Menanti Fatwa Perempuan Ulama: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan,...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017. Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangann sosial, migrasi, dan radikalisme. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) yang diklaim sebagai yang pertama di dunia, membahas berbagai isu terkait perempuan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, 25-27 April 2017. Tiga isu utama yang dibahas adalah kekerasan seksual, pernikahan anak, serta perusakan alam dalam konteks ketimpangann sosial, migrasi, dan radikalisme. | ||
Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, fatwa, dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. Perempuan ulama di dunia sejak dulu telah berjuang dan menjadi bagian setiap perkembangan peradaban Islam. Keberadaan perempuan ulama di Indonesia merupakan ciri sekaligus pembeda nyata wajah Islam daripada negara-negara berpenduduk mayoritas Islam lain. Perempuan berperan penting dalam dua organisasi keislaman besar, yakni NU dan Muhammadiyah. | Kongres diharapkan menghasilkan rekomendasi, fatwa, dan ikrar keulamaan perempuan Indonesia. Perempuan ulama di dunia sejak dulu telah berjuang dan menjadi bagian setiap perkembangan peradaban Islam. Keberadaan perempuan ulama di Indonesia merupakan ciri sekaligus pembeda nyata wajah Islam daripada negara-negara berpenduduk mayoritas Islam lain. Perempuan berperan penting dalam dua organisasi keislaman besar, yakni NU dan Muhammadiyah. | ||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Harus diketahui, keseteraan keadilan gender bukanlah kemauan orang perorang, kesepakatan publik, tetapi rakyat dari pelbagai negara yang dirumuskan dalam pelbagai dokumen penting. Seperti Deklarasi Universal HAM 1947 yang diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Lalu Convention on Ellimination of all forms of Discriminstion Against Women (CEDAW) yang disepakati PBB. CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia. | Harus diketahui, keseteraan keadilan gender bukanlah kemauan orang perorang, kesepakatan publik, tetapi rakyat dari pelbagai negara yang dirumuskan dalam pelbagai dokumen penting. Seperti Deklarasi Universal HAM 1947 yang diresmikan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948. Lalu Convention on Ellimination of all forms of Discriminstion Against Women (CEDAW) yang disepakati PBB. CEDAW diberlakukan 3 September 1981. Sampai tahun 1998 sudah 97 negara yang menandatangani dan 161 meratifikasi. 41 negara yang menandatangani dan meratifikasi adalah negara muslim, termasuk Indonesia. | ||
=== | === Instrumen Nasional === | ||
Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan. Di bawah UUD, Indonesia juga memiliki serangkaian peraturan yang mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan. CEDAW sudah menjadi UU sejak 1986. Kita juga memiliki UU PKDRT sejak 2003. | Dukungan terhadap kesetaraan keadilan gender tak hanya datang dari ajaran keagamaan dan instrumen internasional, tetapi juga oleh instrumen nasional. Jika kita lihat UUD negara kita, tidak ada pasal atau pembahasan yang mendiskriminasi laki-laki dan perempuan. Di bawah UUD, Indonesia juga memiliki serangkaian peraturan yang mendukung kesetaraan laki-laki dan perempuan. CEDAW sudah menjadi UU sejak 1986. Kita juga memiliki UU PKDRT sejak 2003. | ||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
''(Sumber:<nowiki>http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-</nowiki> perempuan-ulama/)'' | '''Penulis: Dra. Hj. Muzayanah Bisri, M. Pd.''' ''(Aktivis Perempuan NU, Kepala SMA NU 01 Alhidayah'' Kendal) | ||
''(Sumber: [http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa- perempuan-ulama/ <nowiki>http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/menanti-fatwa-</nowiki> perempuan-ulama/])'' | |||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
__TANPASUNTINGANBAGIAN__ | __TANPASUNTINGANBAGIAN__ | ||