Lompat ke isi

KUPI II: Bukti Bahwa Agama Pedulikan Lingkungan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber Original |: |[https://pesantren.id/hari-difabel-dan-kupi-2-semangat-inklusi-bukan-segresi Pesantren.id] |- |Tanggal Publikasi |: |6 Dese...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://pesantren.id/hari-difabel-dan-kupi-2-semangat-inklusi-bukan-segresi Pesantren.id]
|[https://shebuildspeace.id/kupi-ii-bukti-bahwa-agama-pedulikan-lingkungan/ shebuildspeace.id]
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|6 Desember 2022
|12, December, 2022
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Aida Mudjib
| Thauam Marufah
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://pesantren.id/hari-difabel-dan-kupi-2-semangat-inklusi-bukan-segresi Hari Difabel dan KUPI 2, Semangat Inklusi Bukan Segresi]
|[https://shebuildspeace.id/kupi-ii-bukti-bahwa-agama-pedulikan-lingkungan/ KUPI II: Bukti Bahwa Agama Pedulikan Lingkungan]
|}
|}


Sepanjang yang bisa saya ingat, saya adalah perempuan berkebutuhan khusus dan pencinta buku yang rajin. Salah satu kenangan saya yang paling awal sebagai seorang anak adalah majalah anak dan buku yang dibawakan oleh Ayah saya sepulang mengajar di Surabaya tiap pekan. Aneka buku dengan topik bervariasi berjajar di rak menjadi teman baik saya -karena orang tua saya tidak akan membiarkan saya berlama-lama diluar atau pergi main terlalu jauh dari rumah. Maju cepat ke masa sekarang: Saya seorang pegiat studi disabilitas dan periset yang meneliti mengenai akses, inklusi dan isu sosial di masyarakat umum khususnya pesantren. Saya cukup beruntung terpilih untuk menjadi peserta KUPI2 dan selama tiga hari menuntut ilmu di Jepara. Saya diantara sedikit perempuan [[Penyandang Disabilitas Fisik|penyandang disabilitas fisik]] yang hadir.
Mewujudkan Peradaban yang berkeadilan sebagai tagline sekaligus misi yang dibawa [[KUPI|Kupi]] Nyatanya tidak hanya tentang keadilan terhadap sesama manusia saja, namun juga adil terhadap alam semesta. Karena itu, salah satu isu krusial yang dibahas di sana adalah tentang pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga terhadap lingkungan.


Disamping membahas isu perempuan secara global, yang paling menarik bagi saya adalah adanya halaqah panel yang khusus membahas tentang pemenuhan hak-hak difabel oleh negara dan masyarakat.
Dampak perubahan iklim yang kentara dan masalah sampah menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih ''aware'' terhadap masalah lingkungan. Data di Kementrian Lingungan hidup pada tahun 2021 menunjukkan jumlah sampah di Indonesia mencapai 21,88 juta ton. Dari jumlah tersebut sampah rumah tangga menjadi penyumbang paling banyak yaitu 42,32 persen, menyusul setelahnya sampah perniagaan, sampah dari pasar, sampah dari perkantoran dan sampah dari sumber lainnya.


Salah satu narasumber utama kelas panel tersebut adalah Bapak Dr Bahrul Fuad, MA, akrab dipanggil Cak Fu komisioner Komnas Perempuan dan pendiri roda untuk kemanusiaan.
Karena itu tagline ''“Buanglah sampah pada tempatnya”'' yang dulu sering kita lihat tertulis di tempat sampah umum. Sekarang sudah sangat tidak relevan. Karena pada kenyataannya, sampah tersebut hanya berpindah tempat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menumpuk di situ, tidak benar-benar musnah.


Beliau mengatakan bahwa perempuan difbel dalam masyarakat Indonesia mengalami diskriminasi berlapis. pertama karena dia perempuan dan yang kedua adalah karena dia difabel. statusnya di masyarakat bisa dianggap sebagai orang nomor 4 setelah pria difabel wanita non divabel pria difabel baru kemudian perempuan difabel. Belum lagi ini jika ditambah faktor-faktor ekonomi sosial maupun pendidikan yang rendah sehingga membuat diskriminasi serta kerentanan yang dialaminya berlipat.
Pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah adalah solusinya. Namun sayangnya, belum banyak masyarakat yang sadar akan urgennya isu tersebut. Hal ini bisa disebabkan karena sosialisasi yang kurang dan juga tidak adanya peran para stakeholder dan para regulator dalam mengkampayekan dan mefasilitasi masyarakat dalam mewujudkan kebiasaan baik tersebut.


Sesi halaqah dan diskusi benar-benar membuat saya berpikir tentang penelitian saya sendiri, dan cara terbaik menavigasi persimpangan dan kerumitan yang ada antara masyarakat difabel & non difabel, antara perempuan dan sahabat perempuan di tengah dunia yang masih banyak menganut sistem patriarki juga birokrasi berbelit yang memusingkan
'''Praktik Baik di Akar Rumput'''


Agama Islam dasarnya sudah mengajarkan tentang konsep kesetaraan serta menghormati dan memuliakan penyandang disabilitas. Seiring adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Kementerian Agama berkewajiban menindaklanjuti regulasi tersebut, di antaranya penerapan di lingkungan pesantren.
Sadar akan pentingnya menyelesaikan masalah yang pelik tersebut, Kupi II menghadirkan narasumber para ulama perempuan yang memiliki fokus perjuangan pada isu lingkungan. Ada Dr. Nur Arfiyah Febriari yang menjadi salah satu narasumber dalam halaqah umum. Mengusung tema Peran Ulama perempuan dalam merawat dan melestarikan alam beliau menceritakan aksi-aksinya dalam merawat lingkungan baik dalam level rumah tangga, [[komunitas]] dan akademik.


Pondok pesantren di Indonesia selama ini tidak pernah menolak orang yang berkebutuhan khusus. Meskipun tidak pernah menyatakan sebagai pesantren inklusi, namun umumnya pesantren tidak pernah menolak siapapun yang mau masuk ke pesantren.
Sebagai dosen tetap di PTIQ Jakarta, Nur Arfiyah memperkenalkan Quranic Ecogender dalam kurikulum, seminar dan juga Forum Group Discussion. Dengan harapan semua belah pihak dalam ekosistem kampus mempunyai kesadaran yang sama terkait pelestarian lingkungan. Lingkungan terbuka hijau, disediakannya sampah dengan tiga kategori sehingga memudahkan dalam pemilihan sampah, dan diadakannya seminar-seminar tentang pengelolaan sampah merupakan beberapa praktik yang dilakukan.


Sebagian orangtua yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi biasanya mengundang terapis, psikolog atau guru khusus untuk menangani putra-putrinya yang difabel agar dapat mengetahui kecenderungan anak dan sanggup memberikan fasilitas pendidikan Yang sesuai. Akan tetapi, bagi kalangan orangtua yang memiliki keterbatasan ekonomi tentu tidak mempunyai kemampuan untuk mendatangkan psikolog, sehingga ada yang dititipkan pengasuh pesantren, setidaknya untuk menuntut ilmu agama.
Di Lingkungan sekitar rumah beliau juga mempraktikkan bagaimana memanfaatkan komunitas dalam pengelolaan sampah. Dalam hal ini penyediaan bank sampah di desa merupakan suatu solusi yang baik. Para warga dimotivasi untuk memilah sampah rumah tangga untuk kemudian ditabung di bank sampah. Jadi, sampah juga bisa menghasilkan. Sampah organik seperti bekas sisa makanan, kulit buah, sayuran, bisa dimanfaatkan untuk membuat kompos yang kemudian mendorong warga untuk bercocok tanam di sekitaran rumah.


Memang sejauh ini belum ada data resmi jumlah pesantren inklusi atau yang memiliki santri penyandang disabilitas. Namun, ternyata sudah banyak pesantren yang memang sudah menerima anak berkebutuhan khusus. Para santri yang berkebutuhan khusus dididik sehingga minimal bisa mandiri dalam ibadah shalat dan mengaji. Pencapaian demikian bagi beberapa jenis disabilitas adalah sesuatu yang luar biasa.
Selain itu, Romlawati yang bertindak sebagai co-direktur organisasi PEKKA (Pemberdayaan [[Perempuan Kepala Keluarga]]) juga menceritakan bagaimana pengalaman organisasinya dalam pengelolaan sampah. Organisasi ini mempunyai Gerakan yang namanya 3-AH yaitu Cegah, Pilah dan Olah. Gerakan ini membuat para anggotanya akan berfikir dua kali ketika akan membeli barang, pakaian, atau apapun. Karena setiap pembelian ada konsekuensi di mana mereka harus mengelola barang tersebut ketika telah menjadi sampah.


Bu Nyai Hj. Maqnu’atul Khoiriyah akrab dipanggil Bu Nunuk dari PP. Nurul Qur’an Jogoroto, Jombang pernah memiliki seorang santriwati disabilitas mental – intellectual. Beliau menuturkan bahwa terdapat tantangan tersendiri dalam mengasuh santri tersebut.
Sampah pakaian misalnya, bisa mereka donasikan atau dijual kembali sebagai barang ''preloved,'' sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, sampah plastik dapat di''reuse'' menjadi kerajinan lain yang bermanfaat. Adapun sampah yang tidak bisa dikelola sendiri, bisa mereka setorkan ke bank sampah yang dikelola organisasi pekka. Karena namanya bank, maka sampah yang disetor akan diganti dengan uang simpanan atau bisa juga ditukar dengan kebutuhan pokok yang disediakan.


“Sebelumnya ya saya bicara dengan orang tuanya, saya menanyakan apa target yang diinginkan dari anaknya, karena terus-terang kemampuan pondok sangat terbatas.”
'''Urgensi [[Fatwa]] Kupi Tentang Pengelolaan Sampah'''


Ketika diberitahukan bahwa kedua orang tuanya menginginkan putrinya bisa lancar mengaji dan tidak menuntut prestasi akademis, maka santri tersebut diterima. Untuk mengawasi keseharian santri difabel tersebut, ditugaskan salah satu santri senior. Tantangan yang terbesar adalah ketika qda saat-saat Santri tersebut tidak bisa mengomunikasikan kebutuhannya.
Melihat realitas lingkungan kita sekarang dan dampaknya bagi kehidupan anak cucu kita kelak, maka sudah saatnya ruang-ruang keagamaan dipenuhi oleh diskusi terkait iklim dan lingkungan. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat agamis. Dalam berbagai bidang di luar masalah lingkungan, nilai-nilai keagamaan terbukti menjadi kekuatan yang besar.


“Jadi pernah terjadi anaknya itu buang air di aula, ya sudah tidak apa-apa. Santri-santri bergotong royong menyucikan.” Bu Nunuk menuturkan. “Ini juga bagus untuk Santri normal lainnya agar bisa menumbuhkan kepekaan.
Dalam kontestasi politik misalnya, sosok yang agamis memiliki nilai yang lebih untuk memenangkan suara di masyarakat. Ritual seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti solat, puasa dan lainnya dianggap sebagai tolak ukur moralitas. Bahkan soal vaksin pun, penolakannya lebih banyak karena rumor mengandung babi, bukan soal efektivitas atau zat kimianya. Ini bukti bahwa sensitifitas masyarakat kita terhadap agama masih kental sekali.


Pada kesempatan lain Bu Nunuk bercerita bahwa pernah ada calon wali santri yang memiliki anak berkursi roda ingin memasukkan putrinya ke Nurul Qur’an namun tidak membawa calon santri tersebut. “Itu kan ya agak susah jadinya buat pondok, jika tidak tahu kondisi anaknya seperti apa. Tapi orang tuanya minta jaminan anaknya diterima.
Namun sayangnya, instrument agama masih sering digunakan untuk hal-hal yang sifatnya desdruktif. Sebagai alat untuk menebar kebencian, kekerasan dan melanggengkan patriarki. Karena itu diperlukan kerja lebih para pemuka agama dan ulama dalam mengkampayekan nilai-nilai Islam yang memajukan peradaban, salah satunya tentang masalah ekologi dan lingkungan.


Membangun ekosistem termasuk hal yang sangat penting, karena banyak anak berkebutuhan khusus yang ditolak, dirundung (bullying), disingkirkan, dianggap kelompok lain. Maka pengasuh pesantren, yakni pak kiai atau ibu nyai, membuat ekosistem yang baru soal bagaimana yang non difabel bisa menghargai yang difabel, sehingga bisa mendampingi ke kamar mandi, masjid, tempat belajar, dan seterusnya.
Di sinilah Kupi hadir mengisi ruang tersebut. Sehingga dalil seperti yang tertuang dalam surat Al-A’raf ayat 56 ''“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”'' dapat dipraktikkan dalam perilaku umat muslim dan juga umat beragama lainnya.


Merespons UU dan PP tentang penyandang disabilitas, Kementerian Agama dikabarkan akan membuat regulasi bagaimana mendampingi anak-anak santri berkebutuhan khusus. Sehingga, negara benar-benar hadir untuk mendampingi yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya membangun ekosistem, fasilitas kusi roda, akses lingkungan, dan lain-lain.
Dari rentetan diskusi terkait ekologi yang dimulai dari halaqoh umum, halaqoh pararel sesi 1 dan 2, selanjutnya [[musyawarah]] keagamaan sampai refleksi. Kupi sampai pada kesimpulan bahwa pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah akan sangat berdampak pada kehidupan dan keselamatan manusia, khususnya perempuan.


Ada beberapa pesantren yang sudah mendeklarasikan lembaganya sebagai inklusi, seperti misalnya, di Pesantren Raudhatul Makfufin Tangerang Selatan yang sudah menyusun [[Al-Qur’an]] Braile bahkan memberikan pendidikan dengan keterampilan yang bermanfaat ketika mereka sudah keluar pesantren agar santri yang tuna netra bisa setara dengan teman-temannya.
Karena itu Kupi mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan bahwa haram hukumnya melakukan pembiaran polusi sampah baik bagi ''mubasyir'' (pelaku langsung) atau eksekutor ''mutasabib'' (penyebab tidak langsung). Sedangkan ''makruh tahrim'' (makruh yang mendekati haram) dikenakan bagi orang yang tidak mempunyai wewenang. semua pihak juga wajib untuk mengelola sampah sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Terutama pemerintah yang wajib membangun kesadaran masyarakat akan bahaya sampah dan terus melakukan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana.
 
Setiap tahun, 3 desember diperingati sebagai Hari Internasional bagi Penyandang Disabilitas. Tahun ini Tema besarnya adalah “Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil”
 
Terinspirasi oleh sesi ke-77 pembukaan Sidang Umum pada 13 September dengan tema, “Momen yang menentukan: solusi transformatif untuk tantangan yang saling terkait”, dan sebagai pengakuan bahwa dunia berada pada momen kritis dalam sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa, saatnya untuk bertindak dan menemukan solusi bersama dalam membangun dunia yang lebih berkelanjutan dan tangguh untuk semua dan generasi yang akan datang.
 
Krisis kompleks dan saling terkait yang dihadapi umat manusia saat ini, termasuk guncangan akibat pandemi COVID-19, perang di Ukraina dan negara lain, titik kritis dalam perubahan iklim, semuanya menimbulkan tantangan kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, serta ancaman terhadap ekonomi global.
 
Paling sering, di saat-saat krisis, orang-orang dalam situasi rentan seperti penyandang disabilitas adalah yang paling tersisih dan tertinggal. Sejalan dengan premis utama Agenda 2030 untuk SDG agar “tidak meninggalkan siapa pun”, penting bagi pemerintah, sektor publik dan swasta untuk secara kolaboratif menemukan solusi inovatif untuk dan bersama para penyandang disabilitas untuk menjadikan dunia lebih mudah diakses dan menjadi tempat yang adil.
 
Ada beberapa bentuk dukungan yang bisa dilakukan:
 
# Donasi ke Badan Amal atau [[lembaga]] peduli Disabilitas.
# Memperkuat Kebijakan anti Diskriminasi dan lingkunan ramah disabilitas di lingkungan pesantren
# Meningkatkan Aksesibilitas Dan fasilitas misalnya pengadaan jalur Landai Kursi Roda.
# Memberi penilaian keanekaragaman staf dan pegawai, apakah sudah memberi kesempatan pada difabel
# Membuat Pernyataan Dukungan Publik kepada gerakan-gerakan advokasi disabilitas.
 
Kembali pada perhelatan [[KUPI]]. Saya ingin menambahkan bahwa ini adalah konferensi paling beragam yang pernah saya hadiri sejauh ini dan merupakan pengalaman yang membuka mata saya. Saya melakukan diskusi yang sangat menarik dengan orang-orang dari berbagai bidang: ahli lingkungan, orang yang mendampingi korban dan anak-anak dengan ketidakmampuan belajar, dan orang-orang yang mewakili beberapa badan luar biasa yang berupaya meningkatkan akses difabel ke ranah publik termasuk lewat tulis menulis yang merupakan teman akrab difabel melihat DUnIA.
 
KUPI membuka dialog luar biasa di antara semua, yang benar-benar menantang gagasan yang terbentuk sebelumnya tentang studi disabilitas dan pemberian bantuan serta pendampingan yang selama ini isunya sering berputar pada topik ekonomi dan pendidikan saja. Banyak sekali pertanyaan maupun ketertarikan atas isu disabilitas kaum muda terutama.
 
Sepanjang kongres yang bisa saya petik adalah bahwa dengan bertukar ilmu dan berkomunikasi antara difabel & non difabel, ibaratnya kedua sisi tembok Berlin, satu sama lain diharapkan benar-benar bersatu sehingga dapat mencapai sesuatu yang berdampak. []


Sikap keagamaan kupi ini membuktikan bahwa agama hadir tidak hanya untuk persoalan ibadah mahdoh ataupun muamalah dengan manusia saja, namun juga menjadi kekuatan besar dan pendorong utama dalam kerja-kerja ekologi seperti pemeliharaan lingkungan, pengelolaan sampah dan upaya-upaya pelestarian alam lainnya. Semoga misi Kupi dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan dapat tercapai. Insya Allah.
[[Kategori:Refleksi]]
[[Kategori:Refleksi]]
[[Kategori:Refleksi Kongres 2]]
[[Kategori:Refleksi Kongres 2]]

Revisi terkini sejak 22 Agustus 2025 14.32

Info Artikel:

Sumber Original : shebuildspeace.id
Tanggal Publikasi : 12, December, 2022
Penulis : Thauam Marufah
Artikel Lengkap : KUPI II: Bukti Bahwa Agama Pedulikan Lingkungan

Mewujudkan Peradaban yang berkeadilan sebagai tagline sekaligus misi yang dibawa Kupi Nyatanya tidak hanya tentang keadilan terhadap sesama manusia saja, namun juga adil terhadap alam semesta. Karena itu, salah satu isu krusial yang dibahas di sana adalah tentang pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga terhadap lingkungan.

Dampak perubahan iklim yang kentara dan masalah sampah menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih aware terhadap masalah lingkungan. Data di Kementrian Lingungan hidup pada tahun 2021 menunjukkan jumlah sampah di Indonesia mencapai 21,88 juta ton. Dari jumlah tersebut sampah rumah tangga menjadi penyumbang paling banyak yaitu 42,32 persen, menyusul setelahnya sampah perniagaan, sampah dari pasar, sampah dari perkantoran dan sampah dari sumber lainnya.

Karena itu tagline “Buanglah sampah pada tempatnya” yang dulu sering kita lihat tertulis di tempat sampah umum. Sekarang sudah sangat tidak relevan. Karena pada kenyataannya, sampah tersebut hanya berpindah tempat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menumpuk di situ, tidak benar-benar musnah.

Pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah adalah solusinya. Namun sayangnya, belum banyak masyarakat yang sadar akan urgennya isu tersebut. Hal ini bisa disebabkan karena sosialisasi yang kurang dan juga tidak adanya peran para stakeholder dan para regulator dalam mengkampayekan dan mefasilitasi masyarakat dalam mewujudkan kebiasaan baik tersebut.

Praktik Baik di Akar Rumput

Sadar akan pentingnya menyelesaikan masalah yang pelik tersebut, Kupi II menghadirkan narasumber para ulama perempuan yang memiliki fokus perjuangan pada isu lingkungan. Ada Dr. Nur Arfiyah Febriari yang menjadi salah satu narasumber dalam halaqah umum. Mengusung tema Peran Ulama perempuan dalam merawat dan melestarikan alam beliau menceritakan aksi-aksinya dalam merawat lingkungan baik dalam level rumah tangga, komunitas dan akademik.

Sebagai dosen tetap di PTIQ Jakarta, Nur Arfiyah memperkenalkan Quranic Ecogender dalam kurikulum, seminar dan juga Forum Group Discussion. Dengan harapan semua belah pihak dalam ekosistem kampus mempunyai kesadaran yang sama terkait pelestarian lingkungan. Lingkungan terbuka hijau, disediakannya sampah dengan tiga kategori sehingga memudahkan dalam pemilihan sampah, dan diadakannya seminar-seminar tentang pengelolaan sampah merupakan beberapa praktik yang dilakukan.

Di Lingkungan sekitar rumah beliau juga mempraktikkan bagaimana memanfaatkan komunitas dalam pengelolaan sampah. Dalam hal ini penyediaan bank sampah di desa merupakan suatu solusi yang baik. Para warga dimotivasi untuk memilah sampah rumah tangga untuk kemudian ditabung di bank sampah. Jadi, sampah juga bisa menghasilkan. Sampah organik seperti bekas sisa makanan, kulit buah, sayuran, bisa dimanfaatkan untuk membuat kompos yang kemudian mendorong warga untuk bercocok tanam di sekitaran rumah.

Selain itu, Romlawati yang bertindak sebagai co-direktur organisasi PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) juga menceritakan bagaimana pengalaman organisasinya dalam pengelolaan sampah. Organisasi ini mempunyai Gerakan yang namanya 3-AH yaitu Cegah, Pilah dan Olah. Gerakan ini membuat para anggotanya akan berfikir dua kali ketika akan membeli barang, pakaian, atau apapun. Karena setiap pembelian ada konsekuensi di mana mereka harus mengelola barang tersebut ketika telah menjadi sampah.

Sampah pakaian misalnya, bisa mereka donasikan atau dijual kembali sebagai barang preloved, sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos, sampah plastik dapat direuse menjadi kerajinan lain yang bermanfaat. Adapun sampah yang tidak bisa dikelola sendiri, bisa mereka setorkan ke bank sampah yang dikelola organisasi pekka. Karena namanya bank, maka sampah yang disetor akan diganti dengan uang simpanan atau bisa juga ditukar dengan kebutuhan pokok yang disediakan.

Urgensi Fatwa Kupi Tentang Pengelolaan Sampah

Melihat realitas lingkungan kita sekarang dan dampaknya bagi kehidupan anak cucu kita kelak, maka sudah saatnya ruang-ruang keagamaan dipenuhi oleh diskusi terkait iklim dan lingkungan. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat agamis. Dalam berbagai bidang di luar masalah lingkungan, nilai-nilai keagamaan terbukti menjadi kekuatan yang besar.

Dalam kontestasi politik misalnya, sosok yang agamis memiliki nilai yang lebih untuk memenangkan suara di masyarakat. Ritual seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti solat, puasa dan lainnya dianggap sebagai tolak ukur moralitas. Bahkan soal vaksin pun, penolakannya lebih banyak karena rumor mengandung babi, bukan soal efektivitas atau zat kimianya. Ini bukti bahwa sensitifitas masyarakat kita terhadap agama masih kental sekali.

Namun sayangnya, instrument agama masih sering digunakan untuk hal-hal yang sifatnya desdruktif. Sebagai alat untuk menebar kebencian, kekerasan dan melanggengkan patriarki. Karena itu diperlukan kerja lebih para pemuka agama dan ulama dalam mengkampayekan nilai-nilai Islam yang memajukan peradaban, salah satunya tentang masalah ekologi dan lingkungan.

Di sinilah Kupi hadir mengisi ruang tersebut. Sehingga dalil seperti yang tertuang dalam surat Al-A’raf ayat 56 “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi” dapat dipraktikkan dalam perilaku umat muslim dan juga umat beragama lainnya.

Dari rentetan diskusi terkait ekologi yang dimulai dari halaqoh umum, halaqoh pararel sesi 1 dan 2, selanjutnya musyawarah keagamaan sampai refleksi. Kupi sampai pada kesimpulan bahwa pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah akan sangat berdampak pada kehidupan dan keselamatan manusia, khususnya perempuan.

Karena itu Kupi mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan bahwa haram hukumnya melakukan pembiaran polusi sampah baik bagi mubasyir (pelaku langsung) atau eksekutor mutasabib (penyebab tidak langsung). Sedangkan makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) dikenakan bagi orang yang tidak mempunyai wewenang. semua pihak juga wajib untuk mengelola sampah sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing. Terutama pemerintah yang wajib membangun kesadaran masyarakat akan bahaya sampah dan terus melakukan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana.

Sikap keagamaan kupi ini membuktikan bahwa agama hadir tidak hanya untuk persoalan ibadah mahdoh ataupun muamalah dengan manusia saja, namun juga menjadi kekuatan besar dan pendorong utama dalam kerja-kerja ekologi seperti pemeliharaan lingkungan, pengelolaan sampah dan upaya-upaya pelestarian alam lainnya. Semoga misi Kupi dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan dapat tercapai. Insya Allah.