Lompat ke isi

Ulama Perempuan: Eksistensi dan Peran: Perbedaan antara revisi

Created page with "Oleh: KH. Husein Muhammad ''(Ketua Yayasan Fahmina dan Anggota SC KUPI)'' Term ”ulama” dalam konteks kebudayaan Indonesia dimaknai secara khusus. Ia adalah gelar yang d..."
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Oleh: KH. Husein Muhammad
Term ”ulama” dalam konteks kebudayaan Indonesia dimaknai secara khusus. Ia adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang dipandang mengerti dan memahami ilmu-ilmu agama Islam. Hal itu biasanya dibuktikan dengan kemampuan seseorang membaca Alquran dan "kitab-kitab kuning". Kitab-kitab ini umumnya berisi ilmu-ilmu fikih, tafsir, hadist, tauhid, dan sejenisnya yang ditulis para [[tokoh]] Islam abad pertengahan. Dengan keahliannya dalam keilmuan agama tersebut ulama juga acap dipahami sebagai pemimpin/tokoh agama. Ulama adalah juga agen perubahan sosial.
 
''(Ketua Yayasan Fahmina dan Anggota SC KUPI)''
 
 
Term ”ulama” dalam konteks kebudayaan Indonesia dimaknai secara khusus. Ia adalah gelar yang diberikan kepada orang-orang yang dipandang mengerti dan memahami ilmu-ilmu agama Islam. Hal itu biasanya dibuktikan dengan kemampuan seseorang membaca Alquran dan "kitab-kitab kuning". Kitab-kitab ini umumnya berisi ilmu-ilmu fikih, tafsir, hadist, tauhid, dan sejenisnya yang ditulis para tokoh Islam abad pertengahan. Dengan keahliannya dalam keilmuan agama tersebut ulama juga acap dipahami sebagai pemimpin/tokoh agama. Ulama adalah juga agen perubahan sosial.  


Dalam bacaan antropologis yang sederhana, ulama di Indonesia biasanya tampil dengan pakaian sarung, peci, sorban, atau tutup kepala yang lain. Tutup kepala ini, konon, merupakan ciri yang meneguhkan sosoknya sebagai ulama. Tanpa aksesori ini unsur ''wira'i'' (kehormatan) pada diri ulama menjadi berkurang. Ulama juga dikesankan sebagi orang yang rajin beribadah, banyak membaca Alquran, berzikir, dan pandai berdoa. Mereka menjadi rujukan dalam setiap urusan yang berkaitan dengan agama, termasuk memberi fatwa.  
Dalam bacaan antropologis yang sederhana, ulama di Indonesia biasanya tampil dengan pakaian sarung, peci, sorban, atau tutup kepala yang lain. Tutup kepala ini, konon, merupakan ciri yang meneguhkan sosoknya sebagai ulama. Tanpa aksesori ini unsur ''wira'i'' (kehormatan) pada diri ulama menjadi berkurang. Ulama juga dikesankan sebagi orang yang rajin beribadah, banyak membaca Alquran, berzikir, dan pandai berdoa. Mereka menjadi rujukan dalam setiap urusan yang berkaitan dengan agama, termasuk memberi fatwa.  
Baris 10: Baris 5:
Terminologi tersebut tentu saja telah mereduksi makna ''genuine'' dari ulama. Ulama adalah kata jamak (plural) dari ''<nowiki/>'alim'', yakni orang yang mengerti, orang yang tahu tentang banyak bidang ilmu. Kata lain yang semakna dengan ulama adalah "''ulu al-'ilm''" (para pemilik ilmu pengetahuan), "''ulu al-albab''" (pemilik ketajaman pikiran) dan "''ulu al-abshar''" (pemilik pandangan yang jauh). Pada masa awal Islam sebutan ulama ditujukan kepada orang-orang yang tidak hanya menguasai ilmu-ilmu keagamaan (''diniyyah''), tetapi juga ilmu-ilmu secara lebih luas (ilmu umum), seperti fisika, kedokteran, astronomi, dan ilmu-ilmu humaniora. Bidang-bidang keilmuan ini pada masa lalu tidak dihadapkan secara dikotomis. Alquran menyatakan, "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam merupakan tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mempunyai pikiran yang mendalam. Yakni orang-orang yang senantiasa mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring, dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi. (Mereka kemudian berkata), ’Wahai Tuhan, tidaklah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau. Maka jauhkan aku dari siksa neraka."(QS Ali Imran [3]: 190).   
Terminologi tersebut tentu saja telah mereduksi makna ''genuine'' dari ulama. Ulama adalah kata jamak (plural) dari ''<nowiki/>'alim'', yakni orang yang mengerti, orang yang tahu tentang banyak bidang ilmu. Kata lain yang semakna dengan ulama adalah "''ulu al-'ilm''" (para pemilik ilmu pengetahuan), "''ulu al-albab''" (pemilik ketajaman pikiran) dan "''ulu al-abshar''" (pemilik pandangan yang jauh). Pada masa awal Islam sebutan ulama ditujukan kepada orang-orang yang tidak hanya menguasai ilmu-ilmu keagamaan (''diniyyah''), tetapi juga ilmu-ilmu secara lebih luas (ilmu umum), seperti fisika, kedokteran, astronomi, dan ilmu-ilmu humaniora. Bidang-bidang keilmuan ini pada masa lalu tidak dihadapkan secara dikotomis. Alquran menyatakan, "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam merupakan tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mempunyai pikiran yang mendalam. Yakni orang-orang yang senantiasa mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan berbaring, dan mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi. (Mereka kemudian berkata), ’Wahai Tuhan, tidaklah Engkau ciptakan ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau. Maka jauhkan aku dari siksa neraka."(QS Ali Imran [3]: 190).   


== Peran dan Kedudukan Ulama ==
=== Peran dan Kedudukan Ulama ===
Terlepas dari perdebatan terminologis di atas, bagaimana pun ulama mempunyai kedudukan istimewa di tengah masyarakat. Menurut Alquran, ulama adalah orang-orang yang paling dekat dengan Tuhan. Merekalah orang yang paling takut kepada-Nya, sebagaimana bunyi Alquran: "''Innama yakhsya Allah min 'ibadihi al-'ulama''"(QS Fatir [35]: 28). Ayat ini ingin menegaskan bahwa ulama adalah mereka yang hati dan pikirannya senantiasa mengingat Tuhan dan takut tidak bisa melaksanakan perintah-perintah dan larangannya dengan baik. Pernyataan ini tampaknya lebih menunjukkan pada aspek moralitas yang harus dimiliki ulama.
Terlepas dari perdebatan terminologis di atas, bagaimana pun ulama mempunyai kedudukan istimewa di tengah masyarakat. Menurut Alquran, ulama adalah orang-orang yang paling dekat dengan Tuhan. Merekalah orang yang paling takut kepada-Nya, sebagaimana bunyi Alquran: "''Innama yakhsya Allah min 'ibadihi al-'ulama''"(QS Fatir [35]: 28). Ayat ini ingin menegaskan bahwa ulama adalah mereka yang hati dan pikirannya senantiasa mengingat Tuhan dan takut tidak bisa melaksanakan perintah-perintah dan larangannya dengan baik. Pernyataan ini tampaknya lebih menunjukkan pada aspek moralitas yang harus dimiliki ulama.


Baris 17: Baris 12:
Predikat paling sering diingat dalam memori kolektif masyarakat beragama adalah ''al-ulama waratsah al-anbiya'', ulama adalah para pewaris para nabi. Predikat lain adalah ''al-ulama siraj al-ummah'' (ulama adalah lampu yang menyinari umatnya) dan sebagainya. Santri-santri di pesantren juga sangat hafal bahwa seorang alim, ''faqih'' yang menjaga kehormatannya lebih ditakuti setan daripada seribu orang yang tekun ibadah.  
Predikat paling sering diingat dalam memori kolektif masyarakat beragama adalah ''al-ulama waratsah al-anbiya'', ulama adalah para pewaris para nabi. Predikat lain adalah ''al-ulama siraj al-ummah'' (ulama adalah lampu yang menyinari umatnya) dan sebagainya. Santri-santri di pesantren juga sangat hafal bahwa seorang alim, ''faqih'' yang menjaga kehormatannya lebih ditakuti setan daripada seribu orang yang tekun ibadah.  


== Ulama Perempuan di Panggung Sejarah ==
=== Ulama Perempuan di Panggung Sejarah ===
Sebutan ulama dalam banyak komunitas muslim selama ini hanya ditujukan kepada kaum laki-laki dan tidak untuk perempuan. Untuk menyebut perempuan sebagai ulama harus ditambahkan "perempuan", menjadi "ulama perempuan" atau "perempuan ulama". Kenyataan ini jelas memperlihatkan bahwa kaum perempuan dianggap tidak ada yang layak disebut ulama. Dengan kata lain, mereka dianggap tidak memiliki kapasitas intelektual, keilmuan, moral dan keahlian yang lain. Ini adalah fakta peradaban patriarkis yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Perempuan dalam peradaban ini sangat jarang, kalau tidak dikatakan terlarang, untuk berada pada posisi pengambil keputusan, mengelaborasi dan mengimplementasikan hukum-hukum agama.
Sebutan ulama dalam banyak [[komunitas]] muslim selama ini hanya ditujukan kepada kaum laki-laki dan tidak untuk perempuan. Untuk menyebut perempuan sebagai ulama harus ditambahkan "perempuan", menjadi "ulama perempuan" atau "perempuan ulama". Kenyataan ini jelas memperlihatkan bahwa kaum perempuan dianggap tidak ada yang layak disebut ulama. Dengan kata lain, mereka dianggap tidak memiliki kapasitas intelektual, keilmuan, moral dan keahlian yang lain. Ini adalah fakta peradaban patriarkis yang telah berlangsung berabad-abad lamanya. Perempuan dalam peradaban ini sangat jarang, kalau tidak dikatakan terlarang, untuk berada pada posisi pengambil keputusan, mengelaborasi dan mengimplementasikan hukum-hukum agama.


Penciptaan konstruksi sejarah ini sungguh-sungguh bertentangan dengan perintah-perintah agama. Pembatasan atau pengucilan terhadap mereka telah mengabaikan perintah Tuhan dan Nabi Muhammad. Betapa banyak ayat Alquran yang menyerukan kepada manusia untuk memahami berbagai ilmu pengetahuan. Beberapa di antaranya adalah QS Al-'Alaq: 1-5, QS Al-Mujadilah: 11, QS Al-Taubah: 71, dan lain-lain. Kita tidak tahu siapa yang mengkhususkan perintah Tuhan ini hanya kepada laki-laki? Siapa yang mengecualikan perempuan dari ketentuan ayat-ayat Tuhan ini?  
Penciptaan konstruksi sejarah ini sungguh-sungguh bertentangan dengan perintah-perintah agama. Pembatasan atau pengucilan terhadap mereka telah mengabaikan perintah Tuhan dan Nabi Muhammad. Betapa banyak ayat Alquran yang menyerukan kepada manusia untuk memahami berbagai ilmu pengetahuan. Beberapa di antaranya adalah QS Al-'Alaq: 1-5, QS Al-Mujadilah: 11, QS Al-Taubah: 71, dan lain-lain. Kita tidak tahu siapa yang mengkhususkan perintah Tuhan ini hanya kepada laki-laki? Siapa yang mengecualikan perempuan dari ketentuan ayat-ayat Tuhan ini?  
Baris 38: Baris 33:


''(Diterbitkan di Koran Sindo, 17 April 2017)''
''(Diterbitkan di Koran Sindo, 17 April 2017)''
'''Penulis: KH. Husein Muhammad'''
''(Ketua Yayasan [[Fahmina]] dan Anggota SC KUPI)''
[[Category:Diskursus]]
[[Category:Diskursus]]