Lompat ke isi

DKUP: Perbedaan antara revisi

Zaenal (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'Fahmina Institute sebagai bagian dari gerakan yang mengakui, menerima, mengukuhkan, keulamaan perempuan, dan meyakini konsep keadilan hakiki bagi perempuan yang memaka...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
[[Fahmina]] Institute sebagai bagian dari gerakan yang mengakui, menerima, mengukuhkan, keulamaan perempuan, dan meyakini konsep keadilan hakiki bagi perempuan yang memakai perspektif kesalingan dalam relasi gender, merasa penting untuk terus melakukan pengkaderan bagi ulama perempuan. pengkaderan ini ingin mengajak para partisipannya bisa membaca Islam dengan perspektif perempuan dan pada saat yang sama mengenalkan keadilan gender dengan perspektif bacaan Islam.
[[Fahmina]] Institute sebagai bagian dari gerakan yang mengakui, menerima, mengukuhkan, keulamaan perempuan, dan meyakini konsep keadilan hakiki bagi perempuan yang memakai perspektif kesalingan dalam relasi gender, merasa penting untuk terus melakukan pengkaderan bagi ulama perempuan. pengkaderan ini ingin mengajak para partisipannya bisa membaca Islam dengan perspektif perempuan dan pada saat yang sama mengenalkan keadilan gender dengan perspektif bacaan Islam.


Pengkaderan yang diselenggarakan oleh fahmina adalah melalui Dawrah Kader [[Ulama Perempuan]] (DKUP) dan Kursus Islam dan Gender yang bertujuan untuk merekrut kader ulama dalam menyebarluaskan pemahaman keislaman yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan, menjiwai Islam Nusantara yang wasathiyah. Dalam perkembangannya program ini terus mengadaptasi dan menyesuaikan kebutuhan tanpa mengubah esensi program untuk mencetak ulama perempuan. Bermula sejak Tahun 2003 dengan nama Dawrah [[Fiqh]] Perempuan sampai pada tahun 2006 berubah menjadi Dawrah Kader Ulama Pesantren. Baru pada tahun 2018 DKUP kepanjangannya diganti menjadi Dawrah Kader Ulama perempuan setelah gelaran Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama ([[KUPI]] I) yang diselenggarakan di pondok pesantren Jambu Al Islamy Babakan Ciwaringin pada tahun 2017.
Pengkaderan yang diselenggarakan oleh fahmina adalah melalui Dawrah Kader [[Ulama Perempuan]] (DKUP) dan Kursus Islam dan Gender yang bertujuan untuk merekrut kader ulama dalam menyebarluaskan pemahaman keislaman yang berwawasan kebangsaan dan kemanusiaan, menjiwai Islam Nusantara yang wasathiyah. Dalam perkembangannya program ini terus mengadaptasi dan menyesuaikan kebutuhan tanpa mengubah esensi program untuk mencetak ulama perempuan. Bermula sejak Tahun 2003 dengan nama Dawrah [[Fiqh]] Perempuan sampai pada tahun 2006 berubah menjadi Dawrah Kader Ulama Pesantren. Baru pada tahun 2018 DKUP kepanjangannya diganti menjadi Dawrah Kader Ulama perempuan setelah gelaran [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] pertama ([[KUPI]] I) yang diselenggarakan di pondok pesantren Jambu Al Islamy Babakan Ciwaringin pada tahun 2017.


Hal ini untuk menegaskan bahwa ulama perempuan sebagai identitas tidak hanya dilihat dari biologis tapi juga ideologis, yaitu orang-orang yang berilmu mendalam baik itu laki-laki maupun perempuan, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegrasi) berkepribadian mulia (Akhlakul Karimah), menegakan keadilan, memberikan kemaslahatan kepada semesta sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemausiaan yang adil dan beradab. Pun demikian DKUP ini pesertanya tidak hanya perempuan tetapi laki-laki ikut serta..
Hal ini untuk menegaskan bahwa ulama perempuan sebagai identitas tidak hanya dilihat dari biologis tapi juga ideologis, yaitu orang-orang yang berilmu mendalam baik itu laki-laki maupun perempuan, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegrasi) berkepribadian mulia (Akhlakul Karimah), menegakan keadilan, memberikan kemaslahatan kepada semesta sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemausiaan yang adil dan beradab. Pun demikian DKUP ini pesertanya tidak hanya perempuan tetapi laki-laki ikut serta..
Baris 23: Baris 23:
Karena sebuah gerakan akan mandul apabila dilakukan secara individu. Oleh karenanya sinergitas dan kolaborasi dengan jaringan yang terbentuk melalui DKUP menjadi penting. Peluang-peluang pengembangan diri sangat terbuka lebar di forum DKUP, terutama dalam hal penajaman analisis sosial.
Karena sebuah gerakan akan mandul apabila dilakukan secara individu. Oleh karenanya sinergitas dan kolaborasi dengan jaringan yang terbentuk melalui DKUP menjadi penting. Peluang-peluang pengembangan diri sangat terbuka lebar di forum DKUP, terutama dalam hal penajaman analisis sosial.


Fahmina juga mendorong ulama perempuan terlibat dalam pembuatan [[fatwa]] KUPI yang sebelumnya telah diperkuat melalui kursus metodologi fatwa. Kursus metodologi ini bertujuan untuk memampukan dan memperkuat ulama perempuan dalam menggunakan metodologi musyawarah keagamaan KUPI yang berperspektif keadilan gender untuk menjawab isu-isu kontemporer di masyarakat yang membutuhkan jawaban melalui musyawarah keagamaan.
Fahmina juga mendorong ulama perempuan terlibat dalam pembuatan [[fatwa]] KUPI yang sebelumnya telah diperkuat melalui kursus metodologi fatwa. Kursus metodologi ini bertujuan untuk memampukan dan memperkuat ulama perempuan dalam menggunakan metodologi [[musyawarah]] keagamaan KUPI yang berperspektif keadilan gender untuk menjawab isu-isu kontemporer di masyarakat yang membutuhkan jawaban melalui musyawarah keagamaan.


Penguatan ini penting bagi ulama perempuan agar mereka terlibat dalam merumuskan fatwa sebagai pengakuan otoritas pengetahuan secara utuh terhadap perempuan, baik pengakuan spiritual, intelektual, kultural sekaligus sosial, dan metodologi fatwa yang digunakan ulama perempuan ini menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan dalam pengambilan keputusan fatwa.
Penguatan ini penting bagi ulama perempuan agar mereka terlibat dalam merumuskan fatwa sebagai pengakuan otoritas pengetahuan secara utuh terhadap perempuan, baik pengakuan spiritual, intelektual, kultural sekaligus sosial, dan metodologi fatwa yang digunakan ulama perempuan ini menjadikan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan dalam pengambilan keputusan fatwa.
Baris 29: Baris 29:
Materi yang disampaikan dalam Kursus metodologi adalah paradigma dan pendekatan KUPI, posisi perempuan dalam fatwa keagamaan, konstruksi hukum Indonesia yang dijadikan rujukan dalam pengambilan fatwa, struktur perumusan musyawarah keagamaan, dan praktik merumuskan fatwa.
Materi yang disampaikan dalam Kursus metodologi adalah paradigma dan pendekatan KUPI, posisi perempuan dalam fatwa keagamaan, konstruksi hukum Indonesia yang dijadikan rujukan dalam pengambilan fatwa, struktur perumusan musyawarah keagamaan, dan praktik merumuskan fatwa.


Refleksi Peserta DKUP
== Refleksi Peserta DKUP ==
 
Pelaksanaan Dawrah Kader Ulama Perempuan yang diselenggarakan oleh fahmina memiliki kesan sendiri bagi para pesertanya terutama dalam memperkuat pengetahuan dan mempertajam analisis gender, terutama dari perspektif agamanya, seperti yang disampaikan oleh Farida Ulfi bahwa dengan bergabung DKUP, menjadikan cara pandangnya berbeda dari sebelumnya, terlebih bisa berdiskusi secara langsung dengan [[tokoh]] KUPI, Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Pak Marzuqi Wahid, dan KH. [[Husein Muhammad]].  
Pelaksanaan Dawrah Kader Ulama Perempuan yang diselenggarakan oleh fahmina memiliki kesan sendiri bagi para pesertanya terutama dalam memperkuat pengetahuan dan mempertajam analisis gender, terutama dari perspektif agamanya, seperti yang disampaikan oleh Farida Ulfi bahwa dengan bergabung DKUP, menjadikan cara pandangnya berbeda dari sebelumnya, terlebih bisa berdiskusi secara langsung dengan [[tokoh]] KUPI, Dr. [[Faqihuddin Abdul Kodir]], Pak Marzuqi Wahid, dan KH. [[Husein Muhammad]].