Lompat ke isi

Islam dan Penguatan Hak Penyandang Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Fachrul Misbah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fachrul Misbah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang (rahmatan lil alamin). Visi ini terefleksi dalam keseluruhan teks ilahiah, baik yang berkenaan dengan masalah akidah, syariah maupun tasawuf atau etika. Konsep rahmatan lil alamin ini secara tidak langsung menekakan peran Islam dalam memenuhi hak-hak dasar manusia ''(huququl insan).''   
Telah dimaklumi, Islam diturunkan untuk menciptakan tata kehidupan yang damai dan penuh kasih sayang (''rahmatan lil alamin''). Visi ini terefleksi dalam keseluruhan teks ''ilahiah'', baik yang berkenaan dengan masalah akidah, syariah maupun tasawuf atau etika. Konsep rahmatan lil alamin ini secara tidak langsung menekakan peran Islam dalam memenuhi hak-hak dasar manusia ''(huququl insan).''   


Islam sebagai agama samawi tidak terlepas dari empat tujuan. ''Pertama'', untuk mengenal Allah Swt (''ma’rifatullah'') dan mengesakan-Nya ([[tauhid]]). ''Kedua'', menjalankan segenap ritual dan ibadah kepada Allah Swt sebagai manisfestasi rasa syukur kepada-Nya. ''Ketiga'', untuk mendorong ''amar ma’ruf nahi munkar'' (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran), serta menghasilkan hidup manusia dengan etika dan akhlak mulia (tasawuf). ''Keempat'', untuk menetapkan peraturan yang berkaitan dengan hubungan sosial (muamalah) di antara sesama manusia.  
Islam sebagai agama samawi tidak terlepas dari empat tujuan. ''Pertama'', untuk mengenal Allah Swt (''ma’rifatullah'') dan mengesakan-Nya ([[tauhid]]). ''Kedua'', menjalankan segenap ritual dan ibadah kepada Allah Swt sebagai manisfestasi rasa syukur kepada-Nya. ''Ketiga'', untuk mendorong ''amar ma’ruf nahi munkar'' (menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran), serta menghasilkan hidup manusia dengan etika dan akhlak mulia (tasawuf). ''Keempat'', untuk menetapkan peraturan yang berkaitan dengan hubungan sosial (''muamalah'') di antara sesama manusia.  


Keempat poin inilah yang disebut oleh Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi sebagai maksud dan hikmah diturunkannya hukum Islam (hikmatut tasyri’). Dan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas.  
Keempat poin inilah yang disebut oleh Syaikh Ali Ahmad Al-Jurjawi sebagai maksud dan hikmah diturunkannya hukum Islam (''hikmatut tasyri''’). Dan salah satu aspek kehidupan manusia yang sangat diperhatikan oleh Islam sejak diturunkannya adalah masalah pemenuhan hak-hak dasar manusia, terutama bagi penyandang disabilitas.  


Misi Islam dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimulai dari contoh teladan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad Saw. untuk memohon bimbingan Islam, Nabi Saw. mengabaikannya, karena Nabi Saw. sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya merupakan prioritas, karena terkait nasib kaum muslimin secara umum.  
Misi Islam dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, dimulai dari contoh teladan umat Islam, Nabi Muhammad Saw. Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad Saw. untuk memohon bimbingan Islam, Nabi Saw. mengabaikannya, karena Nabi Saw. sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy tentang hal yang sebenarnya merupakan prioritas, karena terkait nasib kaum muslimin secara umum.