KUPI Hasilkan Tiga Fatwa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
"Kami menyebutkan dengan hasil musyawarah KUPI. Dengan pemikiran yang panjang dan dengan berbagai metodelogi dan sudut pandang keagamaan. Dan, sebetulnya esensinya ya melalui proses pemikiran itu kita bisa sebut sebagai fatwa, tetapi istilahnya bisa macam-macam," Katanya. | "Kami menyebutkan dengan hasil musyawarah KUPI. Dengan pemikiran yang panjang dan dengan berbagai metodelogi dan sudut pandang keagamaan. Dan, sebetulnya esensinya ya melalui proses pemikiran itu kita bisa sebut sebagai fatwa, tetapi istilahnya bisa macam-macam," Katanya. | ||
Dikatakan Badriyah, hasil musyawarah pertama mengenai kekerasan seksual. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik itu diluar nikah maupun sudah menikah hukumnya haram. KUPI pun mendorong agar pemerintah kedepan dengan regulasinya untuk mencegah kekerasan seksual. | Dikatakan Badriyah, hasil musyawarah pertama mengenai kekerasan seksual. [[Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan|Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan]], baik itu diluar nikah maupun sudah menikah hukumnya haram. KUPI pun mendorong agar pemerintah kedepan dengan regulasinya untuk mencegah kekerasan seksual. | ||
Kemudian, sambungnya, Badriyah mengatakan, pencegahan terhadap pernikahan anak atau pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib. Dan, yang terakhir, sambungnya, mengenai kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial. | Kemudian, sambungnya, Badriyah mengatakan, pencegahan terhadap pernikahan anak atau pernikahan dini yang menimbulkan kemudaratan hukumnya wajib. Dan, yang terakhir, sambungnya, mengenai kerusakan lingkungan dalam konteks ketimpangan sosial. | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715'' | ''Sumber: http://m.rmoljabar.com/news.php?id=41715'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita | [[Kategori:Berita Kongres 1]] | ||