2024 Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 28: | Baris 28: | ||
|: | |: | ||
|[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download] | |[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download] | ||
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|italic title= | |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Buku Hak Perempuan dalam Perkawinan.png|italic title=Hak Perempuan dalam Perkawinan; Telaah Atas Rekomendasi Komite CEDAW, Hukum Islam, dan Hukum Nasional|isbn=-|pub_date=|pages=iv + 189 halaman {{!}} 13 x 19cm|series=Cetakan Pertama, Desember 2024|notes=[https://swararahima.com/2024/12/12/hak-perempuan-dalam-perkawinan-telaah-stas-rekomendasi-komite-cedaw-hukum-islam-dan-hukum-nasional/ Download Buku]}}Indonesia adalah negara hukum. Hukum di Indonesia bersumber dari berbagai nilai dan ajaran yang berlaku di masyarakat. Selain hukum positif, terdapat hukum adat dan hukum Islam yang membentuk [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] di Indonesia. Hukum positif yang mengatur masalah perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan UU No.16 Tahun 2019 perubahan pada pasa 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, terdapat Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi pada wanita ''(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW)'' pada pasal 16 tentang hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. | ||
Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP. | Di masyarakat, perkawinan tidak selamanya mengacu pada hukum positif, namun mengacu pada hukum agama atau hukum adat, terutama pada perkawinan yang pelaksanaannya diperketat dalam hukum positif seperti perkawinan anak dan [[poligami]]. Perkawinan di bawah usia 19 tahun tidak diizinkan kecuali ada keputusan pengadilan melalui dispensasi. Masyarakat Indonesia pada kenyataannya jarang mempermasalahkan meski dimata hukum positif hal ini merupakan tindakan salah dan perkawinannya illegal, dan masih dapat dihitung jari yang mempersoalkannya. Hal ini pernah terjadi dalam kasus perkawinan Pujiono atau dikenal syeh Puji (43 tahun) pengusaha asal Solo yang menikahi Lutfiana Ulfah (12 tahun) istri keduanya pada tahun 2008 secara sirri. Perkawinanannya menuai penolakan dan akhirnya dilaporkan karena telah melanggar UU Perkawinan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP. | ||
| Baris 40: | Baris 40: | ||
Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua. | Fakta sosial tentang perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan, dimana Indonesia menempati urutan kedua tertinggi di ASEAN (UNICEF 2010). Selain itu, pembakuan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga, implementasi hak nafkah perempuan pasca perceraian dan kekerasan terhadap perempuan dalam perkawinan yang menempati angka teratas dari kasus kekerasan terhadap perempuan yakni 61 persen kasus terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya kasus KDRT (catatan tahunan Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024). Kenyataan sosial ini memerlukan strategi bersama dari pemangku kepentingan strategis untuk upaya pencegahan, penanganan dan penghapusan diskriminasi dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga. Buku saku ini menawarkan langkahlangkah strategis bagi kita semua. | ||
Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, keadilan hakiki dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara. | Buku saku yang ada di tangan pembaca ini secara khusus meletakkan implementasi dan refleksi pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan keluarga dengan pendekatan konstitusi, hak asasi, mubadalah, [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ma’ruf (prinsip-prinsip maqasid as syari’ah). Dalam kerangka tersebut diharapkan membantu para pembaca dan masyarakat luas untuk memahami bagaimana mengambil jalan yang memberdayakan dalam menerapkan agama agar tidak bertentangan dengan hukum negara. | ||
Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam hukum keluarga muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021. | Buku saku ini terbit atas kerjasama Rahima dengan Musawah Global Movment, sebuah gerakan yang memperjuangkan keadilan dalam [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] muslim di dunia. Buku ini merespon isu yang dikomentari oleh komite CEDAW pada paleaporan pemerintah Indonesia dan lapiran masyarakat sipil pada akhir 2021. Rahima dan Musawah menjadi salah satu lembaga yang mengirimkan laporan bayangan kepada komite CEDAW khusus pasal 16 pada 2021. | ||