Momentum Penguatan Keulamaan Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan. | Penyelenggaraan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 25–27 April 2017 di Cirebon merupakan momen bersejarah untuk mendiskusikan dan menyoal berbagai masalah domestik dan publik yang menimpa perempuan. | ||
Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai ''konco wingking'' alias ''second creation'' dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan. | Keberadaan perempuan yang selama beratus tahun dikonstruksi sebagai ''konco wingking'' alias ''second creation'' dalam kehidupan masyarakat sehingga perannya terbatas pada bagaimana memenuhi kebutuhan laki-laki mengakibatkan perempuan selalu berada pada titik nadir ketidakberdayaan. | ||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan. | Identitas keulamaan yang selama ini dikonstruksi sebagai arus utama peran laki-laki dalam banyak konstelasi, terutama perihal habitus keberagamaan, sesungguhnya menyimpan ’’kecelakaan sejarah’’ yang banyak meminggirkan dan menegasikan keberadaan perempuan. | ||
Muhammad Al-Habasy dalam buku ''Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah'' memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip ''sadd al-dzari’ah'' (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial fatwa dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai aurat yang harus dipelihara dan fitnah yang dihindari. | Muhammad Al-Habasy dalam buku ''Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah'' memberikan gambaran miris bagaimana perempuan ditempatkan di ruang terbatas yang tidak bebas dengan akses sosial. Melalui prinsip ''sadd al-dzari’ah'' (upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang negatif) yang disampaikan banyak ulama laki-laki dalam serial [[fatwa]] dan alasan keagamaannya, perempuan dipandang semata-mata sebagai [[aurat]] yang harus dipelihara dan [[fitnah]] yang dihindari. | ||
Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan. | Dampaknya, fatwa yang bias gender tersebut berlangsung berabad-abad dan diamini berbagai budaya masyarakat yang berciri feodalistis. Setidaknya, sejarah RA Kartini menjadi saksi bagaimana keberadaan perempuan menjadi korban feodalisme masyarakat saat itu sehingga keberadaannya hanya dijadikan sosok pingitan. | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
''(Diterbitkan Jawa Pos, Kamis 27 April 2017)'' | ''(Diterbitkan Jawa Pos, Kamis 27 April 2017)'' | ||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||