Majalah Swara Rahima Edisi 38; Pernikahan Usia Dini: Tak Dapat Dipungkiri, Namun Tak Layak Diamini: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
|Nama Majalah | |Nama Majalah | ||
|: | |: | ||
|Majalah Swara Rahima | |[[Majalah Swara Rahima]] | ||
|- | |- | ||
|Tema | |Tema | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
'''''Pembaca yang berbahagia…''''' | '''''Pembaca yang berbahagia…''''' | ||
Pada edisi kali ini, kami memperkaya informasi dengan mewawancarai 2 orang aktivis hak anak, yaitu [[Maria Ulfah Anshor]] (Ketua Komisi Nasional Perlidungan Anak atau KPAI) dan Nono Sumarsono, pegiat hak anak di Plan Indonesia. Beberapa tulisan kali ini juga dikirimkan oleh para mitra Rahima yang di lapangan banyak berhadapan dengan potret situasi ini. Seperti pada rubrik Akhwatuna (yang ditulis oleh Zulfi Zumala) dan Refleksi (Anisa Hidayati). Di samping beberapa tulisan lain, peserta juga dapat menyimak penjelasan Nyai Hj. [[Hindun Anisah]] tentang salah satu kasus pernikahan beda keyakinan. Di rubrik Dirasah Hadis Pembaca dapat kembali menyimak pandangan bernas [[Faqihuddin Abdul Kodir]], sedangkan rubrik Tafsir Alquran kali ini diampu oleh dua ulama perempuan progresif yaitu Dr. [[Nur Rofiah]] bil Uzm dan Iffatul Umniati Lc., MA. Adapun suplemen yang ditulis oleh Eka Julaiha kali ini secara khusus mengkaji tentang tema “Talak”. | Pada edisi kali ini, kami memperkaya informasi dengan mewawancarai 2 orang aktivis hak anak, yaitu [[Maria Ulfah Anshor]] (Ketua Komisi Nasional Perlidungan Anak atau KPAI) dan Nono Sumarsono, pegiat hak anak di Plan Indonesia. Beberapa tulisan kali ini juga dikirimkan oleh para mitra Rahima yang di lapangan banyak berhadapan dengan potret situasi ini. Seperti pada rubrik Akhwatuna (yang ditulis oleh Zulfi Zumala) dan Refleksi (Anisa Hidayati). Di samping beberapa tulisan lain, peserta juga dapat menyimak penjelasan Nyai Hj. [[Hindun Anisah]] tentang salah satu kasus pernikahan beda keyakinan. Di rubrik Dirasah Hadis Pembaca dapat kembali menyimak pandangan bernas [[Faqihuddin Abdul Kodir]], sedangkan rubrik Tafsir Alquran kali ini diampu oleh dua [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] progresif yaitu Dr. [[Nur Rofiah]] bil Uzm dan Iffatul Umniati Lc., MA. Adapun suplemen yang ditulis oleh Eka Julaiha kali ini secara khusus mengkaji tentang tema “Talak”. | ||
Beberapa rubrik tetap lain seperti Fikrah, [[Khazanah]], Potret, Kiprah, Info, dan Celoteh Ima tentu selalu tersaji untuk Anda. | Beberapa rubrik tetap lain seperti Fikrah, [[Khazanah]], Potret, Kiprah, Info, dan Celoteh Ima tentu selalu tersaji untuk Anda. | ||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
''Wassalam.'' | ''Wassalam.'' | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.37
Informasi Majalah:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Majalah | : | Majalah Swara Rahima |
| Tema | : | Pernikahan Usia Dini: Tak Dapat Dipungkiri, Namun Tak Layak Diamini |
| Seri | : | Nomor 38 Tahun XII, Mei 2012 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
| Judul | Majalah Swara Rahima Edisi 38 |
|---|---|
| Seri | Nomor 38 Tahun XII, Mei 2012 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Majalah | |
Pembaca yang budiman…
Seluruh awak redaksi telah memendam rindu yang cukup lama untuk menjumpai Anda, oleh karenanya kami semua bersyukur dapat hadir dan menyapa Anda kembali dalam Swara Rahima edisi ke 38 ini. Tentu dengan beragam sajian yang dikemas dalam tampilan baru. Edisi kali ini isu “pernikahan usia dini” diangkat sebagai tema utama. Sebuah tema yang mungkin kita anggap sudah tidak ada atau tidak popular dalam masyarakat kontemporer kita. Namun ternyata fenomena pernikahan dalam usia anak ini masih ada di beberapa bagian dari wilayah tanah air kita dalam berbagai bentuknya.
Beragam fenomena inilah yang hendak ditelaah oleh Swara Rahima kali ini. Mengapa pernikahan usia dini berlangsung? Adakah kaitannya dengan 'kawin paksa'; atau justru sebaliknya, pemahaman yang minim atas hak dan kesehatan reproduksi di kalangan remaja? Tak jarang, minimnya informasi justru mengakibatkan maraknya kasus MBA alias married by accident akibat terlanjur mengalami kehamilan di usia yang masih belia. Selain itu, faktor undang-undang atau aturan hukum terkesan masih mentoleransi praktik pernikahan di usia anak dalam rumusannya.
Pembaca yang berbahagia…
Pada edisi kali ini, kami memperkaya informasi dengan mewawancarai 2 orang aktivis hak anak, yaitu Maria Ulfah Anshor (Ketua Komisi Nasional Perlidungan Anak atau KPAI) dan Nono Sumarsono, pegiat hak anak di Plan Indonesia. Beberapa tulisan kali ini juga dikirimkan oleh para mitra Rahima yang di lapangan banyak berhadapan dengan potret situasi ini. Seperti pada rubrik Akhwatuna (yang ditulis oleh Zulfi Zumala) dan Refleksi (Anisa Hidayati). Di samping beberapa tulisan lain, peserta juga dapat menyimak penjelasan Nyai Hj. Hindun Anisah tentang salah satu kasus pernikahan beda keyakinan. Di rubrik Dirasah Hadis Pembaca dapat kembali menyimak pandangan bernas Faqihuddin Abdul Kodir, sedangkan rubrik Tafsir Alquran kali ini diampu oleh dua ulama perempuan progresif yaitu Dr. Nur Rofiah bil Uzm dan Iffatul Umniati Lc., MA. Adapun suplemen yang ditulis oleh Eka Julaiha kali ini secara khusus mengkaji tentang tema “Talak”.
Beberapa rubrik tetap lain seperti Fikrah, Khazanah, Potret, Kiprah, Info, dan Celoteh Ima tentu selalu tersaji untuk Anda.
Pembaca Swara Rahima yang setia…
Sebuah mahfudhat mengatakan: khairu jaliisin fi al-zamaani kitaabun (sebaik-baik teman atau sahabat adalah buku). Terimakasih untuk selalu menjadikan Swara Rahima teman setia Anda. Mudah-mudahan, Redaksi senantiasa dapat berinovasi dan memperbaiki 'kedisiplinan' untuk secara rutin mengunjungi Anda. Saran dan masukan Anda, sangat kami nantikan.
Wassalam.