Lompat ke isi

Suplemen Swara Rahima Edisi 40; Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita: Perbedaan antara revisi

Dari Kupipedia
←Membuat halaman berisi ''''Informasi Suplemen:''' {| |Sumber |: |[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima] |- |Tema |: |Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempua...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Swara Rahima]
|[https://swararahima.com/2012/12/07/edisi-40-2/ Swara Rahima]
|-
|-
|Tema
|Tema
|:
|:
|Kajian Kronologis Ayat-ayat Al-Quran tentang Perempuan
|Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Irma Riyani, MA
|Pupah Masaroh, S. Ag
|-
|-
|Editor
|Editor
|:
|:
| A. Dicky Sofyan
| ''AD Kusumaningtyas''
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
|Edisi 29, Desember 2009
|Edisi 40, Desember 2012
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
Baris 27: Baris 27:
|Link Download
|Link Download
| :
| :
|[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download]
|[https://swararahima.com/2012/12/07/edisi-40-2/ Download]
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 29.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 29, Desember 2009|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 29|note=[https://swararahima.com/2009/12/07/edisi-29/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 40.jpg|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 40|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 40, Desember 2012|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 40|note=[https://swararahima.com/2012/12/07/edisi-40-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.''


Syukur ''Alhamdulillah,'' ke hadirat ''Ilahi Rabbi'' yang mengutus Nabi Muhammad saw. untuk menyemai upaya pembebasan bagi seluruh umat manusia, lelaki dan perempuan. ''Swara Rahima'' edisi ke-29, hadir kembali dengan Suplemen bertema ''Kajian Kronologis Ayat-ayat Alquran tentang Perempuan.''  
''Assalamu’alaikum wr.wb.''


Menarik ketika di awal bahasan tulisan ini, kita disuguhi pertanyaan ringan yang wajar dilontarkan masyarakat di sekitar kita. Katanya, bila seseorang ditanya, “sudah punya anak? Laki-laki atau perempuan?” Biasanya bila jawaban yang keluar “Sudah, anakku laki-laki,” maka respon penanya adalah “Alhamdulillah”. Tapi bila jawabnya “Anakku perempuan,” maka respon penanya akan biasabiasa saja; manggut-manggut, atau sekedar berkata “ooh”.
Puji Syukur ke hadirat Allah swt., Tuhan alam semesta yang senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar. Apapun tugas yang kita lakukan di dunia ini tak lain hanyalah untuk mencari keridhaan-Nya.


Memiliki anak laki-laki dianggap keistimewaan tersendiri bagi sebagian masyarakat. Sedang punya anak perempuan, dirasa biasa saja, biar lengkap, katanya. Meski dianggap wajar, persepsi yang kadung melekat dalam pemahaman masyarakat ini butuh diluruskan. Sebab, baik lelaki maupun perempuan sama-sama sempurna harga dirinya, dan sama-sama berpotensi mengembangkan diri. Sebagai penegasan tentang kesetaraan lelaki-perempuan ini, Alquran menyatakan Tuhan memberi kesempatan dan balasan sama bagi siapa saja yang berbuat kebajikan, tanpa melihat laki-laki atau perempuan (QS. ''Al-Nahl:'' 97).
Shalawat beserta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw., yang telah mengajarkan agar laki-laki dan perempuan senantiasa saling menghargai. Semoga suri tauladannya menimbulkan kesadaran di kalangan umatnya untuk senantiasa berlaku baik serta menghormati kaum perempuan. Sejatinya, perempuan merupakan saudara kandung kaum laki laki dan samasama diciptakan sebagai khalifah Tuhan.


Alquran, dalam memberi ketetapan-ketetapan tersebut tentang laki-laki dan perempuan, tidaklah terlepas dari konteks sosial yang melatarbelakangi, sebagaimana yang terkaji dalam ilmu ''Asbab al-Nuzul.'' Dengan memperhatikan teks sekaligus konteks, seorang ''mufassir'' diharapkan dapat menangkap makna yang terkandung dalam Alquran, tidak jauh berbeda dengan apa yang dimaksudkan Tuhan dan Rasul-Nya. Alasannya, sebuah konteks peristiwa akan memberi nuansa psikologi sosial yang berlaku pada saat teks diturunkan. Terlebih saat ini, Islam telah meluas ke seluruh penjuru dunia, dengan situasi dan pengalaman yang berbeda, maka penafsiran yang memperhatikan konteks sangat perlu agar semangat ajaran Alquran tetap dapat diaplikasikan di manapun dan kapanpun. Inilah yang diresapi sebagai ''Alquran shalihun likulli zaman wa makan''.
'''''Pembaca yang dirahmati Allah swt.,'''''


Dalam pembacaan Alquran ini, salah satu aspek kontekstualisasi yang dikaji dalam tulisan ini adalah pembacaan secara kronologis, yang dimulai dari periode Mekah dan dilanjutkan dengan periode Madinah. Pembacaan ini dipandang penulis, sebagai salah satu “cara baca baru” yang dapat dijadikan alternatif untuk mengkaji ayat-ayat Alquran secara lebih tepat, terutama terkait ayat-ayat yang memberi advokasi terhadap eksistensi jenis kelamin perempuan.
Suplemen Edisi 40 ''Swara Rahima'' kali ini berjudul “''Pernikahan Dini : Antara Cerita dan Realita''”. Tulisan yang merupakan hasil perenungan Pupah Masarah, seorang alumni program Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) Rahima Angkatan I Wilayah Jawa Barat ini mengetengahkan fenomena pernikahan anak-anak di bawah umur yang ternyata masih terjadi di sekitar kita. Pernikahan dini, kenyataannya tidak sekedar peristiwa menghebohkan yang terjadi pada seorang gadis remaja Lutviana Ulfa dari Semarang beberapa tahun lalu. Namun, juga masih terjadi di sekitar kampung halaman Pupah di Garut, Jawa Barat serta di berbagai wilayah lain di Indonesaia maupun berbagai tempat di belahan dunia ini. Atas dasar keprihatinan itulah, si penulis ingin mengulasnya kembali.


Pembacaan seperti ini perlu dikembangkan, terlebih saat ini, permasalahan yang dihadapi manusia, lelaki dan perempuan, telah semakin kompleks. Kesadaran akan konteks sosial yang berbeda kini, dengan saat Alquran diturunkan, harus disertai pendekatan yang lebih ramah terhadap semua, tanpa membedakan jenis kelamin. Apalagi, selama ini, kecenderungan pemahaman yang bias atas teks-teks agama, telah menjadikan perempuan sebagai ‘subordinat’. Karenanya, mengambil langkah re-evaluasi dan bersikap kritis terhadap penafsiran dan penggunaan ayat-ayat Alquran, dan sumber-sumber ajaran Islam, dibutuhkan untuk membangun kesetaraan di antara lelaki dan perempuan.
Beragam alasan kenapa masih terjadi pernikahan dengan anak di bawah umur? Bagi pelaku, masih ada yang berdalih bahwa menikah dengan anak di bawah umur merupakan sunah Nabi dan ''ittiba''’ Rasul, mengingat pernikahan Nabi dengan Aisyah dilakukan ketika Aisyah masih dalam usia anak-anak, Selain itu beragamnya pandangan ''[[fiqh]]'' mengenai pemaknaan atas istilah ''baligh'', juga membuat aturan mengenai usia minimum perkawinan di berbagai Negara berpenduduk mayoritas muslim juga masih beragam. Belum lagi, diskursus me ngenai ''wali mujbir'' dan ''birrul walidain'', yang mengaitkan praktik kawin paksa sebagai manifestasi ketaatan anak terharap orang tua membuat peristiwa ini acapkali masih terjadi. Di perkotaan, pergeseran nilai-nilai dan norma masyarakat telah menyebabkan longgarnya batas pergaulan di kalangan remaja; ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan mereka akan kesehatan reproduksi telah menyebabkan banyaknya kasus kehamilan tak dikehendaki (KTD). Ujung ujungnya, muncullah apa yang diistilahkan dengan ''Married by Accident'' (MBA) yang turut menyumbang masih tinginya pernikahan di usia anak ini.


Selanjutnya, bagaimana sesungguhnya kita harus mengkaji Alquran terutama ayat-ayat tentang hak-hak perempuan ini dengan lebih mendalami konteks sosial di mana ayat-ayat tersebut turun? Kembali salah satu Peserta Pengkaderan [[Ulama Perempuan]] (PUP) RAHIMA angkatan II Jawa Barat, 2009, Irma Riyani MA., akan mengurai hal tersebut. Pemaparannya tentang kajian kronologis ayat-ayat Alquran berperspektif perempuan ini'','' akan menambah [[khazanah]] pengetahuan kita dalam mengupayakan pemberdayaan untuk hak-hak perempuan. ''Selamat membaca!''
'''''Para pembaca setia Swara Rahima,'''''


''Wassalamu’alikum Wr. Wb.''
Tentu banyak sekali akibat yang ditimbulkan karena pernikahan dini ini. Pada pasangan berusia remaja, tentunya mereka akan kehilangan banyak kesempatan untuk bermain dan belajar karena “anak-anak harus mengurus anak-anak”. Ketidaksiapan mereka dalam menata mahligai rumah tangga, mengakibatkan konflik dan pertengkaran karena peran-peran baru itu tak dapat dihindari. Sementara, bagi korban pernikahan dini akibat ‘kawin paksa’ yang dilakukan dengan orang dewasa tentu juga akan mengalami trauma psikis yang cukup panjang akibat perkosaan dalam perkawinan (''marital rape''). Hak-hak reproduksi dan seksual mereka rentan untuk diabaikan, dan ketidaksiapan organ reproduksi mereka yang mengalami kehamilan di usia dini mengakibatkan mereka berpotensi untuk mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Seperti kanker serviks atau persoalan gangguan kesehatan reproduksi yang lain, termasuk hadirnya penyakit menular seksual (PMS) maupun HIV/AIDS bila ternyata si anak dinikahkan dengan seseorang yang perilaku seksualnya suka gonta-ganti pasangan.


Jakarta, November 2009
Hubungan antara anak dan orang tua, juga potensial mengalami ketegangan. Hal ini karena mereka merasa dirampas masa kanak-kanak atau remajanya, bahkan merasa diperjualbelikan oleh orang tua sendiri. Alih-alih si anak akan mengambil keputusan dengan sadar untuk berbakti kepada orang tua, justru yang terjadi bisa sebaliknya. Anak akan kehilangan respek dan rasa hormat pada orang tuanya yang ia pandang malah mempermainkan masa depan dan nasib kehidupannya.


'''''Redaksi'''''
'''''Pembaca yang budiman,'''''
 
Semestinya, persoalan pernikahan dini ini menjadi keprihatinan kita bersama. Pandangan masyarakat yang patriarkhis dan mengabaikan pemenuhan hak anak semestinya dikikis pelan pelan. Aturan formal (undangundang) mengenai perkawinan yang masih belum ideal, semestinya tidak tahu untuk diperbaharui demi kebaikan generasi penerus kita mendatang.
 
Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan terja di sebuah kesadaran baru untuk kritis terhadap fenomena pernikahan dini dan tidak akan mengorbankan putraputri kita sendiri. Semestinya, para orang tua juga mulai terbuka untuk berdialog tentang persoalan seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan putra-putrinya. Agar nantinya mereka tidak salah mengambil jalan dan selalu menjadi pribadi yang berperilaku sehat dan bertanggung jawab.
 
Mudah-mudahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari suplemen ''Swara Rahima'' edisi 40 ini. Dan tentunya tak lupa kami ucapkan: Selamat membaca!
 
''Muharam 1434 H/ Desember 2012 M''
 
'''redaksi'''
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]
[[Kategori:Suplemen]]

Revisi per 24 Februari 2026 10.47

Informasi Suplemen:

Sumber : Swara Rahima
Tema : Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita
Penulis : Pupah Masaroh, S. Ag
Editor : AD Kusumaningtyas
Seri : Edisi 40, Desember 2012
Penerbit : Rahima
Link Download : Download
Suplemen Swara Rahima Edisi 40; Pernikahan Dini antara Cerita dan Realita
JudulSuplemen Swara Rahima Edisi 40
SeriEdisi 40, Desember 2012
PenerbitRahima
Download Suplemen

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Puji Syukur ke hadirat Allah swt., Tuhan alam semesta yang senantiasa mencurahkan rahmat dan kasih sayang-Nya, sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lancar. Apapun tugas yang kita lakukan di dunia ini tak lain hanyalah untuk mencari keridhaan-Nya.

Shalawat beserta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad saw., yang telah mengajarkan agar laki-laki dan perempuan senantiasa saling menghargai. Semoga suri tauladannya menimbulkan kesadaran di kalangan umatnya untuk senantiasa berlaku baik serta menghormati kaum perempuan. Sejatinya, perempuan merupakan saudara kandung kaum laki laki dan samasama diciptakan sebagai khalifah Tuhan.

Pembaca yang dirahmati Allah swt.,

Suplemen Edisi 40 Swara Rahima kali ini berjudul “Pernikahan Dini : Antara Cerita dan Realita”. Tulisan yang merupakan hasil perenungan Pupah Masarah, seorang alumni program Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) Rahima Angkatan I Wilayah Jawa Barat ini mengetengahkan fenomena pernikahan anak-anak di bawah umur yang ternyata masih terjadi di sekitar kita. Pernikahan dini, kenyataannya tidak sekedar peristiwa menghebohkan yang terjadi pada seorang gadis remaja Lutviana Ulfa dari Semarang beberapa tahun lalu. Namun, juga masih terjadi di sekitar kampung halaman Pupah di Garut, Jawa Barat serta di berbagai wilayah lain di Indonesaia maupun berbagai tempat di belahan dunia ini. Atas dasar keprihatinan itulah, si penulis ingin mengulasnya kembali.

Beragam alasan kenapa masih terjadi pernikahan dengan anak di bawah umur? Bagi pelaku, masih ada yang berdalih bahwa menikah dengan anak di bawah umur merupakan sunah Nabi dan ittiba’ Rasul, mengingat pernikahan Nabi dengan Aisyah dilakukan ketika Aisyah masih dalam usia anak-anak, Selain itu beragamnya pandangan fiqh mengenai pemaknaan atas istilah baligh, juga membuat aturan mengenai usia minimum perkawinan di berbagai Negara berpenduduk mayoritas muslim juga masih beragam. Belum lagi, diskursus me ngenai wali mujbir dan birrul walidain, yang mengaitkan praktik kawin paksa sebagai manifestasi ketaatan anak terharap orang tua membuat peristiwa ini acapkali masih terjadi. Di perkotaan, pergeseran nilai-nilai dan norma masyarakat telah menyebabkan longgarnya batas pergaulan di kalangan remaja; ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan mereka akan kesehatan reproduksi telah menyebabkan banyaknya kasus kehamilan tak dikehendaki (KTD). Ujung ujungnya, muncullah apa yang diistilahkan dengan Married by Accident (MBA) yang turut menyumbang masih tinginya pernikahan di usia anak ini.

Para pembaca setia Swara Rahima,

Tentu banyak sekali akibat yang ditimbulkan karena pernikahan dini ini. Pada pasangan berusia remaja, tentunya mereka akan kehilangan banyak kesempatan untuk bermain dan belajar karena “anak-anak harus mengurus anak-anak”. Ketidaksiapan mereka dalam menata mahligai rumah tangga, mengakibatkan konflik dan pertengkaran karena peran-peran baru itu tak dapat dihindari. Sementara, bagi korban pernikahan dini akibat ‘kawin paksa’ yang dilakukan dengan orang dewasa tentu juga akan mengalami trauma psikis yang cukup panjang akibat perkosaan dalam perkawinan (marital rape). Hak-hak reproduksi dan seksual mereka rentan untuk diabaikan, dan ketidaksiapan organ reproduksi mereka yang mengalami kehamilan di usia dini mengakibatkan mereka berpotensi untuk mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Seperti kanker serviks atau persoalan gangguan kesehatan reproduksi yang lain, termasuk hadirnya penyakit menular seksual (PMS) maupun HIV/AIDS bila ternyata si anak dinikahkan dengan seseorang yang perilaku seksualnya suka gonta-ganti pasangan.

Hubungan antara anak dan orang tua, juga potensial mengalami ketegangan. Hal ini karena mereka merasa dirampas masa kanak-kanak atau remajanya, bahkan merasa diperjualbelikan oleh orang tua sendiri. Alih-alih si anak akan mengambil keputusan dengan sadar untuk berbakti kepada orang tua, justru yang terjadi bisa sebaliknya. Anak akan kehilangan respek dan rasa hormat pada orang tuanya yang ia pandang malah mempermainkan masa depan dan nasib kehidupannya.

Pembaca yang budiman,

Semestinya, persoalan pernikahan dini ini menjadi keprihatinan kita bersama. Pandangan masyarakat yang patriarkhis dan mengabaikan pemenuhan hak anak semestinya dikikis pelan pelan. Aturan formal (undangundang) mengenai perkawinan yang masih belum ideal, semestinya tidak tahu untuk diperbaharui demi kebaikan generasi penerus kita mendatang.

Dengan membaca tulisan ini, kami harapkan terja di sebuah kesadaran baru untuk kritis terhadap fenomena pernikahan dini dan tidak akan mengorbankan putraputri kita sendiri. Semestinya, para orang tua juga mulai terbuka untuk berdialog tentang persoalan seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan putra-putrinya. Agar nantinya mereka tidak salah mengambil jalan dan selalu menjadi pribadi yang berperilaku sehat dan bertanggung jawab.

Mudah-mudahan banyak manfaat yang bisa anda petik dari suplemen Swara Rahima edisi 40 ini. Dan tentunya tak lupa kami ucapkan: Selamat membaca!

Muharam 1434 H/ Desember 2012 M

redaksi