Lompat ke isi

Erik Sabti Rahmawati: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
*Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang|known=Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011 dan Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013}}'''Erik Sabti Rahmawat'''i, lahir di Banyuwangi  08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur,  dengan konsentrasi keilmuan di pemikiran Islam, studi Alqur’an dan Hadits, serta studi gender . Selain dosen, Bu Erik, demikian biasa ia disapa, juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara khusus putri yang kebanyakan adalah mahassiwa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian ia menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah. Selain itu menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Fungsinya adalah mendamaikan para pihak yang sedang berperkara. Terutama yang mengajukan perceraian. Kebanyakan pengajuan cerai gugat, atau cerai talaq.
*Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang|known=Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011 dan Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013}}'''Erik Sabti Rahmawat'''i, lahir di Banyuwangi  08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur,  dengan konsentrasi keilmuan di pemikiran Islam, studi Alqur’an dan Hadits, serta studi gender . Selain dosen, Bu Erik, demikian biasa ia disapa, juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Al Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara khusus putri yang kebanyakan adalah mahassiwa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Kemudian ia menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah. Selain itu menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Fungsinya adalah mendamaikan para pihak yang sedang berperkara. Terutama yang mengajukan perceraian. Kebanyakan pengajuan cerai gugat, atau cerai talaq.


Kegiatan keseharian Erik Sabti Rahmawati yang memiliki keterkaitan dengan gerakan KUPI, antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI, bagaimana mensosialisasikan tentang kesetaraan gender, tentang kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, kesempatan yang sama dalam berbagai lini kehidupan dan mampu berkiprah di masyarakat.  Pada para santri, Bu Erik menyampaikan bagaimana santri itu mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan yang tinggi, bekerjasama dengan laki-laki, bahkan ia juga memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Bahwa mereka punya kesempatan dan kemampuan yang sama. Begitu juga dalam posisi Bu Erik sebagai mediator, menguatkan perempuan bahwa mereka mmepunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, punya peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika perempuan diceraikan oleh suami, maka Bu Erik mendorong mereka agar memperjuangkan hak-haknya.
Kegiatan keseharian Erik Sabti Rahmawati yang memiliki keterkaitan dengan gerakan [[KUPI]], antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI, bagaimana mensosialisasikan tentang kesetaraan gender, tentang kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan, kesempatan yang sama dalam berbagai lini kehidupan dan mampu berkiprah di masyarakat.  Pada para santri, Bu Erik menyampaikan bagaimana santri itu mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan yang tinggi, bekerjasama dengan laki-laki, bahkan ia juga memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Bahwa mereka punya kesempatan dan kemampuan yang sama. Begitu juga dalam posisi Bu Erik sebagai mediator, menguatkan perempuan bahwa mereka mmepunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, punya peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Ketika perempuan diceraikan oleh suami, maka Bu Erik mendorong mereka agar memperjuangkan hak-haknya.


Di dalam pengadilan itu biasanya hak untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama dia mengasuh anaknya itu menjadi persoalan khas perempuan. Sehingga Bu Erik menguatkan perempuan di manapun posisi mereka berada. Kepada laki-laki ia juga mensosialisasikan agar memandang perempuan bahwa punya potensi dan hak yang sama dengan laki-laki. Jangan pernah menganggap perempuan itu di bawah laki-laki posisinya. Jadi saat ini bukan zamannya lagi menganggap posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Melihat realitasnya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama, tinggal bagaimana kita melihat, dan menyikapinya. Memang, menurut Bu Erik ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Bu Erik bisa mmengatakan demikian, sebab kebanyakan di kampus mahasiswa yang berprestasi dan terbaik itu adalah dari mahasiswi, itu sebagai bukti. Kadang fakta tersenut, malah ada yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak. Tapi hal itu bukan jadi alasan juga, karena jumlah laki-laki perempuan itu seimbang. Di Fakultas Syariah Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah ini ia memasukkan tema-tema gender, [[tokoh]]-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki. Selalu menyebarluaskan visi misi KUPI untuk mensosialisasikan bahwa laki-laki dan perempuan itu adalah sama.
Di dalam pengadilan itu biasanya hak untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama dia mengasuh anaknya itu menjadi persoalan khas perempuan. Sehingga Bu Erik menguatkan perempuan di manapun posisi mereka berada. Kepada laki-laki ia juga mensosialisasikan agar memandang perempuan bahwa punya potensi dan hak yang sama dengan laki-laki. Jangan pernah menganggap perempuan itu di bawah laki-laki posisinya. Jadi saat ini bukan zamannya lagi menganggap posisi perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Melihat realitasnya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama, tinggal bagaimana kita melihat, dan menyikapinya. Memang, menurut Bu Erik ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Bu Erik bisa mmengatakan demikian, sebab kebanyakan di kampus mahasiswa yang berprestasi dan terbaik itu adalah dari mahasiswi, itu sebagai bukti. Kadang fakta tersenut, malah ada yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak. Tapi hal itu bukan jadi alasan juga, karena jumlah laki-laki perempuan itu seimbang. Di Fakultas Syariah Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah ini ia memasukkan tema-tema gender, [[tokoh]]-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki. Selalu menyebarluaskan visi misi KUPI untuk mensosialisasikan bahwa laki-laki dan perempuan itu adalah sama.
Baris 32: Baris 32:
# Spirit of Liberation and Justice in Farid Esack’s Hermeneutics of Qur’an Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146  Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146 2016
# Spirit of Liberation and Justice in Farid Esack’s Hermeneutics of Qur’an Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146  Jurnal Ulumuna IAIN Mataram. Vol.20 (1), 119-146 2016
# Implikasi Mediasi bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14 Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14
# Implikasi Mediasi bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14 Jurnal de Jure UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Vol. 8 (1), 1-14
'''Penulis: Zahra Amin'''
'''Editor: Nor Ismah'''
'''Reviewer: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]'''
[[Category:Tokoh]]
[[Category:Tokoh]]
__FORCETOC__
__FORCETOC__