Penghapusan Kekerasan Seksual dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Mengapa Ulama Perempuan harus berkongres, adakah persoalan genting yang akan didialogkan dan dicarikan solusinya? Bukannya sudah cukup banyak pertemuan, dialog, dalam...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 9: | Baris 9: | ||
KUPI oleh karenanya dimaksudkan untuk memperkenalkan secara lebih luas tentang keulamaan perempuan yang sudah berabad-abad dilakukan dan mengapresiasi rekam jejak perjuangannya. Atas dasar itulah, ulama perempuan dipilih dari mereka yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan dan integritas moral. Namun, juga memiliki kepedulian dan kerja-kerja sosial untuk perempuan dan umat. Para ulama perempuan yang akan melakukan perjumpaan dalam KUPI ini berasal dari berbagai unsur, di antaranya dari komunitas, akademisi, aktivis, pesantren, organisasi sosial-keagamaan, aktivis sosial politik, dan majelis taklim. KUPI dengan terbuka juga menerima kehadiran pengamat, baik dari dalam maupun luar negeri, maka tidak heran dalam perhelatan ini akan hadir peserta dari mancanegara baik sebagai peserta maupun narasumber dalam forum seminar internasional serta sebagai pengamat selama kongres berlangsung. | KUPI oleh karenanya dimaksudkan untuk memperkenalkan secara lebih luas tentang keulamaan perempuan yang sudah berabad-abad dilakukan dan mengapresiasi rekam jejak perjuangannya. Atas dasar itulah, ulama perempuan dipilih dari mereka yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan dan integritas moral. Namun, juga memiliki kepedulian dan kerja-kerja sosial untuk perempuan dan umat. Para ulama perempuan yang akan melakukan perjumpaan dalam KUPI ini berasal dari berbagai unsur, di antaranya dari komunitas, akademisi, aktivis, pesantren, organisasi sosial-keagamaan, aktivis sosial politik, dan majelis taklim. KUPI dengan terbuka juga menerima kehadiran pengamat, baik dari dalam maupun luar negeri, maka tidak heran dalam perhelatan ini akan hadir peserta dari mancanegara baik sebagai peserta maupun narasumber dalam forum seminar internasional serta sebagai pengamat selama kongres berlangsung. | ||
KUPI diharapkan bisa menjadi sebuah forum komunikasi dan silaturahmi ulama perempuan Indonesia untuk ''sharing'' pengalaman, berkontribusi memikirkan problem kekinian yang dihadapi perempuan dan anak, serta solusi pemecahannya, memformulasikan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan atas berbagai persoalan sosial keagamaan saat ini. KUPI berupaya membangun partisipasi perempuan ulama yang lebih luas, maka keterlibatan sejumlah pihak menjadi legitimasi pentingnya perjumpaan ini. Mengingat KUPI diharapkan akan menghasilkan pemecahan masalah, maka forum ini sekaligus dapat digunakan sebagai ajang publikasi keputusan-keputusan musyawarah keagamaan sebagai hasil pemikiran bersama (''ijtihad jama'iy'') ulama perempuan yang secara substansi mencerminkan perspektif keadilan | KUPI diharapkan bisa menjadi sebuah forum komunikasi dan silaturahmi ulama perempuan Indonesia untuk ''sharing'' pengalaman, berkontribusi memikirkan problem kekinian yang dihadapi perempuan dan anak, serta solusi pemecahannya, memformulasikan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan atas berbagai persoalan sosial keagamaan saat ini. KUPI berupaya membangun partisipasi perempuan ulama yang lebih luas, maka keterlibatan sejumlah pihak menjadi legitimasi pentingnya perjumpaan ini. Mengingat KUPI diharapkan akan menghasilkan pemecahan masalah, maka forum ini sekaligus dapat digunakan sebagai ajang publikasi keputusan-keputusan [[musyawarah]] keagamaan sebagai hasil pemikiran bersama (''[[ijtihad]] jama'iy'') ulama perempuan yang secara substansi mencerminkan perspektif keadilan | ||
Kekerasan seksual sesungguhnya bukan hanya persoalan perempuan, maka KUPI hadir tidak hanya atas keterlibatan perempuan ulama, tetapi insan yang sadar dan memiliki pemahaman utuh tentang posisi dan kondisi perempuan dengan segala problemnya untuk diupayakan solusinya. Sebab, ruang-ruang perjumpaan dan kebijakan untuk keadilan substantif bagi perempuan dan anak perempuan masih sangat dibutuhkan. Betapa mahalnya perspektif dan keberpihakan terhadap solusi penyelesaian persoalan perempuan dan anak ini. | Kekerasan seksual sesungguhnya bukan hanya persoalan perempuan, maka KUPI hadir tidak hanya atas keterlibatan perempuan ulama, tetapi insan yang sadar dan memiliki pemahaman utuh tentang posisi dan kondisi perempuan dengan segala problemnya untuk diupayakan solusinya. Sebab, ruang-ruang perjumpaan dan kebijakan untuk keadilan substantif bagi perempuan dan anak perempuan masih sangat dibutuhkan. Betapa mahalnya perspektif dan keberpihakan terhadap solusi penyelesaian persoalan perempuan dan anak ini. | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
Bentuk kekerasan yang dialami perempuan korban juga beragam, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Bahkan seorang perempuan korban bisa mengalami seluruh bentuk kekerasan. Sebagaimana data BPS-SPHPN menggambarkan bahwa sekitar dua dari 11 perempuan yang pernah atau sedang dalam masa pernikahan mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangan selama perkawinannya. Sekitar satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. | Bentuk kekerasan yang dialami perempuan korban juga beragam, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Bahkan seorang perempuan korban bisa mengalami seluruh bentuk kekerasan. Sebagaimana data BPS-SPHPN menggambarkan bahwa sekitar dua dari 11 perempuan yang pernah atau sedang dalam masa pernikahan mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangan selama perkawinannya. Sekitar satu dari empat perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. | ||
Komnas Perempuan di dalam pendokumentasiannya menemukan bentuk-bentuk kekerasan seksual. Di antaranya perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan alat konstrasepsi dan sterilisasi, kontrol seksual seperti pengaturan busana tertentu dan pembatasan keluar rumah pada malam hari, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, serta praktik tradisi yang bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. | Komnas Perempuan di dalam pendokumentasiannya menemukan bentuk-bentuk kekerasan seksual. Di antaranya perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan alat konstrasepsi dan sterilisasi, kontrol seksual seperti pengaturan busana tertentu dan pembatasan keluar rumah pada malam hari, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, serta praktik [[tradisi]] yang bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. | ||
Sedikitnya ada 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan, meski masyarakat secara umum hanya mengenal pelecehan seksual, zina, pencabulan, dan perkosaan. | Sedikitnya ada 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan, meski masyarakat secara umum hanya mengenal pelecehan seksual, zina, pencabulan, dan perkosaan. | ||
| Baris 25: | Baris 25: | ||
Penulis: '''Ninik Rahayu''' | Penulis: '''[[Ninik Rahayu]]''' | ||
(''Anggota Ombudsman RI/Sekretaris Umum KUPI)'' | (''Anggota Ombudsman RI/Sekretaris Umum KUPI)'' | ||
''(Diterbitkan Koran Sindo''',''' Selasa 25 April 2017)'' | ''(Diterbitkan Koran Sindo''',''' Selasa 25 April 2017)'' | ||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||