2023 Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Penyandang Disabilitas Menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10483 Innovative: Journal of Social Science Research] |- |Seri |: |Vol. 4 No. 3 (2024) |- |T...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
|Sumber | |Sumber | ||
|: | |: | ||
|[http:// | |[http://www.rayyanjurnal.com/index.php/jerumi/article/view/1275 Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary] | ||
|- | |- | ||
|Seri | |Seri | ||
|: | |: | ||
|Vol | |Vol 1, no 2 (2023) | ||
|- | |- | ||
|Tahun | |Tahun | ||
|: | |: | ||
| | | - | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| | | Ayesha Tasya Izulkha, Monica Virga Darmawan (Universitas Tarumanagara) | ||
|- | |- | ||
|DOI | |DOI | ||
|: | |: | ||
|https://doi.org/10. | |https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1275 | ||
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title= | |}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary|isbn=3025-7980|pub_date=-|cover_artist=|pages=|series=Vol 1, no 2 (2023)|author=|title_orig=Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary}} | ||
'''Abstrak''' | '''Abstrak''' | ||
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas. | |||
'''Kata Kunci:''' '' | '''Kata Kunci:''' ''Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan dan Disabilitas'' | ||
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]] | [[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]] | ||
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | [[Kategori:Jurnal Kupibilitas]] | ||
Revisi per 23 Juli 2025 14.53
| Sumber | : | Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary |
| Seri | : | Vol 1, no 2 (2023) |
| Tahun | : | - |
| Penulis | : | Ayesha Tasya Izulkha, Monica Virga Darmawan (Universitas Tarumanagara) |
| DOI | : | https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1275 |
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja disabilitas di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi masalah diskriminasi yang sering dihadapi oleh pekerja dengan disabilitas di tempat kerja, serta upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka. Penelitian ini menyoroti tiga aspek utama perlindungan hukum dalam ketenagakerjaan. Pertama, hak atas pekerjaan yang layak, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, hak atas penghasilan yang adil, termasuk upah yang sesuai dengan kontribusi pekerja. Prinsip ini diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan standar pengupahan minimum, jam kerja yang wajar, serta tunjangan dan fasilitas lainnya. Ketiga, hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengharuskan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Selain regulasi di tingkat nasional, perlindungan hukum juga didukung oleh konvensi internasional, seperti Konvensi ILO tentang Hak-Hak Pekerja Berkebutuhan Khusus (ILO Convention No. 159), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Konvensi ini memberikan pedoman lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja disabilitas.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ketenagakerjaan dan Disabilitas