Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tampilan
←Membuat halaman berisi 'Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang di...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. Fatmawati Hilal dari Makasar. | Dari seluruh rangkaian kegiatan yang diadakan, baik sebelum maupun saat pelaksanaan Kongres, dengan memperhatikan suara-suara yang disampaikan, ide dan gagasan yang dilontarkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan jawaban-jawaban yang disimpulkan, baik dari peserta, pengamat, maupun narasumber, [[Kongres Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) mengeluarkan catatan-catatan sebagai rekomendasi bagi para pihak untuk bisa mengimplementasikan, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Rekomendasi terdiri dari dua: umum dan tematik. Rekomendasi umum adalah catatan umum atas seluruh isu keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi ini telah dibacakan di panggung Penutupan Kongres, 27 April 2017, oleh Ibu Nyai Hj. Fatmawati Hilal dari Makasar. | ||
Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada. | Rekomendasi Tematik adalah catatan-catatan akhir yang dihasilkan dari Diskusi Paralel sembilan tema Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] yang ditujukan pada individu, kelompok masyarakat tertentu, institusi tertentu, atau pemerintah. Sembilan isu yang dimaksud adalah pendidikan keulamaan perempuan, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, kekerasan seksual, pernikahan usia anak, buruh migran, radikalisme agama, pembangunan desa, krisis dan konflik kemanusiaan, dan perusakan alam. Diskusi ini diadakan pada hari kedua Kongres, Rabu 26 April 2017, jam 13.30-16.30, di kelas-kelas Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, Babakan Ciwaringin Cirebon. Para peserta dan pengamat Kongres dibagi sesuai dengan minat masing-masing untuk mengikuti salah satu dari sembilan tema yang ada. | ||
== Rekomendasi Umum == | == Rekomendasi Umum == | ||
Untuk memperteguh nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakn pada 25-27 April 2017 M (28-30 Rajab 1438 H) di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, merekemondasikan kepada para pihak untuk melakukan hal-hal beriktu ini: | Untuk memperteguh nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan, Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI) yang diselenggarakn pada 25-27 April 2017 M (28-30 Rajab 1438 H) di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy, merekemondasikan kepada para pihak untuk melakukan hal-hal beriktu ini: | ||
=== Ulama Perempuan === | === Ulama Perempuan === | ||
| Baris 72: | Baris 72: | ||
# Menuntut Parlemen dan Pemerintah agar sama-sama mengeluarkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat, terutama korban, secara komprehensif. | # Menuntut Parlemen dan Pemerintah agar sama-sama mengeluarkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat, terutama korban, secara komprehensif. | ||
=== | === Tema: Perlindungan Anak dari Pernikahan === | ||
# Mengingatkan dan menegaskan kepada semua elemen masyarakat bahwa pernikahan anak sama sekali tidak membawa manfaat bagi anak. Sebaliknya, ia menimbulkan madarrat secara mental, sosial, psikis, dan fisik. | # Mengingatkan dan menegaskan kepada semua elemen masyarakat bahwa pernikahan anak sama sekali tidak membawa manfaat bagi anak. Sebaliknya, ia menimbulkan madarrat secara mental, sosial, psikis, dan fisik. | ||