Suara Perempuan Ulama Untuk Umat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi '''Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Cirebon, 25-27 April, mengeluarkan tiga pernyataan hasil musyawarah para perempuan ulama. Salah satunya tentang pernikahan anak....' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Dua kesepakatan lain adalah tentang mencegah kerusakan lingkungan dan mencegah serta membantu perempuan korban kekerasan seksual, terutama korban pemerkosaan, yang tak jarang mendapat stigma melakukan zina. | Dua kesepakatan lain adalah tentang mencegah kerusakan lingkungan dan mencegah serta membantu perempuan korban kekerasan seksual, terutama korban pemerkosaan, yang tak jarang mendapat stigma melakukan zina. | ||
Tiga keputusan itu sangat penting karena berangkat dari keadilan hakiki, yaitu keadilan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa mendiskriminasi perempuan. Ketiga keputusan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang selama ratusan tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat perlahan-lahan semakin tidak terdengar karena didominasi oleh interpretasi keagamaan yang lebih diwarnai suara laki-laki ulama. | Tiga keputusan itu sangat penting karena berangkat dari [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], yaitu keadilan yang setara bagi laki-laki dan perempuan tanpa mendiskriminasi perempuan. Ketiga keputusan tersebut berangkat dari pengalaman perempuan yang selama ratusan tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat perlahan-lahan semakin tidak terdengar karena didominasi oleh interpretasi keagamaan yang lebih diwarnai suara laki-laki ulama. | ||
Hilangnya suara perempuan dalam tafsir keagamaan membawa dampak sangat luas dalam kehidupan perempuan, seperti tafsir tentang batas usia menikah. | Hilangnya suara perempuan dalam tafsir keagamaan membawa dampak sangat luas dalam kehidupan perempuan, seperti tafsir tentang batas usia menikah. | ||
Meskipun ada banyak bukti ilmiah tentang lebih banyak kerugian pernikahan anak dari sisi biologis dan psikologis anak yang menikah ataupun anak yang lahir dari pernikahan anak, tetapi sebagian besar laki-laki ulama menolak menaikkan batas usia nikah. Salah satu alasannya adalah untuk menghindari perzinahan, hal yang dapat dicegah bila anak dan remaja mendapat pendidikan untuk mencegah hubungan seks sebelum menikah melalui sekolah dan orangtua. | Meskipun ada banyak bukti ilmiah tentang lebih banyak kerugian pernikahan anak dari sisi biologis dan psikologis anak yang menikah ataupun anak yang lahir dari pernikahan anak, tetapi sebagian besar laki-laki ulama menolak menaikkan batas [[Usia Nikah|usia nikah]]. Salah satu alasannya adalah untuk menghindari perzinahan, hal yang dapat dicegah bila anak dan remaja mendapat pendidikan untuk mencegah hubungan seks sebelum menikah melalui sekolah dan orangtua. | ||
Padahal juga cukup banyak bukti tingginya angka perceraian pada pasangan yang menikah di usia anak, yaitu di bawah 18 tahun, seperti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. | Padahal juga cukup banyak bukti tingginya angka perceraian pada pasangan yang menikah di usia anak, yaitu di bawah 18 tahun, seperti ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. | ||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Pun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan anggota masyarakat untuk mengubah batas usia minimum orang boleh menikah, yaitu dari 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun. MK lebih memilih menyerahkan kepada DPR untuk membahas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimum usia menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. | Pun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan anggota masyarakat untuk mengubah batas usia minimum orang boleh menikah, yaitu dari 16 tahun untuk perempuan menjadi 18 tahun. MK lebih memilih menyerahkan kepada DPR untuk membahas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimum usia menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. | ||
=== Perempuan Ulama === | |||
[[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia yang baru pertama kali diadakan ini penting karena membawa kembali suara perempuan ke arus utama wacana tafsir agama. Tak kurang dari 570 perempuan yang sebagian besar ulama mengikuti kongres nasional di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islami pimpinan Hj Masriyah Amva di Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Panitia terpaksa membatasi jumlah peserta dari 1.270-an orang yang menyatakan ingin hadir karena keterbatasan tempat. | [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia yang baru pertama kali diadakan ini penting karena membawa kembali suara perempuan ke arus utama wacana tafsir agama. Tak kurang dari 570 perempuan yang sebagian besar ulama mengikuti kongres nasional di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islami pimpinan Hj Masriyah Amva di Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Panitia terpaksa membatasi jumlah peserta dari 1.270-an orang yang menyatakan ingin hadir karena keterbatasan tempat. | ||