Majalah Swara Rahima Edisi 58; Menelaah Pentingnya Penghapusan Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
|Nama Majalah | |Nama Majalah | ||
|: | |: | ||
|Majalah Swara Rahima | |[[Majalah Swara Rahima]] | ||
|- | |- | ||
|Tema | |Tema | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
'''''Pembaca Swara Rahima yang berbahagia…''''' | '''''Pembaca Swara Rahima yang berbahagia…''''' | ||
Pada Rubrik Akhwatuna tertuang pengalaman Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai [[lembaga]] yang turut mendorong pengesahan RUU Pungkas. Dalam Rubrik Profil, ada kisah sosok ulama perempuan dari Sulawesi Selatan, [[Fatmawati]] Hilal yang aktif dalam menyuarakan hak-hak perempuan pada berbagai ruang, termasuk di lingkup pendidikan. | Pada Rubrik Akhwatuna tertuang pengalaman Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai [[lembaga]] yang turut mendorong pengesahan RUU Pungkas. Dalam Rubrik Profil, ada kisah sosok [[Ulama Perempuan|ulama perempuan]] dari Sulawesi Selatan, [[Fatmawati]] Hilal yang aktif dalam menyuarakan hak-hak perempuan pada berbagai ruang, termasuk di lingkup pendidikan. | ||
Selain itu, terdapat Rubrik [[Jaringan]] yang mengangkat Balai Perempuan (BP) Annisa Kesugihan Cilacap yang secara aktif dan konsisten melakukan pendampingan kasus kekerasan, sekaligus menjadi ruang belajar dan penguatan ekonomi berbasis [[komunitas]]. Dalam Rubrik Teropong Dunia, tertulis secara apik kelompok perempuan di India bernama Women Self Help Groups (SHGs) yang bergerak sebagai garda terdepan selama pandemi Covid-19. | Selain itu, terdapat Rubrik [[Jaringan]] yang mengangkat Balai Perempuan (BP) Annisa Kesugihan Cilacap yang secara aktif dan konsisten melakukan pendampingan kasus kekerasan, sekaligus menjadi ruang belajar dan penguatan ekonomi berbasis [[komunitas]]. Dalam Rubrik Teropong Dunia, tertulis secara apik kelompok perempuan di India bernama Women Self Help Groups (SHGs) yang bergerak sebagai garda terdepan selama pandemi Covid-19. | ||
| Baris 42: | Baris 42: | ||
Akhir kata, kami berharap majalah Swara Rahima dapat menjadi bacaan maupun rujukan bagi para pembaca guna membangun wacana keagamaan yang adil dan setara. Selamat membaca. | Akhir kata, kami berharap majalah Swara Rahima dapat menjadi bacaan maupun rujukan bagi para pembaca guna membangun wacana keagamaan yang adil dan setara. Selamat membaca. | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Majalah]] | [[Kategori:Majalah]] | ||
[[Kategori:Majalah Swara Rahima]] | |||
Revisi terkini sejak 12 Maret 2026 12.43
Informasi Majalah:
| Sumber | : | Swara Rahima |
| Nama Majalah | : | Majalah Swara Rahima |
| Tema | : | Menelaah Pentingnya Penghapusan Kekerasan Seksual |
| Seri | : | Nomor 58 Tahun XXI, Januari 2021 |
| Penerbit | : | Rahima |
| Link Download | : | Download |
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
| Judul | Majalah Swara Rahima Edisi 58 |
|---|---|
| Seri | Nomor 58 Tahun XXI, Januari 2021 |
| Penerbit | Rahima |
| Download Majalah | |
Pembaca Swara Rahima yang berbahagia…
Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Swt, majalah Swara Rahima edisi 58 ini dapat terbit. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan pada junjungan kita, baginda Rasulullah saw yang menjadi penerang dalam pembebasan perempuan dari penindasan dan ketidakadilan.
Sudah hampir satu tahun pandemi Covid-19 berlangsung. Situasi ini berdampak pada berbagai ruang hidup perempuan, salah satunya pada kekerasan seksual. Angkanya semakin bertambah khususnya pada lingkup daring, karena berbagai kegiatan saat ini dilakukan melalui jejaring internet. Sayangnya, belum ada payung hukum yang komprehensif bagi para korban untuk mengakses keadilan. Namun demikian tetap ada angin segar pada awal tahun ini, sebab RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Pungkas) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Oleh sebab itu, majalah Swara Rahima edisi 58 kali ini mengangkat tema “Menelaah Pentingnya Penghapusan Kekerasan Seksual” untuk mengkaji situasi kekerasan seksual dan pentingnya pengesahan RUU Pungkas.
Kajian mendalam terkait darurat kekerasan seksual dan urgensi RUU Pungkas akan dibahas pada Rubrik Fokus. Adapun Rahima telah berhasil mewawancarai Musdah Mulia tentang kekerasan seksual terkait perspektif Islam dan Sri Nurherawati mengenai kekerasan seksual dilihat dari perspektif institusi. Kedua wawancara tersebut tertuang dalam Rubrik Opini. Pembahasan mengenai kekerasan seksual juga akan dilengkapi di dalam dua rubrik khas Rahima, yakni Tafsir Alquran dan Dirasah Hadis.
Pembaca Swara Rahima yang berbahagia…
Pada Rubrik Akhwatuna tertuang pengalaman Forum Pengada Layanan (FPL), sebagai lembaga yang turut mendorong pengesahan RUU Pungkas. Dalam Rubrik Profil, ada kisah sosok ulama perempuan dari Sulawesi Selatan, Fatmawati Hilal yang aktif dalam menyuarakan hak-hak perempuan pada berbagai ruang, termasuk di lingkup pendidikan.
Selain itu, terdapat Rubrik Jaringan yang mengangkat Balai Perempuan (BP) Annisa Kesugihan Cilacap yang secara aktif dan konsisten melakukan pendampingan kasus kekerasan, sekaligus menjadi ruang belajar dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Dalam Rubrik Teropong Dunia, tertulis secara apik kelompok perempuan di India bernama Women Self Help Groups (SHGs) yang bergerak sebagai garda terdepan selama pandemi Covid-19.
Adapun pemikiran Nur Rofiah mengenai Keadilan Hakiki yang melihat pengalaman biologis dan sosial perempuan sebagai lensa analisis dibahas dalam Rubrik Fikrah. Ulasan mengenai novel Cinta Dalam Mimpi, yang berkisah tentang pergelutan hidup seorang santri dituliskan dalam Rubrik Khazanah. Kemudian, ada dua Rubrik Kiprah yang memberitakan tentang peran Simpul Rahima di komunitas pada masa Covid-19 serta kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP). Pada penghujung rubrik, ditutup dengan pengalaman Nurul Sugiati sebagai ulama perempuan yang melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan seksual yang tertuang dalam Rubrik Refleksi.
Akhir kata, kami berharap majalah Swara Rahima dapat menjadi bacaan maupun rujukan bagi para pembaca guna membangun wacana keagamaan yang adil dan setara. Selamat membaca.