Majalah Swara Rahima Edisi 14; PERNIKAHAN: Menggali Hikmah, Menghapus Kekerasan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
'''''Redaksi''''' | '''''Redaksi''''' | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||
Revisi per 12 Maret 2026 12.24
Informasi Majalah:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Majalah | : | Majalah Swara Rahima |
| Tema | : | PERNIKAHAN: Menggali Hikmah, Menghapus Kekerasan |
| Seri | : | Nomor 14 Tahun V, April 2005 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
| Seri | Nomor 14 Tahun V, April 2005 |
|---|---|
| Penerbit | Rahima |
| Download Majalah | |
Pembaca yang berbahagia...
Al-hamdulillah, kami dapat hadir kembali menyapa para pembaca. Di Hari Kartini tahun 2005, Swara Rahima edisi 14 menurunkan kajian tentang Perempuan dan Pernikahan. Semua tulisan difokuskan pada tema besar tersebut. Topik ini menarik diangkat ke permukaan untuk menjadi bahan renungan dan pemikiran bahwa sebenarnya Islam telah menetapkan ajaran yang mulia berkaitan dengan relasi (baca: interaksi, hubungan timbalbalik) antara suami dan istri.
Kenyataan yang terjadi hingga hari ini, ajaran luhur tersebut masih menjadi slogan saja. Belum banyak diimplementasikan (diamalkan) dalam kehidupan seharihari. Banyak ketimpangan antara suami dan istri, kekerasan terhadap istri, pengkhianatan terhadap janji setia nikah, dan dominasi satu pihak kepada pasangannya. Ini sungguh ironis, jika dilihat dari perspektif Islam.
Belum lagi jika kita cermati praktik-praktik seputar perkawinan (misal: nikah sirri, kawin kontrak, beristri lebih dari satu, dan sebagainya) yang terjadi di masyarakat yang pada akhirnya menempatkan perempuan sebagai pihak yang dikorbankan. Perempuan dijadikan “kambinghitam” dan “bolodupakan” (kelompok yang diinjak-injak) dalam banyak hal. Misalnya, kalau belum memiliki keturunan, kalau anak menjadi nakal, kalau rumah tangga retak, dan lain-lain, perempuan hampir selalu menjadi “tersangka” utama.
Pernikahan yang bertujuan mulia seringkali berakhir dengan kepahitan. Baru saja selesai menjalani masa bulan madu, sudah mulai ada pemukulan, penghinaan, dan kekerasan lainnya terhadap istri. Bahkan, baru setahun menikah, sang suami sudah melirik “daun muda”. Hal-hal seperti inilah yang memicu terjadinya ketidakharmonisan dan seringkali disusul perpecahan.
Pertanyaan yang perlu dilontarkan adalah bagaimana meletakkan prinsip keadilan, kesetaraan, kasihsayang, dan sebagainya secara proporsional dalam kehidupan rumah tangga? Apakah hal-hal negatif tadi dipengaruhi oleh tafsir keagamaan yang tidak adil dalam melihat relasi laki-laki dan perempuan? Ataukah karena human factor yang tidak bertanggung jawab? Ataukah faktor-faktor di atas satu sama lain saling memperkeruh keadaan, sehingga perempuan tetap saja menjadi korban? Sampai kapan kondisi ini berlangsung? Apakah kita akan berdiam diri? Pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut akan dikupas dalam tulisan-tulisan berikut.
Redaksi berharap melalui edisi ini, para pembaca dapat lebih mengetahui dan menghayati maqashid alsyariah (tujuan utama) pernikahan. Tujuan itu tidak lain adalah mencapai kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah.
Akhirnya, kami mengucapkan Selamat Hari Kartini (21 April 2005) dan juga mengucapkan selamat hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabi’ul Awwal (bertepatan dengan 22 April 2005). Dengan mengenang dan meneladani kedua tokoh tersebut, diharapkan kita dapat lebih gigih dalam membela kaum perempuan dari segala ketidakadilan dan kekerasan. Selamat menikmati. Semoga sajian ini membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Amien!
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Redaksi