Lompat ke isi

Seminar dan Sosialisasi KUPI: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber Original |: |[https://www.kemlu.go.id/helsinki/id/news/24454/kbri-helsinki-promosikan-peran-nyata-ulama-perempuan-indonesia-pada-komunita...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber Original
|Sumber Original
|:
|:
|[https://www.kemlu.go.id/helsinki/id/news/24454/kbri-helsinki-promosikan-peran-nyata-ulama-perempuan-indonesia-pada-komunitas-internasional kemlu.go.id]
|[https://lp2m.uinsi.ac.id/seminar-dan-sosialisasi-kupi/ lp2m.uinsi.ac.id]
|-
|-
|Penulis
|Tanggal  Terbit
|:
|:
|''Ardyan Mohamad Erlangga''
|Jumat, 3 November 2023
|-
|-
|Tanggal  Terbit
|Penulis
|:
|:
|<nowiki>10/05/2023 | 13:00 PM</nowiki>
|Redaksi
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://www.kemlu.go.id/helsinki/id/news/24454/kbri-helsinki-promosikan-peran-nyata-ulama-perempuan-indonesia-pada-komunitas-internasional KBRI Helsinki Promosikan Peran Nyata Ulama Perempuan Indonesia Pada Komunitas Internasional]
|[https://lp2m.uinsi.ac.id/seminar-dan-sosialisasi-kupi/ Seminar dan Sosialisasi KUPI]
|}
|}
Ketika seseorang menyebut kata 'ulama', seringkali sosok yang segera terlintas di kepala adalah laki-laki paruh baya dengan rekam jejak panjang menekuni dan mengajarkan tafsir hukum Islam. Gambaran dominan bahwa ulama identik dengan lelaki diadopsi tak hanya oleh sebagian umat muslim, namun juga masyarakat internasional yang relatif awam terhadap Islam.
Bertempat di ruang auditorium Kampus II UINSI Samarinda, PSLD (Pusat Studi Layanan Difabel) menyelenggarakan seminar dan sosialisasi [[Fatwa]] Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan dengan tema khusus mengenai “Student Empowerment and Gender Equality: Opportunities to Protect Disabled People and Women From Injustice” (25/10/2023).
 
Karenanya, demi memperkaya pemahaman [[komunitas]] mancanegara mengenai keragaman Islam, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Helsinki menggelar forum diskusi dengan tema ''"Moslem Women Empowerment in Indonesia: Perspective of Women, Peace, and Security"''. Diskusi membahas mengenai kemajuan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Indonesia, termasuk menawarkan definisi ulama yang lebih luas bagi komunitas internasional di Finlandia. Pasalnya, sebutan ulama di Indonesia tidak monolitik melekat bagi guru agama lelaki semata, namun juga perempuan, dengan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan masyarakat.
 
Hal itu ditekankan oleh Dwi Rubiyanti Kholifah, selaku pembicara utama forum diskusi tersebut. Rubiyanti adalah ''Country Representative'' ''Asian Muslim Action Network'' (AMAN) untuk Indonesia, sekaligus penggagas Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]), yang tengah melawat ke Finlandia atas undangan ''Martti Ahtisaari Peace Foundation''.    
 
“Di Indonesia kata ulama itu cenderung netral, tidak selalu diasosiasikan dengan laki-laki," ujarnya. “Para ulama perempuan ini menyadari bahwa interpretasi teks keagamaan harus sejalan dengan pengalaman perempuan di Tanah Air. Para ulama perempuan ini juga aktif merujuk teks-teks Islam yang mendukung kesetaraan gender."
 
Dalam forum diskusi KBRI Helsinki yang berlangsung pada 8 Mei 2023 ini, hadir puluhan peserta terdiri atas para duta besar negara sahabat dan komunitas diplomatik, perwakilan beberapa kementerian setempat, ''international women's club'', peneliti universitas, hingga organisasi agama dan dialog lintas iman di Finlandia. Kepada para peserta, Rubiyanti menyatakan kultur Islam di Indonesia secara alamiah cukup inklusif, sehingga perempuan muslim bebas beraktivitas di berbagai ruang publik.
 
Dia mencontohkan Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, di Jepara dapat dipimpin Nyai Hindun Anissa, seorang ulama perempuan, dan diterima dengan baik komunitas muslim lainnya. Kehadiran ulama perempuan semakin menguat selepas reformasi, menurut Rubiyanti, karena iklim demokrasi di Indonesia membaik. Dampaknya partisipasi perempuan di ruang publik, termasuk dalam urusan agama, semakin diterima semua kalangan.
 
Peran nyata para ulama perempuan dari Indonesia inilah yang mendorong Dubes RI untuk Finlandia dan Estonia, Ratu Silvy Gayatri, menggelar forum menghadirkan Rubiyanti. Diskusi mengenai keragaman Islam Tanah Air termasuk dalam agenda diplomasi kebudayaan yang senantiasa diupayakan KBRI Helsinki.
 
“Forum semacam ini penting untuk memperlihatkan wajah muslim Indonesia kepada dunia. Apa yang telah dilakukan oleh para ulama perempuan ini perlu ditularkan ke negara lain, karena pada akhirnya perempuan yang berdaya akan memberi pengaruh pada kemajuan suatu bangsa," ujar Dubes Ratu Silvi Gayatri. “Kita upayakan agar acara semacam ini rutin digelar di perwakilan Helsinki. Kami berkomitmen selain mendorong perdagangan dan investasi, KBRI juga dapat aktif mempromosikan budaya Indonesia, serta perspektif kita terhadap Islam."


Rubiyanti, aktivis pesantren kelahiran Banyuwangi yang terlibat aktif jejaring kajian gender dan Islam selama tiga dekade terakhir, menjelaskan bahwa keberadaan ulama perempuan turut berperan membuat ajaran Islam di Indonesia lebih moderat, dibandingkan negara mayoritas muslim lainnya.
Ketua LP2M UINSI Samarinda, Prof. Alfitri, M.Ag., LL. M., Ph.D dalam sambutannya mengapresiasi dihelatnya seminar yang kelak akan menekan angka kawin dini di Samarinda. Baginya, seminar ini bertujuan untuk mendorong pemahaman tentang bahaya pemaksaan perkawinan dalam perspektif KUPI, kesehatan, dan anak.


Salah satu contoh kiprah mereka, adalah menerbitkan [[fatwa]] melarang perkawinan anak dan kawin paksa bagi umat muslim. Para ulama perempuan di Tanah Air ini juga aktif memberi rekomendasi pada Kementerian Agama, agar fatwa mereka senantiasa dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan.
“Melalui sosialisasi ini kita berikhtiar agar fatwa KUPI senantiasa diakrabi, dipelajari, dipahami, dan dijalankan agar tumbuh minat yang tinggi untuk mendalami fatwa tersebut sebagia pandangan kesetaraan dalam hidup sehari-hari. Hal ini penting sebagai referensi dan pemahaman terutama bagi umat Islam dalam beragama, bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.


Selain menolak perkawinan anak, ulama-ulama perempuan ini turut merespons berbagai topik lain yang relevan dengan keseharian umat muslim global. Di antaranya penolakan terhadap sunat perempuan, reintegrasi eks-kombatan kelompok teroris, hingga perlindungan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dan dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan ini Rektor UINSI Samarinda Bapak Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam upaya melindungi generasi muda dari pemaksaan perkawinan anak, sehingga peserta seminar nantinya dapat berkontribusi dalam mewujudkan masa depan yang lebih aman dan bermartabat bagi perempuan dan anak-anak.


Wacana mengarusutamakan ulama perempuan, menurut Rubiyanti, mulai marak sejak dekade 1980-an, diupayakan para santriwati terdidik yang saling berjejaring di berbagai kota. Hanya saja, menurut Rubiyanti, ulama-ulama perempuan di Indonesia sempat lama tersebar di berbagai pesantren tanpa memiliki wadah bersama untuk menyuarakan pendapat saat muncul dialog mengenai tafsir-tafsir keagamaan. Hal itu yang mendasari lahirnya KUPI yang berhasil digelar Rubiyanti dan rekan-rekan pegiat feminis muslim lain untuk pertama kalinya pada 2017. Munculnya KUPI ternyata mendapat sambutan hangat dari komunitas muslim internasional, sehingga kongres ke-II mereka yang digelar pada 2022 lalu di Jepara, dihadiri lebih dari 1.500 ulama perempuan dari 32 negara.
Seminar yang menghadirkan narasumber dari Dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dan juga anggota [[Lembaga]] Batsul Masail Nahdlotul Ulama (LBMNU) Samarinda Bapak Abdul Basith, M.Pd dan Ibu Riska Dwi Agustin dari [[jaringan]] KUPI Kalimantan Timur sekaligus tim PSGA UINSI Samarinda. Dalam pemaparan materinya Bapak Basith menjelaskan materinya mengenai pemaksaan perkawinan ditinjau dari perspektif [[Fiqh]], yang mana dalam Fiqh ada beberapa hal yang perlu dijadikan kajian secara mendalam bahwa pemaksaan perkawinan dapat membahayakan perempuan terutama pada aspek fisik, psikologis, dan kesehatan ibu serta anak yang nantinya dilahirkan. Dalam materi juga dijelaskan Maqasid Syariah pada prinsipnya ada lima hal pokok yang harus dilindungi yaitu hifdh addin, hifdh an-nas, hifdh an-nasl, hifdh al-‘aql, dan hifdh al-maal. Dan dilanjutkan oleh Ibu Riska memaparkan materi mengenai “Keadilan Perempuan dan Penyandang Disabilitas”.


Lebih jauh lagi, Rubiyanti mengapresiasi adanya forum diskusi yang diinisiasi KBRI Helsinki, karena acara ini secara efektif menghubungkannya dengan banyak mitra potensial untuk berkolaborasi bersama ulama perempuan di KUPI.
Indriana Rahmawati selaku Ketua PSLD UINSI Samarinda menyatakan bahwa “pihaknya yang juga sebagai fasilitator berharap agar seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pemaksaan perkawinan anak dan memotivasi masyarakat untuk aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari praktik ini yang merugikan”.


“Ke depan kami ingin mendorong orang dari mancanegara datang ke Indonesia, karena tanpa datang dan melihat sendiri kondisi pesantren di negara kita, mereka tidak akan paham mengapa bisa muncul gerakan ulama perempuan. Mereka bisa sekaligus belajar demokrasi di Indonesia dan nilai keislaman kita yang khas," ujar Rubiyanti.
Diketahui, seminar ini terhelat atas dukungan penuh oleh [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) dan Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, dalam rangka KUPI Goes To Campus dan Pesantren se-Indonesia yang melakukan sosialisasi tentang fatwa-fatwa KUPI.
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita KUPI]]
[[Kategori:Berita 2023]]
[[Kategori:Berita 2023]]