Lompat ke isi

2023 Pendidikan Politik Perspektif KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
|Desain Layout
|Desain Layout
|:
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
| -
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 45: Baris 45:
|[https://swararahima.com/2024/01/11/pendidikan-politik-perspektif-kupi/ Download]
|[https://swararahima.com/2024/01/11/pendidikan-politik-perspektif-kupi/ Download]
|}
|}
[[Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|ka|nirbing]]
Alhamdulillah, atas kasih sayang dan pertolongan Allah Swt., buku pendidikan politik perspektif KUPI ini telah rampung dan terbit. Buku ini hadir atas kegelisahan yang mengemuka, terutama ketika momentum pemilihan umum, para ulama perempuan sering menjadi ‘rebutan’ karena modal sosial jama’ah yang mereka miliki. Ini berangkat dari refleksi hampir setiap Pemilu [[komunitas]] agama sering menjadi “target kampanye” para peserta Pemilu. Tanpa dibekali pengetahuan yang memadai, tidak menutup kemungkinan para Ulama Perempuan hanya akan menjadi objek, mudah ‘terperangkap’ dengan bujuk rayu para kontestan Pemilu mapun tim kampanyenya.
Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.


Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Politik sejatinya menjadi sarana untuk mencapai tujuan mulia yakni, membangun bangsa dan negara yang adil dan beradab. Karena itu, pendidikan politik menjadi penting dipelajari terutama bagi para Ulama Perempuan. Kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya tidaklah akan terwujud tanpa komitmen kuat dari para pengambil kebijakan. Dengan demikian, memilih pemimpin tidak boleh dengan cara serampangan. Perlu memahami visi, misi, dan program para konstan secara komprehensif. Pemahaman tersebut membutuhkan pengetahuan dan kesadaran akan tujuan dan konsep dasar kemaslahatan berbangsa dan bernegara. Hal itu diharapkan akan memunculkan daya kritis untuk menguji para calon yang hendak dipilih. Pendidkan politik juga dapat memperkuat daya tawar Ulama Perempuan sehingga tidak mudah ‘tergiur’ dengan iming-iming sesaat tanpa mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar. Pemahaman politik bagi ulama perempuan tentu akan memberikan dapak luas karena berakibat pada penyadaran umat yang secara berkelindan berimplikasi pada terwujudnya iklim demokrasi yang jujur, adil, dan setara.
 
Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada We Lead yang telah mendukung program pendidikan politik bagi Ulama Perempuan pada Mei 2023. Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan 20 Ulama Perempuan dari lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sulawesi Selatan telah melahirkan buku saku yang dapat diakses para pembaca saat ini.
 
Buku ini memuat empat tema besar. Pertama, urgensi pendidikan politik bagi Ulama Perempuan yang memuat beberapa sub tema, yaitu hak politik dan ''affirmative action'' bagi perempuan, kerentanan perempuan dalam politik, sistem penyelenggaraan pemilu, capaian, tantangan dan rekomendasi ke depan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu. Tema ini disarikan dari paparan narasumber Dr. Ida Budhiati, S.H, M.H., pakar hukum, pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagian kedua, memaknai politik dalam Islam dengan menggunakan perspektif [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI). Pada pembahasan ini memuat nilai dan prinsip KUPI sebagai landasan dalam berpolitik, meliputi tiga pendekatan KUPI yaitu ma’ruf, [[mubadalah]], dan keadilan hakiki dalam konteks politik, serta menghadirkan politik untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. Tema ini disajikan dari presentasi Dr. [[Maria Ulfah Anshor]], Anggota Majlis [[Musyawarah]] KUPI serta Komisioner Komnas Perempuan.
 
Bagian ketiga, membahas isu strategis dan strategi kolaborasi. Pada bagian ini membahas berbagai persoalan bangsa berkaitan dengan perempuan seperti masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, ekstrimisme, kekerasan, hukum dan politik, lingkungan, inprastruktur, seni dan budaya. Isu-isu yang diangkat ini selalu beririsan dengan perempuan sebagai kelompok yang banyak terdampak dari kebijakan yang belum berpihak secara baik pada perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sejumlah data dan dampak disajikan dalam bagian ini. Pada bagian strategi kolaborasi dalam politik di dalamnya memuat isu terkait bagaimana membangun strategi kolaborasi dengan siapa saja melakukan kolaborasi dan bagaimana strategi kolaborasi di dalam pendidikan politik. Dua bagian terakhir disarikan dari diskusi kelompok dan mendapatkan masukan dari pertemuan bersama dengan organisasi perempuan yang konsen pada isu perempuan dan anak di Jakarta.
 
Buku ini tidak akan hadir tanpa dukungan banyak pihak. Kami megucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada We Lead dan Pemerintah Kanada yang telah memberi dukungan. Kepada para narasumber, Dr. Ida Budhiati, Dr. Maria Ulfah sebagai kontributor utama buku ini. Kepada Ibu Nyai [[Masruchah]] sebagai pembaca ahli dan sekaligus menjadi fasilitator pada pendidikan politik. Kepada KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, di tengah kesibukannya tetap berkenan menjadi Editor. Kepada Irma Riyani, Ph.D, Dr. Neng Hannah, Dr. Nur Afiyah, Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd, Raudlatun, M.Pd yang telah menulis ulang dan melengkapi subtansi sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca. Kepada semua tim Rahima, Isthiqonita, Wanda, Nuansa (Nunu), Ricky, Binta, Gina, Frans, dan Kahfi, yang telah mendukung dengan sepenuh hati.
 
 
'''Jakarta, Mei 2023'''
 
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]

Revisi per 11 Februari 2026 10.56

Info Artikel:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : PENDIDIKAN POLITIK PERSPEKTIF KUPI: Mendorong Partisipasi Politik Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Bermartabat dan Berkeadilan
Penulis : Irma Riyani Ph.D., Dr. Neng Hannah, M. Ag, Dr. Nur Afiyah, S.Th.I, M.Ag., Raudlatun, M.Pd.I, Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd.I
Editor : Dr. Faqihuddin Abdul Kodir
Desain Layout : -
Penerbit : Rahima
Cetakan : Cetakan Pertama, 2023
Tahun Terbit : Desember 2023
Halaman dan Dimensi : vii + 108 halaman | 14cm x 20,5cm
ISBN : -
Akses Buku : Download

Alhamdulillah, atas kasih sayang dan pertolongan Allah Swt., buku pendidikan politik perspektif KUPI ini telah rampung dan terbit. Buku ini hadir atas kegelisahan yang mengemuka, terutama ketika momentum pemilihan umum, para ulama perempuan sering menjadi ‘rebutan’ karena modal sosial jama’ah yang mereka miliki. Ini berangkat dari refleksi hampir setiap Pemilu komunitas agama sering menjadi “target kampanye” para peserta Pemilu. Tanpa dibekali pengetahuan yang memadai, tidak menutup kemungkinan para Ulama Perempuan hanya akan menjadi objek, mudah ‘terperangkap’ dengan bujuk rayu para kontestan Pemilu mapun tim kampanyenya.

Politik sejatinya menjadi sarana untuk mencapai tujuan mulia yakni, membangun bangsa dan negara yang adil dan beradab. Karena itu, pendidikan politik menjadi penting dipelajari terutama bagi para Ulama Perempuan. Kemaslahatan, keadilan, kesejahteraan bagi perempuan dan kelompok marginal lainnya tidaklah akan terwujud tanpa komitmen kuat dari para pengambil kebijakan. Dengan demikian, memilih pemimpin tidak boleh dengan cara serampangan. Perlu memahami visi, misi, dan program para konstan secara komprehensif. Pemahaman tersebut membutuhkan pengetahuan dan kesadaran akan tujuan dan konsep dasar kemaslahatan berbangsa dan bernegara. Hal itu diharapkan akan memunculkan daya kritis untuk menguji para calon yang hendak dipilih. Pendidkan politik juga dapat memperkuat daya tawar Ulama Perempuan sehingga tidak mudah ‘tergiur’ dengan iming-iming sesaat tanpa mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar. Pemahaman politik bagi ulama perempuan tentu akan memberikan dapak luas karena berakibat pada penyadaran umat yang secara berkelindan berimplikasi pada terwujudnya iklim demokrasi yang jujur, adil, dan setara.

Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada We Lead yang telah mendukung program pendidikan politik bagi Ulama Perempuan pada Mei 2023. Pertemuan yang berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan 20 Ulama Perempuan dari lima provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sulawesi Selatan telah melahirkan buku saku yang dapat diakses para pembaca saat ini.

Buku ini memuat empat tema besar. Pertama, urgensi pendidikan politik bagi Ulama Perempuan yang memuat beberapa sub tema, yaitu hak politik dan affirmative action bagi perempuan, kerentanan perempuan dalam politik, sistem penyelenggaraan pemilu, capaian, tantangan dan rekomendasi ke depan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu. Tema ini disarikan dari paparan narasumber Dr. Ida Budhiati, S.H, M.H., pakar hukum, pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia serta anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagian kedua, memaknai politik dalam Islam dengan menggunakan perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Pada pembahasan ini memuat nilai dan prinsip KUPI sebagai landasan dalam berpolitik, meliputi tiga pendekatan KUPI yaitu ma’ruf, mubadalah, dan keadilan hakiki dalam konteks politik, serta menghadirkan politik untuk mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya. Tema ini disajikan dari presentasi Dr. Maria Ulfah Anshor, Anggota Majlis Musyawarah KUPI serta Komisioner Komnas Perempuan.

Bagian ketiga, membahas isu strategis dan strategi kolaborasi. Pada bagian ini membahas berbagai persoalan bangsa berkaitan dengan perempuan seperti masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, ekstrimisme, kekerasan, hukum dan politik, lingkungan, inprastruktur, seni dan budaya. Isu-isu yang diangkat ini selalu beririsan dengan perempuan sebagai kelompok yang banyak terdampak dari kebijakan yang belum berpihak secara baik pada perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sejumlah data dan dampak disajikan dalam bagian ini. Pada bagian strategi kolaborasi dalam politik di dalamnya memuat isu terkait bagaimana membangun strategi kolaborasi dengan siapa saja melakukan kolaborasi dan bagaimana strategi kolaborasi di dalam pendidikan politik. Dua bagian terakhir disarikan dari diskusi kelompok dan mendapatkan masukan dari pertemuan bersama dengan organisasi perempuan yang konsen pada isu perempuan dan anak di Jakarta.

Buku ini tidak akan hadir tanpa dukungan banyak pihak. Kami megucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada We Lead dan Pemerintah Kanada yang telah memberi dukungan. Kepada para narasumber, Dr. Ida Budhiati, Dr. Maria Ulfah sebagai kontributor utama buku ini. Kepada Ibu Nyai Masruchah sebagai pembaca ahli dan sekaligus menjadi fasilitator pada pendidikan politik. Kepada KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, di tengah kesibukannya tetap berkenan menjadi Editor. Kepada Irma Riyani, Ph.D, Dr. Neng Hannah, Dr. Nur Afiyah, Siti Muyassarotul Hafidzoh, M.Pd, Raudlatun, M.Pd yang telah menulis ulang dan melengkapi subtansi sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca. Kepada semua tim Rahima, Isthiqonita, Wanda, Nuansa (Nunu), Ricky, Binta, Gina, Frans, dan Kahfi, yang telah mendukung dengan sepenuh hati.


Jakarta, Mei 2023

Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)