Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
''' | '''Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia''' | ||
'''No. 01 /IV/2017 Tentang | '''No. 01 /IV/2017 Tentang Kekerasan Seksual''' | ||
== | == Tashawur (Deskripsi) == | ||
Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka (BPS-SPHPN, 2016). | Sepanjang 2001-2011 rata-rata setiap 2 jam, ada 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang berarti ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya (Komnas Perempuan, 2012). Sementara itu 1 dari 3 perempuan usia antara 15 dan 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasaan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka (BPS-SPHPN, 2016). | ||
| Baris 26: | Baris 26: | ||
# Bagaimana pandangan Islam tentang aparatur negara dan pihak-pihak yang berkewajiban melindungi korban kekerasan seksual, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi korban, atau bahkan menjadi pelakunya? Apakah Islam mengenal konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku seperti itu? | # Bagaimana pandangan Islam tentang aparatur negara dan pihak-pihak yang berkewajiban melindungi korban kekerasan seksual, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam melindungi korban, atau bahkan menjadi pelakunya? Apakah Islam mengenal konsep pemberatan hukuman terhadap pelaku seperti itu? | ||
== | == Adillah (Dasar Hukum) == | ||
Untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut di atas, Musyawarah merujuk pada dasar-dasar hukum berikut ini: | Untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut di atas, Musyawarah merujuk pada dasar-dasar hukum berikut ini: | ||