Lompat ke isi

2023 Kumpulan Ceramah Ramadan Ulama Perempuan: Perbedaan antara revisi

←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasion...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2023/08/04/kumpulan-ceramah-ramadan-ulama-perempuan/ Swara Rahima]
|-
|-
|Judul Buku
|Judul Buku
|:
|:
|'''[[Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional]]'''
|'''Kumpulan Ceramah Ramadan [[Ulama Perempuan]]'''
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Arifah Millati Agustina, Nurun Sariyah, Pera Soparianti, Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|Nyai [[Afwah Mumtazah]], Nyai Aimmatul Muslimah, Nyai Aisyah
Arsyad, Nyai [[Anisatul Hamidah]], Nyai Arifah Millati Agustina, Nyai
 
Arista Dwi Saputri, Nyai Asriani Arsyad, Kiai [[Cecep Jaya Karama]],
 
Nyai [[Dahliah]], Nyai Ema Rahmawati, Nyai Eni Farihatin, Nyai Enik
 
Maslahah, Nyai Ernawati, Nyai Ery Khaeriyah, Kiai Faqihuddin
 
Abdul Kodir, Nyai Faridatul Ghufroniyah, Nyai [[Fatmawati]], Nyai
 
Halimatus Sa'dyah, Nyai Haniah, Nyai Hanifah Muyassarah, Nyai
 
Isti'anah, Nyai [[Khotimatul Husna]], Nyai Lailatul Fithriyah Azzakiyah,
 
Nyai [[Luluk Farida]] Muchtar, Nyai Mahmudah, Nyai Maryam B, Nyai Mia
 
Faizah Imron, Nyai Najmatul Millah, Nyai [[Neng Hannah]], Nyai Neng Ida
 
Nurhalida, Nyai Nia Ramdaniati, Nyai Nur Afiyah, Nyai [[Nur Rochimah]],
 
Nyai [[Nur Rofiah]], Nyai [[Nurlia Sultan]], Nyai Nurun Sariyah, Nyai Pera
 
Sopariyanti, Nyai Rahma Amir, Nyai [[Ratna Ulfatul Fuadiyah]], Nyai
 
Raudlatun, Nyai [[Samsidar]] Jamaluddin, Nyai [[Shulhah Syarifah]], Nyai
 
Silvia Rahmah, Nyai Siti Alfijah, Nyai Siti [[Muyassarotul Hafidzoh]], Nyai
 
Siti Ruqoyyah, Nyai Titik Rahmawati, Nyai Ulfatun Hasanah, Nyai
 
Ulya Izzati, Nyai Umdah El Baroroh, Nyai [[Umdatul Choirot]], Nyai Umi
 
Hanik, Nyai [[Umi Hanisah]], Nyai Wahyuni Shifaturrohmah, Nyai Zaenab
 
Abdullah, Nyai Zulfi Zumala Dwi Andriani.
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
|Wanda Roxanne Ratu Pricillia
|Wandi Isdiyanto dan Pera Soparianti
|-
|-
|Desain Layout
|Collecting data
|:
|:
|Ricky Priangga Subastiyan
|Isthiqonita dan Binta Rati
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 62:
|Cetakan
|Cetakan
|:
|:
|''Cetakan Pertama, Desember 2024''
|''-''
|-
|-
|Tahun Terbit
|Tahun Terbit
|:
|:
|Desember 2024
| -
|-
|-
|Halaman dan Dimensi
|Halaman dan Dimensi
|:
|:
|<nowiki>iv + 189 halaman | 13 x 19cm</nowiki>
|xii + 273 halaman
|-
|-
|ISBN
|ISBN
Baris 43: Baris 78:
|Akses Buku
|Akses Buku
|:
|:
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download]
|[https://swararahima.com/2023/08/04/kumpulan-ceramah-ramadan-ulama-perempuan/ Download]
|}
|}
[[Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|ka|nirbing]]
[[Berkas:Buku Kumpulan Ceramah Ramadan Ulama Perempuan.jpg|ka|nirbing]]
Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga.
Alhamdulillah, rasa syukur yang sangat dalam atas terbitnya buku kumpulan ceramah ramadhan ulama perempuan yang tayang selama tiga tahun di kanal youtube swa– rarahima dotcom dengan nama “Ngabuburit.” Buku ini hadir salah satunya untuk menjawab kebutuhan para penceramah yang sering kebanjiran ''job'' selama ramadhan. Saya beberapa kali diminta oleh sebagian kolega untuk memberikan masukan terkait tema maupun dalil yang relevan untuk materi ceramah ramadhan baik di radio, youtube, podcast, dan lainnya selama ramadhan. Saya sangat senang, karena pesan kebaikan bagi perempuan dalam tema-tema ramadan mulai disuarakan oleh berbagai pihak.
 
Pada awalnya kami di Rahima sempat ragu, apakah para Bu Nyai berani mengisi cermah ramadhan di Youtube (awal pandemi 2020)? Mengingat selama ini belum banyak yang berani tampil, karena takut di-''bully'' netizen, takut keliru, dan lain sebagainya. Ketakutan memang lazim terjadi mengingat para pengguna media sosial merasa luwes mem-''bully'' terutama kepada perempuan. Pem-bullyan banyak terjadi ketika nitizen menemukan ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan dengan pemahaman yang ia miliki sebelumnya.
 
Pem-bully-an yang terjadi kepada perempuan justru jarang dialami oleh dailaki-laki ketika melakukan kesalahan, mereka lebih mudah dimaklumi dan dilupakan. Salah satu contohnya seperti kejadian di tahun 2017, di mana salah satu ustazah penceramah di salah satu TV swasta nasional keliru menulis ayat [[al-Qur’an]] saat menjelaskan. Karena kesalahan yang dilakukan, netizen membully-nya dengan beragam komentar yang menyudutkan, hingga akhirnya Ustazah tersebut tidak berani tayang lagi di televisi. Peristiwa di atas, menjadi sebuah bayang-bayang bagi ulama perempuan lain, yang sebetulnya mempunyai kemampuan berdakwah di ruang-ruang publik.


Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Begitupun para ulama perempuan mengungkapkan ketakutan dibully netizen. Melihat hal itu, kami melakukan upaya afirmasi dengan meyakinkannya bahwa kita bukan penceramah tunggal, melainkan kolektif. Sehingga para ulama perempuan bisa saling mendukung dan menguatkan. Sebagaimana juga Rahima sigap mendorong, menopang, dan memberikan penguatan jika terjadi kekeliruan yang dilakukan Ulama Perempuan saat menyampaikan dakwahnya. Kami melakukan proses pengecekan atau kurasi, baik secara substansi maupun secara teknis sebelum video tersebut tayang.


Persoalan lainnya yang diatur dalam UU Perkawinan adalah pembakuan peran, yakni suami sebagai kepala keluarga dan istri berperan sebagai ibu rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 34 ayat 1. Pembakuan peran perempuan dalam kehidupan rumah tangga adalah bentuk stereotipe dan diskriminasi dalam keluarga. Perempuan dianggap perannya sebagai ibu rumah tangga, merawat, mengasuh anak, dan sebagai pencari [[nafkah]] tambahan. Padahal faktanya data BPS 2022 bahwa 88,93 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan kepala keluarga dengan 12,72 persen (11,31 juta) kepala keluarga berkelamin perempuan. Berdasar wilayah 13,37 persen kepala keluarga di perkotaan dan 11,83 persen di pedesaan. Situasi ini berdampak pada hak ekonomi perempuan pasca perceraian, karena relasi yang tidak setara dalam hubungan perkawinan praktiknya mengakibatkan ketidaksetaraan hak dalam kepemilikan, disposisi properti ataupun akuisisi manajemen ekonomi keluarga. Relasi kuasa ini berdampak pada tingginya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Para ulama perempuan memberikan sentuhan yang berbeda pada ceramah-ceramah ramadhannya lainnya yakni dengan menggunakan pendekatan [[mubadalah]] dan keadilan hakiki. Meski tema-tema yang diangkat tematema adalah tema-tema yang umum dibahas, namun di dalamnya terdapat pesan-pesan keadilan dan kesalingan bagi laki-laki dan perempuan atau suami-istri dalam relasi keluarga.


Idealnya, hukum positif dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara termasuk perempuan, bukan saja melindungi secara legal formal, namun perlindungan yang bersifat substantif. Dualisme hukum dapat merugikan manakala hukum asalnya seperti hukum agama dan hukum adat tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terkait hak asasi yang melekat pada setiap manusia. Selain itu, diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, larangan diskriminasi terhadap perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, larangan diskriminasi dan perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta aturan usia perkawinan yang setara diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pun begitu, agama idealnya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagaimana tertera dalam tujuan hukum Islam (''maqashid asy syariah'') yang menjunjung prinsip perlindungan hak hidup ''(hifdz nafs)'', hak pendidikan, sosial, politik ''(hifdz aql)'', hak ekonomi ''(hifdz maal)'', hak reproduksi ''(hifdz nasl)'', hak kehormatan ''(hifdz ‘irdh)'' dan hak beragama ''(hifdz ad-din)'' bagi seluruh manusia tanpa kecuali.
Misalnya tema terkait dengan syarat sah puasa salah satunya harus bersih dari haid dan nifas. Salah satu ulama perempuan membahas hikmah bagi perempuan yang tidak puasa dan stigma yang melekat kepadanya. Tak hanya itu ia juga memberikan panduan bagaimana seseorang berempati terhadap perempuan yang sedang haid dan menjalankan proses reproduksinya. Begitu pun pada tema I’tikaf sebagai salah satu kegiatan yang disunahkan selama ramadhan terutama dilakukan pada malam 10 hari sebelum lebaran untuk menjemput lailatulkadar. Pada tema ini, Ulama Perempuan menjelaskan pemaknaan dengan cara luas, sehingga bagi perempuan yang tidak bisa ber’itikaf karena kesibukan menyiapkan kebutuhan keluarga terutama menjelang hari raya mereka bisa mendapatkan pahala yang sama dengan aktivitas berbeda karena pengorbanannya menyiapkan kebutuhan personal lain dan mendukungnya melakukan aktivitas ibadah.


RAHIMA sebagai salah satu [[Lembaga]] inisiator dan penyangga Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) menekankan perspektif [[mubadalah]] dengan memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran. Termasuk larangan kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan yang hanya menimpa pada perempuan dan menghilangkan bahaya yang bahayanya hanya menimpa pada perempuan. Ketenangan jiwa ([[sakinah]]), adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri harus menjadi perhatian dalam hubungan perkawinan dan relasi keluarga bahagia ''(maslahah-sakinah)''. Relasi laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui secara sistemik telah sakit ''(adza)'', melelahkan ''(kurhan)'' bahkan sakit dan lelah berlipat-lipat ''(wahnan ala wahnin)''. Selain itu, pengalaman sosial perempuan, khususnya kerentanan sosial mereka dalam stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, beban berlapis dan kekerasan adalah sederet diskriminasi yang dialaminya karena ia perempuan. Kondisi pengalaman biologis perempuan ini perlu mendapat perhatian dalam merumuskan makna kemaslahatan dalam kerangka [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dalam relasi perkawinan. Langkah-langkah ma’ruf (kebaikan) harus dilalui untuk menjamin kemaslahatan bagi perempuan dan laki-laki dan melindungi mereka dari kemungkaran, mafsadat, dan mudharat adalah sebuah keniscayaan.
Buku ini hadir sebagai bentuk apresiasi kami kepada 56 orang ulama perempuan yang sudah berani keluar dari zona nyaman sebagai penceramah di ruang ''offline'' memasuki ruang ''online''. Saya menjadi saksi bagaimana perjuangan para Ibu Nyai dalam menghadapi berbagai tantangan mulai dari pembuatan naskah hingga proses pengambilan video, terutama saat pertama kali ceramah yang bertepatan dengan awal pandemi 2020. Para ulama perempuan mendapatkan tantangan yang berat, karena mereka selain menyiapkan bahan materi yang singkat padat dan jelas dalam waktu tujuh menit, mereka juga menyiapkan alat-alat sendiri. Meski Rahima menyediakan clip on, namun tidak semua mampu mengoprasionalkan dengan baik. Bu Nyai berupaya mengambil gambar dan teknik pengambilan video dengan caranya masing-masing. Sehingga dengan proses kurasi, Bu Nyai jadi mengulang dan memperbaiki video ceramahnya berkali-kali, di hari-hari berikutnya. Gangguan suara yang masuk dari aktivitas siang hari mengharuskan para ibu nyai melakukan typing di waktu yang sunyi, di tengah malam ketika semua orang terlelap tidur.


Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua.
Pengalaman para Ibu Nyai ini tak jarang membuat kami (dalam group khusus) tertawa haru, sambil membayangkan perjuangannya. Beberapa masih merasa minder, kami mengingatkan bahwa support kami akan selalu ada begitu juga support dari ulama perempuan lainnya sehingga dia tidak perlu merasa sendiri. Sharing yang dilakukan satu sama lain juga menjadi pembelajaran bersama.


Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara.
Program Kultum Ramadhan yang diadakan Rahima, bagi beberapa orang, menjadi titik berangkat di mana selanjutnya mereka melakukan ceramah-ceramah lainnya di media sosial masing-masing. Beberapa Ibu Nyai mengungkapkan, tanggapan positif yang ia dapat pada video ceramnya yang dimuat di youtube swararahima membuat mereka lebih percaya diri. Mereka juga mendapatkan undangan dari berbagai [[lembaga]] termasuk dari ormas Islam, radio swasta maupun milik pemerintah, dan TV lokal untuk mengisi ceramah singkat selama ramadhan juga dengan membuka pengajian online yang diselenggarakan oleh pesantren, maupun oleh ormas islam seperti Fatayat NU di masing-masing daerah, dan disiarkan melalui media sosial mereka.


Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021.
Pengalaman di atas menjadi pembelajaran berharga Rahima. Kami yakin bahwa ulama perempuan sebagai gerakan kolektif, mampu melakukan perubahan yang besar. Mendampingi, menguatkan, dan mendukung mereka adalah hal yang sangat penting untuk memperkuat otoritas para ulama perempuan. Karena itu, kami berharap para pembaca juga mendapatkan spririt yang kuat dari teks ceramah yang ada dalam buku ini. Baik terhadap substansi yang terdapat dalam konten, maupun motivasi untuk melakukan hal serupa berdakwah dalam dunia ''online.''


Kami memilih delapan puluh teks ceramah untuk dimuat dalam buku ini. Meski ada beberapa tema yang hampir sama, namun selalu terdapat sudut pandang yang berbeda. Delapan puluh lebih tema kami klasifikasi ke dalam sembilan kategori yaitu: Islam Agama Ramah Perempuan, Perempuan dalam Sejarah Islam, Relasi Suami Istri dalam Keluarga, Peran Orang Tua dalam Pengasuhan, Makna Puasa, Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Pengalaman Perempuan di Bulan Ramadhan, Memaknai Keutamaan Ramadhan, Relasi Perempuan dan Alam.


Jakarta, 1 Agustus 2024
Kami menyadari buku ini masih banyak kekurangan. Karena itu, masukan dan kritikan dari para pembaca sangat kami harapkan. Buku ini tidak akan hadir tanpa dukungan banyak pihak. Kami megucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada We Lead dan Pemerintah Kanada yang telah mendukung lahirnya buku ini. Kepada para Ibu Nyai dan Pak Kyai yang ceramahnya kami tuliskan dalam buku ini, kepada Ustaz Wandi sebagai editor, Isthi, Andi, Binta, Gina, Nunu yang sudah mentranskrip ceramah dan membantu mengumpulkan data. Kepada semua tim Rahima lainnya Frans, Ricky dan Kahfi. Semoga buku ini bermanfaat.


'''[[Masruchah]]'''
'''Jakarta, Mei 2023'''  


'''Ketua Pengurus Perhimpunan Rahima'''
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku dan Modul KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]