Lompat ke isi

Pola Berfatwa Ala KUPI: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/17/fatwa-dari-perempuan-untuk-semesta?open_from=Search_Result_Page Kompas] |- |Pen...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/17/fatwa-dari-perempuan-untuk-semesta?open_from=Search_Result_Page Kompas]
|[https://fahmina.or.id/pola-berfatwa-ala-kupi/ Fahmina]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|[[Yulianti Muthmainnah]]
|Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]]
|-
|-
|Tanggal  Terbit
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|<nowiki>18 November 2022 | 05:47 WIB</nowiki>
|23 Februari 2022
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/17/fatwa-dari-perempuan-untuk-semesta?open_from=Search_Result_Page Fatwa dari Perempuan untuk Semesta]
|[https://fahmina.or.id/pola-berfatwa-ala-kupi/ Pola Berfatwa Ala KUPI]
|}
|}Dalam peluncuran kemarin, mba nyai [[Nur Rofiah]] sendiko: jika selama ini banyak [[fatwa]] tentang perempuan, berpola: apakah mengandung [[fitnah]] atau tidak oleh perempuan, lalu hukumnya akan haram (jika pasti fitnah), makruh (mungkin fitnah), atau mubah (tidak ada fitnah),
<blockquote>Dapatkah pengalaman dan penderitaan perempuan korban dipertimbangkan para penyusun [[fatwa]]? Bertanyakah pada perempuan korban, apa dukungan agama untuk mereka? Muhammadiyah-Aisyiyah dan [[KUPI]] punya peran strategis.</blockquote>Bagi perempuan aktivis Muhammadiyah-Aisyiyah dan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, November ini adalah momen penting. Pertama, bulan ini dilangsungkan Muktamar Ke- 48 Muhammadiyah-Aisyiyah di Solo (18-20/11/2022).


Kedua, bulan ini juga dilangsungkan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) Ke-2 di Semarang dan Jepara (23-26/11/2022). Pada 26 November hari pertama dimulainya Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dan pada 29 November Hari Perempuan Pembela HAM.
Pola [[KUPI]] tidak seperti itu, melainkan melihat mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki, atau mashlalah bagi perempuan dan atau laki-laki. Haram (jika pasti mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki), makruh (mungkin mafsadah), mubah (tanpa mafsadah), atau wajib (jika satu satunya cara dapat mashlahah atau menolak mafsadah).
 
Basisnya bukan fitnah perempuan, karena semua orang, laki-laki dan perempuan berpotensi fitnah, pada saat yang sama juga berpotensi anugerah atau rahmah.
 
Penjelasan lengkapnya, berikut paradigma, cara pandang, metodologi, metode, dan struktur pengambilan fatwa KUPI, bagaimana ia merujuk pada Quran, [[Hadits]], [[Fiqh]], dan uniknya juga pada konstitusi dan pengalaman perempuan, bisa dibaca dalam buku terbaruku “Metodologi Fatwa KUPI”.
 
Buku ini dibagikan gratis oleh [[Fahmina]] Institut, untuk para pengkaji hukum Islam dan relasi keadilan gender, para alumni pelatihan [[lembaga]] [[jaringan]] KUPI, dan atau mereka yang hadir di perhelatan KUPI tahun 2017 di Cirebon.
 
Syaratnya cuma satu: kunjungi website kupipedia.id dan tulis kesannya di form hibah buku ini, yang telah disediakan:
 
<nowiki>https://bit.ly/FormulirBukuMetodologiFatwa</nowiki>
 
Ayo buruan, hibah ini berlaku sampai tanggal 25 Februari 2022, dan stok juga terbatas yaaa…
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2022]]
[[Kategori:Berita 2022]]

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2024 10.01

Info Artikel

Sumber Original : Fahmina
Penulis : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
Tanggal Terbit : 23 Februari 2022
Artikel Lengkap : Pola Berfatwa Ala KUPI

Dalam peluncuran kemarin, mba nyai Nur Rofiah sendiko: jika selama ini banyak fatwa tentang perempuan, berpola: apakah mengandung fitnah atau tidak oleh perempuan, lalu hukumnya akan haram (jika pasti fitnah), makruh (mungkin fitnah), atau mubah (tidak ada fitnah),

Pola KUPI tidak seperti itu, melainkan melihat mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki, atau mashlalah bagi perempuan dan atau laki-laki. Haram (jika pasti mafsadah bagi perempuan dan atau laki-laki), makruh (mungkin mafsadah), mubah (tanpa mafsadah), atau wajib (jika satu satunya cara dapat mashlahah atau menolak mafsadah).

Basisnya bukan fitnah perempuan, karena semua orang, laki-laki dan perempuan berpotensi fitnah, pada saat yang sama juga berpotensi anugerah atau rahmah.

Penjelasan lengkapnya, berikut paradigma, cara pandang, metodologi, metode, dan struktur pengambilan fatwa KUPI, bagaimana ia merujuk pada Quran, Hadits, Fiqh, dan uniknya juga pada konstitusi dan pengalaman perempuan, bisa dibaca dalam buku terbaruku “Metodologi Fatwa KUPI”.

Buku ini dibagikan gratis oleh Fahmina Institut, untuk para pengkaji hukum Islam dan relasi keadilan gender, para alumni pelatihan lembaga jaringan KUPI, dan atau mereka yang hadir di perhelatan KUPI tahun 2017 di Cirebon.

Syaratnya cuma satu: kunjungi website kupipedia.id dan tulis kesannya di form hibah buku ini, yang telah disediakan:

https://bit.ly/FormulirBukuMetodologiFatwa

Ayo buruan, hibah ini berlaku sampai tanggal 25 Februari 2022, dan stok juga terbatas yaaa…