Lompat ke isi

Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''[[Hasil Musyawarah Keagamaan|HASIL MUSYAWARAH KEAGAMAAN]]  [[Kongres Ulama Perempuan|KONGRES ULAMA PEREMPUAN]] INDONESIA'''
'''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia'''


'''No. 01 /IV/2017 Tentang KEKERASAN SEKSUAL'''  
'''No. 01 /IV/2017 Tentang Kekerasan Seksual'''  


== TASHAWWUR (DESKRIPSI) ==
== Tashawur (Deskripsi) ==
Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka (BPS-SPHPN, 2016).
Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka (BPS-SPHPN, 2016).


Baris 26: Baris 26:
# Bagaimana pandangan Islam tentang aparatur negara dan pihak-pihak yang berkewajiban melindungi korban kekerasan seksual, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi korban, atau bahkan menjadi pelakunya? Apakah Islam mengenal konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku seperti itu?
# Bagaimana pandangan Islam tentang aparatur negara dan pihak-pihak yang berkewajiban melindungi korban kekerasan seksual, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi korban, atau bahkan menjadi pelakunya? Apakah Islam mengenal konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku seperti itu?


== ADILLAH (DASAR HUKUM) ==
== Adillah (Dasar Hukum) ==
Untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut di atas, Musyawarah merujuk pada dasar-dasar hukum berikut ini:
Untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut di atas, Musyawarah merujuk pada dasar-dasar hukum berikut ini: