Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 22 Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua |- |Penul...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2007/08/07/edisi-22-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempua
|Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|TIM [[KUPI]]
|Nur Qomariyah dan Nur Achmad
|-
|-
|Editor
|Editor
Baris 19: Baris 19:
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 55, Juni 2019
|Edisi 22, Agustus 2007
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download]
|[https://swararahima.com/2007/08/07/edisi-22-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 56, November 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 22.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 22|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 22, Agustus 2007|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 22|note=[https://swararahima.com/2007/08/07/edisi-22-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.   
''Suplemen Swara Rahima'' edisi kali ini menghadirkan tema ''Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak''. Tulisan ini berusaha mengungkap lebih lugas realitas kawin kontrak di sejumlah kawasan di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitarnya. Maraknya praktik kawin kontrak atau yang dalam kajian fikih disebut ''nikah mut'ah'' ini menjadi perlu disorot kembali karena dampaknya sudah sedemikian mengkhawatirkan. Dampak tersebut, tidak saja bagi kaum perempuan sebagai korban paling parah, tetapi juga sangat mencederai dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Islam dan juga semua agama.   


KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama  hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.  
Membicarakan topik kawin kontrak hampir tak lepas dari pro dan kontra. Walaupun mayoritas atau jumhur ulama di seluruh dunia menyatakan keharaman kawin kontrak berdasarkan dalil-dalil yang sangat mutawatir (dan karenanya ''valid'' atau sahih), namun masih saja ada sejumlah kalangan yang menjadikannya sebagai alat legalisasi pesta syahwat seksual. Mereka yang pro dengan kawin kontrak mengungkapkan sejumlah argumentasi dan dalil, salah satunya adalah faktor dorongan biologis, di satu sisi dan faktor kesulitan ekonomi di sisi lain. Begitu pula yang menolaknya, menampilkan sejumlah ayat, hadis, maupun dalil realitas sosial seputar dampak-dampak negatifnya. Tentunya, kesimpulan akhir akan dikembalikan kepada para pembaca yang bijaksana.


Tulisan dalam suplemen ini lebih merupakan upaya ''sharing'' informasi, wahana diskusi, dan, barangkali juga, menjadi penggugah semangat bagi para pembaca untuk dapat melakukan sesuatu yang diyakini sebagai sebuah kebenaran. Karenanya, jika pembaca sepakat dengan yang disampaikan penulis, tentu sudah menunggu sejumlah tugas kemanusiaan atau kerja sosial yang patut digelar, yakni pembebasan perbudakan atau ''fakku'' ''raqabah'' terkait maraknya kawin kontrak. Perlu dicatat bahwa banyak kalangan menilai praktik kawin ini sebagai pelacuran terselubung atau bahkan perbudakan manusia yang menistakan.
''Suplemen'' berikut berusaha memaparkan tema nikah mut'ah atau kawin kontrak dengan sejumlah problem sosial ekonomi-budaya yang mengitarinya dari perspektif kritis. Di dalamnya juga dinukilkan pendapat para ulama, baik dari kalangan luar maupun ulama Indonesia. Bagaimana selengkapnya? Ikuti lembaran-lembaran berikutnya. Terima kasih. Selamat membaca.
''Wassalamu‘alaikum wr. wb.''
Jakarta, Agustus 2007
'''''Redaksi'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 01.46

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak
Penulis : Nur Qomariyah dan Nur Achmad
Editor : -
Seri : Edisi 22, Agustus 2007
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 22 Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 22
SeriEdisi 22, Agustus 2007
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Suplemen Swara Rahima edisi kali ini menghadirkan tema Kawin Kontrak; Dilarang tapi Marak. Tulisan ini berusaha mengungkap lebih lugas realitas kawin kontrak di sejumlah kawasan di Indonesia, khususnya di daerah Bogor dan sekitarnya. Maraknya praktik kawin kontrak atau yang dalam kajian fikih disebut nikah mut'ah ini menjadi perlu disorot kembali karena dampaknya sudah sedemikian mengkhawatirkan. Dampak tersebut, tidak saja bagi kaum perempuan sebagai korban paling parah, tetapi juga sangat mencederai dan mencabik-cabik nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Islam dan juga semua agama.

Membicarakan topik kawin kontrak hampir tak lepas dari pro dan kontra. Walaupun mayoritas atau jumhur ulama di seluruh dunia menyatakan keharaman kawin kontrak berdasarkan dalil-dalil yang sangat mutawatir (dan karenanya valid atau sahih), namun masih saja ada sejumlah kalangan yang menjadikannya sebagai alat legalisasi pesta syahwat seksual. Mereka yang pro dengan kawin kontrak mengungkapkan sejumlah argumentasi dan dalil, salah satunya adalah faktor dorongan biologis, di satu sisi dan faktor kesulitan ekonomi di sisi lain. Begitu pula yang menolaknya, menampilkan sejumlah ayat, hadis, maupun dalil realitas sosial seputar dampak-dampak negatifnya. Tentunya, kesimpulan akhir akan dikembalikan kepada para pembaca yang bijaksana.

Tulisan dalam suplemen ini lebih merupakan upaya sharing informasi, wahana diskusi, dan, barangkali juga, menjadi penggugah semangat bagi para pembaca untuk dapat melakukan sesuatu yang diyakini sebagai sebuah kebenaran. Karenanya, jika pembaca sepakat dengan yang disampaikan penulis, tentu sudah menunggu sejumlah tugas kemanusiaan atau kerja sosial yang patut digelar, yakni pembebasan perbudakan atau fakku raqabah terkait maraknya kawin kontrak. Perlu dicatat bahwa banyak kalangan menilai praktik kawin ini sebagai pelacuran terselubung atau bahkan perbudakan manusia yang menistakan.

Suplemen berikut berusaha memaparkan tema nikah mut'ah atau kawin kontrak dengan sejumlah problem sosial ekonomi-budaya yang mengitarinya dari perspektif kritis. Di dalamnya juga dinukilkan pendapat para ulama, baik dari kalangan luar maupun ulama Indonesia. Bagaimana selengkapnya? Ikuti lembaran-lembaran berikutnya. Terima kasih. Selamat membaca.

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Jakarta, Agustus 2007

Redaksi