Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 35; Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempua...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2011/07/07/edisi-35/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempuan
|Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Irma Riyani, MA
|Siti Rufiah Padijaya
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| A. Dicky Sofyan
| -
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 29, Desember 2009
|Edisi 35, Juli 2011
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download]
|[https://swararahima.com/2011/07/07/edisi-35/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 29.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 29, Desember 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|note=[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 35|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 35, Juli 2011|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 35|note=[https://swararahima.com/2011/07/07/edisi-35/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.'' 
''Alhamdulillah,'' segala puji bagi Allah swt, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan kasih-Nya kepada umat manusia dengan tiada pilih kasih, Tuhan Maha Penyayang yang sayangNya tak terbilang. Sha-walat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw. yang telah mengangkat harkat dan martabat perempuan dari mahluk yang sama sekali tidak bernilai, menjadi mahluk yang setara dengan laki-laki. Tanpa ajaran pembebasan dalam Islam, niscaya kondisi kaum perempuan Muslim akan selalu berada pada posisi yang marjinal baik di lingkup keluarga, masyarakat dan bangsa.


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
Salah satu ajaran Islam yang sangat revolusioner adalah menyangkut kehidupan berumah tangga/perkawinan, dimana terdapat beberapa pola relasi yang saling mengikat antara suamiistri, yang mencakup hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa di dalam rumah tangga, masing-masing pasangan berkewajiban untuk menjaga kelanggengan dan memelihara prinsip-prinsip institusi perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga yang [[sakinah]] mawaddah wa rahmah atau penuh cinta, kasih sayang dan kebahagiaan. Namun, apa daya, tidak semua kehidupan rumah tangga dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Berbagai masalah dan problematika senantiasa menghadang dan menerjang bahtera rumah tangga yang sedang dikayuh oleh pasangan suami-istri.


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
Mengingat Islam adalah agama yang ''shalihun li kulli makanin wa zamanin'' (selalu aktual di segala tempat dan masa), dan mengatur kehidupan manusia baik yang sifatnya ritualistik (''ibadah'') dan kemasyarakatan (''mu’amalah''), maka jikalau terjadi suatu masalah di dalam sebuah perkawinan, maka ajaran Islam pun mengaturnya. Contoh menarik dari hal tersebut adalah apa yang ditulis oleh Siti Rufiah Padijaya dalam Suplemen edisi ke-35 ini. Tulisan ini berjudul “Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam”, dan mengelaborasi tentang bagaimana ajaran Islam mengatur persoalan gugat cerai istri. Sebagaimana diketahui bahwa Islam membolehkan seorang perempuan untuk memutuskan ikatan perkawinannya melalui khulu’ dengan cara memberikan tebusan (''’iwadh'') atau mengembalikan kepada suami apa yang pernah diberikan kepadanya untuk memutuskan perkawinannya. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 229: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itu adalah ketetapan Allah, maka janganlah kalian melanggar ketetapannya, dan barang siapa melanggar ketetapannya maka mereka dalah termasuk orang-orang zalim.


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
Sungguh, hak istri untuk melakukan gugat cerai kepada suami merupakan wujud nyata bahwa Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan di dalam keluarga. Hal ini tentu sangat berbeda dengan [[tradisi]] Jahiliyyah dimana masyarakat Arab pada waktu itu menjatuhkan talak kepada para isteri dengan semena-mena, dan merujuknya dengan sekehendak hati pula. Praktek masyarakat Jahiliyyah semacam itu sangat mempermainkan dan merendahkan martabat  (''dignity'') kaum perempuan, padahal perempuan juga manusia, hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, sebagaimana laki-laki. Karenanya, jika suami memiliki hak untuk melepaskan istrinya dengan thalaq maka Islam juga memperbolehkan istri untuk melepaskan suaminya dengan cara mengkhulu’. Namun perlu dingat, meskipun Islam memperbolehkan keduanya, perceraian tetaplah menjadi hal ihwal yang paling dibenci oleh Allah Swt.


Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
Dalam masyarakat kontemporer, syariat khulu’ ini dapat menjadi referensi penting baik bagi gerakan perempuan Islam maupun gerakan perempuan global. Tuduhan sebagian aktivis perempuan sekuler bahwa Islam adalah agama yang sangat patriarkhis, menempatkan perempuan hanya pada ranah domestik, dalam kuasa laki-laki, dan sepenuhnya tergantung pada keputusan suami, nampaknya perlu ditinjau kembali. Syariat khulu’ adalah salah satu buktinya. Di samping itu, sejarah telah mencatat bahwa kedatangan Islam telah merubah secara revolusioner kondisi perempuan yang tadinya dianggap sebagai barang warisan kemudian menjadi makhluk yang berhak untuk mendapatkan harta warisan; perempuan yang tadinya boleh dinikahi dan dicerai kapan saja kemudian memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya; dan masih banyak lagi contoh lainnya.


Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
Yah, seiring dengan zaman dimana kaum perempuan semakin memiliki akses terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan, banyak perempuan yang mulai berani berbicara terhadap penderitaan, kekerasan dan diskriminasi yang mereka alami baik di lingkup rumah tangga, keluarga, tempat kerja, dan masyarakat. Praktek khulu’ mungkin bisa menjadi sebuah refleksi. Lihatlah berbagai tayangan infotainment di media massa yang sering mengungkap gugat cerai yang dilakukan oleh para artis dan selebritis perempuan. Namun, fenomena gugat cerai isteri ini tidak hanya eksklusif dilakukan oleh para selebriti, tetapi juga dilakukan oleh para perempuan kebanyakan di dalam masyarakat kita. Apakah keberanian perempuan untuk melakukan gugat cerai terhadap suaminya merupakan pertanda bahwa makin banyak perempuan mulai mengerti akan hak-haknya? Dan jika badai yang mengguncang kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dikendalikan, bagaimanakah Islam memberikan tawaran solusinya?


Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
Silahkan para pembaca menikmati tulisan menarik ini. Haparan kami, semoga Suplemen ini dapat membawa manfaat dan menjadi renugan bagi kita semua. Selamat membaca!


''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
''Wassalamu’alaikum Wr. Wb.''


Jakarta, November 2009
''Jakarta, Juli 2011''
 
'''''Redaksi'''''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 10.20

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam
Penulis : Siti Rufiah Padijaya
Editor : -
Seri : Edisi 35, Juli 2011
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 35; Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 35
SeriEdisi 35, Juli 2011
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt, Tuhan semesta alam yang senantiasa melimpahkan kasih-Nya kepada umat manusia dengan tiada pilih kasih, Tuhan Maha Penyayang yang sayangNya tak terbilang. Sha-walat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw. yang telah mengangkat harkat dan martabat perempuan dari mahluk yang sama sekali tidak bernilai, menjadi mahluk yang setara dengan laki-laki. Tanpa ajaran pembebasan dalam Islam, niscaya kondisi kaum perempuan Muslim akan selalu berada pada posisi yang marjinal baik di lingkup keluarga, masyarakat dan bangsa.

Salah satu ajaran Islam yang sangat revolusioner adalah menyangkut kehidupan berumah tangga/perkawinan, dimana terdapat beberapa pola relasi yang saling mengikat antara suamiistri, yang mencakup hak, kewajiban, peran, dan tanggung jawab. Islam mengajarkan bahwa di dalam rumah tangga, masing-masing pasangan berkewajiban untuk menjaga kelanggengan dan memelihara prinsip-prinsip institusi perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah atau penuh cinta, kasih sayang dan kebahagiaan. Namun, apa daya, tidak semua kehidupan rumah tangga dapat berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Berbagai masalah dan problematika senantiasa menghadang dan menerjang bahtera rumah tangga yang sedang dikayuh oleh pasangan suami-istri.

Mengingat Islam adalah agama yang shalihun li kulli makanin wa zamanin (selalu aktual di segala tempat dan masa), dan mengatur kehidupan manusia baik yang sifatnya ritualistik (ibadah) dan kemasyarakatan (mu’amalah), maka jikalau terjadi suatu masalah di dalam sebuah perkawinan, maka ajaran Islam pun mengaturnya. Contoh menarik dari hal tersebut adalah apa yang ditulis oleh Siti Rufiah Padijaya dalam Suplemen edisi ke-35 ini. Tulisan ini berjudul “Membincang Masalah Khulu’ (Gugat Cerai Istri) dalam Islam”, dan mengelaborasi tentang bagaimana ajaran Islam mengatur persoalan gugat cerai istri. Sebagaimana diketahui bahwa Islam membolehkan seorang perempuan untuk memutuskan ikatan perkawinannya melalui khulu’ dengan cara memberikan tebusan (’iwadh) atau mengembalikan kepada suami apa yang pernah diberikan kepadanya untuk memutuskan perkawinannya. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 229: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itu adalah ketetapan Allah, maka janganlah kalian melanggar ketetapannya, dan barang siapa melanggar ketetapannya maka mereka dalah termasuk orang-orang zalim.”

Sungguh, hak istri untuk melakukan gugat cerai kepada suami merupakan wujud nyata bahwa Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan dan keadilan di dalam keluarga. Hal ini tentu sangat berbeda dengan tradisi Jahiliyyah dimana masyarakat Arab pada waktu itu menjatuhkan talak kepada para isteri dengan semena-mena, dan merujuknya dengan sekehendak hati pula. Praktek masyarakat Jahiliyyah semacam itu sangat mempermainkan dan merendahkan martabat (dignity) kaum perempuan, padahal perempuan juga manusia, hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, sebagaimana laki-laki. Karenanya, jika suami memiliki hak untuk melepaskan istrinya dengan thalaq maka Islam juga memperbolehkan istri untuk melepaskan suaminya dengan cara mengkhulu’. Namun perlu dingat, meskipun Islam memperbolehkan keduanya, perceraian tetaplah menjadi hal ihwal yang paling dibenci oleh Allah Swt.

Dalam masyarakat kontemporer, syariat khulu’ ini dapat menjadi referensi penting baik bagi gerakan perempuan Islam maupun gerakan perempuan global. Tuduhan sebagian aktivis perempuan sekuler bahwa Islam adalah agama yang sangat patriarkhis, menempatkan perempuan hanya pada ranah domestik, dalam kuasa laki-laki, dan sepenuhnya tergantung pada keputusan suami, nampaknya perlu ditinjau kembali. Syariat khulu’ adalah salah satu buktinya. Di samping itu, sejarah telah mencatat bahwa kedatangan Islam telah merubah secara revolusioner kondisi perempuan yang tadinya dianggap sebagai barang warisan kemudian menjadi makhluk yang berhak untuk mendapatkan harta warisan; perempuan yang tadinya boleh dinikahi dan dicerai kapan saja kemudian memiliki hak untuk menggugat cerai suaminya; dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Yah, seiring dengan zaman dimana kaum perempuan semakin memiliki akses terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan, banyak perempuan yang mulai berani berbicara terhadap penderitaan, kekerasan dan diskriminasi yang mereka alami baik di lingkup rumah tangga, keluarga, tempat kerja, dan masyarakat. Praktek khulu’ mungkin bisa menjadi sebuah refleksi. Lihatlah berbagai tayangan infotainment di media massa yang sering mengungkap gugat cerai yang dilakukan oleh para artis dan selebritis perempuan. Namun, fenomena gugat cerai isteri ini tidak hanya eksklusif dilakukan oleh para selebriti, tetapi juga dilakukan oleh para perempuan kebanyakan di dalam masyarakat kita. Apakah keberanian perempuan untuk melakukan gugat cerai terhadap suaminya merupakan pertanda bahwa makin banyak perempuan mulai mengerti akan hak-haknya? Dan jika badai yang mengguncang kehidupan rumah tangga sudah tidak dapat dikendalikan, bagaimanakah Islam memberikan tawaran solusinya?

Silahkan para pembaca menikmati tulisan menarik ini. Haparan kami, semoga Suplemen ini dapat membawa manfaat dan menjadi renugan bagi kita semua. Selamat membaca!

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, Juli 2011