA) dan bendahara R.A Hardjodiningrat (Wanita Katolik). Kongres kemudian menghasilkan tiga keputusan penting yakni; mendirikan badan pemufakatan dengan nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), mendirikan studiefonds untuk anak-anak perempuan yang tidak mampu, dan mencegah pekawinan di bawah umum.


Berbagai kritik muncul dalam kongres ini terutama berkaitan dengan tingginya angka perceraian yang disebabkan kawin paksa, mode pakaian yang tidak menutup aurat, hingga perlunya penyaringan terhadap pengetahuan barat agar budaya bangsa tetap terjaga. Kongres Pemufakatan Perikatan Perempuan Indonesia (PPPI) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28-31 Desember 1929 kemudian menjadi kelanjutan dari Kongres Perempuan Indoenesia I. Dalam kongres ini dibicarakan tentang kewajiban wanita dalam kehidupan sosial, ekonomi, perkawinan, keluarga, poligami, kawin paksa, dan perkawinan anak-anak. Hasil lain dari kongres ini adalah nama baru untuk PPPI yakni PPII, Perikatan Perhimpunan Isteri Indonesia. Tujuannya sama, memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia. Begitu seterusnya, kongres berlangsung hingga pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 yang dilaksanakan di Bandung pada bulan Juli 1938.
Berbagai kritik muncul dalam kongres ini terutama berkaitan dengan tingginya angka perceraian yang disebabkan kawin paksa, mode pakaian yang tidak menutup [[aurat]], hingga perlunya penyaringan terhadap pengetahuan barat agar budaya bangsa tetap terjaga. Kongres Pemufakatan Perikatan Perempuan Indonesia (PPPI) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28-31 Desember 1929 kemudian menjadi kelanjutan dari Kongres Perempuan Indoenesia I. Dalam kongres ini dibicarakan tentang kewajiban wanita dalam kehidupan sosial, ekonomi, perkawinan, keluarga, [[poligami]], kawin paksa, dan perkawinan anak-anak. Hasil lain dari kongres ini adalah nama baru untuk PPPI yakni PPII, Perikatan Perhimpunan Isteri Indonesia. Tujuannya sama, memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia. Begitu seterusnya, kongres berlangsung hingga pada Kongres Perempuan Indonesia ke-3 yang dilaksanakan di Bandung pada bulan Juli 1938.


Menariknya dalam kongres ke-3 ini dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pemilihan anggota badan perwakilan (passief Kiesrecht) yang masih belum memberi kesempatan perempuan untuk memilih (actief Kiesrecht). Kongres kemudian memutuskan untuk meminta agar perempuan diberi kesempatan untuk memilih dan dipilih secara luas.
Menariknya dalam kongres ke-3 ini dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang pemilihan anggota badan perwakilan (passief Kiesrecht) yang masih belum memberi kesempatan perempuan untuk memilih (actief Kiesrecht). Kongres kemudian memutuskan untuk meminta agar perempuan diberi kesempatan untuk memilih dan dipilih secara luas.
Baris 24: Baris 24:
Menjadi berbeda karena [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia merupakan kongres pertama ulama perempuan Indonesia yang bertujuan menegaskan kembali pentingnya posisi ulama perempuan. Sekaligus menjadi ajang silaturahim dan berbagi pengalaman tentang kerja-kerja pemberdayaan perempuan.
Menjadi berbeda karena [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia merupakan kongres pertama ulama perempuan Indonesia yang bertujuan menegaskan kembali pentingnya posisi ulama perempuan. Sekaligus menjadi ajang silaturahim dan berbagi pengalaman tentang kerja-kerja pemberdayaan perempuan.


Tidak berhenti sampai di sini, Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] I juga berupaya membangun pengetahuan bersama tentang keulamaan perempuan. Sekaligus merumuskan fatwa dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia tentang isu-isu kontemporer dalam perspektif Islam rahmatan lil alamiin.
Tidak berhenti sampai di sini, Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] I juga berupaya membangun pengetahuan bersama tentang keulamaan perempuan. Sekaligus merumuskan [[fatwa]] dan pandangan keagamaan ulama perempuan Indonesia tentang isu-isu kontemporer dalam perspektif Islam rahmatan lil alamiin.


Perbedaan lain bisa dilihat dari jumlah peserta kongres penuh waktu yang mencapai angka lebih dari 500 dan sekitar 200 peserta paruh waktu mewakili ulama perempuan dari seluruh Indonesia, dari berbagai latar belakang organisasi. Beberapa peserta juga merupakan para kyai yang memang selama ini dikenal sebagai aktivis pembela hak-hak perempuan; KH Husein Muhammad dan KH Marzuki Wahid di antaranya.
Perbedaan lain bisa dilihat dari jumlah peserta kongres penuh waktu yang mencapai angka lebih dari 500 dan sekitar 200 peserta paruh waktu mewakili ulama perempuan dari seluruh Indonesia, dari berbagai latar belakang organisasi. Beberapa peserta juga merupakan para kyai yang memang selama ini dikenal sebagai aktivis pembela hak-hak perempuan; KH [[Husein Muhammad]] dan KH [[Marzuki Wahid]] di antaranya.
Begitupun para pengamat yang berasal dari berbagai negara; Philipina, Australia, Thailand, Afganistan, Malaysia, Iran, Singapura, Kanada, Nigeria, Kenya, dan India. Penuh antusias dan euforia mereka semua melibatkan diri dengan kongres ini.
Begitupun para pengamat yang berasal dari berbagai negara; Philipina, Australia, Thailand, Afganistan, Malaysia, Iran, Singapura, Kanada, Nigeria, Kenya, dan India. Penuh antusias dan euforia mereka semua melibatkan diri dengan kongres ini.


Saya kira, ada serangkaian alasan yang masuk akal untuk menjadi bagian dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini. Ada banyak agenda yang ditawarkan penyelenggara sebagai bahan ikhtiar dalam menjawab berbagai persoalan yang mendesak untuk diselesaikan.
Saya kira, ada serangkaian alasan yang masuk akal untuk menjadi bagian dari [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] ini. Ada banyak agenda yang ditawarkan penyelenggara sebagai bahan ikhtiar dalam menjawab berbagai persoalan yang mendesak untuk diselesaikan.


Bukan hanya persoalan klasik perempuan yang berhubungan dengan persamaan pendidikan dan rumah tangga. Tetapi juga membahas eksistensi ulama perempuan yang sering kali terpinggirkan dalam historiografi Indonesia hingga persoalan buruh migran, radikalisasi agama, dan berbagai konflik kemanusiaan dalam tataran global.
Bukan hanya persoalan klasik perempuan yang berhubungan dengan persamaan pendidikan dan rumah tangga. Tetapi juga membahas eksistensi ulama perempuan yang sering kali terpinggirkan dalam historiografi Indonesia hingga persoalan buruh migran, radikalisasi agama, dan berbagai konflik kemanusiaan dalam tataran global.
Baris 47: Baris 47:
'''Penulis: Eva Nur Arovah'''
'''Penulis: Eva Nur Arovah'''


(Anggota Ikatan Khafidzoh Alquran (IHQ) Kabupaten Cirebon, peserta KUPI).  
(Anggota Ikatan Khafidzoh Alquran (IHQ) Kabupaten Cirebon, peserta [[KUPI]]).  


''(Diterbitkan Radar Cirebon, Rabu 26 April 2017,  http://www.radarcirebon.com/mengurai-keresahan-sesama.html<nowiki/>)''
''(Diterbitkan Radar Cirebon, Rabu 26 April 2017,  http://www.radarcirebon.com/mengurai-keresahan-sesama.html<nowiki/>)''
[[Category:Diskursus]]
 
[[Kategori:Diskursus]]
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]]