Lompat ke isi

Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas Netra: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


# Apabila [[Penyandang Disabilitas Netra|penyandang disabilitas netra]] akan menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
# Apabila [[Penyandang Disabilitas Netra|penyandang disabilitas netra]] akan menggunakan air lalu ada yang memberitahukannya bahwa air itu sudah najis, maka ia harus menerima pemberitahuan tersebut dengan syarat ada penjelasan sebab najisnya dan tidak berijtihad sendiri. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
# Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang penyandang disabilitas netra tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan salat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihâd dan bersuci berdasarkan dugaan kuatnya (''ghalabatuz-zan'') dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang ''rajih'' dari tiga pendapat para ulama. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah dan Syāfi’iyah.
# Apabila ada dua bejana (wadah air), salah satunya najis dan yang lainnya suci, lalu orang [[Penyandang Disabilitas Netra|penyandang disabilitas netra]] tersebut bingung menentukan mana yang najis, padahal dia akan salat. Jika demikian, maka ia diperbolehkan berijtihâd dan bersuci berdasarkan dugaan kuatnya (''ghalabatuz-zan'') dengan cara memaksimalkan indra lain yang masih berfungsi. Inilah pendapat yang ''rajih'' dari tiga pendapat para ulama. Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah dan Syāfi’iyah.
# Apabila orang disabilitas netra bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu salat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allâh berfirman:
# Apabila orang disabilitas netra bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu salat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allâh berfirman:


<big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلَِّا وسُْعَهَا</big>
### <big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلَِّا وسُْعَهَا</big>


''“Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah/2: 286)''
### ''“Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah/2: 286)''
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]