Lompat ke isi

Perempuan Disyaratkan Menikah Minimal Usia 18 Tahun: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
Sekalipun syarat usia pernikahan masih menjadi kontroversi, KUPI menganggap fatwa tersebut sudah melalui pemikiran panjang para ulama perempuan. Dia berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dipertimbangkan pemerintah. Fatwa itu pun bagian dari hasil keputusan [[musyawarah]] keagamaan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, hukumnya haram.
Sekalipun syarat usia pernikahan masih menjadi kontroversi, KUPI menganggap fatwa tersebut sudah melalui pemikiran panjang para ulama perempuan. Dia berharap, fatwa soal usia ideal untuk perempuan yang menikah dipertimbangkan pemerintah. Fatwa itu pun bagian dari hasil keputusan [[musyawarah]] keagamaan, khususnya kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan, hukumnya haram.


Fatwa lain hasil kongres itu berupa ikrar keulamaan perempuan yang mengakui merekognisi eksistensi dan kontribusi ulama perempuan, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Esensi dari fatwa tersebut terkait peran keulamaan perempuan yang mengakui kesamaan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah. “Perempuan juga makhluk Allah yang memiliki potensi akal budi dan jiwa raga yang sama,” tegasnya.
Fatwa lain [[Hasil Kongres|hasil kongres]] itu berupa ikrar keulamaan perempuan yang mengakui merekognisi eksistensi dan kontribusi ulama perempuan, baik dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Esensi dari fatwa tersebut terkait peran keulamaan perempuan yang mengakui kesamaan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah. “Perempuan juga makhluk Allah yang memiliki potensi akal budi dan jiwa raga yang sama,” tegasnya.


Selain itu, fatwa lain berupa perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial di mana KUPI meminta negara menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan ketika mengganggu ekosistem kehidupan kemanusiaan, khususnya perempuan.
Selain itu, fatwa lain berupa perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial di mana KUPI meminta negara menghentikan segala praktik pemanfaatan sumber daya alam atas nama pembangunan ketika mengganggu ekosistem kehidupan kemanusiaan, khususnya perempuan.
Baris 25: Baris 25:


''Sumber: Harian SINDO, 28 April 2017''
''Sumber: Harian SINDO, 28 April 2017''
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita]]
[[Kategori:Berita KUPI 1]]
[[Kategori:Berita Kongres 1]]