Keadilan Hakiki: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Salah satu prinsip Islam yang menjadi dasar utama adalah ajaran tauhid (mengesakan Allah Swt). Dengan prinsip ini, KUPI menenegaskan bahwa sikap dan pandangan keagamaa...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran Tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan pada selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Ibrahim AS melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki. | Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran Tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan pada selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Ibrahim AS melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki. | ||
Tauhid yang dibawa oleh Rasul Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente (riba). Dalam pergulatan ini, para Rasul berada di sisi kelompok yang dilemahkan secara struktural(Mustadl’afin) dan berhadapan langsung dengan al-Mala’ (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, tokoh masyarakat, adat, bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukanpenistaan atas manusia (al-Mustakbirin). | Tauhid yang dibawa oleh Rasul Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente (riba). Dalam pergulatan ini, para Rasul berada di sisi kelompok yang dilemahkan secara struktural(Mustadl’afin) dan berhadapan langsung dengan al-Mala’ (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, [[tokoh]] masyarakat, adat, bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukanpenistaan atas manusia (al-Mustakbirin). | ||
Iman atas keesaan Allah Swt mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), maupun pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia. | Iman atas keesaan Allah Swt mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), maupun pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia. | ||
| Baris 25: | Baris 25: | ||
Artinya, Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui Sasaran Antara, hanya mungkin tercapai dalam sebuah Negara-Bangsa yang demokratis. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Kesetaraan hakiki juga secara subsatntif harus mengusung keadilan hakiki bagi perempuan. | Artinya, Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui Sasaran Antara, hanya mungkin tercapai dalam sebuah Negara-Bangsa yang demokratis. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Kesetaraan hakiki juga secara subsatntif harus mengusung keadilan hakiki bagi perempuan. | ||
Perbedaan mendasar Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan -yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui- dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, cap buruk, pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya. | Perbedaan mendasar Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan -yang membuat mereka [[menstruasi]], hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui- dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, cap buruk, pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya. | ||
Islam memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya. | Islam memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah zalim. Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun Realitas Kehidupan. Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya. | ||
| Baris 43: | Baris 43: | ||
Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami Nash Agama dan Realitas Kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki. | Kelima, memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami Nash Agama dan Realitas Kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki. | ||
Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap Ulama Perempuan dapat mengemban Amanah Kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan Perspektif ini dapat dilihat dari cara Ulama Perempuan merespon Nash Agama dan Realitas Kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia. | Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap [[Ulama Perempuan]] dapat mengemban Amanah Kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan Perspektif ini dapat dilihat dari cara Ulama Perempuan merespon Nash Agama dan Realitas Kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia. | ||
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada Nash Agama dan Realitas Kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus melainkan pada pemahaman Nash Agama dan Realitas kehidupan secara umum di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial. | Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada Nash Agama dan Realitas Kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus melainkan pada pemahaman Nash Agama dan Realitas kehidupan secara umum di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial. | ||
'''Penulis:''' | |||
'''Editor:''' | |||
'''Reviewer:''' | |||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||