2024 Perempuan Bekerja Penuh Waktu dalam Perspektif Mubadalah: Studi Pada Perempuan Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
|Judul Tulisan | |Judul Tulisan | ||
|: | |: | ||
|''[https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/60 Perempuan Bekerja Penuh | |''[https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/60 Perempuan Bekerja Penuh Waktu dalam Perspektif Mubadalah: Studi Pada Perempuan Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung]'' | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
Revisi per 13 Agustus 2024 12.01
| Nama Jurnal | : | Jurnal Al-Fikri: Pendidikan, Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga |
| Seri | : | Vol 4 No 01 (2024) |
| Tahun | : | 2024-01-04 |
| Judul Tulisan | : | Perempuan Bekerja Penuh Waktu dalam Perspektif Mubadalah: Studi Pada Perempuan Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung |
| Penulis | : | Amhani Sholihin, Moh Yasir Fauzi, Eko Hidayat |
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai istri bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung adalah istri yangbekerja untuk membantu ekonomi keluarga dan mereka turut andil menopang usaha keluarga.Permasalahan yang diamati dalam penelitian ini Status hukum istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU se-Provinsi Lampung dan perspektif mubadalah terhadap istri bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu metode menghasilkan data deskriptif. penelitian ini juga menggunakan pendekatan normatif dan sosiologi dengan metode deskriptif. Peneliti menggunakan pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan temuan lapangan maka kesimpulan dari penelitian ini adalah Perspektif maqasid syari’ah terhadap istri yang bekerja penuh waktu di KPU Se-Provinsi Lampung diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari suami, adanya dukungan dari suami. karena adanya alasan yang syar’i yang menyebabkan istri bekerja penuh waktu di ranah publik serta terdapat adanya kesepahaman, pengertian dari suami, disaat istri bekerja penuh waktu bekerja di ranah publik, maka suami dapat menggantikan peran istri diranah domistik. Istri Bekerja Penuh Waktu Sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU Se-Provinsi Lampung dalam perspektif mubadalah,diperbolehkan sepanjang terdapat kesalingan dan keseimbangan hakk-hak dan kewajiban-kewajibannya dan mendapatkan hak-haknya sebagai istri dan ibu rumah tangga, terdapat kesalingan berbagi, bergantian peran antara suami dan istri. Hasil pra survey juga menunjukkan bahwa istri yang bekerja penuh waktu tetap mempertahankan keharmonisan keluarganya, masih menjalankan komunikasi yang baik dalam keluarga, memiliki kerjasama yang baik dalam rumah tangga serta merasakan kecukupan ekonomi untuk kesejahteraan keluarga.
Kata Kunci: Perempuan, Bekerja Penuh Waktu, Mubadalah.
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://jurnal.iaitulangbawang.ac.id/index.php/al-fikri/article/view/60