Lompat ke isi

Modul Pelatihan Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan dengan Pendekatan Keadilan Hakiki dan Konstitusi bagi Guru Tingkat SMA/SMK: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25: Baris 25:
|Cetakan I: November 2021  
|Cetakan I: November 2021  
|-
|-
|Halaman dan Dimensi
|Halaman
|:
|:
|<nowiki>xvi + 154 halaman | 19cm x 26cm</nowiki>
|<nowiki>xvi + 154 halaman | 19cm x 26cm</nowiki>

Revisi per 13 Februari 2026 13.48

Info Artikel:

Sumber : Swara Rahima
Judul Buku : Modul Pelatihan Pencegahan Ekstremisme Berkekerasan dengan Pendekatan Keadilan Hakiki dan Konstitusi bagi Guru Tingkat SMA/SMK
Penulis : Masruchah (KUPI), Debbie Affianty (WGWC), Anis Farikhatin (Perkumpulan Pappirus), Pera Soparianti (Rahima), Ratnasari (Rahima), Andi Nur Faizah (Rahima)
Editor : Pera Soparianti, Andi Nur Faizah
Penerbit : Rahima
Tahun Terbit : Cetakan I: November 2021
Halaman : xvi + 154 halaman | 19cm x 26cm
Akses Buku : Download

Ekstremisme berkekerasan merupakan sebuah ancaman nyata di Indonesia khusunya di dunia pendidikan. Sejumlah organisasi kampus dan lembaga swadaya masyarakat telah melakukan survey dan kajian atas realitas ekstremisme berkekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan. Misalnya, Survey Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Jakarta (PPIM-UIN) tahun 2017 mengenai keragaman di sekolah di Indonesia menemukan sebanyak 58,5% pandangan keagamaan siswa/mahasiswa mencerminkan opini radikal, 51,1% mencerminkan opini intoleransi internal dan 34,3% intoleransi eksternal. Selain itu, sebesar 56,9% guru-guru TK hingga SMA memiliki opini intoleran.

Adapun dalam Survei Wahid Foundation (2017) menyebutkan, dari total 1.626 responden, sebanyak 60% aktivis Rohis bersedia jihad ke wilayah konflik, seperti Poso dan Suriah, sebanyak 10% responden mendukung serangan bom Sarinah, dan 6% mendukung Islamic State in Iraq and Syria (ISIS). Survei Wahid Foundation (2018) terhadap 923 terhadap pengurus Rohis menyatakan sebanyak 64,25% setuju jika umat Islam dilarang memilih pemimpin nonmuslim dan 73,3% menyatakan bersedia jika ada ajakan berjihad untuk berperang membela umat Islam yang ditindas di tempat lain. Alvara Research Center (2017) menemukan hampir 25% peserta didik siap berjihad untuk tegaknya negara Islam/khilafah. Kurang dari 20% peserta didik lebih memilih ideologi Islam dibanding Pancasila dan hampir 20% peserta didik yang setuju khilafah sebagai bentuk pemerintahan yang ideal dibanding NKRI. Sekitar 20% peserta didik menganggap Perda Syariah tepat untuk mengakomodir penganut agama mayoritas dan hampir 25% peserta didik setuju dengan pernyataan negara Islam perlu diperjuangkan untuk penerapan Islam secara kaffah.

Dalam upaya menanggulangi ekstremisme berkekerasan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, pada 6 Januari 2021, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai acuan bagi Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam implementasi RAN PE, kementian dan lembaga melibatkan peran serta masyarakat.

Sebagai sebuah kebijakan, terbitnya Perpres RAN PE merupakan langkah positif negara dalam menjamin dan melindungi hak atas rasa aman dari ancaman terorisme termasuk di lembaga pendidikan. Dalam Resolusi 2178 (2014), Dewan Keamanan PBB dengan jelas telah menyatakan adanya hubungan antara ekstremisme berkekerasan dengan tindakan terorisme. Resolusi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berkekerasan dan terorisme yang sejalan dengan prinsip standar Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh, upaya pencegahan dan penanggulangannya membutuhkan upaya yang komprehensif dan kolektif.

Lingkungan pendidikan, sebagaimana hasil penelitian di atas menjadi salah satu target dalam menyemai paham ekstremise di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berkekerasan membutuhkan pendekatan komprehensif, yang tidak hanya mencakup langkah-langkah kontra terorisme berbasis keamanan tetapi juga langkah-langkah pencegahan yang sistematis. Di antaranya melalui kurikulum atau materi ajar yang terintegrasi dalam mata pelajaran di sekolah yang secara langsung dapat mengatasi faktor-faktor pendorong lahirnya paham dan sikap ekstrem dan intoleran.

Sebetulnya pemerintah sudah mempunyai Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, dalam Permendikbud tersebut belum mengatur pencegahan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme secara spesifik. Apabila ditelaah lebih dalam, Permendikbud mengatur jenis-jenis kekerasan seperti pencabulan, pemerkosaan, dan diskriminasi berbasis SARA sebagaimana dijelaskan di pasal 6. RAN PE menjadi sangat penting guna melengkapi Permendikbud 82/2015 untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, damai, toleran, dan ramah terhadap anak.

Bagaimanapun, tindakan intoleransi dan ekstremisme di lingkungan pendidikan memiliki dimensi gender. Interpretasi agama yang konservatif cenderung menganggap perempuan sebagai sumber fitnah, sehingga perempuan semakin rentan posisinya karena dianggap sebagai objek. Siswi perempuan semakin rentan mengalami pelecehan, kekerasan (seperti bullying dan victim blaming), maupun pembatasan ruang gerak.

Dari situasi di atas, Rahima sebagai pusat pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan, tergerak untuk melakukan penguatan di lingkungan sekolah khususnya di tingkat SMA dan SMK. Melalui dukungan dari Harmoni, di tahun 2021 Rahima melakukan penguatan kapasitas dan keterampilan kepada guru-guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), Sejarah, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Bimbingan Konseling (BK) SMA dan SMK di Kabupaten Cirebon dan Sukoharjo. Penguatan kapasitas para guru terkait dengan pencegahan ekstremisme berkekerasan dengan pendekatan konstitusi dan Keadilan Hakiki. Pendekatan konstitusi yang dimaksud, merujuk pada prinsip-prinsip kebangsaan dan hak-hak konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945. Sedangkan pendekatan Keadilan Hakiki merujuk pada pendekatan yang digunakan dalam musyawarah keagamaan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) tahun 2017. Keadilan Hakiki merupakan konsep yang mempertimbangkan dua pengalaman khas perempuan yaitu pengalaman biologis dan sosial perempuan untuk sampai pada kemaslahatan perempuan secara hakiki.

Metode pendidikan dalam pelatihan ini menggunakan pendekatan andragogi, yakni pendekatan yang menjadikan peserta sebagai subjek dan bukan objek. Pendidikan andragogi tidak hanya dipraktikkan di dalam kelas. Namun juga dibahas secara mendalam pada pelatihan, dengan tujuan agar pendekatan tersebut dapat diimplementasikan di dalam kelas. Para guru yang telah mengikuti pelatihan juga didorong untuk mengimplementasikan materi-materi pelatihan ke dalam kurikulum atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Terutama dalam upaya pencegahan ekstremisme berkekerasan yang mengarah pada terorisme sebagaimana amanat RAN PE.

Selain melakukan pendidikan kepada para guru, Rahima juga melakukan piloting di empat sekolah untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang toleran dan anti kekerasan yang terintegrasi dalam kebijakan di sekolah. Bersama sekolah yang menjadi piloting, Rahima membangun mekanisme pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan yang ada di sekolah. Adapun pijakan dalam mekanisme ini adalah Permendikbud 82 Tahun 2015 dan RAN PE.


Jakarta, 10 April 2021

Pera Soparianti (Direktur Rahima)