Lompat ke isi

Inisiatif Kegiatan Kongres: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi 'Yogyakarta pada 1990-an merupakan salah satu laboratorium penting diskursus Islam dan gender, bersama dengan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, LKiS, serta jari...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Yogyakarta pada 1990-an merupakan salah satu laboratorium penting diskursus Islam dan gender, bersama dengan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga, LKiS, serta [[jaringan]] pesantren progresif. Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta (YKF) menjadi bagian integral dari ekosistem ini, khususnya dalam menghubungkan kader perempuan NU dengan wacana keadilan gender berbasis dalil dan [[tradisi]].
Kegiatan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang pertama tahun 2017 di Cirebon diselenggarakan atas inisiatif dan kerjasama tiga [[lembaga]] yang secara khusus memiliki perhatian pada [[Pengkaderan Ulama Perempuan|pengkaderan ulama perempuan]]. Yaitu [[Rahima]], [[Fahmina]], dan [[Alimat]]. Inisiatif awal datang dari Rahima saat dipimpin [[AD. Eridani]]. Ide awalnya adalah mengumpulkan para alumni Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) Rahima. Ide reuni alumni PUP ini, ketika digulirkan ke berbagai pihak, disambut antusias. Bahkan, banyak usulan agar memperlebar kepesertaan: tidak hanya untuk alumni PUP Rahima.


YKF merupakan salah satu simpul penting dalam sejarah pergulatan diskursus keadilan [[Gender Dalam Islam|gender dalam Islam]] di Indonesia, khususnya di Yogyakarta pada dekade 1990-an. Melalui kerja-kerja sosial, intelektual, dan advokasi yang dirintis sejak awal 1990-an, YKF bukan hanya memperkenalkan analisis gender di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), tetapi juga membuka ruang perjumpaan antara tradisi keislaman pesantren dengan wacana kesetaraan dan keadilan gender. Pergulatan ini menjadi bagian dari fondasi sosial-intelektual yang kemudian memberi jalan bagi lahirnya Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 2017.
Pada pertengahan tahun 2014, mba Dani (sapaan Direktur Rahima AD. Eridani) bersama Bang Helmi (KH. Helmi Aly Yafie) berkunjung ke Cirebon pada peringatan 100 hari wafat Nyai Hj. Aliyatul Himmah, PP Dar al-[[Tauhid]] Arjawinangun Cirebon. Dalam kunjungan ini, mba Dani dan Bang Helmi menyambangi rumah [[Faqihuddin Abdul Kodir]], biasa disapa Kang Faqih, di daerah Klayan Cirebon. Di rumah Kang Faqih, di Kebon Mangga depan rumahnya, diadakan pembicaraan lebih serius mengenai rencana reuni alumni PUP Rahima itu. Dalam pertemuan ini, Kang Faqih menegaskan pelebaran kepesertaan, sebagaimana usulan banyak pihak juga. Pertemuan ini mengusulkan dan menyepakati ide kegiatan [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]].


YKF didirikan oleh Pimpinan Wilayah Fatayat NU Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1992 sebagai respons atas kebutuhan penguatan kerja-kerja sosial dan pemikiran perempuan muda NU. Secara struktural, Fatayat berada dalam hierarki organisasi NU, sehingga ruang inovasi program sering kali mengikuti kebijakan pusat. Dalam konteks inilah YKF menjadi strategi kreatif untuk mengembangkan program-program yang lebih progresif, terutama terkait isu-isu perempuan, tanpa terhambat oleh mekanisme struktural yang kaku.
Pada tahun 2015, bertempat di kantor Fahmina Cirebon, diadakan rapat pertama kali dari tiga lembaga (Rahima, Fahmina, dan Alimat) untuk merencanakan penyelenggaraan Kongres pada pertengahan tahun 2016. Kepanitaan utama sudah dibentuk untuk rencana Kongres ini. Namun, kesibukan masing-masing panitia, dan tidak ada yang bisa full time mengurus, rencana Kongres ini diundur pada akhir tahun 2016. Pada sekitar awal bulan Nopember 2016, kepanitiaan mengadakan rapat evaluasi, karena belum ada tanda-tanda persiapan penyelenggaraan Kongres. Beberapa peserta rapat usul untuk disederhanakan lagi, cukup reuni PUP Rahima saja dulu, sebagai cikal bakal Kongres di kemudian hari. Namun, banyak peserta lain yang merasa tanggung: sekalian saja Kongres besar. Sehingga harus diundur lagi pada April 2017.


Pada fase awal (1992–1997), YKF masih menjadi bagian dari PW Fatayat DIY. Kerja-kerja yang dilakukan tidak terbatas pada dakwah bil lisan, tetapi juga dakwah bil hal. Salah satu program penting adalah pendirian rumah bersalin di Wonosari pada 1993, yang dilengkapi pusat konseling dan perpustakaan kesehatan reproduksi. Ini menunjukkan bahwa isu hak reproduksi perempuan telah menjadi perhatian serius sejak awal, jauh sebelum menjadi arus utama dalam kebijakan nasional.
Sekalipun diundur menjadi April 2017, tetapi masih belum terlihat ada kesiapan yang pasti dan jelas mengenai peserta, tempat, dan acara. Para peserta mengusulkan tempat di salah satu pesantren yang otoritatif. Tetapi, belum ada pesantren yang bersedia untuk perhelatan Kongres Ulama Perempuan. Lalu, muncul usul perpindahan tempat ke Wisma Haji Surabaya. Namun, kepanitiaan masih menunggu kemungkinan ada pesantren yang bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Karena pesantren dipandang lebih otoritatif.


Sejak pertengahan 1990-an, YKF mulai bersentuhan lebih intens dengan wacana analisis gender, dengan menyelenggarakan pelatihan analisis gender pada 1995–1996 untuk para pengkaji Islam, terutama dari kalangan pesantren. Inisiatif ini menandai masuknya pendekatan gender sebagai kerangka analitis dalam membaca realitas sosial dan keagamaan di lingkungan Fatayat dan NU.
Namun, karena kepanitiaan bersifat sisa waktu, semua perencanaan masih belum memperlihatkan kejelasan yang mencukupi: mengenai tempat, sumber dana dan sumber daya manusia. Dalam kepanitiaan, saat itu, tidak ada yang full time, yang bisa memikirkan secara penuh waktu dan mengeksekusi rencana perhelatan Kongres tersebut secara lebih menyeluruh. Pertemuan bulan Desember 2016 masih belum ada kejelasan. Lalu, pertemuan bulan Februari di Kantor Rahima juga masih belum ada kejelasan dan muncul usulan untuk diundur kembali. Dalam pertemuan rapat ini, Kang Faqih menyatakan bersedia bekerja sepenuh waktu untuk mengorkestrasi seluruh kepanitiaan dalam menyiapkan perhelatan Kongres. Tanggal Kongres tidak diundur, tetap pada bulan April 2017.


Menurut penelitian Mami Hajaroh, proses adopsi pengarusutamaan gender (PUG) di Fatayat DIY ditentukan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup kebutuhan anggota terhadap konsep kesetaraan dan keadilan, relevansinya dengan nilai dan norma agama, karakter kepemimpinan yang terbuka, serta struktur organisasi. Faktor eksternal meliputi restu NU sebagai organisasi induk, gencarnya gerakan perempuan global, serta dukungan dana dari luar negeri
Sepulang dari rapat di Rahima, Kang Faqih menelpon Ibu Nyai Hj. [[Masriyah Amva]], pengasuh Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy]] Babakan Ciwaringin Cirebon, meyakinkanya untuk bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Ibu Nyai bersedia dan tempat Kongres sudah bisa dipastikan. Pada rapat perdana di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy , Kang Faqih mengundang Dr. Adib wakil Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk hadir dan diminta kesediaanya untuk menyelenggarakan dan mendanai International Conference Ulama Perempuan. Sebagai santri alumni Babakan dan aktif di isu-isu keulamaan perempuan, Kang Adib bersedia mengambil peran tersebut, yang kemudian tanggung-jawab pelaksanaanya dipegang langsung oleh Dr. Septi Gumiandari, seorang akademisi cum-ulama perempuan dari Cirebon.
 
YKF memainkan peran sebagai akselerator dalam proses difusi tersebut. Dengan status otonom yang kemudian diberikan (1997–2002), YKF lebih leluasa menyelenggarakan seminar nasional, pelatihan, workshop, serta menerbitkan buku dan kajian yang melibatkan kiai, nyai, dan [[tokoh]] pesantren. Di sinilah diskursus gender tidak sekadar diadopsi, tetapi dinegosiasikan dengan dalil-dalil keislaman klasik, sehingga tidak dipersepsikan sebagai agenda sekuler yang terlepas dari tradisi.
 
Proses adopsi gender di lingkungan Fatayat dan YKF tidak berjalan tanpa resistensi. Di kalangan Fatayat sendiri muncul kekhawatiran bahwa isu kesetaraan dapat dianggap sebagai upaya “mengajari istri melawan suami” atau membenturkan perempuan dengan negara. Namun, ketika dalil-dalil keagamaan disampaikan secara argumentatif, banyak kiai dan nyai dapat menerimanya dalam waktu relatif cepat.
 
Hal ini menunjukkan bahwa diskursus gender dalam Islam di Yogyakarta tidak dibangun dengan logika konfrontatif, melainkan melalui pendekatan normatif-teologis yang berakar pada [[Al-Qur’an]], Sunnah, dan tradisi pesantren. Inilah ciri penting yang kelak menjadi karakter kuat KUPI: membangun otoritas keulamaan perempuan dari dalam tradisi, bukan dari luar.
 
Ketegangan antara YKF dan PW Fatayat DIY pada 2002—yang berujung pada pencabutan status otonom YKF—juga memperlihatkan dinamika penting antara inovasi dan loyalitas terhadap nilai-nilai organisasi. Fatayat menilai bahwa menjaga nilai dan norma agama lebih utama daripada mengikuti arus kebebasan yang tidak dibingkai oleh tradisi keagamaan. Peristiwa ini memperkaya pengalaman kolektif tentang bagaimana mendialogkan keadilan gender dengan otoritas keagamaan secara hati-hati dan kontekstual.
 
Kerja-kerja YKF dan Fatayat DIY berkontribusi pada adopsi resmi perspektif gender dalam kebijakan organisasi Fatayat. Pada Kongres XII Fatayat di Bandung (5–9 Juli 2000), Fatayat telah menetapkan visi dan misi yang responsif gender, bahkan sebelum keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
 
Langkah ini menunjukkan bahwa organisasi perempuan NU telah lebih dahulu mengarusutamakan perspektif gender sebelum menjadi kebijakan negara. Dampaknya terlihat pada partisipasi aktif kader-kader Fatayat dalam politik pascareformasi, termasuk pencalonan legislatif pada Pemilu 1999, 2004, dan 2009 sebagai bentuk implementasi PUG dalam ranah publik
 
# Untuk itu, bisa disimpulkan bahwa YKF ikut berkontribusi terhadap lahirnya KUPI, melalui empat aspek berikut ini:'''Pembentukan Tradisi Intelektual Perempuan NU;''' YKF menginisiasi pelatihan, kajian, dan penerbitan yang mendorong    perempuan untuk membaca ulang teks-teks keislaman dari perspektif keadilan.
# '''Normalisasi Diskursus Gender dalam Pesantren;''' Melibatkan kiai dan nyai dalam seminar serta pelatihan menciptakan ruang    legitimasi teologis bagi isu-isu perempuan.
# '''Model Integrasi Dakwah dan Advokasi;''' Pendekatan dakwah bil hal melalui program kesehatan reproduksi dan pemberdayaan    ekonomi memperlihatkan bahwa keadilan gender adalah bagian dari maqashid    syariah dalam kehidupan nyata.
# '''Pengalaman Organisasi dalam Negosiasi Otoritas;''' Dinamika antara struktur Fatayat dan YKF menjadi pelajaran penting tentang    bagaimana membangun gerakan perempuan Islam yang tetap setia pada tradisi,     namun berani berinovasi.
 
KUPI, yang diselenggarakan pertama kali pada 2017, tidak lahir dalam ruang hampa. Ia bertumbuh dari jejak panjang diskursus, eksperimen kelembagaan, dan negosiasi nilai yang telah dirintis sejak dekade 1990-an. Dalam peta sejarah tersebut, Yayasan Kesejahteraan Fatayat NU Yogyakarta menempati posisi strategis sebagai salah satu pelopor yang menjembatani tradisi Islam pesantren dengan gagasan keadilan gender yang berakar pada nilai-nilai agama.
 
Dengan demikian, YKF bukan sekadar [[lembaga]] sosial, melainkan simpul penting dalam sejarah intelektual dan gerakan ulama perempuan Indonesia—sebuah mata rantai yang ikut membuka jalan bagi lahirnya KUPI sebagai forum otoritatif ulama perempuan dalam merumuskan keadilan berbasis Islam.
 
 
''<small>'''Keterangan:'''</small>''
 
<small>Artikel ini pertama kali ditulis oleh Faqih Abdul Kodir, dengan merujuk pada artikel Mami Hajaroh, berjudul “Adopsi Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Organisasi Fatayat”, ''Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 21, No. 1, April 2016: 44-56.'' Artikel ini dapat dilengkapi lagi dengan data lain, atau bisa ditambahkan dengan judul lain yang lebih spesifik terkait kontribusi YKF bagi KUPI.</small>
[[Kategori:Sejarah KUPI]]
[[Kategori:Sejarah KUPI]]
[[Kategori:Sejarah KUPI 1]]
[[Kategori:Sejarah KUPI 1]]

Revisi per 14 Februari 2026 10.19

Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama tahun 2017 di Cirebon diselenggarakan atas inisiatif dan kerjasama tiga lembaga yang secara khusus memiliki perhatian pada pengkaderan ulama perempuan. Yaitu Rahima, Fahmina, dan Alimat. Inisiatif awal datang dari Rahima saat dipimpin AD. Eridani. Ide awalnya adalah mengumpulkan para alumni Pendidikan Ulama Perempuan (PUP) Rahima. Ide reuni alumni PUP ini, ketika digulirkan ke berbagai pihak, disambut antusias. Bahkan, banyak usulan agar memperlebar kepesertaan: tidak hanya untuk alumni PUP Rahima.

Pada pertengahan tahun 2014, mba Dani (sapaan Direktur Rahima AD. Eridani) bersama Bang Helmi (KH. Helmi Aly Yafie) berkunjung ke Cirebon pada peringatan 100 hari wafat Nyai Hj. Aliyatul Himmah, PP Dar al-Tauhid Arjawinangun Cirebon. Dalam kunjungan ini, mba Dani dan Bang Helmi menyambangi rumah Faqihuddin Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih, di daerah Klayan Cirebon. Di rumah Kang Faqih, di Kebon Mangga depan rumahnya, diadakan pembicaraan lebih serius mengenai rencana reuni alumni PUP Rahima itu. Dalam pertemuan ini, Kang Faqih menegaskan pelebaran kepesertaan, sebagaimana usulan banyak pihak juga. Pertemuan ini mengusulkan dan menyepakati ide kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.

Pada tahun 2015, bertempat di kantor Fahmina Cirebon, diadakan rapat pertama kali dari tiga lembaga (Rahima, Fahmina, dan Alimat) untuk merencanakan penyelenggaraan Kongres pada pertengahan tahun 2016. Kepanitaan utama sudah dibentuk untuk rencana Kongres ini. Namun, kesibukan masing-masing panitia, dan tidak ada yang bisa full time mengurus, rencana Kongres ini diundur pada akhir tahun 2016. Pada sekitar awal bulan Nopember 2016, kepanitiaan mengadakan rapat evaluasi, karena belum ada tanda-tanda persiapan penyelenggaraan Kongres. Beberapa peserta rapat usul untuk disederhanakan lagi, cukup reuni PUP Rahima saja dulu, sebagai cikal bakal Kongres di kemudian hari. Namun, banyak peserta lain yang merasa tanggung: sekalian saja Kongres besar. Sehingga harus diundur lagi pada April 2017.

Sekalipun diundur menjadi April 2017, tetapi masih belum terlihat ada kesiapan yang pasti dan jelas mengenai peserta, tempat, dan acara. Para peserta mengusulkan tempat di salah satu pesantren yang otoritatif. Tetapi, belum ada pesantren yang bersedia untuk perhelatan Kongres Ulama Perempuan. Lalu, muncul usul perpindahan tempat ke Wisma Haji Surabaya. Namun, kepanitiaan masih menunggu kemungkinan ada pesantren yang bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Karena pesantren dipandang lebih otoritatif.

Namun, karena kepanitiaan bersifat sisa waktu, semua perencanaan masih belum memperlihatkan kejelasan yang mencukupi: mengenai tempat, sumber dana dan sumber daya manusia. Dalam kepanitiaan, saat itu, tidak ada yang full time, yang bisa memikirkan secara penuh waktu dan mengeksekusi rencana perhelatan Kongres tersebut secara lebih menyeluruh. Pertemuan bulan Desember 2016 masih belum ada kejelasan. Lalu, pertemuan bulan Februari di Kantor Rahima juga masih belum ada kejelasan dan muncul usulan untuk diundur kembali. Dalam pertemuan rapat ini, Kang Faqih menyatakan bersedia bekerja sepenuh waktu untuk mengorkestrasi seluruh kepanitiaan dalam menyiapkan perhelatan Kongres. Tanggal Kongres tidak diundur, tetap pada bulan April 2017.

Sepulang dari rapat di Rahima, Kang Faqih menelpon Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva, pengasuh Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, meyakinkanya untuk bersedia menjadi tempat perhelatan Kongres. Ibu Nyai bersedia dan tempat Kongres sudah bisa dipastikan. Pada rapat perdana di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy , Kang Faqih mengundang Dr. Adib wakil Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk hadir dan diminta kesediaanya untuk menyelenggarakan dan mendanai International Conference Ulama Perempuan. Sebagai santri alumni Babakan dan aktif di isu-isu keulamaan perempuan, Kang Adib bersedia mengambil peran tersebut, yang kemudian tanggung-jawab pelaksanaanya dipegang langsung oleh Dr. Septi Gumiandari, seorang akademisi cum-ulama perempuan dari Cirebon.