Lompat ke isi

Rahima: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 434: Baris 434:
# Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
# Bersama Komnas Perempuan Rahima terlibat dalam advokasi hak-hak disabilitas di Kabupaten Cirebon
# Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.  
# Terlibat dalam advokasi pencegahan dan penanganan ekstrimisme berkekerasan bersama dengan jaringan WGWC, khususnya melakukan kontra narasi ekstrimisme.  
# Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil musyawarah keagamaan KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.  
# Bersama jaringan ulama perempuan KUPI, terlibat dalam sejumlah advokasi dan pendidikan publik terkait dengan hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] KUPI (kekerasan seksual, perkawinan anak dan isu lingkungan), pendekatan KUPI (Mubadalah dan Keadilan Hakiki Perempuan) dalam merespon persoalan perempuan di masyarakat.  
# Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
# Bersama jaringan We Lead Rahima terlibat dalam mengkampanyekan kepemimpinan perempuan di Indonesia terutama kepemimpinan Ulama Perempuan
# Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.  
# Terlibat dengan jaringan advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU PPRT melalui jaringan JKP3 dan Jaringan Perempuan Pembela Hak-hak Korban Kekerasan Seksual, dan jaringan masyarakat sipil.  
Baris 605: Baris 605:




----[1] Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun ''Rahima-Rahima'' kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  '''(Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)'''  
----'''[1]''' Pertimbangannya adalah supaya kepemilikan Rahima menjadi luas, tidak terbatas pada kelompok tertentu, atau tidak diklaim oleh sekelompok orang atau institusi tertentu. Gagasan tentang perhimpunan bertemu dengan munculnya gagasan dari para alumni PUP, untuk membangun ''Rahima-Rahima'' kecil (istilah peserta). Mereka membayangkan akan menjadi Rahima di wilayah masing-masing, melakukan pengorganisasian pada komunitasnya, untuk mendukung upaya-upaya sosialisasi gagasan hak-hak perempuan dengan perpektif Islam, memperdalam atau memperkuat wacana keagamaan yang berperkpektif gender, membangun jaringannya sendiri, dan seterusnya.  '''(Helmi Aly, ”The Rahima Story,” 2010)'''  


'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
'''[2]''' Program Fiqhunnisa merupakan salah satu program di P3M. Fiqhunnisa membahas persoalan kesehatan reproduski, yang bukan hanya semata-mata masalah fisik biologis. Namun merupakan persoalan esensial perempuan, yaitu karena dia punya Rahim yang dimiliki oleh perempuan yang sub-ordiant dalam masyarakat, keluarga, juga masayarakat Islam sehingga isu itu menjadi strategis”.  Program ini pada awalnya dipegang oleh Lies Marcoes dan banyak dibantu oleh aktivist Perempuan dari Kalyanamitra, seperti  Kamala Chandra Kirana, Sita Aripurnami, Ita F Nadia, Galuh Wandhita, Myra Diyarsi dan lain-lain. Mereka aktif membantu merumuskan bentuk-bentuk praktis penyebaran isue keadilan gender dan Islam atau melakukan studi-studi tentang persoalan-persoalan perempuan, menemani P3M ke berbagai daerah, keluar-masuk pesantren-pesantren untuk melakukan pendidikan atau training atau workshop. Dalam perkembangan berikutnya, Farha Ciciek, ikut bergabung memperkuat ''Fiqhunnisa,'' dan ketika Lies Marcoes melanjutnya studinya ke Negeri Belanda, Farha Ciciek diangkat sebagai penggantinya mempimpin Divisi ''Fiqhunisa’.'' Divisi ''Fiqhunnisa''’, fokus melakukan refleksi kritis atas penafsiran teks-teks keagamaan yang bias gender. Kajian kritis dimulai terhadap teks-teks keagamaan, khususnya kitab-kitab kuning pesantren. Pak Masdar selaku Direktur P3M pada masa itu melakukan kajian awal yang cukup sistematis terhadap bias-bias patriarki dalam kitab-kitab kuning pesantren. Kajian kritis ini dilanjutkan dengan rekonstruksi wacana ''fiqh'' perempuan ke arah yang lebih berperspektif keadilan. Dipilihnya isu kesehatan reproduksi perempuan dalam perspektif Islam menjadi pintu masuk yang cukup strategis untuk mengenalkan wacana kesetaraan gender ke masyarakat Muslim, khususnya di kalangan pesantren. Pesantren ketika masa orde baru dijadikan alat untuk mengontrol dan mengebiri hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dengan program KB. Wacana ini kemudian disosialisasikan kepada para kyai dan nyai di pesantren melalui serangkaian program ''workshop'' dan training. Program-program ini dianggap cukup sukses memperkenalkan wacana gender yang lebih progresif di kalangan pesantren yang sebelumnya terkenal sebagai institusi yang kental dengan nilai-nilai patriarki. (Helmi Aly (2010))
Baris 614: Baris 614:


Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal.)
Proses pendidikan itu, diharapkan melahirkan Ulama Perempuan yang legitimated (diakui keberdaannya dan  fatwa-fatwanya), yang bisa tampil sebagai pelaku utama dalam upaya penyebaraan gagasaan tentang penghargaan, keadilan dan kesetaran bagi perempuan, tentu dengan perspektif Islam. Lebih jauh mereka diharapkan bisa merombak budaya yang selama ini membelenggu sehingga perempuan tidak bisa mengaktualisasikan kepentingannya, mendorong terjadi perubahan-perubahan kebijakan Negara ke arah yang lebih memihak kepada kepentingan perempuan; agar kebijakan-kebjiakan itu lebih memihak kepada upaya-upaya dan tegaknya hak-hak perempuan dalam masyarakat. (Helmi Aly, (2010) hal.)
'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).
'''[4]''' Pendidikan PUP  dikembangkan dengan Asumsi bahwa yang paling efektif berbicara tentang perempuan adalah perempuan itu sendiri karena mereka lah ’mengalami’ persoalan-persoalan perempuan secara langsung, dan karena itu dapat melihat persoalan perempuan dengan cara pandang perempuan. Ulama Perempuan  efektif mengembangkan tafsir ajaran agama tentang perempuan dan persoalan-persoalan perempuan, dengan cara pandang perempuan. Banyak ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan dan urusan perempuan  bias laki-laki, karena ajaran agama diturunkan dari generasi ke genearsi oleh ulama laki-laki. Ajaran-ajaran  menjadi tidak lengkap justeru  karena mereka tidak mengalami sebagai perempuan (Helmi Ali (2010)).
== H. Video Profil Rahima ==
== H. Video Profil Rahima ==
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Lembaga]]
[[Kategori:Jaringan]]
[[Kategori:Jaringan]]