Lompat ke isi

Majalah Swara Rahima Edisi 02; Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syari’at Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox book|publisher=[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Rahima]|image=Berkas:Majalah Swara Rahima Edisi 02.png|italic title=Majalah Swara Rahima|isbn=|cover_artist=|series=Nomor 02 Tahun 1, Agustus 2001|title_orig=|note=[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Download]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
'''Informasi Majalah:'''
{|
|Sumber
|:
|[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Swara Rahima]
|-
|Nama Majalah
|:
|Majalah Swara Rahima
|-
|Tema
|:
|Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syari’at Islam
|-
|Seri
|:
|Nomor 02 Tahun 1, Agustus 2001
|-
|Penerbit
|:
|Rahima
|-
|Link Download
|:
|[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Download Majalah]
|}{{Infobox book|publisher=[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Rahima]|image=Berkas:Majalah Swara Rahima Edisi 02.png|italic title=Majalah Swara Rahima|isbn=|cover_artist=|series=Nomor 02 Tahun 1, Agustus 2001|title_orig=|note=[https://swararahima.com/2001/11/05/edisi-2/ Download Majalah]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


'''Pembaca yang budiman,''' Syukur ''alhamdulillah''. Adalah suatu kebahagian dapat hadir kembali di hadapan anda. Kebahagian kami semakin lengkap jika mengenang kembali respon yang pembaca berikan atas kehadiran edisi perdana Swara [[Rahima]]. Terima kasih banyak, ''syukran katsiira,'' atas semua saran, kritik mapun berbagai masukan yang anda sampaikan. Baik secara langsung maupun melalui surat, telpon, fax dan email. Semua itu merupakan dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik guna memunculkan sajian yang kami harapkan mampu mengedepankan hak-hak perempuan dalam [[khazanah]] Islam.
'''Pembaca yang budiman,''' Syukur ''alhamdulillah''. Adalah suatu kebahagian dapat hadir kembali di hadapan anda. Kebahagian kami semakin lengkap jika mengenang kembali respon yang pembaca berikan atas kehadiran edisi perdana Swara [[Rahima]]. Terima kasih banyak, ''syukran katsiira,'' atas semua saran, kritik mapun berbagai masukan yang anda sampaikan. Baik secara langsung maupun melalui surat, telpon, fax dan email. Semua itu merupakan dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik guna memunculkan sajian yang kami harapkan mampu mengedepankan hak-hak perempuan dalam [[khazanah]] Islam.

Revisi per 21 Februari 2026 03.04

Informasi Majalah:

Sumber : Swara Rahima
Nama Majalah : Majalah Swara Rahima
Tema : Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syari’at Islam
Seri : Nomor 02 Tahun 1, Agustus 2001
Penerbit : Rahima
Link Download : Download Majalah
Majalah Swara Rahima Edisi 02; Kontroversi Posisi Perempuan dalam Syari’at Islam
SeriNomor 02 Tahun 1, Agustus 2001
PenerbitRahima
Download Majalah

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Pembaca yang budiman, Syukur alhamdulillah. Adalah suatu kebahagian dapat hadir kembali di hadapan anda. Kebahagian kami semakin lengkap jika mengenang kembali respon yang pembaca berikan atas kehadiran edisi perdana Swara Rahima. Terima kasih banyak, syukran katsiira, atas semua saran, kritik mapun berbagai masukan yang anda sampaikan. Baik secara langsung maupun melalui surat, telpon, fax dan email. Semua itu merupakan dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik guna memunculkan sajian yang kami harapkan mampu mengedepankan hak-hak perempuan dalam khazanah Islam.

Pembaca yang kami hormati,

Perempuan Indonesia kini tengah menghadapi situasi yang sungguh berat, baik sebagai individu, anggota sebuah komunitas maupun sebagai anak bangsa. Oleh sebab itu ketika politik desentralisasi (yang populer sebagai kebijakan otonomi daerah) diikhtiarkan sebagai upaya demokratisasi di negeri ini, ada harapan yang kemudian merebak di kalangan perempuan. Ini mungkin titian untuk keluar dari kemelut hidup yang selama ini menghimpit. Harapan itu berangkat dari alasan yang sederhana saja, seperti kata ibu guru sebuah SMP di Kulon Progo Yogyakarta, "Jika kewenangan untuk mengelola pemerintahan dan sumberdaya daerah telah diserahkan ke masyarakat lokal (tidak lagi berpusat di Jakarta), maka kaum perempuan tentunya akan mempunyai lebih banyak kesempatan untuk bisa terlibat aktif didalamnya".

Namun apa yang dirasakan sebagai pengharapan itu kini mulai diawasi dengan rasa curiga. Belakangan ini, kelompok perempuan malah semakin was-was mengahadapi proses pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Pasalnya dalam berberapa kisi kehidupan, otonomi daerah justru menghambat penegakan otonomi perempuan. Sebagai misal, di Sumatera Barat pernah tercatat ada rancangan peraturan daerah (RANPERDA) yang melarang perempuan keluar malam tanpa pendamping lelaki alias mahram. Sesuatu yang bukan hanya aneh jika ditakar dengan kebiasaan yang selama ini berlaku, tetapi juga akan membuat banyak perempuan mengalami berbagai kesulitan baru diantara tumpukan kesulitan yang telah mengitari mereka selama ini. Bisalah dibayangkan berapa banyak perempuan pekerja malam (misalnya, pedagang di pasar atau buruh kecil) yang tak dapat mencari nafkah karena halangan Raperda itu? Berapa banyak perempuan yang tak dapat melaksanakan kegiatan di waktu malam karena memang tak punya mahram?

Memang salah satu salah satu “mandat” politik desen tralisasi adalah pembuatan peraturan di tingkat daerah. Sekarang tiap daerah bisa membuat regulasi sendiri. Biasanya peraturan itu dibuat berdasar nilai dan tradisi “lokal”. Dan seperti diketahui lazimnya tradisi lokal itu berakar pada agama, adat atau percampuran keduanya (Ingat:Di Sumatera Barat ada ungkapan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah). Nah, ternyata hal ini membawa masalah tersendiri bagi kaum perempuan. Karena nilai dan tradisi lokal yang dijadikan acuan tidak selalu berpihak kepada kepentingan perempuan.

Pembaca yang berbahagia,

Dalam konteks ini, atas nama otonomi daerah, beberapa daerah telah menuntut pelaksanaan syariat Islam di wilayahnya. Bagi kaum perempuan Indonesia perkembangan ini harus dicermati dengan seksama. Apa sebenarnya syariat Islam itu? Bagaimana perempuan diposisikan di dalamnya? Dan untuk konteks Indonesia, bagaimana persinggungannya dengan nilai dan tradisi yang telah berlangsung selama ini?

Kaum perempuan telah belajar bahwa sejak zaman dahulu banyak muncul dan berkembang kebijakan yang tidak ramah terhadap perempuan yang diatas namakan misi suci, termasuk misi agama. Dan ironisnya paket kebijakan tersebut seringkali tidak memanusiakan perempuan. Di Afganistan misalnya, atas nama syariat Islam, sampai sampai bunyi sepatu perempuanpun dianggap “aurat”. Belum lagi menyebut berbagai bentuk kekerasan yang lainnya yg membuat bulu kuduk berdiri. Di tanah air banyak kalangan juga prihatin ketika melihat proses pelaksanaan kebijakan Syari’at Islam (sebagai manifestasi berlakunya otonomi daerah) di Aceh yang telah menimbulkan berbagai persoalan bagi kaum perempuan. Pertanyaannya adalah jika pelaksanaan syariat Islam telah merupakan pilihan masyarakat Aceh, mengapa harus dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan bukan dengan persuasi?

Mengapa semua itu terjadi? Banyak suara muncul dan menggugat. Baik dari seorang teolog kelas dunia seperti Riffat Hassan maupun seorang perempuan “biasa”, pengungsi Afganistan yang telah memberikan kesaksian yang me nyentuh di sebuah forum dunia anti perang di Cape Town, Afrika Selatan.

"Saya sungguh tertegun menghadapi kenyataan. Mengapa ketika sebuah otoritas mulai menjalankan kekuasan dengan kibaran bendera agama, kebanyakan dari mereka segera mencanangkan proyek akbar “penertiban” perempuan? Bukannya memikirkan apalagi melaksanakan halhal yang lebih menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya pangan, kesehatan dan pendidikan rakyat? Situasi berubah segera. Aurat, hijab, jilbab, mahram, mar’ah sholehah, zina, pemisahan ruang lelaki dan perempuan serta berbagai isu moral, merebak sampai ke setiap kawasan. Yah, semua dalil itu digunakan untuk merumahkan perempuan. Memasung kebebasannya. Al hasil, mereka telah merampas kemerdekaan kaum perempuan. Dan semua itu diatas namakan karsa Tuhan. Saya tidak mempercayai itu. Karena saya yakin Tuhan Maha Pengasih dan Penyayang. Ia tidak mungkin membuat saya menderita seperti ini. Tidak mungkin".

Pertanyaan selanjutnya, apakah tampilan nasib kaum perempuan di bawah panji syariat Islam selalu seragam? Jawabnya, ternyata tidak. Jika memandang ke beberapa kawasan lain, Iran misalnya, ada tampilan wajah yang berbeda. Di republik ini, perempuan kini bisa ambil bagian dalam proses politik “garda depan”. Mereka bisa tampil sebagai kandidat presiden berdasar syariat Islam yang dijalankan di negara tersebut. Tunisia juga mengetengahkan fenomena menarik. Tak lama berselang setelah kemerdekaannya, negara Islam itu telah melaksanakan undang-undang keluarga yang melarang praktek poligami. Sebuah tradisi yang oleh banyak kalangan Islam dipandang sebagai sesuatu yang lekat dengan syariat itu sendiri.

Pembaca yang budiman,

Dalam edisi Swara Rahima kali ini, kami mengajak anda untuk menelusuri beberapa kisi Syari’at Islam, khususnya yang terkait dengan isu-isu perempuan. Selamat membaca. Selamat berefleksi. Selebihnya, kami tunggu respon anda. Semoga Allah swt. selalu menyertai derap langkah kita semua. Amin....

Wassalam

Redaksi