Lompat ke isi

Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 15: Baris 15:
|:
|:
|Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
|Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=-|pages=|series=|author=-|title_orig=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya|image=Berkas:Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial.png|italic title=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=-|pages=|series=|author=-|title_orig=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial}}
Kecepatan perkembangan teknologi informasi kadang mengesampingkan hak akses penyandang disabilitas terhadap informasi tersebut. Sedangkan hak untuk mengakses informasi sejatinya dijamin undang-undang dan kewajiban pengelola seharusnya dapat tersambung dengan pehamanan yang baik terhadap penyediaan akses tersebut.
Kecepatan perkembangan teknologi informasi kadang mengesampingkan hak akses penyandang disabilitas terhadap informasi tersebut. Sedangkan hak untuk mengakses informasi sejatinya dijamin undang-undang dan kewajiban pengelola seharusnya dapat tersambung dengan pehamanan yang baik terhadap penyediaan akses tersebut.



Revisi per 28 Juli 2025 01.47

Sumber : Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
Tahun : 2024
Penulis : -
Penerbit : Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial
JudulPanduan Aksesibilitas Konten Media Sosial
Penulis-
Desain cover-
PenerbitSubdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
Tahun terbit
2024
ISBN-

Kecepatan perkembangan teknologi informasi kadang mengesampingkan hak akses penyandang disabilitas terhadap informasi tersebut. Sedangkan hak untuk mengakses informasi sejatinya dijamin undang-undang dan kewajiban pengelola seharusnya dapat tersambung dengan pehamanan yang baik terhadap penyediaan akses tersebut.

Dalam panduan ini, kami masih spesifik pada informasi digital di media sosial saja. Panduan ini disusun berdasarkan pola umum konten media sosial yang selama kita gunakan, seperti Facebook, Instagram, X, LinkedIn, dan Threads.