Lompat ke isi

2025 Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Journal of Indonesian Islam|isbn=2365-6994|pub_date=2018-12-02|cover_artist=|pages=|series=Vol 12, No 2 (2018)|author=|title_orig=Journal of Indonesian Islam}}
{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan|isbn=-|pub_date=29/07/2025|cover_artist=|pages=|series=Vol 5 No 2 – Agustus 2025|author=|title_orig=Journal of Indonesian Islam}}
{|
{|
|Nama Jurnal
|Nama Jurnal
|:
|:
| -
|LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
| -
|Vol 5 No 2 – Agustus 2025
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| 2018-12-02
|29/07/2025
|-
|-
|Judul Tulisan
|Judul Tulisan
Baris 19: Baris 19:
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|''Umma Farida, Abdurrohman Kasdi''
|''Elsa Lailatul Fitriani & Rohmawati''
|}'''''Abstract'''''
|}'''''Abstract'''''


''This article aims at revealing the role and struggle of Indonesian Female ‘Ulama’ after [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, Indonesian Female ‘Ulama’ Congress) on April 25-27, 2017 in promoting the social transformation movement. The role of female ‘ulama’ has been marginalized and forgotten. Although women and gender studies continue to find their momentum, attention has hardly been given to women's religious figures. The paper tries to show the existence and role of female ‘ulama’ in Indonesia after the KUPI as such. These female ‘ulama’ have been actively struggling to fight against injustice against women. In addition, they also have become pioneers in promoting the social transformation in Indonesia by responding to issues on humanity and nationality as well as developing the moderate understanding of Islam and building mutuality in male and female relations.''
Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.


'''''Keywords:''' Female ‘Ulama’; KUPI; Social Transformation''
 
'''''Kata Kunci:''' Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, [[Keadilan Hakiki]] Perempuan''


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.15642/JIIS.2018.12.2.135-158'''''
Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: '''''http://dx.doi.org/10.15642/JIIS.2018.12.2.135-158'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]
[[Kategori:Artikel Jurnal KUPI]]

Revisi per 9 Agustus 2025 11.28

2025 Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
JudulJournal of Indonesian Islam
SeriVol 5 No 2 – Agustus 2025
Tahun terbit
29/07/2025
ISBN-
Nama Jurnal : LEGACY: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan
Seri : Vol 5 No 2 – Agustus 2025
Tahun : 29/07/2025
Judul Tulisan : The 2017 Penggunaan Kontrasepsi Darurat Bagi Korban Pemerkosaan Untuk Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Penulis : Elsa Lailatul Fitriani & Rohmawati

Abstract

Tindak pidana perkosaan dapat memu ngkinkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan (KTD) sehingga menjadi permasalahan yang serius bagi korban. Artikel ini memaparkan penelitian tentang regulasi untuk akses pelayanan kontrasepsi darurat serta perspektif keadilan hakiki perempuan tentang penggunaan kontrasepsi darurat bagi korban pemerkosaan untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Melalui pendekatan yuridis-normatif serta analisis konten, kajian ini melihat bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Aturan Algoritma Tata Laksana Pelayanan Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021 telah mengatur akses penggunaan kontrasepsi darurat. Legalitas penggunaan kontrasepsi darurat juga telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 24 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 pasal 30. Pelayanan kontrasepsi darurat bagi korban berhasil mencerminkan kondisi keadilan yang hakiki bagi perempuan melalui upaya perlindungan bagi perempuan dari risiko kehamilan yang tidak diinginkan serta mengurangi dampak berupa stigma dan kekerasan di ranah sosial yang kerap kali terjadi pada korban pemerkosaan.


Kata Kunci: Kehamilan Tidak Diinginkan, Korban Pemerkosaan, Kontrasepsi Darurat, Keadilan Hakiki Perempuan

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.15642/JIIS.2018.12.2.135-158