Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 33; Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempua...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2010/10/07/edisi-33/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempuan
|Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Irma Riyani, MA
|Noor Rohman
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| A. Dicky Sofyan
| -
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 29, Desember 2009
|Edisi 32
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download]
|[https://swararahima.com/2010/10/07/edisi-33/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 29.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 29, Desember 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|note=[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 33|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 33|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 33|note=[https://swararahima.com/2010/10/07/edisi-33/ Download Suplemen]}}Hingga kini, perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah terkait peran sosial yang diemban dalam masyarakat. Mudah dijumpai bagaimana realitas kehidupan sebagian besar kaum perempuan yang masih terpinggirkan dalam dunia sosialnya. Perempuan masih sering dipandang sebagai makhluk kelas dua (''the second class)''. Beragam stigma peyoratif yang dialamatkan pada mereka akhirnya berdampak pada pembatasan hak-hak untuk menempati peran yang selama ini kebetulan didominasi laki-laki dan diklaim sebagai domain laki-laki. Tak hanya dalam ranah publik, praktik peminggiran peran perempuan pun terjadi dalam ranah domestik, misalnya asusmsi bahwa yang berhak menjadi kepala keluarga adalah laki-laki.


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.'' 
Menurut para pengkaji isu perempuan, posisi-posisi perempuan demikian itu selain karena faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki, juga karena adanya ''justifikasi'' oleh para ahli agama. Para agamawan yang menjadi pewaris Nabi ini justru melahirkan produk pemahaman atas teks-teks keagamaan yang bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan.


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
Sepanjang sejarah perjalanan Islam telah lahir beragam karya ''tafsir'' yang ditulis oleh para ulama dalam rangka memberi penjelasan terhadap [[Al-Qur’an|Al-qur’an]]. Namun dalam mainstream kitab tafsir yang ada menunjukkan belum adanya sensitifitas terhadap kepentingan perempuan. Sebagian besar karya tafsir itu justru mengandung opini yang melihat perbedaan kelamin sebagai cara  pandang terhadap ayat-ayat ''Al-qur’an''. Tak heran jika kemudian terjadi diskriminasi gender  dalam berbagai literatur tafsir yang kini diterima dan dijadikan pegangan umat Islam. Oleh  karena itu, untuk melakukan kajian ulang sangat dibutuhkan pendekatan pemahaman yang memiliki perspektif jender. Pengkajian tentang wacana gender dalam literatur tafsir tersebut merupakan upaya meninjau kembali penafsiran ulama terhadap relasi perempuan dan laki-laki yang tidak seimbang. Karena hal itu tidak sejalan dengan misi utamanya yang mengedepankan spirit kesetaraan dan keadilan bagi setiap insan. Upaya ini harus ditempuh sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir stigma buruk bagi perempuan. Ada beberapa asumsi teologis yang menyebabkan lahirnya suatu pemahaman keagamaan yang mensubordinasi perempuan serta memarginalkan perannya. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan Riffat Hassan, ada tiga asumsi teologis yang dikenal dalam Yahudi, Kristen, dan Islam yang menyebabkan superioritas laki-laki atas perempuan. Pertama, makhluk utama Tuhan adalah laki-laki, bukan perempuan, karena perempuan diyakini tercipta dari tulang rusuk adam, sehingga secara ontologis perempuan adalah makhluk derivatif dan nomor dua. Kedua, perempuan adalah penyebab kejatuhan laki-laki dari surga. Ketiga, perempuan tidak hanya diciptakan dari laki-laki tapi juga untuk laki-laki. Ironinya, ketiga asusmsi teologis ini kemudian dimapankan dalam berbagai karya tafsir yang kemudian menjadi basis legitimasi peminggiran


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
peran perempuan.


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
Selain itu, faktor pendukung yang cukup berpengaruh dalam melahirkan wacana agama yang bias adalah fakta bahwa perumusan ajaran agama sejak awal didominasi oleh bangsa Arab, sebuah bangsa yang memiliki pra asumsi bias dalam memandang perempuan. Hingga kini wacana Agama masih berkiblat ke negeri Arab, sehingga tidak hanya relasi yang tidak imbang antara laki-laki dan perempuan yang mereka tanamkan dalam kesadaran masyarakat Muslim di seluruh dunia, tetapi juga relasi tidak seimbang antara Muslim dan non Muslim berdasarkan pengalaman pahit yang mereka alami hingga kini di tanah Arab.
 
Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
 
Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
 
Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
 
''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
 
Jakarta, November 2009
 
'''''Redaksi'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 10.12

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam
Penulis : Noor Rohman
Editor : -
Seri : Edisi 32
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 33; Konsep Qiwamah Perempuan dalam Islam
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 33
SeriEdisi 33
PenerbitRahima
Download Suplemen

Hingga kini, perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah terkait peran sosial yang diemban dalam masyarakat. Mudah dijumpai bagaimana realitas kehidupan sebagian besar kaum perempuan yang masih terpinggirkan dalam dunia sosialnya. Perempuan masih sering dipandang sebagai makhluk kelas dua (the second class). Beragam stigma peyoratif yang dialamatkan pada mereka akhirnya berdampak pada pembatasan hak-hak untuk menempati peran yang selama ini kebetulan didominasi laki-laki dan diklaim sebagai domain laki-laki. Tak hanya dalam ranah publik, praktik peminggiran peran perempuan pun terjadi dalam ranah domestik, misalnya asusmsi bahwa yang berhak menjadi kepala keluarga adalah laki-laki.

Menurut para pengkaji isu perempuan, posisi-posisi perempuan demikian itu selain karena faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki, juga karena adanya justifikasi oleh para ahli agama. Para agamawan yang menjadi pewaris Nabi ini justru melahirkan produk pemahaman atas teks-teks keagamaan yang bias gender dan diskriminatif terhadap perempuan.

Sepanjang sejarah perjalanan Islam telah lahir beragam karya tafsir yang ditulis oleh para ulama dalam rangka memberi penjelasan terhadap Al-qur’an. Namun dalam mainstream kitab tafsir yang ada menunjukkan belum adanya sensitifitas terhadap kepentingan perempuan. Sebagian besar karya tafsir itu justru mengandung opini yang melihat perbedaan kelamin sebagai cara pandang terhadap ayat-ayat Al-qur’an. Tak heran jika kemudian terjadi diskriminasi gender dalam berbagai literatur tafsir yang kini diterima dan dijadikan pegangan umat Islam. Oleh karena itu, untuk melakukan kajian ulang sangat dibutuhkan pendekatan pemahaman yang memiliki perspektif jender. Pengkajian tentang wacana gender dalam literatur tafsir tersebut merupakan upaya meninjau kembali penafsiran ulama terhadap relasi perempuan dan laki-laki yang tidak seimbang. Karena hal itu tidak sejalan dengan misi utamanya yang mengedepankan spirit kesetaraan dan keadilan bagi setiap insan. Upaya ini harus ditempuh sebagai salah satu solusi untuk meminimalisir stigma buruk bagi perempuan. Ada beberapa asumsi teologis yang menyebabkan lahirnya suatu pemahaman keagamaan yang mensubordinasi perempuan serta memarginalkan perannya. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan Riffat Hassan, ada tiga asumsi teologis yang dikenal dalam Yahudi, Kristen, dan Islam yang menyebabkan superioritas laki-laki atas perempuan. Pertama, makhluk utama Tuhan adalah laki-laki, bukan perempuan, karena perempuan diyakini tercipta dari tulang rusuk adam, sehingga secara ontologis perempuan adalah makhluk derivatif dan nomor dua. Kedua, perempuan adalah penyebab kejatuhan laki-laki dari surga. Ketiga, perempuan tidak hanya diciptakan dari laki-laki tapi juga untuk laki-laki. Ironinya, ketiga asusmsi teologis ini kemudian dimapankan dalam berbagai karya tafsir yang kemudian menjadi basis legitimasi peminggiran

peran perempuan.

Selain itu, faktor pendukung yang cukup berpengaruh dalam melahirkan wacana agama yang bias adalah fakta bahwa perumusan ajaran agama sejak awal didominasi oleh bangsa Arab, sebuah bangsa yang memiliki pra asumsi bias dalam memandang perempuan. Hingga kini wacana Agama masih berkiblat ke negeri Arab, sehingga tidak hanya relasi yang tidak imbang antara laki-laki dan perempuan yang mereka tanamkan dalam kesadaran masyarakat Muslim di seluruh dunia, tetapi juga relasi tidak seimbang antara Muslim dan non Muslim berdasarkan pengalaman pahit yang mereka alami hingga kini di tanah Arab.