Erik Sabti Rahmawati: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name=Erik Sabti Rahmawati|image=Erik-sabti-rahmawati.jpg|birth_date=Banyuwangi, 08 November 1975|occupation=*Dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur | |||
'''Erik Sabti Rahmawat'''i, lahir di Banyuwangi 08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, dengan konsentrasi keilmuan di pemikiran Islam, studi Alqur’an dan Hadits, serta studi gender . Selain dosen, Bu Erik, demikian biasa ia disapa, juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara khusus putri yang kebanyakan adalah mahassiwa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian ia menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah. Selain itu menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Fungsinya adalah mendamaikan para pihak yang sedang berperkara. Terutama yang mengajukan perceraian. Kebanyakan pengajuan cerai gugat, atau cerai talaq. | *Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang|known=Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011 dan Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013}}'''Erik Sabti Rahmawat'''i, lahir di Banyuwangi 08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, dengan konsentrasi keilmuan di pemikiran Islam, studi Alqur’an dan Hadits, serta studi gender . Selain dosen, Bu Erik, demikian biasa ia disapa, juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara khusus putri yang kebanyakan adalah mahassiwa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian ia menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah. Selain itu menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Fungsinya adalah mendamaikan para pihak yang sedang berperkara. Terutama yang mengajukan perceraian. Kebanyakan pengajuan cerai gugat, atau cerai talaq. | ||
Kegiatan keseharian Erik Sabti Rahmawati yang memiliki keterkaitan dengan gerakan KUPI, antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI, bagaimana mensosialisasikan tentang kesetaraan gender, tentang kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, kesempatan yang sama dalam berbagai lini kehidupan dan mampu berkiprah di masyarakat. Pada para santri, Bu Erik menyampaikan bagaimana santri itu mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan yang tinggi, bekerjasama dengan laki-laki, bahkan ia juga memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Bahwa mereka punya kesempatan dan kemampuan yang sama. Begitu juga dalam posisi Bu Erik sebagai mediator, menguatkan perempuan bahwa mereka mmepunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, punya peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika perempuan diceraikan oleh suami, maka Bu Erik mendorong mereka agar memperjuangkan hak-haknya. | Kegiatan keseharian Erik Sabti Rahmawati yang memiliki keterkaitan dengan gerakan KUPI, antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI, bagaimana mensosialisasikan tentang kesetaraan gender, tentang kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, kesempatan yang sama dalam berbagai lini kehidupan dan mampu berkiprah di masyarakat. Pada para santri, Bu Erik menyampaikan bagaimana santri itu mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan yang tinggi, bekerjasama dengan laki-laki, bahkan ia juga memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Bahwa mereka punya kesempatan dan kemampuan yang sama. Begitu juga dalam posisi Bu Erik sebagai mediator, menguatkan perempuan bahwa mereka mmepunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, punya peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika perempuan diceraikan oleh suami, maka Bu Erik mendorong mereka agar memperjuangkan hak-haknya. | ||
Di dalam pengadilan itu biasanya hak untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama dia mengasuh anaknya itu menjadi persoalan khas perempuan. Sehingga Bu Erik menguatkan perempuan di manapun posisi mereka berada. Kepada laki-laki ia juga mensosialisasikan agar memandang perempuan bahwa punya potensi dan hak yang sama dengan laki-laki. Jangan pernah menganggap perempuan itu di bawah laki-laki posisinya. Jadi saat ini bukan zamannya lagi menganggap posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Melihat realitasnya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama, tinggal bagaimana kita melihat, dan menyikapinya. Memang, menurut Bu Erik ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Bu Erik bisa mmengatakan demikian, sebab kebanyakan di kampus mahasiswa yang berprestasi dan terbaik itu adalah dari mahasiswi, itu sebagai bukti. Kadang fakta tersenut, malah ada yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak. Tapi hal itu bukan jadi alasan juga, karena jumlah laki-laki perempuan itu seimbang. Di Fakultas Syariah Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah ini ia memasukkan tema-tema gender, tokoh-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki. Selalu menyebarluaskan visi misi KUPI untuk mensosialisasikan bahwa laki-laki dan perempuan itu adalah sama. | Di dalam pengadilan itu biasanya hak untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama dia mengasuh anaknya itu menjadi persoalan khas perempuan. Sehingga Bu Erik menguatkan perempuan di manapun posisi mereka berada. Kepada laki-laki ia juga mensosialisasikan agar memandang perempuan bahwa punya potensi dan hak yang sama dengan laki-laki. Jangan pernah menganggap perempuan itu di bawah laki-laki posisinya. Jadi saat ini bukan zamannya lagi menganggap posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Melihat realitasnya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama, tinggal bagaimana kita melihat, dan menyikapinya. Memang, menurut Bu Erik ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Bu Erik bisa mmengatakan demikian, sebab kebanyakan di kampus mahasiswa yang berprestasi dan terbaik itu adalah dari mahasiswi, itu sebagai bukti. Kadang fakta tersenut, malah ada yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak. Tapi hal itu bukan jadi alasan juga, karena jumlah laki-laki perempuan itu seimbang. Di Fakultas Syariah Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah ini ia memasukkan tema-tema gender, [[tokoh]]-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki. Selalu menyebarluaskan visi misi KUPI untuk mensosialisasikan bahwa laki-laki dan perempuan itu adalah sama. | ||
Dalam proses pelaksanaan KUPI, Bu Erik hadir. Bahkan ia termasuk orang yang antusias menyambut moment tersebut, karena ini merupakan saat-saat yang ditunggu. Ia sudah gelisah, mengapa yang dianggap ulama hanya laki-laki, di MUI kebanyakan laki-laki, juga kalau melihat event-event yang dianggap ulama adalah laki-laki. Padahal Bu Erik tahu persis bagaimana di lapangan banyak sekali perempuan yang layak menjadi ulama dan itu harus ada ulama perempuan yang hadir. Karena banyak masalah perempuan, yang jika dipahami menggunakan pemikiran laki-laki banyak yang bias. Masih terlihat pemikiran itu mewakili kelaki-lakian mereka, padahal itu sedang membahas hal-hal yang kaitannya dengan perempuan. Mereka tidak melihat dari sudut pandang perempuan. Seperti contoh, perempuan yang tidak sebagai subjek dalam pemikiran tentang haid dan menstrausi. Kalau kita melihat masih bias, ulama laki-laki tidak pernah mengalami bahwa haid itu banyak hal yang harus dipahami dari perempuan, ketika melahirkan, nifas, dan menyusui. Dan itu harus dijelaskan oleh perempuan sendiri, bagaimana pemikiran-pemikiran tentang pengalam biologis perempuan, dan kesehatan repoduksi yang sudah terbarukan, serta berdasarkan dengan pengalaman perempuan. | Dalam [[proses]] pelaksanaan KUPI, Bu Erik hadir. Bahkan ia termasuk orang yang antusias menyambut moment tersebut, karena ini merupakan saat-saat yang ditunggu. Ia sudah gelisah, mengapa yang dianggap ulama hanya laki-laki, di MUI kebanyakan laki-laki, juga kalau melihat event-event yang dianggap ulama adalah laki-laki. Padahal Bu Erik tahu persis bagaimana di lapangan banyak sekali perempuan yang layak menjadi ulama dan itu harus ada ulama perempuan yang hadir. Karena banyak masalah perempuan, yang jika dipahami menggunakan pemikiran laki-laki banyak yang bias. Masih terlihat pemikiran itu mewakili kelaki-lakian mereka, padahal itu sedang membahas hal-hal yang kaitannya dengan perempuan. Mereka tidak melihat dari sudut pandang perempuan. Seperti contoh, perempuan yang tidak sebagai subjek dalam pemikiran tentang haid dan menstrausi. Kalau kita melihat masih bias, ulama laki-laki tidak pernah mengalami bahwa haid itu banyak hal yang harus dipahami dari perempuan, ketika melahirkan, nifas, dan menyusui. Dan itu harus dijelaskan oleh perempuan sendiri, bagaimana pemikiran-pemikiran tentang pengalam biologis perempuan, dan kesehatan repoduksi yang sudah terbarukan, serta berdasarkan dengan pengalaman perempuan. | ||
Pada momen KUPI yang pertama, Bu Erik mengambil diskusi tentang perkawinan anak, karena di Fakultas Syariah, dan bimbingan tugas mahasiswanya banyak yang melakukan penelitian terkait perkawinan anak. Bagaimana latar belakang keluarga yang mendorong marak terajdinya pernikahan dini. Mengapa masih banyak orang tua yang menikahkan anak di usia belia. | Pada momen KUPI yang pertama, Bu Erik mengambil diskusi tentang perkawinan anak, karena di Fakultas Syariah, dan bimbingan tugas mahasiswanya banyak yang melakukan penelitian terkait perkawinan anak. Bagaimana latar belakang keluarga yang mendorong marak terajdinya pernikahan dini. Mengapa masih banyak orang tua yang menikahkan anak di usia belia. | ||
| Baris 14: | Baris 14: | ||
== Riwayat Hidup == | == Riwayat Hidup == | ||
Erik Sabti Rahmawati berasal dari keluarga yang pendidikan agamanya kuat. Keluarga besar mempunyai yayasan pendidikan Ma’arif, mulai dari MI, dengan keterangan tambahan bahwa di daerah kelahiran Bu Erik, ruang kelas MI itu dipisah antara laki-laki dan perempuan, sama seperti di lingkungan pesantren. Kemudian ada lembaga pendidikan MTS, dan juga MA. Kebetulan ayahnya seorang guru agama, tokoh masyarakat di daerah. Bu Erik melalui pendidikan formal, mulai MI dan MTs di daerahnya sendiri di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Kemudian untuk Madrasah Aliyah di Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo, S1 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengambil Jurusan Tafsir Hadits, dan S2 di UIN Sunan kalijaga Jogjakarta Program Studi Filsafat Islam. Selain di UIN, ia juga menempuh pendidikan magister Universitas Gajah Mada Jogjakarta Program Studi Agama dan CRCS. Prodi ini merupakan kerjasama UIN, UGM juga Negara USA, dengan sejumlah mahasiswa yang merupakan perwakilan dari berbagai lintas agama, seperti Islam, Budha, Kristen Protestan, Katolik, dan Hindu. Selama lima tahun tinggal di Jogjakarta, Bu Erik mondok di Ponpes Al Munawir Krapyak. Saat ini Bu Erik tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi keilmuan PAI Berbasis Studi Multi Disipliner, dan ia masih menulis disertasi. | Erik Sabti Rahmawati berasal dari keluarga yang pendidikan agamanya kuat. Keluarga besar mempunyai yayasan pendidikan Ma’arif, mulai dari MI, dengan keterangan tambahan bahwa di daerah kelahiran Bu Erik, ruang kelas MI itu dipisah antara laki-laki dan perempuan, sama seperti di lingkungan pesantren. Kemudian ada [[lembaga]] pendidikan MTS, dan juga MA. Kebetulan ayahnya seorang guru agama, tokoh masyarakat di daerah. Bu Erik melalui pendidikan formal, mulai MI dan MTs di daerahnya sendiri di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Kemudian untuk Madrasah Aliyah di Ponpes Nurul Jadid Paiton Probolinggo, S1 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengambil Jurusan Tafsir Hadits, dan S2 di UIN Sunan kalijaga Jogjakarta Program Studi Filsafat Islam. Selain di UIN, ia juga menempuh pendidikan magister Universitas Gajah Mada Jogjakarta Program Studi Agama dan CRCS. Prodi ini merupakan kerjasama UIN, UGM juga Negara USA, dengan sejumlah mahasiswa yang merupakan perwakilan dari berbagai lintas agama, seperti Islam, Budha, Kristen Protestan, Katolik, dan Hindu. Selama lima tahun tinggal di Jogjakarta, Bu Erik mondok di Ponpes Al Munawir Krapyak. Saat ini Bu Erik tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi keilmuan PAI Berbasis Studi Multi Disipliner, dan ia masih menulis disertasi. | ||
== Karya Akademik dan Nok Akademik == | == Karya Akademik dan Nok Akademik == | ||