Suplemen Swara Rahima Edisi 55; Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 28: | Baris 28: | ||
| : | | : | ||
|[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download] | |[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download] | ||
|}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi | |}{{Infobox book|publisher=Rahima|image=Berkas:Suplemen Swara Rahima Edisi 55.png|italic title=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|isbn=|cover_artist=|series=Edisi 55, Juni 2019|title_orig=Suplemen Swara Rahima Edisi 55|note=[https://swararahima.com/2019/06/07/edisi-55-2/ Download Suplemen]}}''Assalamu’alaikum Wr.Wb.'' | ||
Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual. | ''Alhamdulillah'', rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan [[Jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI ([[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual. | ||
KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/ sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama | KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga [[fatwa]], salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual. | ||
Perempuan, anak perempuan, kelompok difabel menjadi kelompok yang rentan mendapatkan kekersan seksual di berbagai ranah. Kekerasan Seksual khususnya dialami perempuan maupun anak perempuan mengalami dampak yang sangat serius baik secara fisik termasuk kerusakan pada organ reproduksi, dan mental. Dampak fisik seperti luka dengan beragam kadarnya, kehamilan yang tidak diinginkan, tidak berfungsinya organ seksual, kematian dan lain sebagainya. Dampak psikis seperti frustrasi atau depresi, ketakutan, dan trauma. | |||
Berangkat dari fakta tersebut, RUU P-KS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI menjadi sangat penting karena beberapa alasan, yaitu 1) melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual; 2) mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas; 3) memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual; 4) menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Naskah Akademik DPR RI hal. 6). | |||
Rahima berharap suplemen kali ini menjadi pengetahuan bersama baik pemerintah, DPR RI, masyarakat dan juga [[tokoh]] agama untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU P-KS. Sebagaimana didorong oleh KUPI, pandangan agama tentu saja melarang serta mengharamkan semua jenis kekerasan seksal. Dalam hal ini pemerintah sebagai ulil amri mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara komperhensif untuk menjamin hak-hak korban serta menindak pelaku, agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini. Semoga. | |||
''Wassalamu’alaikum Wr. Wb.'' | |||
Jakarta, Juni 2019 | |||
'''Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)''' | |||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | [[Kategori:Majalah, Bulletin dan Suplemen]] | ||
[[Kategori:Suplemen]] | [[Kategori:Suplemen]] | ||
Revisi per 24 Februari 2026 14.56
Informasi Suplemen:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Tema | : | Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan |
| Penulis | : | TIM KUPI |
| Editor | : | - |
| Seri | : | Edisi 55, Juni 2019 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
![]() | |
| Judul | Suplemen Swara Rahima Edisi 55 |
|---|---|
| Seri | Edisi 55, Juni 2019 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Suplemen | |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah, rasa syukur tak terhingga ke hadirat Allah SWT atas terbitnya Swara Rahima edisi ke 55. Dalam edisi ini, Suplemen Swara Rahima mengangkat tema Islam Menolak Kekerasan terhadap Perempuan (Pandangan Jaringan Ulama Perempuan Indonesia terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual). Sebagai salah satu inisiator KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Rahima memandang penting melihat persoalan ini dengan pendekatan agama di tengah alotnya perdebatan di level eksekutif maupun legislatif. Perspektif KUPI diharapkan memberi sumbangsih serta menghapus keraguan semua pihak untuk segera menetapkan RUU P-KS menjadi Undang-Undang. RUU P-KS sangat dibutuhkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan rasa aman, terbebas dari segala ancaman, serta segala bentuk kekerasan seksual.
KUPI yang digelar pada 25-27 April 2017 lalu di Pondok Pesantren Kebon Jambu Cirebon menghasilkan tiga fatwa, salah satunya tentang Kekerasan Seksual. KUPI berpandangan bahwa kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan hukumnya haram. Oleh karena itu, semua pihak wajib melakukan upaya pencegahan, dan ketika terjadi kekerasan seksual wajib segera melakukan tindakan penanganan. Fatwa KUPI ini didasarkan pada fakta bahwa kausus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Misalnya data dari Laporan Badan Pusat Statistik Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (BPS-SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia antara 15 sampai 64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan maupun selain pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual oleh pasangannya selama hidup mereka. Sekitar 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang dikeluarkan setiap tahun menunjukkan angka yang terus naik untuk kasus kekerasan seksual khususnya terjadi di ranah privat. Tahun 2017 terdapat 2.979 kasus dan tahun 2018 terdapat 2.988. Bentuk kekerasan seksual di ranah privat ini terdiri dari: incest (pelaku orang terdekat yang memiliki hubungan keluarga), perkosaan, pencabulan, persetubuhan atau eksploitasi seksual.
Perempuan, anak perempuan, kelompok difabel menjadi kelompok yang rentan mendapatkan kekersan seksual di berbagai ranah. Kekerasan Seksual khususnya dialami perempuan maupun anak perempuan mengalami dampak yang sangat serius baik secara fisik termasuk kerusakan pada organ reproduksi, dan mental. Dampak fisik seperti luka dengan beragam kadarnya, kehamilan yang tidak diinginkan, tidak berfungsinya organ seksual, kematian dan lain sebagainya. Dampak psikis seperti frustrasi atau depresi, ketakutan, dan trauma.
Berangkat dari fakta tersebut, RUU P-KS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI menjadi sangat penting karena beberapa alasan, yaitu 1) melakukan pencegahan terhadap terjadinya peristiwa kekerasan seksual; 2) mengembangkan dan melaksanakan mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada korban, agar korban dapat melampaui kekerasan yang ia alami dan menjadi seorang penyintas; 3) memberikan keadilan bagi korban kejahatan seksual, melalui pidana dan tindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual; 4) menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual (Naskah Akademik DPR RI hal. 6).
Rahima berharap suplemen kali ini menjadi pengetahuan bersama baik pemerintah, DPR RI, masyarakat dan juga tokoh agama untuk mendukung dan mendorong pengesahan RUU P-KS. Sebagaimana didorong oleh KUPI, pandangan agama tentu saja melarang serta mengharamkan semua jenis kekerasan seksal. Dalam hal ini pemerintah sebagai ulil amri mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanganan secara komperhensif untuk menjamin hak-hak korban serta menindak pelaku, agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di negeri tercinta ini. Semoga.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, Juni 2019
Pera Sopariyanti (Direktur Rahima)
